Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya, kalau untuk pemotongan pph final sewa bangunan, invoice nya diterbitkan di bulan januari untuk pemakaian bulan februari tapi sudah kami bayarkan di bulan januari akhir, apakah bisa saya buat masa februari untuk pemotongan pajaknya? makasih om
untuk masa pemotongan pajak disesuaikan dengan masa pembayaran nya, yaitu di bulan Januari
Om mau tanya, saya masuk kerja di kantor baru bulan september 2023 dan dari september 2023 sampai desember 2023 kantor saya hanya melaporkan pph 21 tanpa bayar pajak karena termasuk ke dalam PTKP. Dan mulai januari 2024 apakah kantor saya sudah membayarkan pph 21 saya om?
jika penghasilan sudah di atas PTKP, maka pajak terutangnya disetor oleh perusahaan.
om, mau tanya dong…kan saya mau buat kode billing untuk auditor eksternal perseorangan. Apakah itu bisa digabung juga nominalnya dengan pajak masa bulanan januari 2024?
Pajak masa yang dimaksud itu pajak pasal berapa?
siang om tanya
kalau pajak bulan january setelah kita bayar ternyta salah perhitungan bolhkan selishnya di bayar bulan february
Boleh
Selamat siang,
Om, sy mau tanya2 nih
Sblmnya sy sudah dapat surat pemberitahuan dari pajak (telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP).
Selama ini KTP saya dipakai orng yg tidak bertanggung jawab untuk transaksi beli barang PPN sampai saat ini, pdahal saya sndiri sudah ada NPWP, apakah akan ada masalah pada pelaporan pajak dan riwayat pajak sy nntinya ?
Skrng sy ad tanggungan KPR Rumah Jokowi om
Tahun lalu SPT sy nihil, Apakah ada saran dan solusi om ?
Karena per 2024 NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, bisa saja terdeketsi atas pembelian barang yang ber PPN tersebut
Pagi Om, Om mau tanya. saya ada pembe lian barang di salah satu supplier saya, kemudian pada saat saya lihat di list ppn masukan itu muncul nama perusahaan saya sendiri ( sebagai customer ) dengan nomor seri, dpp, ppn, tanggal transaksi yang sama dengan milik supplier saya. Namun, pada kolom NPWP itu tertera NPWP milik supplier saya tetapi pada kolom nama perusahaan itu nama perusahaan saya bukan supplier saya. Pada case saya ini solusinya bagaimana ya Om? Jika harus dilakukan pembatalan itu yang membatalkan saya sebagai customer atau supplier saya sedang di posisinya saya tidak upload ppn masukan untuk perusahaan… Read more »
Silakan ke menu management upload lalu ke fpm, setelah itu buka faktur masukan dan pilih faktur yang dimaksud lalu klik upload
Om yang kita klik upload di ppn masukan yang benar datanya kan yang datanya nama perusahaan supplier ?
lalu untuk data faktur masukan yang salah itu bagaimana om?
1. upload faktur pajak masukan yang benar
2. faktur pajak masukan yang salah tidak perlu diupload
Saya ada PT mempunyai Surat Keterangan memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak (PP23). Desember kemarin sudah habis tetapi belum mempunyai penghasilan diatas/sama dengan 4.8M. Sekarang ingin membuat untuk PP55 apakah masih bisa walaupun PT sudah lebih dari 3 tahun?
Batas penggunaan tarif PP55 untuk PT hanya berlaku 3 tahun saja
saya dan istri mempunya npwp dan setiap tahun melakukan laporan SPT tahunan masing-masing. Saat ini saya ada KPR dengan sisa hutang sebesar 100JT. Di laporan tahunan sebelumnya, saya ada aset tabungan sebesar 50JT. Saya rencana untuk melunaskan hutang KPR ini dengan meminjam uang dari istri saya sisanya. Yang ingin ditanyakan bagaimana di pelaporan pajak tahunannya? Karena yang saya pahami adalah hutang KPR saya akan menjadi lunas dan saya masukkan hutang yang baru 50JT ini yang didapat dari pinjaman istri. Apakah pinjaman ini kena potong pajak?
Suami – istri satu kesatuan ekonomis sehingga uang dari istri/suami adalah non objek pajak, namun silakan saja jika mau diakui sebagai utang,
siang pak mau tanya, bisa kah tgl faktur pajak/tgl invoice dibulan januari 2024 di input di masa pajak februari 2024,akan berpengaruh gag iaa, mohon arahannya
bisa, namun ada denda keterlambatan penerbitan faktur pajak
selamat pagi om, saya mau tanya PT A beli barang ke PT B bulan desember 2023 dan melakukan pelunasan tagihan di bulan Desember tanpa invoice, pengiriman barang selesai di bulan januari 2024 dan langsung di buatkan invoice dan faktur pajak bulan januari,Pertanyaannya apakah ada masalah jika pembayaran di desember 2023 tapi inv dan faktur pajak di bulan januari?
berpotensi denda keterlambatan penerbitan faktur pajak karena pada bulan Desember terdapat penerimaan pembayaran.
Pagi Om
Izin Bertanya mengenai PPh 21
Terimakasih Om sebelumnya
silakan cek PMK 168 Tahun 2023 dan lampirannya untuk contoh perhitungan detail tersebut.
Halo om mau tanya dong. Perusahaan jasa PT A menunjuk PT B untuk menjalankan 1 project. Setelah project selesai, PT B menerima tagihan dari PT C (subcon) dalam pelaksanaan project tsb dgn melampirkan faktur pajak ppn. Kemudian PT B menagih PT A terhadap agency fee & seluruh biaya yang dikeluarkan saat menjalankan project tsb termasuk tagihan dari PT C. Pertanyaan saya apakah PT B saat menagih PT A harus menerbitkan faktur pajak ppn lagi atas tagihan dari PT C?
atas tagihan PT C apakah identitasnya langsung kepada PT A? apakah semua pihak PKP?
Mau bertanya soal Honor Pengawas TPS yg masa kerjanya TDK lebih 1 bulan. Apakah Honor pengawas TPS yg sebesar 1 juta dikenakan PPh 21 sesuai PMK yg baru (PMK 168/2023) atau tida?? Mohon pencerahannya
iya
Selamat siang om
izin bertanya jika membuat faktur pajak dengan asal dokumen BC 2.7 Kenapa di reject terus yah om ?
keterangan rejectnya seperti apa?
Halo om, saya bekerja di perusahan yang bergerak di bidang industri, mau tanya kenapa bonus produksi akhir tahun 2023, pihak manajemen menggabungkan dengan masa pajak bulan januari 2024, padahal slipnya di pisah dengan gaji..! Tolong om jelaskan dasarnya itu darimana? Sehingga bonus produksi tahun 2023 bisa digabunkan dengan masa pajak / januari 2024..?
Trimakasi…🙏
apakah bonus dibayarkan di Januari? mengenai kebijakan tersebut silakan tanyakan pd pihak management Anda.
Selamat Malam Om, Sy mau tanya klu PPH untuk konstruksi pada perusahaan kami sdh dikenakan PPH Final yaitu PPH pasal 4 ayat 2, terus bagamana cara menghitung PPH pada Pelaporan PPH Badan Akhir Tahun?apakah perlu lagi dihitung pph nya? terimakasih sebelumnya Om
tidak, karena sudh dikenakan pajak Final konstruksi. Kecuali ada penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak final tersebut
halo om mau tanya, jika ada retur pajak masukan dibulan sebelumnya (okt 2023) spt sudah lapor apakah saya perlu melakukan pembetulan spt dan melakukan pembayaran atas masukan yg diretur itu om?
terima kasih om
iya
Halo Om, mau tanya. Untuk 1 sertifikat elektronik, apakah bisa digunakan secara bersamaan untuk Perpajkan PPn dan PPH Unifikasi ? Terima kasih
bisa
Halo om, mau tanya, mengenai aturan baru PPh21, untuk perusahaan yang tiap bulan PPh21nya nihil/seluruh gaji karyawan dibawah PTKP, apakah juga wajib lapor dan membuat bukti potong PPh21 tiap bulannya? berhubung aturan sebelumnya PPh21 nihil tidak perlu laporan bulanan
iya, wajib dibuatkan bukti potong dan dilaporkan setiap bulannya
om mau tanya, kalau misalnya lupa menyetor pajak UMKM per bulan (untuk tahun 2023, jadi sudah lewat) dan omzet sudah melebihi 500jt di tengah tahun, apakah terkena denda atau sanksi? Jika iya, bagaimana skema sanksi tersebut? terimakasih
ada potensi sanksi denda administrative dan denda bunga. sanksi denda administratif 100 ribu dan sanksi denda bunga sesuai dengan kurs bunga yang telah ditetapkan oleh menkeu dari angka Kurang Bayar pajak
Sore Om. PBJT (Pajak barang jasa tertentu), apakah harus diterapkan walau perusahaan baru mulai atau masih dalam keadaan rugi. Apakah ada grey periode nya? Kemudian kalau PBJT ini tidak ditagihkan ke konsumen akhir, apa perusahaan yang harus tanggung?
terkait pajak daerah tidak dibahas disini ya
Om mau tanya terkait PPN DTP sektor perumahan utk tahun 2024.
Mengingat PMK 120/2023 hanya mengatur hingga desember 2023, apakah penjualan rumah di tahun 2024 harus menunggu PMK terbaru (2024)? Atau bisa menggunakan PMK 120/2023 tsb?
selama belum ada regulasi terbaru dari pemerintah, maka rujukan peraturan tetap mengikuti yang sebelumnya
Halo om pajak, saya mau tanya nih
Kalau direktur perusahaan itu meninggal, apa bisa di gantikan tanda tangannya untuk pembatalan faktur pajak karna ingin tukar barang/cancel beli barang. Atau harus melakukan perubahan akta pt?
bisa, silakan ajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP dan lakukan juga perubahan akta
Halo om, izin bertanya misal di spt tahunan angsuran pph 25 nya tidak diisi apakah nanti angsuran tesebut ditagih atau tidak? Dan misal ketika perusahaan mengalami penurunan omset. dan rencananya tidak mengangsur pph 25 untuk tahun pajak 2024 setelah melaporkan spt tahun 23. apakah bisa?
ada potensi ditagih jika status SPT tahunan 2023 mengalami kurang bayar. jika perusahaan mengalami penurunan omset di tahun 2024, opsi yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh 25
izin bertanya, untuk perusahaan konstruksi yang menjual jasanya kepada perusahaan asing/cina (Ltd) dan kemungkinan BUT karena memiliki kantor diindonesia. pajak apa sajakah yang harus diperhatikan? bisa diberikan juga regulasi perturannya? terimakasih
Silahkan spesifikan dl pertanyaannya, kl cm apa aja yg diperhatikan ya jawabannya semua regulasi pajak harus diperhatikan
Saya ingin bertanya jika seorang pengusaha memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri juga. 1. SPT TAHUNAN apakah yang dipakai? 1770 atau 1770S?
jika WP tsb telah melaporkan pajak atas usahanya menggunakan 1770, lalu kemudian dilaporkan kembali 1770S atas penghasilan pegawainya.
2. Apakah 1770S dianggap sebagai SPT Tahunan pembetulan?
3. dan bagaimana dengan 1770 yang sudah di laporkan sebelumnya?
1. 1770
2. Melakukan pembetulan SPT
3. Jika ada usaha maka menggunakan formulir1770
Om saya mau nanya, apakah gaji dibawah umr dikenalkan pajak pph21?
UMR bukan standar pengenaan pajak. jika penghasilan yang diterima sudah di atas PTKP maka terdapat pajak yang harus dibayar
Selamat pagi Om, Izin betanya mengenai pasal pph 21 terbaru (2024) om, Contohnya pegawai A gajinya 4 juta dan mendapatkan bonus 20 juta, maka total penghasilannya menjadi 24 juta, dengan status A TK/0, dengan begitu kalau sesuai TER 2024 ini Kategori A 19.750.000-24.150.000 = 9% Jadi, ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tanyakan om Apakah nanti jadinya pph 21 yang dipotong pada bulan tersebut sebesar 2,1 jutaan om ? mengacu pada TER 2024 tersebut Karena pegawai A ini dibawah PTKP, tapi karena ada bonus tersebut, sehingga pada desember nanti, pajaknya jadi LB bayar (sebesar 1 jutaan), Untuk LB ini, nanti… Read more »
1. Iya
2. Atas pajak nya dibayarkan oleh Perusahaan atau dipotong dari gaji karyawan?
Pajaknya di potong dari gaji karyawan tersebut om, Jadinya nnti untuk kasus LB ini perusahaan bayar kembali ke karyawan ybs atau bagaimana ya om ?
Hatur Nuhun om
bisa perusahaan mengembalikan kelebihan pemotongan PPh kepada karyawan ybs
om, saya mau tanya. gimana tanggapan om tentang dirjen pajak yg sekarang bisa mengakses rekening bank orang pribadi maupun badan usaha?
Tanggapan om ya santai aja
Om mau tanya pertanyaan yg mudah, untuk pajak penghasilan tahun 2024 ini apa masi ditanggung omset s/d 500jt dulu?
apakah anda sebagai orang pribadi atau badan usaha?
malam om, mau nanya saya baru saja ngisi lapor pajak tapi saya salah ngisi harusnya ngisi ‘nihil’ malah saya ngisi ‘lebih bayar’
dapat melakukan pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan
Halo om.
Jika ada PPN masukan yg menggantung karna sudah batas lewat pengkreditan, lebih baik jadi Biaya PPN atau Beban PPN ya om? Mohon bantuannya om, saya udah coba cari referensi belum ketemu. Sudah bertanya di grup pajak disuruh tanya ke konsultan, posisi prsh ga punya konsultan pribadi
apakah PPN Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha?
Sore,om. Mohon petunjuknya om. Perusahaan pelayaran di Batam, kawasan ftz melakukan penyerahan jasa angkutan di luar daerah Batam, di Sulawesi. Apakah perusahaan Batam wajib membuat kode billing untuk PPN nya ? Bagaimana cara pengkreditan pajak tersebut karena tidak ada faktur pajak ya? Terimakasih om🙏
Pembeli yg seharusnya melakukan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP
Maaf Om ingin tanya apakah kalau kita berlangganan zoom selama sebulan apakah termasuk objek pajak PPh 23 atau tidak?
anda sebagai badan usaha atau orang pribadi? jika sebagai badan usaha maka termasuk objek PPh 23
Selamat siang om, Izin bertanya mengenai pasal pph 21 terbaru (2024) om, Misalnya pegawai A, gajinya 4 juta, terus dapat bonus 20 juta, maka dpp nya menjadi 24 juta, si A ini TK/0, berarti kalau mengacu pada TER Kategori A 19.750.000-24.150.000 = 9,00% Pertanyaannya om Apakah benar pajak pph 21 yang dipotong bulan berjalan sebesar 2,1 jutaan? Karena ybs penghasilannya harusnya tidak kena pajak < 60 juta pertahun, tapi karena ada bonus ini, jadinya di desember nanti dia ada kelebihan bayar pajak 1 jutaan om, untuk kasus LB ini, nanti akan dikembalikan ke rekening ybs atau bagaimana ya om ?… Read more »
1. Iya
2. Atas pajak nya dibayarkan oleh Perusahaan atau dipotong dari gaji karyawan?
Om saya mau tanya… Jadi saat ini ada karyawan baru diperusahaan kami… saat saya tanya apakah sudah memiliki NPWP dia bilang belum punya, akhirnya saya berniat bantu dia untuk membuat NPWP. Tapi saat saya cek NIK dan no.KK, karyawan tersebut sudah memiliki nomor NPWP, dan saya tanya ke karyawan tersebut dia tidak tau siapa yang mendaftarkan sebelumnya. pertanyaannya… apakah saya gunakan No. NPWP tersebut sesuai dengan yang telah terdaftar untuk pelaporan pajak karyawan tersebut? lalu karyawan baru ini tidak punya backup data apa2 terkait NPWP nya seperti misalnya kartu NPWP, E-fin, akun DJP atau email yang terdaftar, sebaiknya harus bagaimana… Read more »
bisa ditanyakan ke KPP terdaftar
Siang Om, mau tanya om misalnya kita menyewakan mobil angkutan barang atau truck berplat kuning, itu kalau di mintain faktur pajak nya, kode detail nya 010 atau berapa yaa om?
Transaksinya ke pihak apa?
Halo om, izin bertanya misal di spt tahunan angsuran pph 25 nya tidak diisi apakah nanti angsuran tesebut ditagih atau tidak?
Cicilan PPh 25 bagi yg terutang ya wajib dihitung dan dituliskan dalam SPT. Jika tidak mau ada PPh 25 maka harus tetap menuliskan di lampiran dengan isian Penghasilan Netto 0 yg membuat jadi PPh 25 di angka 0 juga
Halo om, ketika perusahaan mengalami penurunan omset. dan rencananya tidak mengangsur pph 25 untuk tahun pajak 2024 setelah melaporkan spt tahun 23. apakah bisa?
Bisa
Malam, saya ingin bertanya. Jika seorang WP memiliki usaha dan berprofesi sebagai pegawai negeri juga bagaimana pelaporan SPT Tahunannya? apakah menggunakan 1770 atau 1770S?
Jika dalam pelaporan sebelumnya WP tsb menggunakan 1770 atas penghasilan usahanya, dan tidak melaporkan penghasilan pegawai nya apakah perlu melakukan pembetulan kembali ? atau melakukan pelaporan terpisah atas 1770S?
Jika di web DJP pelaporannya, misal untuk tahun 2022 dilaporkan duluan 1770 kemudian muncul 1770S sebagai pembetulan, karena di laporkan oleh bendahara. bagaimana hal tsb berpengaruh dalam kewajiban pajak WP tsb?
1.1770
2.Melakukan pembetulan SPT
3.Jika ada usaha maka menggunakan formulir1770
1.1770
2.Melakukan pembetulan SPT
3.Jika ada usaha maka menggunakan formulir 1770
Om mau tanya, kalo gajiannya dibayar sama kantor itu per 6 bulan gimana ya cara bayar pajaknya harus tetap perbulan walau uangnya belum keterima? atau pas gajian aja itu bakal kena denda ga ya? mohon pencerahannya
Pajaknya dipotong atau dibayar oleh Perusahaan?
Di potong om, apa bisa pembayarannya tidak melalui perusahaan?
pembayaran PPh 21 disetorkan melalui perusahaan
om mau nanya dong kalo misal nilai transaksi dibawah 10 juta tapi kenapa nomor faktur pajaknya menggunakan nomer seri 030
kepada siapa transaksi tersebut dilakukan?
siangg omm
om saya ingin bertanya mengenai PKP,
Perusahaan saya mendapatkan reward dari perusahaan B
Jika saya yg terbitkan faktur pajak reward nya apa perusahaan saya dipotong PPh juga om?
reward seperti apa yang dimaksud?
om, perusahaan saya mau ptong pph 23 ke rekanan atas jasa cleaning, tetapi rekanan tidak mau dipotong karena dia belum pkp.. itu tidak apa2 om?
rekanan tersebut apakah berbentuk badan usaha? Kewajiban pemotongan pph tetap ada di pihak yg membayarkan uang ya
Pagi, Om saya mau tanya. Perusahaan tempat saya kerja kan punya dua cabang. Nah cabangkan laporan pph 21, tapi untuk pegawai lepas tetap dilaporkan ke pusat padahal itu pakai uangnya cabang. Kalau seperti itu baiknya, pph 21 pegawai lepas dilaporka oleh cabang atau pusat? Terima kasih
tergantung pegawai lepas tsb bekerja pada pusat atau cabang
Selamat Pagi Om, om saya mau tanya hari ini saya habis cek ppn masukan di web pajak. Muncul 2 nama 1 tertera nama perusahaan kami (customer) dan 1 lagi tertera nama perusahaan supplier, dengan npwp, nomor faktur, nominal dpp dan ppn nya sama.
harusnya nama dan nomor faktur yang tertera di ppn masukan kami itu nama supplier bukan nama kami (customer).
Kalau seperti ini bagaimana Om ?
Terima kasih
silakan request pembatalan pada Faktur Pajak yang salah
Om ini yang melakukan pembatalan pada faktur pajak yang salah, itu kita sebagai customer atau supplier Om?
supplier
Om mau nanya. saya seorang karyawan tapi gaji saya dibayarkan oleh perusahaan per 6 bulan sekali. nah perusahaan tidak pernah potong pph, kalo saya setor dan bayar sendiri pajaknya apakah bisa? tidak lewat perusahaan bayar pphnya?
apakah penghasilan sudah di atas PTKP?
sudah om harusnya kena pajak
jika di SPT Pribadi terdapat pajak kurang bayar, maka pajaknya disetor sendiri tidak lewat perusahaan
Permisi… mohon bantuannya, mau tanya…
Pada bulan dec 2023 yll saya melakukan proses pengalihan hak atas property dari atas nama saya menjadi atas nama mr X. Namun hingga saat ini proses alih hak tersebut belum selesai.
Yang mau saya tanyakan adalah utk pelaporan spt tahunan 2023 apakah property tersebut masih masuk ke daftar harta saya atau sudah berpindah ke mr X?
Terimakasih sebelumnya
apakah sudah ada nominal yang diterima?
Halo om, mau tanya misalnya kita menyewakan mobil angkutan dan berplat kuning.. itu kalau dimintain faktur pajak detail pajak nya apa ya om?
tergantung bagaimana detail invoice dan dokumen pendukung
Kalau hanya invoice biasa saja om? Soalnya kita dapet contoh nya dr rekanan lain memghunakan kode 080 om..
Tapi di mereka ada keterangan tambahan ppn dibebaskan sesuai pp 49 tahun 2022, sedangkan kami mencari keterangan itu di efaktur kami tidak ada om..
di aplikasi efaktur pilih referensi lalu sinkron kode cap
Makasih om, tapi kalau jasa angkutan itu memang dibebaskan yaa om untuk faktur pajak nya?
tergantung jenis jasa angkutan nya seperti apa
Jasa angkut darat yang mengankut seperti batu, semen tapi menggunakan truk dan truk nya berplat kuning..
jasa angkutan darat apabila ber plat kuning dengan tulisan hitam maka mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN. silakan dapat dicek pada PMK NOMOR 80/PMK.03/2012
Sore Om izin bertanya kalo sesuai pph 21 terbaru 2024 yang termasuk premi asuransi yang di berikan pemberi kerja apa saja ya?
tergantung kebijakan perusahaan misalnya JKK, JKM dan sebagainya, silakan cek PMK 168 Tahun 2023 untuk detailnya.