Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
MLM om pimpa saya mau nanya klw istri da NPWP, apakah gaji suami di potong untuk membayar NPWP istri yg TDK bekerja
Tidak
om mau tanya untuk tarif pajak 31 e omzet dibawah 4,8 M 22%*50% ya om ?
satu lagi om klu misalkan PT saya tahun 2023 ( tahun pertama perusahaan berdiri) saya pake tarif 31 e dan tahun 2024 mau menggunakan pajak umkm bisa tidk om ?
tidak bisa
mau tanya kalau transaksi dengan invoice yg di gross up apakah kita sebagai penerima boleh minta bukti potong pajaknya ngga?
Boleh
siang kak, izin bertanya. perusahaan udah PKP kalo jual ketring ke instansi kan khanya kena pph 23 ya kak, PPN tidak kena. tapi kalo UMKM ketring, jual ke instansi kan kena pph 23. itu masih kena pph final 4 (2) ga ya?
terimakasih
apabila sudah PKP maka terdapat kewajiban PPN
OM PIMPA,
izin bertanya, terkait natura
perusahaan PT.X memiliki satpam dimana satpam tsb merupakan satpam outsourcing. lalu satpam tsb diberikan pulsa 50rb tiap bulannya oleh perusahaan PT.X bukan dr perusahaan out sourcingnya, apakah perlu dimasukkan dafnom natura dan apakah termasuk objek pajak PPh21 atau bukan ?
sesuai ketentuan baru
Terima kasih
diberikan kepada seluruh karyawan atau tidak?
Tidak hanya satpam itu saja Om
Mohon Tanggapannya
Terima kasih
bukan natura dan bisa dimasukan ke dalam perhitungan gaji
Selamat pagi, saya mau bertanya
Kalau untuk THR itu apa kena pajak ya?
Semisal dibulan maret saya nerima gaji bersih di angka 5.8jt kemudian THR saya dari gaji pokok 4jt
Apakah kena pph? Terima kasih sebelumnya
iya terkena PPh 21, masuk pada komponen penghasilan bruto
Selamat pagi Om, saya ada pembelian barang dan sudah terbit invoice dan faktur pajak nya, namun pada saat update ppn masuk faktur pajak dengan nomor seri yang sama terbit lagi, apakah bisa dalam satu nomor seri faktur pajak dipakai untuk dua kali transaksi dengan surat jalan yang sama?
seharusnya tidak bisa dengan nomor seri yang sama, kecuali itu faktur pengganti
Selamar pagi, apabila suatu perusahaan tidak ada karyawan tetap nya dan pelaporan spt 21 nihil untuk masa pajak desember apa tetap melakukan palaporan pajak masa desember?
iya
om mau tanya, mengenai pph 23 . ada jasa yang dilakukan di bulan november, invoice dan faktur pajak diberikan bulan desember, jadi untuk penerima jasa pemotongan pph 23 yang digunakan masa november atau desember om? terima kasih
sesuai dengan Masa terjadinya pembayaran transaksi
Tanya Om, Untuk npwp badan dan pribadi apakah nanti ada beda perlakuan per Juli 2024? dan apakah nantinya jadi masalah untuk saat ini npwp pribadi diperlakukan sama dg badan ( utk F.Pjk keluaran )
tdk masalah
om mau tanya soal pph21 masa, jika saya memperkerjakan 1 orang pegawai dan penghasilannya di bawah nilai pkp dan 4 orang buruh penghasilannya juga dibawah pkp, apakah saya harus laporin pph21 masa untuk mereka semua ? sbelumnya terimasih om
jika karyawan tetap seluruhnya dibawah PKTP dan selama 1 tahun tidak ada transaksi yang terutang PPh 21 maka bisa melaporkan SPT Masa PPh 21 Desember saja.
Kami sebelumnya memiliki tanah yang menjadi milik bersama dengan pajak satu tagihan kemudian tanah kami kami pecah menjadi 5 sertifikat, apakah tagihan pajaknya langsung terpisah sesuai nama masing-masing, atau harus mengajukan pemisahan dahulu
apakah mksdnya PBB? jika ya, PBB adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, silakan tanyakan kepada pemerintah daerah terkait
Om pimpa, mau nanya. kalo penghasilan pokok kita 5 juta dan perusahaan memotong pph 21 kita itu 250 ribu apakah itu normal????? soalnya pas saya tanya ke konsultan pajak perusahaan katanya sudah dihitung semua. mohon dibantu jawab yaa soalnya setau saya gaji 8 juta aja pph 21 nya gak sampe segitu. saya takutnya dibego begoin?
silakan cek Per 16 PJ 2016 Stdtd UU No 7 Tahun 2021 atau per 1 Jan 2024 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai perhitungan PPh 21nya.
Om Pimpa, kalau transaksi derivatif itu pajaknya berapa persen?
bagaimana detail dan pihak” yg bertransaksinya?
Om tanya pegawai klinik saya gaji dibawah umr semua apa gak pengaruh om dilaporan pajak dan apa gpp di bpjs Tkmya
Gaji yang dilaporkan pd pelaporan PPh 21 sesuai kondisi yg sebenarnya
apakah ada perbedaan perlakuan tentang kapan terutangnya ppn ke bendaharawan pemerintah dan kapan terutangnya ppn secara umum? apaka saat dilakukan penagihan dengan menerbitkan surat tagih, saat penyerahan atau saat pembayaran?
Terutang saat dilakukan penagihan
rujukan aturan yang mengatur apa ya pak?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.03/2022
Hallo pak, perkenalkan nama saya Lina dengan ini saya izin bertanya
saya bekerja pada suatu perusahaan, lalu perusahaan tersebut masih mempunyai omset peredaan bruto dibawa 4,8 milyar maka oleh itu kami memakai fasilitas PPh final tarif 0,5% dan kami sudah menyetor dan membayar PPh tersebut per-bulan tetapi belum melakukan permohonan dan pengajuan ke kpp terkait permohonan fasilitas permohonan tarif tersebut, mohon untuk solusi baiknya bagaimana ya pak? terimakasih.
tidak perlu melakukan pengajuan permohonan penggunaan tarif PP 55 ke KPP, jika perusahaan masih dapat menggunakan tarif PP 55, maka dapat mendownload SKET PP 55 melalui DJP Online
maaf mau tanya om kalau usaha menyortir sampah plastik gitu kena PPN ga ya?? dan berapa persen?
Anda sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan? apakah Anda PKP? serta bagaimana detail kegiatan usaha nya dan pihak – pihak yang bertransaksi?
salam sehat om pimpa
om kalo status NPWP NE (non efektif) itu wajib lapor tidak ?
tidak
Mau tanya om, terkait aturan pph 21 utk thn 2024 nanti.
Apakah kita nanti tetap harus lapor spt masa pph 21 secara bulanan meski tdk ada pegawai yg dipotong? Kalo aturan biasanya kan tdk wajib lapor spt pph 21 bulanan (kecuali utk bln desember).
Trmksh.
jika tidak ada transaksi yang berkaitan dengan pembayaran kepada orang pribadi, maka wajib lapor SPT PPh 21 hanya di bulan desember
Perusahaan saya bergerak dibidang IT dan sudah PKP, Apabila sebuah Koperasi Simpan Pinjam membeli barang atau jasa dari perusahaan saya apakah dikenakan PPN? Jika Iya/Tidak . Bagaimana cara mekanisme penagihan dan cara menerbitkan fakturnya?
iya, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui efaktur desktop, apakah Anda sudah melakukan aktivasi untuk efaktur desktop?
Terima kasih atas tanggapannya… perusahaan kami sudah biasa menerbitkan faktur pajak. saya hanya ingin mengkonfirmasi ulang bahwa proses penagihan untuk klien koperasi tetap di tagihkan PPN seperti klien lain ya?
Iya
Halo Om Pimpa.. Sebelumnya terimakasih banyak karena sudah menyediakan wadah seperti ini. Sangat membantu untuk belajar pajak bagi kami yang awam..
Izin tanya ya Om.. kalau misalnya saya PT Perorangan belum beroperasi & bertransaksi sama sekali, belum setor modal di 2023 (karena belum buat rekening perusahaan), bahkan sudah ditutup secara badan. Apakah sebaiknya dalam SPT 2023 diisikan modal sesuai akta saja atau di 0 kan mengikuti keadaan sesungguhnya?
dapat diisikan modal sesuai akta, jika modal belum disetor maka dapat dicatat sebagai piutang pemegang saham
Terima kasih Om.. Kalau NPWPnya nanti dihapus, biasanya apa saja yang akan diperiksa ya Om?
terima kasih om.. untuk penghapusan npwpnya apakah akan diperiksa? dan yang diperiksa biasanya apa saja om, mengingat belum pernah ada transaksi & rekening PT..
persyaratan pengajuan penghapusan NPWP, kewajiban pajak/utang pajak dan silakan hubungi kpp terdaftar untuk detailnya
Mau nanya dong Abang” atau kakak”, undang” pajak pariwisata itu undang” nomor berapa? Dan pasal berapa? Bantu jawab dongg, ini untuk tugas akhir saya jugaa
semangat mengerjakan tugas akhirnya
Halo Om Pimpa,
Saya mau tanya kalau saya membelikan tiket pesawat untuk orang lain yang meminjam kartu kredit saya, Apakah ada dampak Pajak terhadap saya sebagai pemilik kartu ?
Terima kasih
tidak ada
Selamat sore pak, izin bertanya. Kalau sebelumnya (desember tahun 2022) PT. A melakukan penyerahan BPK kepada Pemungut PPN. Apakah PT. A tsb termasuk PKP Pasal 9 Ayat (4b) dan bisa melakukan restitusi kelebihan pajak tidak pada akhir tahun? Mohon pencerahannya pak, terima kasih.
tidak hanya dapat dilihat dari satu sisi saja, wajib pajak yang termasuk PKP Pasal 9 ayat 4b harus memenuhi syarat dan ketentuan lainnya
selamat sore, saya mau tanya saya bekerja di sebuah percetakan. percetakan belanja bahan dengan memakai NPWP saya ( NPW saya buat tidak kena pajak karena gaji di bawah kena pajak ) setiap selesai belanja saya dikirim faktur pajak dari distibutor bahan percetakan saya. yang saya tanyakan apakah nanti saya yang punya beban bayar pajaknya? terima kasih sebelumnya
PPN sudah dibayarkan kepada penjual saat Anda melakukan pembelian barang, pembelian barang dengan PKP, maka akan mendapatkan faktur pajak dari penjual
selamat pagi om… perusahaan ada sewa menyewa lahan. dalam perjanjian tercantum pbb menjadi tngjwab penyewa. Uang sewa lahan tsb sudah kami terima dimuka. PBB kami tagihkan ke penyewa setiap tahun setelah kami bayar dahulu. Karena 1 PBB dengan penyewa lain, maka masing2 penyewa kami tagih secara proposional. pertanyaannya ; apakah tagihan kami ke penyewa dikenakan PPN dan Pph ? mohon info UU terkait dg hal ini. Terima kasih
apakah anda PKP? atas sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Final 4 ayat 2 dengan tarif 10%
betul. perush kami PKP. Jika kena dg pph psl 4, apakah perlu kami gross up nilai dari PBB ? krn jika kami kena pph final, bukan kah kami menanggung kekurangan dr nilai PBB tsb ?
bisa digross up (sudah termasuk pemotongan PPh 4(2)), atas penghasilan sewa jika PKP maka berkewajiban memungut PPN.
Om pimpa mau tanya.
Perusahaan kami pakai jasa angkut orang pribadi setiap 1 bulan ada bbrapa kali tranksaksi misal (januari terjadi 20 kali pengiriman, febuari tidak ada tranksaksi, maret 5 kali transaksi penggunaan jasa angkut)
Perhitungan pemotongan pph 21 nya berdasrkan kita bayar tagihan atau pada saat ada tagihan?
Misal bulan (januari febuari maret) dibayar tagihan angkutan dibulan maret.. apakah nanti pph 21 nya menjadi masa pajak maret?
berdasarkan saat terjadi pembayaran tagihan
Halo om, UMKM saya awalnya mengikuti skema UMKM WP OP untuk kewajiban perpajakannya.
Mulai dari Desember 2023 saya sudah mendirikan Perseroan Perorangan dan mulai dari Januari 2024 sudah diterbitkan NPWPnya sehingga menjadikan saya UMKM WP Badan Usaha.
Setahu saya, Perseroan Perorangan dikenakan tarif pajak sebesar 10% kalau saya ambil dividen dan kalau saya ambil gaji dikenakan tarif progresif 5%-35%.
Pertanyaannya:
tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan, selama penghasilan per tahun masih dibawah 4,8M dan masih dalam jangka Waktu 3 tahun sejak NPWP Terdaftar
Halo om pimpa, izin tanya nih tentang pelaporan spt masa ppn. Jadi di bulan november ada pajak masukan (40jt) dari vendor tapi saya lupa upload pajak masukan tsb dan diuploadnya bulan berikutnya (desember). Saat 30 desember saya lapor spt masa ppn bulan november pajak masukan yang tadi tidak masuk karna baru di upload bulan desember. Tapi bulan ini (januari 2024) pada saat saya mau lapor pajak yg bulan desember pajak masukan itu juga tidak masuk saya cek ternyata masuk ke bulan november (padahal saat lapor pajak PM tsb tidak masuk) trs saya mau buat pembetulan yg bulan november tapi kotak… Read more »
untuk SPT pembetulan tidak dapat mengkompensasi ke masa pajak berikutnya, silakan pilih ke masa pajak mana akan dikompensasikan
Om mau tanya, kalo ngurus e-faktur bisa pake device yang berbeda dengan device yang biasa digunakan untuk login ga? terima kasih
bisa
Om saya mau tanya nih tentang permasalahan pajak. Rekening Bank saya terblokir terkait permasalahan pajak, saya sudah ke kantor pajak untuk menyelesaikan masalah ini dan mencoba meminta keringanan atas tunggakan saya yang nominalnya agak besar, tetapi dari pihak kantor pajak mengatakan bahwa tidak ada solusi keringanan selain harus dilunasi supaya rekening Bank bisa dibuka atau jika tidak mereka akan melakukan penyitaan. Pertanyaan saya om, apakah mmng hrs sprti itu? Apakah tdk ada solusi keringanan mengingat aset keuangan saya satu²nya ada direkening trsbt, saya adalah pelaku usaha kecil menjual barang dari toko ke toko, saya tidak punya badan usaha, saya jg… Read more »
jika denda pajak yang diterima terlalu besar, dapat mengajukan angsuran pembayaran denda pajak kepada KPP
selamat siang,
bagaimana perlakuan PPN atas transaksi pembelian truk jika DP dan pelunasan digabung dalam 1 Faktur, namun yg baru terbayar DPnya saja, dari sisi pembeli bagaimanakah mengkreditkan PMnya?
maksud nya apakah faktur pajak nya diterbitkan oleh lawan transaksi nilainya secara keseluruhan (DP + Pelunasan)? bisa bisa saja jika mau dikreditkan
halo om, mau nanya, kalau ada faktur 17 juli 2023 terus mau dibatalkan dan diganti ke 2024, apakah bisa? kalau bisa apakah harus mengikuti tanggal 17 juli 2024? sedangkan sekarang masih bulan januari
bisa, tanggal nya mengikuti masa pajak transaksi saat ini
Selamat Pagi min,. saya ingin bertanya mengenai PPH 21, kita dalam perhitungan PPH 21 gaji pasti di setahunkan, kemudian ketika desember maka baru ada terjadi kurang atau lebih bayar dari akumulasi pembayaran PPH 21. Masalahya disini adalah jajaran direksi yang mendapatkan penghasilan dari januari sampai bulan juli, kemudian dibulan agustus sudah tidak mendapat penghasilan lagi karena sudah berpindah posisi jabatan sehingga ketika di totalkan PPH 21 yang terlah di setor selama januari sampai dengan juli mengalami lebih bayar di bulan desember. Bagaimana cara input lebih bayar dari masalah seperti ini,.? mohon dibantu solusinya, terima kasih
pada lampiran masa pajak terakhir di SPT PPh 21 dapat diinput nominal lebih bayar nya
Om mau tanya, saya ada beli barang, barang tersebut ada ppnnya. saya sudah dapat inv + faktur pajak atas pembelian barang itu lalu di ppn masukan bulan bersangkutan supplier tersebut menerbitkan 2 faktur pajak atas inv dan barang yg sama. Jadi mereka buat faktur pajak double, untuk ppn masukan yg double tidak saya laporkan spt nya lalu saya minta supplier untuk bantu batalin faktur pajak yg ke double itu tetapi supplier bilang pembatalan harus dari saya(customer) baru supplier bisa membatalkannya. jadi yang harusnya melakukan pembatalan itu siapa om ??
mohon bantuannya, Terima Kasih
saat mengkreditkan pajak masukan, apakah kedua faktur pajak tersebut dikreditkan?
Untuk satu faktur sudah di kreditkan, satu faktur lagi ( yang double ) belum dikreditkan Om. Karena yang satunya ingin dibatalkan. Untuk kasus seperti ini bagaimana Om?
Pihak yang menerbitkan faktur pajak melakukan pembatalan atas faktur yang salah.
halo om, izin bertanya. dalam kondisi spt tahunan lebih bayar, apakah bisa pph 25 yg sudah dibayarkan tidak dikreditkan seluruhnya. sehingga spt akhir adalah nihil. jika bisa, bisa minta tolong dicantumkan sumber referensinya. terima kasih
bisa
apakah terdapat sumber referensinya om?
untuk detail nya silakan dapat cek di UU HPP terkait angsuran PPh Pasal 25 atau dapat dicek pada PER-08/PJ/2020
Mau tanya nih om apakah pencairan thn 2022 bisa dibuatkan efaktur sekarang? Soalx datanya baru masuk 🙏
Pencairan yang dimaksud apakah uang yang diterima atas penjualan?
Pencairan pekerjaan proyek atas perusahaan cv
atas penghasilan yang diterima di 2022 tidak dapat dibuatkan faktur pajak ditahun ini
Pagi om Pimpa,
Apakah PPh 22 atas penjualan Siplah yang sudah dipungut oleh pihak penyedia bisa di kreditkan?? kalo bisa kode untuk pelaporannya apa ya om??
Terimakasih
Bisa jika ada bukti potong nya
Om, mau tanya kalau wajib pajak memiliki 2 anak, akan tetapi yang anak pertama sudah dewasa dan memiliki penghasilan hanya belum menikah, berati utk PTKP Wajib pajak K/1 ya ?
Bisa-bisa saja jika ingin menggunakan K/1
Om, mau tanya dong. Apakah wajib pajak pribadi non efektif otomatis gugur dan tidak dipungut pajak atas penghasilannya? Atau tetap dipungut pajak sesuai pph21 hanya wajib pajak tidak wajib lapor SPT tahunan..
Tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan
Pak mau tanya,, jika pengisian harta hutang di spt tahunan.. jumlah sisa hutang apakah di total pokok dan bunga?
Tidak
mau tanya om untuk pt perorangan yang berdiri di november 2022 apa perlu lapor spt tahun 2022?
Perlu
pak mau tanya perihal free ppn rumah 2023-2024 pmk 120. apakah pembelian rumah di bulan januari 2024 akan mendapatkan free ppn? karena ada yg bilang yg ditanggung hanya pembelian november desember 2023
ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh insentif PPN DTP, silakan dicek kembali PMK tersebut
Tanya Om, untuk Nik yg sudah pemadanan, pengisiannya di registervat, apa Nik ya
Maksudnya Nik nya ttp diisikan di kolom NPWP atau bukan
maksudnya bagaimana ya? saat ini penerbitan faktur pajak masih menggunakan NPWP, namun jika tidak memiliki NPWP maka dapat menggunakan NIK bagi WP OP
Om mau tanya referensi peraturan untuk case SPPB BC 4.0 tertanggal Agustus 2023.Faktur Pajak 070 baru diterbitkan Jan 2024 apakah boleh? atau masuk kategori Telat menerbitkan Faktur Pajak?
boleh saja dan termasuk telat penerbitan faktur pajak
pak tanya, misal PT ngasih modal ke PT Lain karna termasuk pemegang saham. itu biaya nya dimasukkan laba rugi (biaya modal ditempatkan dan disetor) ? lalu apakah dikoreksi fiskal positif untuk laporan fiskal nya. terima kasih
untuk pencatatan PT apa yang dimaksud disini?
Pak, mau tanya, apakah untuk menjadi reseller emas batangan (reseller perorangan) harus PKP dulu? Jika tidak, bagaimana pelaporan di SPT OP-nya? Terima kasih.
berapa omset dalam setahun? apakah masih dibawah 4,8M atau sudah di atas?
hallo pak ijin bertanya
jika suami istri NPWP gabung, Lalu istri memiliki 2 pekerjaan, satu sebagai karyawan dengan buki potong, 2 sebagai pekerja bebas, jika penghasilan atas karyawan menjadi final pada pelepaporan SPT nya lalu untuk pekerjaan bebas nya bagaimana ya pak ? dan status suami K/ atau jadi K/I/
Terimakasih
pekerjaan bebas dilaporkan pada Lampiran I bagian B dengan menggunakan eForm 1770, kemudian tarif norma disesuaikan sesuai dengan per 17. Status PTKP gabung yaitu K/I/tanggungan
Pak mau tanya misalkan mau menghitung bphtb itu yang digunakan nilai yang tertinggi kan. Kalo antara tanah dan bangunan nilai yang tertingginya itu beda gimana ya. Seperti nilai tanah itu tertingginya ada di njop tapi nilai bangunan tertingginya ada di nilai pasar
BPHTB adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, silakan tanyakan pada pemerintah daerah terkait