Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Met malem om, case saya saat ini saya WNI sudah kerja di luar negeri kurang lebih 15 tahun (saya tidak ada penghasilan aama sekali diindonesia), dan gaji saya disini sudah di potong pajak disini. saya kadang pulang indo 2-3 hari untuk ketemu keluarga diindo, tiap 3-4 bulan sekali. lalu saya punya properti diindonesia sejak tahun 2020 (masih KPR). selama ini saya selalu lapor pajak dengan menyatakan penghasilan dalam negeri 0, dan penghasilan luar negeri xxxx. dan baru tahun ini tiba2 petugas pajaknya menagih pajak untuk penghasilan di luar negeri, apakah itu benar? saya coba cari di google, seharusnya penghasilan luar… Read more »
jika anda merupakan SPLN silakan melampirkan surat keterangan residensi, yang menyatakan bahwa anda saat ini berdomisili di Luar Negeri
hallo sore om, ijin bertanya jika kita mengajukan angsuran PPh 25 menjadi nol (nihil) gimana ya. Karena dipastikan tahun ini kita rugi jadi takut lebih bayar lebih baik ajukan PPh25 jadi nihil apakah bisa dan bagaimana prosedurnya?
silakan ajukan permohonan penurunan pembayaran angsuran pph 25 ke kpp terdaftar
Selamat pagi Om salam sejahtera, saya izin bertanya, saya baru lulus kuliah dan sekarang bekerja sebagai seorang freelancer di bidang seni gambar digital, saya bekerja individu dan sudah tekun berpenghasilan selama 1 tahun terakhir untuk kebutuhan sehari2 dan bayar hutang dan cicilan. tapi saya belum punya NPWP, alasannya karena kata orangtua dan keluarga bilang saya tidak butuh buat NPWP (karena saya freelancer) jadi saya nurut saja. tapi begitu saya hitung total penghasilan saya tahun kemarin itu nyaris menyentuh 100 jt. dan saya baru tahu saya termasuk wajib pajak untuk total penghasilan sejumlah itu. jadi pertanyaan dari saya, jika saya sekarang… Read more »
tidak dikenakan denda, karena belum memiliki NPWP sebelumnya, sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakan
Om mau tanya, misal sebuah perusahaan produksi barang sampel dimana barang teersebut tidak dijual (memang hanya untuk sampel), apakah dikenakan pajak? Bagaimana perhitungannya ya? Dan jika ada barang yang di sampling untuk quality control / dimusnahkan, itu kan sudah masuk ke pembebanan, apakah dikenakan pajak juga? Dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih
tidak
halo om izin bertanya ..
saya mau buat pembetulan SPT PPh 21 thn 2024 tapi kenapa keluar tulisan begini yah “Gen Exception, Silahkan Hubungi Admin” mohon bantu di jawab..
Terimakasih
sedang terjadi error, silakan dicoba kembali secara berkala
Selamat pagi
Saya pengusaha pemula.
Mendirikan PT Perorangan
Usaha kami Jasa sewa Server dan Jasa pembuatan Program
Saat transaksi, Pajak apa saja yang harus kami bayar ?
Serta batasan nominal nya.
Penghasilan kami masih kecil karena baru memulai.
Terimakasih
tergantung detail transaksi yang dilakukan
selamat pagi, Om. mohon izin bertanya, cara untuk melakukan pembetulan pph 21 terbaru itu bagaimana ya langkah-langkahnya. mohon infonya dan terima kasih atas perhatiannya
pembetulan atas apakah yang ingin dilakukan?
gaji karyawannya, Om.
bisa edit bukti potong dengan gaji yang baru dan posting pemb SPT Masa PPh 21
Izin bertanya lagi, Om. Andaikan kasusnya adalah ingin mengubah/mengeluarkan orang karena orang tersebut adalah owner CV yg tidak boleh dapat gaji tetapi telah terlanjur membayar pph21 apakah bisa dilakukan pemindahbukuan?
dan cara pembetulannya apakah bisa langsung dihapus dan diposting ulang bukti potongnya?
terima kasih sebelumnya
owner CV boleh memperoleh gaji
jika dikeluarkan, tetap bisa dilakukan pemindahbukuan dan bukti potong dihapus
Saya mau tanya PBB-P2. Kenpa ada PBB-P2 buat Rumah yg saya tempati 138/98 nilainya dibawah Rp 1M. Memakai Inst. Gubernur no.115 thn 2016. Sedang dki disebut Rp.0
PBB P2 atau pajak daerah tidak dibahas di sini
Halo om, saya mau tanya seputar pph23, misalnya perusahaan saya bayar jasa penasehat hukum, bayar 4 juta, lalu pph21nya 55 ribu, lalu saya mau lapor pph23, itu yang dipotong yang 4 juta atau yang 3,945,000 pak?
jasa tersebut berbentuk badan usaha atau orang pribadi?
mau tanya untuk PPh Final UMKM apakah harus dibuatkan Bukti Potong melalui E-Bupot Unifikasi? jika iya tolong berikan dasar hukumnya. Terima Kasih
PPh Final UMKM disini maksudnya anda sebagai pelaku usaha yang menggunakan PPh Final UMKM atau anda bertransaksi dengan pihak lain yang menggunakan PPh Final UMKM?
siang om saya melakukan pembetulan spt pph 21 di ebupot pph21/26 kenapa muncul gen exception, silahkan hubungi adim! itu kesalahan dimana ya om, terimaksih
dapat di cek kembali pengisian SPT tersebut sudah sesuai atau belum dan silakan dicoba berkala
halo om, mau tanya, perusahaan pada SPT tahunan badan 2022 tidak melampirkan daftar aset, lalu SPT tahunan badan 2023 ini baru mau melampirkan daftar aset dan penyusutan. Bagaimana ya om solusi yang tepat terhadap permasalahan tsb?
pembetulan SPT Tahun 2022 dengan melapor aset dan penyusutannya
tanya pak…saya pedagang eceran perhiasan , sudah PKP 10 tahun yang lalu , disamping itu saya punya ruko untuk disewakan dan sudah bayar pajak sewa bangunan 10 % , yang jadi masalah sewa ruko sekarang kok dikenakan PPN juga ( ditagih mulai tahun 2021 s/d 2023 ), padahal dulu tidak ada ( cuma bayar pph 10 % ) , apakah aturannya berupah pak…terima kasih pak atas pencerahannya…..moga sehat selalu
penghasilan dari sewa ruko dikenakan PPN juga dan dibuatkan faktur pajak karena sudah PKP. Aturan terkait PPN atas sewa ruangan dapat dilihat di UU No. 7 Tahun 2021 dan PMK No. 102/PMK.010/2021
Halo Om,
Saya mau tanya, saya bekerja di perusahaan dari Australia sebagai Programmer (Single tanpa tanggungan). Perusahaan ini tidak punya cabang di Indonesia dan saya bekerja secara online dari Indonesia. Untuk kasus ini, cara penghitungan PPH21 nya bagaimana ya? Dan apakah bisa menggunakan norma? Mohon bantuan cara penghitungannya, terima kasih
PPh 21 dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan penghasilan (pemberi kerja). Penghasilan yang diterima dari luar negeri tidak bisa menggunakan norma
mau tanya saat lapor NTPN ke ebupot unifikasi untuk pph23 ada error ini om?
apakah NTPN yang diinput sudah benar?
selamat siang,
ijin bertanya untuk pengenaan pajak untuk penggunaan layanan asrama haji, menggunakan pajak yang mana ya?apakah menggunakan pph 23 jasa ata pph pasal 4 ayat 2 sewa? mohon informasinya
terima kasih
tergantung apa yang tercatat pada invoice, jika jasa maka pph 23 namun jika biaya sewa dikenakan pph final 4 ayat 2
pagi om,,,,,,ijin tanya kenapa muncul tulisan gen exception. silahkan hubungi admin ketika pembetulan bukti potong pph 21 melalui djp online ya om
silahkan dicoba Kembali, jika masih tidak bisa silahkan mengubungi kpp terdaftar
Halo selamat pagi om, saya ingin bertanya saya bekerja sbg pelaut di KSA selama lebih dari 183 hari pada tahun pajak 2023. Saya mau tanya apakah saya perlu lapor SPT OP utk tahun 2023? Jika Ya, apakah penghasilan yang saya terima akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia? karna di KSA pajak penghasilannya 0% dan tidak bisa mencantumkan bukti pemotongan pajak dari luar negeri.
jika sudah menjadi subjek pajak luar negeri, maka tidak wajib lapor pajak
Halo admin, saya ingin bertanya saya bekerja sbg pelaut di KSA selama lebih dari 183 hari pada tahun pajak 2023. Saya mau tanya apakah saya perlu lapor SPT OP utk tahun 2023? Jika Ya, apakah penghasilan yang saya terima akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia? karna di KSA pajak penghasilannya 0% dan tidak bisa mencantumkan bukti pemotongan pajak dari luar negeri.
jika sudah menjadi subjek pajak luar negeri, maka tidak wajib lapor pajak
selamat sore mau tanya perhitungan pajak misalnya ada kegiatan acara Total Rp. 10 Juta. dengan perincian : 5 Juta ATK dan 5 Juta Konsumsi Snack dan Makan, PPH berapa Saja yang dikenakan Pajak dan bagaimana perhitungannya ? terimakasih
tergantung pada invoice, jika ada atas jasa nya maka dikenakan pph 23
Hallo om mau tanya kami ada kesalahan upload npwp pada Faktur keluaran bulan November 2023, apakah solusinya harus dibatalkan pembetulan SPT dan terbit baru di Feb’24 lagi atau gimana ya?
kalau pembetulan SPT Nov’23 jadinya lebih bayar, apakah bisa dikompensasi ke Feb’24?
Faktur dibatalkan, melakukan pembetulan SPT dan LB dapat dikompensasikan.
Selamat pagi om
Om jika saya claim asuransi kesehatan Dari perusahaan asuransi termasuk objek Pajak?
Di spt saya tulis dimn?
claim asuransi kesehatan non objek pajak dan dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
mohon info..kalau beli atau sewa alat untuk pendidikan apakah dikenakan ppn?
terimakasih
tergantung pihak” yang bertransaksi, jika PKP maka memungut PPN
Pada bulan mei 2023 pihak penjual salah buat faktur pajak krn salah npwp. Tpi baru di sadari di 20 januari 2024 Apakah bisa faktur nya di batalkan dan dibuat faktur baru di tahun 2023 jg?
hallo ka same issues here. jadinya apakah dibatalkan & Pembetulan SPT thn sblmnya?
dibatalkan dan membuat pembetulan SPT Masa PPN.
dibatalkan dan membuat pembetulan SPT Masa PPN.
Apabila Karyawan mendapatkan 2 Bukti Potong A1 dari 2 Pemberi kerja
Januari – Juni dari pemberi kerja 1
Juni – Desember dari pemberi kerja 2
dengan masing2 Bukti Potong status PPh Nihil.
Apakah saat melaporkan pada SPT Tahunan WP OP nantinya terdapat kurang bayar?
JIka iya, apakah ada solusi bagaimana caranya agar tidak terdapat nilai PPh
tergantung berapa penghasilan dan status PTKP nya
Selamat pagi om, mohon ijin untuk pertanyaan tentang SPT
jika mendapatkan warisan berupa rumah dan uang tunai, apakah merupakan objek pajak?
warisan tersebut diperoleh darimana?
Pagi om..
Dari orang Tua dapat warisan nya .
non objek
Selamat pagi om, mohon ijin untuk dua pertanyaan tentang SPT
jika saya punya saham di PT dan belum saya bayarkan ke PT tersebut apakah saya harus mengakui Hutang dalam SPT?jika saya dapat claim asuransi kesehatan (reimburse) dari salah satu perusahaan asuransi apakah termasuk objek pajak? jika tidak apakah saya harus mengakui reimburse tersebut?
terima kasih
1. iya, mengakui utang dalam SPT pribadi
2. klaim asuransi termasuk non objek pajak dan tetap perlu dilaporkan
pagi om…
untuk claim asuransi tetap di laporkan baik di terima di dalam dan luar negeri ya?
jika di claim asuransi itu di terima/di transfer ke rekening luar negeri (rekening sudah lapor di TA) apakah masih dalam kategori bukan objek pajak?.
terima kasih
iya
pagi om, mau tanya klo invoice dari jual beli di aplikasi SIPLAH apakah juga d upload d efaktur ? via dok.lain pajak keluaran ?
makasih sebelunya
iya, jika sudah PKP.
permisi om izin bertanya terkait PPh 25, setiap angsuran proses pelapornnya bagaimana ya? apakah cukup dibayarkan saja atau ada tahap selanjutnya untuk pelaporan SPT PPh 25nya?
cukup dibayarkan saja, PPh 25 disetor sama dengan dilapor, untuk bukti penyetorannya silakan diarsipkan secara mandiri
izin bertanya, pada tahun 2020 kami mendapatkan surat dari kpp mengenai tunggakan pajak sebesar 10 juta yang seharusnya bayar itu 13 juta,
pada kasus tersebut dibulan pertama kami telah melunasi sebagian hutang pajak kami sejumlah 10 juta
dibulan kedua kami melunasi 3 juta
tetapi waktu pembetulan 1 dan siap lapor BEP nya malah nihil
tidak tertera angka 3 jutaan yang kita laporkan itu
untuk mekanismes pelaporan sesuai arahan AR kpp
apakah itu nanti akan bermasalah kemudian hari atau dianggap clear karena sudah melaporkan pajaknya,jangan kemudian hari akan muncul lagi sanksi pajak
tunggakan pajak yang dimaksud atas jenis pajak apakah?
Om mau tanya..
Saya dan istri NPWP sudah gabung.. Saya bekerja di PT A, istri bekerja di PT B (full time dipotong PPh) dan PT C (part time dipotong PPh).
Pertanyaannya: apakah bisa kalau di SPT Tahunan saya isi penghasilan final istri dari 1 pemberi kerja atas penghasilan dari PT B, sedangkan penghasilan istri dari PT C saya gabungkan dengan penghasilan saya dari PT A dan dibayar pajak PPH nya jika ada kurang bayar?
Terima kasih
bisa
Om, mohon ijin tanya.
Saya akan buat laporan spt tahunan tetapi maaih ada hal yang belum terselesaikan.
Pada 3 bulan yang lalu ada keterlambatan bayar pph pribadi (lewat batas tglnya) yang biasanya dikenakan denda.
Sampai saat ini saya belum menerima surat pemberitahuan pembayaran dendanya.
-apakah saya harus menunggu surat tersebut atau saya buat laporan spt tahunan dulu (tanpa menunggu bayar denda), mengingat batasan laporan sampai akhir Maret?
-jika saya buat laporan spt tahunannya dulu tanpa menyertakan denda, bagaimana proses penyelesaian dendanya nanti?
denda akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak, silakan lakukan pelaporan untuk SPT Tahunan terlebih dahulu
Jika spt tahunan sudah dilaporkan, surat tagihan denda baru datang dan dibayarkan, bagaimana kelanjutan untuk laporan spt tahunan tersebut?
Apakah bisa/harus dikoreksi saat itu?
Dan apakah tidak ada sanksinya?
Terima kasih sebelumnya, Om.
Denda pajak tidak perlu dilapor pada SPT Tahunan
Om mau tanya, pada masa januari saya lebih setor pph 21 dan ingin mnegompensasikan ke masa februari, tetapi pada saat pelaporan saya lupa masukkan lebih setornya. Apakah bisa dimasukkan lebih setornya itu pada saat pembetulan 1?
untuk kelebihan penyetoran tidak dapat dikompensasi, dapat diajukan pemindahbukuan ke KPP terdaftar
om mau tanya kalo ada kenikmatan/natura yang akan diterima di bulan maret oleh karyawan tetapi dibayarkan oleh perusahaan bulan februari, maka atas keikmatan/natura tsb diakui sebagai pendapatan di bulan februari atau maret ya?
menjadi tambahan penghasilan bruto karyawan untuk bulan maret
Gen Exception. Silahkan hubungi Admin, ini apa artinya om..??
terdapat error, silakan dicoba berkala
om mau tanya dung apa ada akun selain piutang afiliasi…krn setau saya klo piutang afiliasi itu kena pajak bunga pendapatan..pdhal sebenarnya tidak ada bunga pendapatan krn piutang itu masih satu owner cuma beda PT aja namanya. mohon bantuanya. mksh
konteks nya dalam transaksi seperti apa yang dimaksud?
siang om, mau tanya, kalo kita nerbitin faktur pajak dengan kode 030 itu apa masih membayar PPH final?
detail transaksi nya seperti apa?
Halo, untuk perhitungan pajak tenaga ahli / bukan pegawai yang nominal nya 900juta dan gross up langkahnya bagaimana ya ?
detail perhitungan silakan dapat di cek di PMK-168/2023
Jika Perusahaan yg sudah pkp melakukan pembelian dari non pkp, apakah di laporan spt tahunan biaya pembelian tersebut bisa diikutsertakan ? Atau hanya bisa pembelian dengan sesama pkp saja agar sesuai dengan dpp dari ppn masukan yg dilaporkan.
bisa
Apakah saat ini eFaktur ada masalah ?
Saya klik icon eFaktur… nunggu Update nya lamaaaa.. lalu muncul : “Database Tidak dapat diakses, pastikan Aplikasi EFaktur tidak berjalan”
Padahal hanya buka 1 modul ini saja..
biasanya db efaktur desktop nya error sehingga tidak terbaca, silakan dicek kembali db PPN untuk efaktur desktop Anda
om mau tanya, jika wajib pajak badan memiliki suket pp55/22 maka setiap pendapatannya dikenakan 0,5%, lalu bagaimana jika ada yg mengenakan atau memotong pph 23 atau pph final 4(2), perusahaan ini bergerak dibidang jasa pengecatan. tolong pencerahaannya om
jika ada transaksi yang belum dipotong PPh Final 0,5% maka penyetoran PPh Final dilakukan sendiri dan untuk PPh Final 4 (2) ini kode objek pajaknya apa?
kode pajak 28-409-23 om
untuk kode objek pajak tersebut merupakan kode pajak PPh Final atas Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan, tidak dapat menggunakan tarif final 0,5%
Om pajak saya mau tanya kenapa faktur pajak yang di efaktur sudah saya hapus dan knp setelah saya mau kompensasikan nominal yang lain malah nominal yang sudah saya hapus tersebut malah ikut ke kompensasi ya om? dan nominal tersebut saya hapus karena ada kesalahan di nama barang dan saya buat kembali di tanggal 4 januari, sebelumnya d tanggal november, mohon dijawab dong om saya udh mau stress mikirin masalahnya😭😭😭
apakah sudah melakukan pembetulan SPT PPN untuk faktur pajak yang dihapus tersebut?
tanya om, sebuah dealer motor A membeli unit dengan harga off dari dealer B untuk dijual kembali oleh dealer A, yang sy tanyakan apakah unit yang dibeli dari dealer B masuk ke data penjualan delaer A dalam pembuatan SPT PPN masa dealer A. tq
apakah penjualan motor yang dilakukan oleh dealer A sudah dikenakan PPN dan dibuat faktur pajak?
Hallo om.. saya mau tanya.. saya berencana menjalankan sebuah Platform.. Platform tsb dari Singapore.. Platform ini berguna sebagai penghubung antara client (pemberi kerja) dan talent (penerima kerja) yang diantara mereka tidak ada kontrak jangka panjang. Payment diterima oleh platform dari client dan akan disalurkan ke talent oleh platform juga dan dipotong 10% sebagai fee Platform. Pertanyaannya pajak apa sajakah yang harus dibayarkan oleh Platform apabila menjalankan bisnisnya di Indonesia? Terima kasih banyak
pajak banyak jenisnya. detail pajak apa yang ditanyakan?
Om pimpa mau tanya
saya baru jadi pengurus sebuah yayasan non profit sebagai sekretaris , dan salah satu dokumen yang sedang saya data adalah NPWP dari Yayasan tersebut. sampai saat ini belum ketemu dan sudah saya coba cek NPWP nya melalui ereg,pajak.go.id dengan input nama yayasan dan AHU nya tapi jawaban dari system validasi tidak ditemukan. apa yang harus saya lakukan agar saya dapat NPWP Yayasan karena urgent untuk pembukaan rekening bank
apakah sebelumnya sudah mendaftar untuk pembuatan NPWP?
om pimpa kalo lembaga pendidikan membutuhkan orang yang mengerjakan proyek di instansinya tsb dan nominalnya terhitung besar tapi proyek tersebut dipercayakan ke sekelompok orang yang tidak memiliki perusahaan PT atau CV apakah akan terkena pajak juga dan masuknya ke pajak apa ya ?
detail proyeknya seperti apa?
pembuatan dan pemeliharaan sistem
transaksi pembayaran fee kepada orang pribadi merupakan objek PPh 21, sehingga atas transaksi tersebut terutang PPh 21
halo, jika pada BC 4.0 nama perusahaan tidak sama persis dengan NPWP tetapi nomor NPWP sama apakah BC 4.0nya perlu direvisi ?
nama perusahaan pastikan sama dengan NPWP yang ada pada BC 4.0
Bisakah bbnkb1 diberlakukan 2 x
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak daerah. pajak daerah tidak dibahas disini
Bolehkah bbnkb 1 diberlakukan 2x
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak daerah. pajak daerah tidak dibahas disini
selamat sore, mau bertanya. Jika perusahaan tidak bayar pajak & Lapor Pph 21. Dendanya berapa ya pak? apakah bulan feb bisa bayar dan lapor untuk Tahun 2023?
denda terlambat lapor SPT PPh Masa sebesar 100 ribu dan sanksi bunga terlambat penyetoran tarifnya berdasarkan berdasarkan tarif bunga Kemenkeu