Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Tanya om. Perusahaan melakukan pengadaan barang, untuk mengangkut barang tsb terdapat ongkos angkutan yg dibebankan kpd perusahaan kmi. Angkutan tersebut jasa angkut orang pribadi om. Sudah TAHUNAN kami pakai jasa tersebut dan memotong PPh 23. Apakah sudah benar? Atau seharusnya PPh 21 ya om?
Jika salah harus bagaimana krn sudah bertahun- tahun kami melakukan itu?
atas jasa kepada individu tersebut terutang PPh 21. Dapat melakukan pembetulan dan melakukan pemotongan yang sesuai.
Untuk pph 21 masuknya ke bukan pegawai berkseinambungan atau tidaj berkesinambungan ya om? Setiap bulan jan-des ada transaksi dan setiap bulannya ada bbrapa kali transaksi. Ada kontrak perjanjian kerja
bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan
Om tanya lagi. perhitungàn pemotongan pph 21 nya berdasrkan kita bayar tagihan atau pada saat ada tagihan?
Misal bulan (januari febuari maret) dibayar tagihan angkutan dibulan maret.. apakah nanti pph 21 nya menjadi masa pajak maret?
saat pembayaran tagihan
om mau tanya di 2023 jan-des perusahaan kami PPh nya menggunakan PP 23 kami tidak tau kalau PP 23 sudah tidak berlaku . Jadi SPT 2023 kita tetep lapor PPh PP 23? Dan untuk 2024 kita langsung ganti PPh PP 55?
PP 55 adalah update dari PP 23, silakan cek kembali SUKET untuk periode penggunaan tarif final UMKM tersebut, apakah perusahaan Anda masih bisa menggunakannya atau tidak.
untuk cara cek nya bagaimana
ketika log in djp online, pilih menu layanan, lalu pilih “info KSWP”, kemudian pilih keperluan Suket PP 55
Siang Om Pimpa,
Mau tanya , terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pajak , WP harus segera mengirimkan surat sesuai format dan nomer rekening tujuan transfer pengembalian tsb,
arti / maksud dari ” Jika melewati batas waktu, Kantor Pajak akan menerbitkan SKPKPP , namun tanpa menerbitkan SPMKP ”
Kemudian status kelebihan tsb apakah akan kembali ke negara / bisa menjadi saldo WP untuk pembayaran pajak kedepan ? makasih.
KPP tetap menerbitkan SKPKPP dan SPMKP, kemudian disampaikan ke KPPN, silakan cek Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 7/PJ/2011 untuk detailnya
Halo om, saya mau tanya di suatu perusahaan misalnya sudah keluarkan faktur pajak di masa tahun 2023, lalu customer mengeluarkan bukti potong di masa 2024, apa itu akan bermasalah nantinya ?
tidak
halo om saya mau tanya jika kita punya usaha kakilima tempat jualannya sewa sebuah tempat dipinggir jalan, lalu pasang banner dengan ukuran 60×150 yang mendeskripsikan produk yang kita miliki dan banner tersebut tidak permanen jadi dipasang saat buka dilepas saat tutup. apakah banner tersebut kena pajak reklame?? .Terimakasih
pajak reklame adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, silakan tanyakan pada pemerintah daerah terkait
Perusahaan kami dalam melakukan pengadaan barang menggunakan jasa angkut milik orang pribadi (dihitung berdasarkam jumlah barang per kg dan ada surat perjanjian kerja)..
Selama ini kami memotong pph 23, namun banyak yg menegaskan bahwa objek tersebut bukan pph 23 melainkan objek pph 21 karena dari orang pribadi. Namun, selama ini juga tidak ada teguran dr pihak pajak mengenai hal tersebut. Bagaimana yang benar? Dan apakah akibat yg akan terjadi? Kemudian apa yg harus kami lakukan akan hal tersebut?
Betul, atas jasa kepada individu tersebut terutang PPh 21. Dapat melakukan pembetulan dan melakukan pemotongan yang sesuai.
Tp knapa gapernah dpat teguran om kan pemotongannya sudah sejak lama salah?
Lalu menghitungnya pkai tarif bagaimama om, pakai jasa sudah setahun lebih dan setiap BULANNYA ada trnsaksi angkutan berkali-kali
selama belum diperiksa maka dianggap benar dan daluarsa pajak 5 tahun. silakan cek PER 16 PJ 2016 atau PMK 168 Tahun 2023 (mulai 1 jan 2024) untuk contoh perhitungannya
Apakah setelah diperiksa akan ada sanksi om?
bisa saja ketika ditemukan adanya kurang bayar atau telat setor
Mohon pencerahanya om saya ada storan pajak sejumlah 296.535.008
Tapi ketika saya buat ebilling dan sudah di bayar saya baru sadar ternyata salah masukan angka jadi yg terbayar 269.535.008
Mohon arahanya untuk sisanya saya buatkan ebilling lagi apa harus ke kantor pajak dulu om
buat billing lagi dengan nominal sisa yang kurang bayar
Om mau tanya, awal sy lapor SPT OP lalu sy alihkan Ke CV yang kepemilikan modal dari sy sendiri selaku direktur dan komisaris anak sy..aktiva yang ada di OP berupa persediaan,gedung, mesin dan kendaraan untuk usaha klo di pindah ke cv apa sebagai modal CV dan klo sebagai modal CV di SPT OP sy di bagian harta apakan aktiva tersebut dirubah keterangan sebagai modal atau tetap berupa gedung,kendaraan dan mesin..terima kasih sebelumnya
apakah aset tersebut sudah dipindahnama atas nama CV?
om tanya dong, misalkan seluruh pekerja saya penghasilannya masih dibawah pkp apakah saya harus melaporkan pph21 setiap bulan om atau tidak perlu?
apakah yang dimaksud adalah karyawan tetap atau bukan karyawan? atas karyawan tetap, jika seluruh penghasilan karyawan masih dibawah PTKP, maka SPT PPh 21 wajib dilaporkan di masa Desember saja
Kalau misal perusahaan mempunyai karyawan dengan penghasilan di bawah ptkp semua dan sdh lapor masa desember saja, apa tetap harus membuat bukti potongnya?
walaupun gaji karyawan dibawah PTKP, tetap nominal gaji harus diinput saat pembuatan SPT PPH 21 untuk membuat bukti potong 1721 A1
Selamat Pagi Om….
Mau bertanya seputar NPWP Cabang.
Kami punya usaha yang berada diwilayah kerja di kpp pratama, kami melakukan 2 sewa gudang dengan berlokasi yang sama di wilayah kerja di kpp pratama tersebut diatas, periode tahun 2023, perusahaan kami di tetapkan masuk ke KPP madya, pertanyaannya, apakah atas sewa 2 gudang yang berada di wilayah kerja KPP Pratama tadi, harus dubuatkan NPWP Cabang…? mohon petunjuknya??
Tidak harus
Om bisa tolomg dasar aturanya…?
silakan dapat dicek pada PER – 11/PJ/2022
Om, saya mau nanya. Jika setoran modal belum disetor penuh. Apakah kekurangan setoran boleh diakui dineraca dulu? dan akte boleh tidak dibuat sebesar angka yang sudah disetor dan belum disetor modalnya. Tq ya Om
untuk modal di ekuitas dicatat modal disetor sesuai dengan akta, jika modal tersebut belum disetor seluruhnya, maka dapat diakui adanya piutang pemegang saham di sisi asset
Om kalau kebijakan PPN ditanggung pemerintah yang keluar tahun 2023 itu gimana sih om boleh tolong bantu jelaskan? Terimakasih
kebijakan PPN atas apa yang dimaksud?
Sore om, mau tanya Kalau Right Of Use menurut PSAK 73, beban bunga nya di koreksi positif ngga ya? kemudian apakah saya harus membuat Lampiran DER untuk pelaporan SPT Tahunan Badan? Terimakasih, sehat selalu om
Ini berhubungan dengan kegiatan usaha atau tidak?
Halo om izn bertanya, bagaimana perlakuan atas hadiah berupa barang yg diselenggarakan oleh perusahaan.
hadiah tersebut diberikan karena apa? Apakah hadiah atas perlombaan atau karena apa?
hadiah tersebut diberikan atas perlombaan dalam acara 17an dan gathering perusahaan.
hadiah perlombaan yang diberikan ke karyawan merupakan objek PPh 21 dihitung dengan tarif pasal 17
Halo om mau tanya, kalau kita ada bukti potong PPh 23 atas jasa tapi kita nggak kreditkan, apakah boleh om??
boleh tidak dikreditkan
hallo om, izin bertanya
terkait terbitnya PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, bagaimana perhitungannya dengan metode groos up
PPh 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau untuk bukan pegawai?
malam om ..klo NPWP invalid kenapa ya ? saya selalu direjeck di sistem ,tetapi di DJB NPWP nya valid
invalid saat dimasukkan ke sistem apa? apakah EFaktur, akun DJP, atau ESPT PPh 21?
Om izin tanya. Kalau ada penghasilan sampingan di luar pekerjaan utama yang jumlahnya hanya sekitar 1-2 juta perbulan apakah dijumlahkan ke pendapatan utama untuk dikenakan pajak juga?
penghasilan dari pekerjaan sampingan termasuk objek PPh. Perhitungan pajak penghasilan dihitung dari total penghasilan yang diterima selama 1 tahun
Omp ijin bertnya, jika ada klaim warranty dengan sri lanka, apakah dipotong PPH 26 dan dikenakan PPN JLN nya? Mohon informasinya nya ompa. Terima kasih
yang melakukan klaim ini badan usaha atau orang pribadi?
Badan usaha ompa
atas pembayaran premi asuransi LN yang dipotong PPh 26, atas penerimaan claim tersebut tergantung detail transaksi dan penerapan perpajakan negara terkait.
om saya meminta nsfp 2023 via e nofa pada november, tapi baru di rekam ke e faktur hari ini 3 januari 2024. apakah masih bisa dipakai untuk masa desember 2023?
Bisa
Halo Om,
Mau tanya soal pajak PPh 21 tahun 2024 menggunakan tarif TER.
Kalau direktur menerima gaji di 2 perusahaan berbeda itu bagaimana perhitungannya ya? Apakah masing-masing memberikan bukti potong sesuai dengan TER yang tertera, lalu nanti pas pelaporan 1770 tahunan, bukti potong tsb bisa dikreditkan tanpa harus membayar pajak lagi?
Misal PT A Memberikan Gaji setahun 150juta, PT B memberikan Gaji setahun 60juta.
Direktur masuk golongan kategori B
Masing-masing Perusahaan memberikan bukti potong sesuai dengan peraturan terbaru
Halo Om
maaf mau tanya, per tahun 2024 ini apakah perpanjangan sertifkat elektronik masih bisa diajukan secara online?
silakan dapat ditanyakan langsung ke KPP terdaftar, saat ini sebagian besar pengajuan sertel sudah dilakukan secara langsung/offline
Mo tanya utk penerapan tarif ter PPH 21 2024 setelah diterapkan diperusahaan kita pph 21 akhir tahunnya malah lebih bayar….apakah kita masih boleh menggunakan perhitungan yg biasa atau harus memakai ter PPH 21 apakah ada uu yg mengizinkan kita memilih tarif PPH mohon bantuannya terimakasih
untuk pelaporan kapan yang dimaksud? jika masa Desember 2023 maka masih menggunakan tarif pasal 17
OM PIMPA,
apa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT perseorangan dibandingkan PT dengan 2 pemegang saham?
Terima kasih
tergantung kebutuhannya seperti apa dan manfaat seperti apa yang diinginkan
hallo om, izin bertanya
terkait terbitnya PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, apakah perhitungan pajak terhadap penghasilan dokter tarif pasal 17 (progresif) merubah juga?
dokter sebagai pegawai tetap atau bukan?
siang om, mau tanya saat merekam laporan pajak ada pesan kesalahan. “Gen Exception. SIlahkan menghubungi admin. itu maksudnya apa ya om? terima kasih
laporan pajak apa yang dimaksud? contohnya pada saat pelaporan SPT Unifikasi, silakan cek kembali sertifikat elektronik yang diupload sudah kadaluarsa atau belum.
Mau tanya kalau sdh di lakukan pengadaan di tgl 17 april 2023 dan baru di upload e fakturnya di tgl 30 des 2023 apa bisa
untuk faktur pajak masa april sudah tidak bisa di upload di desember
halo om mau tanya, saya dapat tagihan cancellation fee dari perusahaan shipping dan dikenakan ppn juga, apakah juga dipotong pph 23 ya?
tidak
Halo om mau tanya, kami PKP dan ada transaksi pembelian dengan orang pribadi tidak punya NPWP.
Jika trx seperti itu apakah tetap di buatkan Faktur Pajak PK ? Atau tidak perlu dibuatkan PK nya mengingat pembelinya pribadi tidak ada NPWP.
Terimakasih
tetap dibuatkan faktur pajak dan dapat menggunakan identitas NIK dari lawan transaksi
Halo om mau tanya juga terkait pemotongan terhadap lawan transaksi yg memiliki surat keterangan PP23, jadi pada saat setor pph nya apakah menggunakan nama wajib pajak yg dipotong atau pemotong ya om? Karena pada saat menggunakan nama wajib pajak yg dipotong, di sistem kata org pajaknya pihak pemotong ini mnjadi kurang bayar, karena setoran nya bukan atas nama pemotong. Apakah lebih baik di batalkan saja buktipotongnya, jadi pihak yg dipotong hitungannya jadi setor sendiri gitu, bisa tidak ya om?
Ini kurang bayar dimana maksudnya?
Di sistem KPP nya om, jadi bulan agustus ada salah setor pajak dan ketika di e-pbk, pbk nya ditolak, karena katanya ada kurang bayar di masa pajak agustusnya, kurang bayar tersbut disebabkan ketika setor pph final (0,5%) menggunakan nama wajib pajak yg di potong,
Bagaimana mekanisme yg benar dlm pemotongan pph yg lawan transaksiny mempunyai suket pp23 ya om?
pastikan kode billing pajak final umkm atas pemotongan tersebut benar (411128-423) dan NPWP lainnya (pihak yang dipotong). Apakah kedua hal tersebut sudah sesuai dan dilakukan?
Sudah benar om. Maka dari itu katanya jadi kurang bayar, karena setorannya atas nama pihak yg dipotong. Tapi kalau lihat di PMK nya mekanisme sudah sesuai sesuai sma juga dgn yg om tax bilang, berarti apakah orang pajak nya yg keliru ya,
Itu tetap kita buat bukti potongnya kan om?
tidak keliru dan tetap dibuatkan bukti potong
Halo om, mau tanya ni mengenai SPT unifikasi
Bulan Juli kurang bayar SPT unifikasi ada 10jt, ternyata ada kesalahan isi bukti potong, sehingga ketika dibetulkan jadi lebih bayar 1jt, untuk lebih bayar 1jt nya ini gimana ya cara pbk nya? Karena ketika mau e-pbk terindikasi NTPN sudah digunakan, jadi tidak keluar datanya, apakah harus dtg langsung ke KPP atau ada cara lain ya om? Atau lebih bayarnya akan terbawa ke agustus dst? Sehingga agustus s.d november harus di betulkan om?
dapat mengajukan pemindahbukuan secara offline langsung ke KPP terdaftar
Selamat pagi om,
Izin bertanya, kami PT( sudah Pkp) ingin menjual barang ke org pribadi, tapi ybs tidak memiliki NPWP om
Berarti untuk faktur pajaknya nanti kita pakai NIK KTP ybs ya om?
Matur nuwun om
bisa menggunakan NIK
Sore om, mau tanya.
Kalau dokter buka usaha klinik pengahsilannya 0,5% dari omset atau tetap modelnya sesuai penghasilan di kurangi ptkp dan kena pph 21 ya ?
Kliniknya sudah berbentuk badan usaha atau masih atas nama pribadi?
izin tanya om untuk PPh PP 23 0,5% berlaku berapa tahun
dan jika perusahaan kami pakai dari tahun 2022 apakah berlaku sampai tahun 2026?
PP 23 tahun 2018 sudah dicabut dan diganti dengan PP 55 tahun 2022. Perusahannya PT, CV, atau firma?
UD . Jadi tahun 2024 kita pakai PPh apa?
dapat menggunakan tarif 0,5% selama 7 tahun karena UD termasuk wajib pajak orang pribadi
sore om, mohon pencerahan mengenai tarif pajak PPh 21 atas pemotongan jasa ekspedisi atas nama pribadi. sebut saja PT ABC sebagai pengguna ekspedisi MAJU.
PT ABC setiap bulan menggunakan jasa ekspedisi MAJU dengan sistem pembayaran dilakukan perbulan, selama ini PT ABC melakukan pemotongan PPh 21 dgn tarif 2,5% kepada ekspedisi MAJU (karena atas nama pribadi). Apabila dalam tahun yang sama (dlm periode 1tahun) total yg telah dibayarkan PT ABC kepada ekspedisi maju sebesar 125.000.000, apakah tarif pemotongan PPh 21 yang dilakukan PT ABC berubah menjadi 7,5% ?
dan apa ada undang-undang yang menyebutkan perubahan tarif tersebut?
betul. terkait perhitungan PPh 21 bukan pegawai dapat dicek pada Lampiran PER – 16/PJ/2016
7,5% dari mana om
lapisan tarif kedua yakni 50% x 15%
hallo min, mau tanya kalau alamat pada NPWP perusahaan berbeda dengan alamat yang tercantum di SPPKP (surat pengukuhan pengusaha kena pajak) dan berbeda juga alamatnya dengan di NIB apakan diperkenankan min ? mohon pencerahannya
jika ada perbedaan alamat, dapat mengajukan perubahan data ke KPP
siang om pimpa, sy ada toko onderdil mobi (PKP), bagaimana perlakuan nya di perpajakan jika pembelian barang untuk dijual, tapi tiba tiba di pakai di kendaraan operasional (pemakaian sendiri). Apakah tetap dibuatkan faktur pajak sesuai nilai faktur pajak pembeliannya DPP+PPN atau aturan perpajakan.( UU perpajakannya ) tolong pencerahannya.
Ini yg ditanya perlakuan PK atau PM?
Izin tanya om, apakah pembelian barang elektronik untuk penunjang operasional seperti laptop, pembelian atas nama yayasan non profit wajib bayar / dikenakan PPN?
pembeliannya ke PKP atau bukan?
hi kak mau tanya
pengaruh modal usaha pada akta pendirian
dengan perpajakannya apakah ada hubungannya kak?
semakin tinggi modal usaha
resikonya apa kah kak ?
tidak ada
Selamat malam om. Apakah impor file csv pajak keluaran harus diisi dulu data lawan transaksi, kode dan nama barang, dan nomor seri faktur pajak di aplikasi desktop efaktur di menu referensi?
iya
PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta beamasuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna sebesar Rp… Read more »
Bisa-bisa saja
maaf om mau tanya,sebagai petani kelapa sawit dan kita jual hasil panen ke perusahaan A dimana perusahaan memotong pph 22 dan kita bayar pajak perorangan sesuai bupot dari perusahaan A tsb,bukan nya harus nya dipotong pph 23 yg 0,5% ya om ?? makasih
apakah yang dimaksud PPh final umkm?
iya betul om, PPH final jadi kita tiap setor kelapa dipotong pph 22 oleh perusahaan A tersebut om,,lalu kita lapor SPT tahunan nya apa harus ngikuti omset yg dipotong pph 22 itu?? bukan nya seharusnya kita kena pph final 0,5% atau pph 23 ??
Anda sebagai wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan?
pribadi om
jika omset masih dibawah 4,8M maka dapat menggunakan tarif 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun sejak NPWP Terdaftar
Siang om, mohon pencerahanya. Sekolah kami akan melaksanakan kemah. Ada biaya sewa bumi perkemahan kurang lebih Rp. 7.000.000 dan sewa kendaraan untuk mengangkut siswa. Apabila kedua pihak pengelola sewa tersebut bukan pengusaha kena pajak, maka pajak yang kami harus setor/bayarkan perhitunganya seperti apa? dan teknisnya bagaimana?
Terima kasih
Ini kaitannya dengan pemotongan PPh, tdk ada hubungan dengan PKP krna kalo PKP kaitannya dengan PPN. PPh atas sewa tetap dipotong
Siang om, mohon pencerahanya. Sekolah kami akan melaksanakan kegiatan kemah, untuk sewa bumi perkemahanya kurang lebih Rp. 7.000.000 dan sewa kendaraan untuk mengangkut siswa total Rp. 7.000.000. Apabila kedua pihak pengelola sewa itu bukan pengusaha kena pajak. Maka, seperti apa perhitungan pajaknya? Dabn bagaimana setor pajaknya?
Terima kasih
Ini kaitannya dengan pemotongan PPh, tidak ada hubungan dengan PKP krna kalo PKP kaitannya dengan PPN. PPh atas sewa tetap dipotong
Halo pagi, mohon bantuannya. Ditempat sy bekerja ada pekerjaan jasa pembuatan taman. Tp cv tersebut tdk memililo npwp, pakai npwp pribadi brp ya tarif pph nya dan masuk pph 23/21. Jd kalau mau di buat bupotnya pakai kode pajak yg mana ya
Jika npwp pribadi maka dikenakan pph 21, tarifnya dapat mengikuti tarif progresif
Kalau sudah terlanjur terjadi bertahun” memotong pph 23 namun tidak disalahkan/ tidak ada teguran dari orang pajak bagaimana om?
dapat melakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan
Pagi om, mohon pencerahannya terkait pph21, saya ada 2 penghasilan, pertama gaji bulanan, kedua bonus, untuk pengambilan pph21 apakah harus digabung?
iya
Om mau tanya,
Saya punya yayasan animal rescue, untuk pengobatan dan perawatan semua hewan di klinik hewan, sebagai yayasan apakah semua transaksi jasa klinik dan/atau dokter hewan wajib saya potong PPh pasal 23 tentang Jasa? Saya sudah cari sampai PMK tapi masih belum menemukan jawabannya.
Terima kasih Om
Jika lawan transaksi nya bentuk badan maka dikenakan pph 23, tapi jika orang pribadi maka dikenakan pph 21
halo pagi im, mohon pencerahan mengenai pajak, perusahaan saya belum pernah bayar pajak penghasilan karyawan selama kurleb 2 tahun, padahal kami setiap tahun selalu diberikan spt tahunan guna kami lapor pajak.
apakah ada resiko yg akan kami tanggung kelak? terutama jika pada suatu saat kami sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tsb?
terima kasih
best regards
Bekti
diberikan SPT Tahunan bagaimana? apakah bukti potong maksudnya? jika Anda sbg pegawai tetap dan penghasilan dibawah PTKP maka tidak ada pajak yang dikenakan dan dipotong oleh perusahaan
Halo om, mau tanya kalo uang duka dari perusahaan itu dipotong pph21kah?
tergantung apakah dikategorikan sbg pemberian sumbangan Pasal 9 ayat (1) huruf G UU PPh atau sbg pemberian tunjangan dlm bentuk uang tunai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf A UU PPh
pagii om, izin bertanya, jikalau NIB terdaftar sejak maret, dan omset diatas 500jt dibulan september, dan mau mulai bayar pajak umkm 0,5% di bulan januari nanti, apakah akan dikenakan denda bulan september-desember tsb? dan apakah pajak 0,5% yg mulai dari bulan januari 2024 tsb bisa dipakai selama 7 tahun kedepan? terima kasih 🙏🏻
nb: belum daftar npwp, jenis usaha retail
Ini sudah ada NIB tp blm ada npwp, gt maksudnya atau gmn?