Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om pimpa saya mau tanya untuk bpjs ketenagakerjaan yg di laporkan ke pph 21 yg mana aja ya? iuran JKM,Iuran JKK,Iuran JHT TK (pemberi kerja,Tenaga Kerja), Iuran JP (pemberi kerja, Tenaga kerja). BPJS Ketenagakerjaan semua di bayarkan Perusahaan. Tolong di bantu. Terimakasih
Jika ditanggung oleh Perusahaan maka JKK, JKM sebagai penambah penghasilan bruto
berati yang lainnya tidak di masukan ke pph 21 ya? baik itu penambah atau pengurang
JHT dan JP itu pengurang bruto
Om pimpa may tanya nih , untuk THR cara hitung nya bagaimana ya ok
THR x TER Bulanan
Om pimpa mau tanya nih , saya seorang karyawan perusahaan swasta gaji pokok saya 6500000 gaji , gros gaji saya 7600000 , bulan ini saya ada lembur , kemungkinan gros gaji saya 12000000 , untuk nanti bulan maret saya dapat thr , 2x dari gaji pokok , untuk penghitungan pph nya nanti seperti apa ya om , karena dng ada nya pp terbaru pajak , saya belum tau cara menghitung nya , apakah nanti pph thr akan di akumulasi dng gaji yg saya terima , atau pph thr di hitung secara pisah tanpa mengsetahunkan gaji bulanan yg saya dapat ?
Terkait tata cara perhitungan dan tarifnya dapat di cek pada PP Nomor 58 Tahun 2023
Selamat malam ..
Mo tanya , apakah toko grosir kacamata dan lensa kena pajak penghasilan? Kalo memang terkena pajak penghasilan itu berdasarkan dari surat keputusan DJP nomor berapa?
Dapat di cek pada PP Nomor 58 Tahun 2023
Sore om
Om, kalau umkm kuliner kayak stand/booth ditepi jalan dengan omset dibawah 500juta / tahun
Apakah perlu melaporkan/membayar pajak?
Untuk umkm dengan omzet 0-500jt tidak dikenakan pajak, namun tetap wajib lapor pajak
Mau tny, klo rekening kredit, kantor pajak berhak utk memblokir nya ya
DJP memiliki kewenangan tsb dgn mekanisme berdasarkan peraturan yg berlaku
om pimpa, ijin mau bertanya. bagaimana buat pelaporan spt tahunan yang asset/tanah sudah terjual tapi pembeli belum bayarkan BPTHB nya. apakah saya tetap lapor pengalihan hak asset saya. dan apakah ada pph yang harus saya bayarkan.
terima kasih
iya, dilaporkan dan dibayarkan PPh terutangnya
Sore om, tahun 2023 lalu kami mengadakan pagelaran dgn sumber dana APBN. Kami membayar honor untuk sutradara (bukan pegawai) dan juga honor narasumber (bukan pegawai), kami setor pajak dgn perhitungan 2.5% × nilai honor. Apakah sudah benar? Karena ada yang menyarankan kami setor 5% x nilai honor. Mana yang benar? Terima kasih.
silakan dapat dicek pada PER – 16/PJ/2016
Hi Om, mau tanya, kalau 2023 istri bisa pakai NPWP suami karna penghasilan gabung, nah kalau 2024 ini bagaimana om? tetap bisa pakai NPWP suamikah? masi sama kah aturannya?
Thx om
masih sama
Selamat Siang Mau tanya jika Tuan X misalnya seorang agen properti Orang Pribadi dan Bukan Karyawan Tinggal di Jakarta (Termasuk 10 Besar ibukota provinsi) Tarif Norma Penghasilan Netto 20% Misalnya tahun 2023 dia dapat komisi atas penjualan properti dari 2 Client : 1. Dari PT XXX sebesar 100.000.000 dan ada Bukti Potong PPh 21 2. Dari Tuan Y sebesar 50.000.000 Tetapi tidak mendapat Bukti Potong karena client hanya orang pribadi yang tidak tau soal pajak. Yang saya tanyakan Berapa penghasilan Bruto sbg dasar Perhitungan Normanya? Dan Berapa Total Penghasilan Nettonya? Apakah : 1. 100jt +50jt = 150jt x Norma 20%,… Read more »
Pekerjaan pada poin 1 dan 2 sama atau berbeda?
Om, perbedaan perhitungan pph 21 utk honorarium narasumber dan sutradara non pns tahun 2023 gimana ya? Kena berapa potongan berapa persen kah?
silakan dapat dicek pada PER – 16/PJ/2016
om, mau tanya, kalau perhitungan pph 21 masa desember hasilnya negatif itu gimana ya?
Perhitungan negatifnya silahkan bs dijelaskan dulu sperti apa
om, mau tanya suami istri NPWP gabungan tapi sudah beberapa tahun suami tidak bekerja dan sekarang NPWP nya Non Efektif sedangkan istri masih bekerja pada 1 perusahaan. tahun sebelumnya sesuai saran om lapor dengan pake form 1770, kalau sekarang bagaimana ya? apa istri perlu pisah NPWP?
terima kasih om
apabila penghasilan sudah diatas PTKP silakan dapat dilaporkan menggunakan eForm 1770 tanpa perlu pisah NPWP
Halo pak mohon bantuannya saya mau bertanya mengenai BC dan SPPB. Apabila BC dan SPPB nya bulan Januari tetapi faktur pajaknya bulan Febuari apakah boleh?
Boleh, namun telat penerbitan faktur pajak
mengenai hal ini, kira2 sanksi telat pajaknya apa saja ya om? denda 1% ya om?
terlambat buat faktur pajak sanksi berupa denda 1% dari DPP
Halo mohon jawabannya atas pertanyaan di bawah ini saya lampirkan segala infonya secara jelas, jika sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan di Dubai dalam 3 tahun terakhir dan hanya pulang ke indonesia setiap 6 bulan 1 kali selama 3 minggu, tidak pempunyai usaha atau pendapatan tetap di indonesia, namun dari hasil pendapatan luar negri tersebut di alokasikan ke obligasi dan saham di indonesia menggunakan platform seperti bibit yang mengkasilkan penghasilan pasif. apakah termasuk subjek pajak luar negri atau subjek pajak dalam negri ? apakah NPWP harus di tutup jika termasuk subjek pajak luar negri ? adakah konsekuensi jika NPWP di tutup… Read more »
jika lebih dari 183 hari diluar indonesia dalam 1 tahun maka dapat mengajukan NPWP NE (non efektif) sehingga diakui sebagai SPLN dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan
Mau bertanya jadi kami yayasan ingin menyewa lapangan basket yang dikelola pemprov, apakah dikenakan pajak PPh 4 ayat 2?
ya
Mau bertanya jadi kami ingin menyewa lapangan basket, cuma yang dikelola pemprov dan invoice juga atas pemprov, apakah dikenakan pajak PPh 4 ayat 2?
ya
izin bertanya om, kalau berlangganan internet apakah dipungut juga PPH 23 nya mohon penjelasan dan dasar aturannya om?
dipotong PPh 23 (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, telah diterbitkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015)
Halo, Om. Saya berdomisili di Indonesia dan bekerja sebagai freelancer (remote worker) untuk perusahaan luar negeri. Pihak pemberi kerja tidak memotong pajak dari penghasilan saya.
Karena tidak ada pajak yang dipotong dari pihak pemberi kerja, saya tidak bisa membuat lampiran tersendiri untuk PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI saat mengisi formulir SPT 1770. Bagaima cara saya menghitung dan melaporkan penghasilan saya?
uang yang diterima dari LN diakui sebagai penghasilan neto luar negeri *diisi pada SPT Induk 1770) tanpa ada kredit pajak PPh pasal 24 dan dikenakan tarif progresif
Mau tanya om, kalau misalnya sudah terbit surat pemanggilan pemeriksaan pajak badan karena penghapusan NPWP, tapi baru sadar kalau ada pph 23 yang lupa dipotong dan disetorkan. Itu masih bisa disetor tidak om? kalau tidak bisa sanksinya apa ya om?
Sanksi nanti akan berbarengan dengan hasil pemeriksaan
ijin bertanya, untuk kode error “Gen Exception. Silahkan hubungi Admin.” ini biasanya karena apa ya dan apa yang bisa dilakukan?
silakan dicoba kembali secara berkala
Perubahan NPWP
saya ingin bertanya mengenai yayasan.
dimana untuk yayasan ada perubahan dalam hal akta yayasan. Dimana rencana yayasan akan dilakukan perubahan dari yayasan A menjadi yayasan B.
masalahnya yayasan tersebut, terhubung dengan TK. dimana TK tetap ada, namun kepemilikan yayasan berubah.
dalam hal ini, apakah perlu dilakukan perubahan NPWP dan pembuatan NIB baru?
terima kasih
Handy
TK yang dimaksud disini dalam konteks apakah?
tenaga kerja mungkin,
apakah maksudnya BPJS Ketenagakerjaan?
Siang Om
Mau tanya kalau NPWP istri gabung suami untuk ebupot 2024 ini, bupot nya atas nama NPWP suami atau NIK istri ya om yang diinput?
jika NPWP diinput nama akan otomatis keluar nama suami
Halo om, izin bertanya, bagaimana jika kita sudah terlanjur melakukan pelaporan Pph 21 di e-spt untuk masa Januari 2024, bukan di ebupot 21/26 terbaru?
apakah SPT tersebut sudah berhasil terlapor? seharusnya per masa Januari 2024, pelaporan PPh 21 sudah beralih menggunakan ebupot 21/26
ijin bertanya, kalau karyawan dibayarkan 2 minggu sekali untuk pelaporan PPH 21 masa nya pada awal bulan atau bagaimana?
ijin bertanya, kalau karyawan dibayarkan 2 minggu sekali untuk pelaporan PPH 21 masa nya bagaimana? apa dilaporkan1 kali dalam sebulan atau bagaimana?
dapat dilaporkan di awal bulan berikutnya, maksimal pelaporan SPT PPh 21 di tanggal 20 bulan berikutnya
halo om, saya mau impor alat mining kripto ke indonesia yang pastinya akan dikenakan bea masuk, beserta pajak lain lain, alat tersebut mau saya jual kembali kepada pembeli di indonesia dan saya bingung apakah saya dapat mencantumkan bukti pembayaran pajak import saya agar tidak membayar pajak penghasilan di pt reseller alat saya atau saya harus bayar pajak import yang 30% lalu ketika saya jual saya harus menyisihkan kembali 10% untuk membayar pajak penghasilan PT, terimakasih
PPh 22 atas impor dapat dijadikan kredit pajak di SPT Tahunan
mau tanya untuk pph21 terbaru 2024 pakai TER untuk pemberi kerja:
terima kasih banyak sebelumnya
– dapat dibuat per hari
– pengakuan status marketing tersebut seperti apa? apakah sebagai pegawai tetap atau bukan pegawai?
Halo om, saya mau tanya, klo customer beli offline kan akan dapet struk (NPWP dan PPN lengkap). Sementara klo beli online di website perusahaan, mereka cm dapet order confirmation aja lewat email. Saat ini di order confirmation cuma ada tanda *already inclusive of taxes. Ini amankah klo cuma kaya gini, om? Apa harus selengkap di struk? jumlah PPN dan npwp lengkap.
pembelian di website/online dikenakan PPN atau tidak?
Kena om, sudah PKP jadi kena PPN. Tapi krn online kan ga adapet struk tuh, cm dapet konfirmasi orderan aja, di bawahnya tulisan include tax 11% gitu. Itu aman om?
jjka mereka buat faktur pajak, sebenarnya bisa di cek di prepopulated data 🙏🏻
aman dalam konteks bagaimana yang dimaksud? ya boleh boleh saja jika tagihan tersebut memang dikenakan PPN
dalam konteks kelengkapannya om, soalnya klo di struk kan harus lengkap dengan NPWP, DPP, PPN. Klo di konfirmasi orderan ga serinci itu, hanya ada keterangan *include tax saja.
ya gapapa jika penjualan sudah dipungut PPN
Siap, makasih banyak Om!
sama-sama
Mohon info saya memyewa ruangan dengan deposit. Karena sdh selesai masa sewanua maka uang deposit dikembalikan. Atasan minta dibuatkan bukti potong, yang dimaksud bukgi potong apa y
bukti pemotongan pajak PPh Final 4 (2) atas sewa ruangan
mau nanya ketika beli crypto di luar exc indo kan peraturannya PMK 68 2022 di kenakan 0.22% dengan pengakuan mandiri
nah misal ud ketauan beli 10jt rupiah di luar
10jt x 0.22% = 22rb
22rb nya itu di ebilling pakai pasal yg apa yah bingung saya
Anda membeli crypto tersebut sebagai orang pribadi atau badan usaha?
Mau tanya dong…Saya telah melaporkan SPT tahunan pendapatan di bawah 60 juta se tahun atau nihil, tetapi dalam pengisian PTKP yang harusnya K/0 (kawin tidak memili tanggungan) saya isi dengan K/1. Apakah saya harus melakukan pebetulan atau tidak..terima kasih
dapat melakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan
Saya telah melaporkan SPT tahunan pendapatan di bawah 60 juta se tahun atau nihil, tetapi dalam pengisian PTKP yang harusnya K/0 (kawin tidak memili tanggungan) saya isi dengan K/1. Apakah saya harus melakukan pebetulan atau tidak..terima kasih
dapat melakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan
Izin bertanya
Jadi untuk wajib pajak badan yg dulu pelaporan masa pph 21 jan- november menggunakan e spt tidak wajib melakukan pelaporan dan melakukan pelaporan hanya masa desember saja..
Karena penghasilan dibawah PTKP semua..
Apa untuk pelaporan masa jan- november menggunakan web djp ini tetap wajib dilakukan?
Berdasarkan PER 2/PJ/2024 tetap lapor SPT PPh 21 dan membuat bukti potong walaupun penghasilan di bawah PTKP
Mau tanya dong kalau dapet tagihan SPPT bulan feb, trus baru mau bayar desember itu lwaat jatuh tempo ngga?
Biasanya batas jatuh tempo terdapat di surat tersebut
Hai om, saya mau tanya. Kalau kita refund pembayaran dari customer lewat rekening bank dibulan selanjutnya (misalnya bulan maret 2024), secara perpajakan apakah boleh. Customer melakukan pembayaran di bulan februari 2024, dan pembayarannya lewat rekening bank yang sama. Rekening bank itu nanti bisa diketahui oleh pajak jika ada pemeriksaan.
Boleh
saya mau tanya, pada bulan desember 2023 saya sudah membayarkan masa pajaknya. namun saya lupa bahwa ada 2 invoice yang belum saya input. kenapa waktu saya membetulkan spt masa nya, besaran yang kurang bayar jadi besaran awal + kurang bayar? bagaimana cara membayarkan pajak senilai yang kurang bayarnya saja?
jenis pajak apa yang dimaksud?
Pbb
PBB yang dimaksud PBB disektor perkotaan, perkebunan, pertambangan atau apa?
om mau tanya, untuk peraturan terbaru pph 21 tanpa npwp tarifnya 120% lebih tinggi apakah masih berlaku?
implementasi pada aplikasi ebupot PPh 21 tidak ada penentuan tanpa NPWP
jika sudah terlanjur dihitung yg tdk punya npwp degn tarif 120% lebih tinggi, dan sudah terlanjur bayar. apakah masih bisa dibetulkan?
masih bisa pembetulan jika belum ada pemeriksaan
Siang om, mau tanya. Tahun yg kemarin modal disetor CV di SPT 1771 (lamp V) tercantum 500 juta, apakah boleh di tahun ini modal CV di SPT diturunkan menjadi 300 juta? Sedangkan di akta pendirian modal CV tercantum 100 juta.
modal yang dilaporkan disesuaikan dengan modal yang tercantum pada akta
Selamat pagi om, izin bertanya jika dalam kondisi usaha terdapat 2 perusahaan PT dan CV. memiliki karyawan yg sama sedangkan gaji dibayarkan oleh PT. bagaimana atas bukti potongnya yaa. apa gaji dibuat setengah” atau gaji diakui di pt saja atau ada alternatif lain?.
apabila gaji dibayarkan oleh PT maka bukti potong dibuat oleh PT
Ijin bertanya Om. Selama ini ayah saya menyicil pph pasal 25 setiap bulannya sebagai pekerja lepas. Namun tahun ini rencananya tidak bekerja lagi karena faktor usia. Biasanya ketika mengisi spt tahunan, pada bagian penghitungan pph tahun berikutnya dicentang perhitungan 1/12 dari penghasilan tahun ini. Apakah bisa Apabila pada SPT tahunan 2023 ini dikosongkan saja tidak mencetangkan apapun pada bagian perhitungan pph tahun berikutnya? sehingga tahun ini tidak menyicil pph pasal 25. Dan apabila muncul pph di spt tahun depan dibayar pertahun saja tanpa menyicil karena takutnya malah lebih bayar. Atau ada solusi lainnya Om?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Bisa
Pagi Om, mau tanya kalau supplier sudah terbitkan faktur pajak namun di ceklist ppn masukan kita sebagai customer belum ada itu kenapa ya om?
Terima kasih
jika pada saat prepopulated Faktur masukkan tidak ada, silakan cek kembali identitas faktur pajak tersebut apakah sudah sesuai?
selamat pagi ijin bertanya, untuk menggunakan PPH 21 masa januari 2024 yang menggunakan TER itu untuk pegawai tidak tetap yang dibawah PTKP apa tetap melakukan pelaporan PPH 21 masa januari 2024?
Lalu untuk import data excel di web DJP untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap apa dijadikan satu excel atau bagaimana?…
terima kasih
tetap dilaporkan dan bisa diimpor dalam 1 excel
Selamat pagi, perkenalkan saya anisa, saya seorang staf accounting, izin bertanya bagaimana jika dalam perusahaan perdagangan eceran namun perusahaan dinyatakan tidak melaporkan penjualan digunggung tapi sudah terlanjur melakukan pelaporan dpp ke dalam faktur pajak keluaran semua atau faktur pajak tidak digunggung, karna kesalahan dari staf sebelumnya strategi apa yang harus dilakukan perusahaan dan jika dilakukan pemeriksaan akan dikenakan denda apa ya?
jika penjualan sudah diterbitkan faktur pajak seluruhnya baik digunggung ataupun tidak maka tidak masalah. Sepanjang telah memenuhi ketentuan tentang kelengkapan penerbitan faktur pajak
Selamat malam om maaf mau nanya ketika saya akses bupot untuk input PPN unifikasi kok muncul Gen Exception silakan hubungi admin kenapa ya
pada saat submit unfikasi muncul keterangan berikut, silakan sertifikat elektronik apakah sudah kadaluarsa?
Om Mau tanya kenapa saat input NTPN di lapor pajak (masa) tidak ditemukan NTPN padahal sudah di konfirmasi melalui rumah konfirmasi dokumen sudah terverifikasi.
Jawaban dari sistem laporan spt kurang
Silakan cek kembali masa, tahun dan jenis pajak yang disetorkan. Apakah sudah sesuai?
Mau tanya utk perlakuan pajak UMKM ditahun 2024 ini. Berapa besaran pajak yang harus dibayar dan apakah bila omzet belum mencapai 500 juta tidak perlu membayar pajak terlebih dahulu?
Tarif pajak final umkm berdasarkan PP 55 adalah 0,5% dari omset, jika orang pribadi mendapatkan fasilitas omset dibawah 500jt maka pajaknya 0.
utk fasilitas omzet dibawah 500 jt apa sifatnya pengajuan. kalau sudah pernah mendapat di tahun pajak 2023 apa di tahun pajak 2024 ini bisa dihitung lagi atau sudah berlaku tarif 0.5% lgs dari bulan January?
tidak perlu pengajuan.
Fasilitas bebas pph utk omzet dibawah 500jt ini berarti sifatnya berulang ya di tahun 2024 ini?
fasilitas bebas PPh Final UMKM 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM masih berlaku di tahun 2024
Sy mau tanya om.
Gaji saya tiap bulan kurang dari 7jt.
PTKP K0
Pajak pph21 saya oleh perusahaan dipotong tiap bulan 150 rb an.
Bagaimana hitunganya bang min?
Trima kasih
silakan cek PMK 168 Tahun 2023 dan lampirannya untuk contoh perhitungan detail tersebut
Dear Om Pimpa, Sehat terus ya Om. Mudah2an Om Pimpa bisa bantu saya. Saya punya permasalahan dengan pajak warisan. Setahun yg lalu orang tua meninggal dan meninggalkan warisan berupa tanah dan bangunan sebesar 1000m2. Kami empat saudara. Sebut saja nama kami A, B, C dan D. Anggap saja bagian kami sama besarnya. Tiga bulan yg lalu saudara saya A dan B telah menjual haknya. Mereka dikenakan bea dan pajak yg lumayan besar yaitu. BPHTB 100 juta PHTB pajak penjualan 66 juta PHP pengalihan Hak Pewarisan 4,6 juta Pemecahan sertifikat 24 juta Balik nama waris 9 juta Setelah dijual sisa tanah… Read more »
terkait BPHTB merupakan pajak daerah sehingga tidak dibahas disini ya
Saya mau tanya om, saya kan kerja freelance dan penghasilan tidak menentu seringnya dibawah umr dalam 1 bulan, setahu saya dengan nominal di bawah umr saya tidak perlu lapor pajak, apakah itu benar? lalu sebagai sampingan saya trading crypto, penghasilan dari crypto sendiri juga dibawah umr bahkan setelah digabung dengan pendapatan dari freelance saya, walaupun kadang bisa di atas umr. pertanyaan saya : 1. sewaktu saya trading kan biasanya sudah dikenakan pph secara otomatis oleh platform trading setiap transaksi jual beli, apa saya masih harus melaporkan pendapatan dari trading tersebut ke pajak? berapapun nominalnya atau hanya saat di atas umr?… Read more »
UMR bukan standar pengenaan pajak, jika penghasilan yang diterima sudah diatas PTKP, maka ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan
Om mau tanya, saya Desember 2023 sudah mengundurkan diri dari kantor. Di bulan Januari 2024 saya belum mendapatkan pekerjaan baru. Apakah saya harus melaporkan pajak setiap bulannya ? Mohon pencerahannya.
Jika penghasilan Anda hanya bersumber dari 1 pemberi kerja (karyawan tetap), maka tidak ada kewajiban pelaporan pajak per bulan, kecuali Anda pada tahun sebelumnya ada mengajukan pembayaran angsuran PPh 25