Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Izin mau tanya om, kami menggunakan jasa design interior dengan perusahaan Singapura, terkait pph 26 saya baca bisa ada pengajuan P3B / Tax Treaty dengan Singapura namun untuk tarif pph 26 jasa tersebut menjadi berapa ya om? dan untuk pengurusannya bagaimana ya om? terima kasih.
normalnya dipotong PPh 26 sebesar 20%, namun jika ingin memanfaatkan Tax Treaty maka tarif sesuai dengan syarat dan kondisi Tax Treaty. Untuk mengurusnya agak panjang ini penjelasannya, ga bs disampaikan di text ini
Selamat pagi, saya mau tanya
Jika perusahaan tempat saja bekerja NON-PKP dan saya mendapatkan tagihan dari perusahaan yang PKP dan ada PPN 11% apakah wajib dibayar pajaknya ?
Untuk seri faktur nya menggunakan nomor berapa ?
pembeli tetap akan membayar PPN, namun penerbitan faktur pajaknya dari penjual, yg akan menuliskan nomor faktur jg penjual
Selamat malam om mau nanya jika pajak melakukan penyitaan pada badan usaha pt apakah mereka akan menyita rumah pribadi
Bisa saja,namun akan tergantung dari banyak hal lain juga, tidak sesimple itu langsung adanya penyitaan
om, saya mau bikin npwp untuk syarat pinjaman bank namun status suami saya sudah pensiun. jadi pas mau buat ada keterangan Data Gagal Diproses, Status Wajib Pajak Hapus / NE. Itu kenapa ya om?
Istri bisa gabung NPWP dengan suami dan jika gabung NPWP maka istri tidak perlu mengajukan NPWP. Jika NPWP suami NE maka bisa diaktifkan kembali. Silakan hubungi KPP terdaftar untuk aktifkan NPWP tersebut.
pagi om, ini saya punya umkm call center dan mau bayar pajak yang pph final 411128 kode 420 ya, tapi gimana caranya ya? apakah harus di mulai dari formulir pajak? atau langsung lapor pajak lewat online pajak?
silakan buat billing pd DJP Online dan setor setiap bulannya, mengenai pelaporannya pada SPT Tahunan.
Pagi om, saya seorang trader saham dan sekarang disuruh update data KLU. untuk data KLU trader saham bisa di isi apa ya om? saya cek ada pilihan bursa Efek, apakah benar jika di pilih bursa efek? terimakasi sebelumnya om.
jika tidak menemukan KLU yang sama persis dengan pekerjaan atau profesi Anda, maka silakan mencari KLU yang paling mendekati dengan deskripsi profesi Anda
Om Pimpa, mau tanya
Jika badan Usaha CV (PKP) melakukan transaksi, menjual BKP kepada instansi pemerintah. dimana PPn nya di pungut dan setor oleh instansi pemerintah (disetor menggunakan npwp instansi) dan PPh 22 nya disetor menggunakan NPWP CV.
pertanyaanya, apakah CV wajib menerbitkan faktur pajak, meskipun instansi tidak meminta faktur pajak. kemudian kewajiban apa yg mesti di lakukan CV dalam transaksi ini
tetap diterbitkan faktur pajak dengan kode 02 atau 03 jika bertransaksi dengan pihak pemungut PPN
Malem om,
Permasalahan saya hampir mirip dengan mbak dyah.tgl 8 desember 2023,pada jam 7.20 am
silakan dapat langsung dijelaskan saja permasalahannya disini
selamat siang om, saya baru bekerja di cv kontraktor dengan omzet dibawah 2M selama berdiri tidak pernah lapor spt dan sudah mempunyai npwp. sebagai catatan, cv tersebut selama ini tidak pernah membuat laporan keuangan, jadi tidak diketahui berapa laba dan atau ruginya. pencatatan laporan keuangan baru dilakukan sejak 2023, bagaimana kami melaporkan pajak sementara laporan keuangan tidak pernah ada dan tidak ada jejak keuangan yang bisa kami jadikan acuan untuk pelaporan. sementara pada tahun 2017 sudah ada denda pajak yang harus kami bayar
jika perusahaan memiliki rekening bank, maka detail transaksi dapat dicek dari rekening tersebut dan laporan keuangan bisa disusun berdasarkan data dari rekening koran di tahun tersebut
Halo om, mau tanya. Saya punya PT utk pelayanan jasa non pkp, saya dapet orderan dari PT lain. Berarti saya kena PPh 23. Untuk hal tsb yg mengeluarkan bukti potong, pembayaran dan pelaporan apakah PT saya (yg mendapatkan imbalan) atau PT client (yg memberikan imbalan?) terima kasih om
yang melakukan pemotongan adalah lawan transaksi, PT yang menggunakan jasa dari PT Anda
Om mau tanya, saya mau lapor PPN di app efaktur. saat buka SPT tampilan SPT tidak ada muncul apapun. tulisannya “Terjadi Kesalahan, gagal query e-spt” ini kenapa ya om, kemarin masih bisa muncul. hari ini tidak bisa dibuka. mohon bantuannya
apakah efaktur website maksud nya? jika terjadi error, dapat di close terlebih dahulu untuk browser ny dan lakukan login ulang
Pagi om, mau tanya..saya juga punya masalah yang sama dengan yang ditanyakan revel..saat mencoba membuka aplikasi efaktur desktop muncul gagal query spt padahal sebelumnya/ beberapa hari sebelumnya tidak ada masalah dan masih bisa membuat faktur keluaran.
jika database error, silakan cek folder backup dan pilih folder backup pada tanggal saat efaktur berjalan dengan normal untuk di ekstrak menjadi database atau dapat menghubungi KPP untuk detailnya.
selamat malam om, maaaf ijin bertanya. karena saya sangat awam sekali masalah pajak.
misal A punya usaha dagang barang bekas, tentunya penghasilanya tidak menentu tiap bulan/ pertahunya. SI A usaha perorangan, bukan cv/lainya. hanya punya toko/ kios kecil. selama ini si A blm punya NPWP, tp sekarang ada kesadaran bikin NPWP karena ada urusan yang mewajibkan punya NPWP.
pertanyaan saya.
terimakasih om
1. Jika usaha nya merupakan usaha perorangan (pribadi) maka NPWP nya adalah NPWP orang pribadi
2. tergantung penghasilan yang dimiliki A, jika hanya ada penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha dagang saja, maka dapat menggunakan tarif Final UMKM 0,5% dari omset per bulan
Saya sekedar tanya
Jika ada lawan transaksi buka Fp
Di Kolom harga jual 1.455.587
Tp di bawah dpp nya 1.455.592
Tidak ada pengurangan diskon
Jd nya ada selisih nilai atas dan bawah..
Selisih koma
Apakah Fp nya di bolehkan ??
jika kondisi nya seperti itu, seharusnya nilai harga jual sama dengan nilai DPP, atas selisih koma bukan dimasukkan ke diskon penjualan
Tanya lg om, upload faktur dtp (07) sektor properti (ppn dtp 100%) kena reject dg keterangan “nomor dokumen ppbj tidak boleh kosong”. Itu maksudnya gmn ya om?
faktur 07 yang dipilih pada efaktur jenis transaksinya apa?
siang om,
jika tahun 2022 telah dicabut status PKP, dan tahun 2023 omset sudah tembus 4,8 M apakah harus pengajuan lagi om?
terima kasih
jika sudah melebihi 4,8M maka wajib dikukuhkan sebagai PKP
pagi om mau tanya
kalau kita punya penghasilan dari luar negeri kan di laporan penghasilan kita nihil,terus kalau kita melakukan transaksi saham di indonesia kan sudah dikenain ppn di saat saham dijual.
apakah kita akan bermasalah karena pajak penghasilan nihil tapi bisa melakukan transaksi saham?
Atas penghasilan luar negeri tetap dilaporkan pada SPT, walaupun sudah memiliki bukti potong/pajaknya nihil, jadi akan tertera atas penghasilan yang diperoleh. Maksudnya ada PPN itu bagaimana ya?
Selamat pagi, mohon maaf ijin bertanya.. Untuk Pph 25 itu kan angsuran yg kita bayar setiap bulannya dari jumlah nominal PPh terutang dibagi 12 misal pph terutang kita 21.000.000berarti kan kita bayar per bulan nya harusnya Rp 1.750.000 Tetapi sebelumnya ( misal masa 4 dan 5) kita bayar PPh 25 nya Rp 1.500.000 Jadi ada kurang bayar untuk masa 4 dan 5 nya Rp 500.000 Yg saya tanyakan untuk pembayaran bulan juni ini apa bisa kita bayar pph 25 nya Rp 1.750.000 ( untuk pembayaran masa juni) ditambah Rp 500.000 ( untuk pembayaran atas kurang bayar bulan sebelumnya? Jadi yg… Read more »
Atas cicilan PPh 25 nominal nya harus sama setiap bulan sesuai dengan yang tertera pada lampiran induk lanjutan di formulir SPT
Tanya om.
Saya dpt warisan tanah dan bangunan dari orang tua. Kemudian.sy renovasi untuk kos2 eksklusif. Selama ini sy sdh byr pajak hotel/kost 10% dari omzet. Pajak lainya yg hrs sy bayar apa saja selain pjk hotel, mengingat modal saya berasal dari warisan orang tua diatas. Terimakash
Apakah hotel/kost nya sudah berbentuk badan usaha?
Belum om. Cuma diatasnamakan perseorangan (salah satu ahli waris)
jika kos tersebut masih berbentuk usaha perseorangan, umumnya hanya membayar PPh Final atas penghasilan sewa dari kos – kos an dan melakukan pelaporan di SPT Tahunan Pribadi
Halo, Om.
Mohon dibantu soal tentang perpajakan.
1. Fajar (TK/0) NPWP 07.123.347.3-701.000 menerima komisi sebagai distributor direct selling sebesar Rp. 84.070.010
Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 nya ya? Saya kurang mengerti tentang pendapatan komisi.
Silahkan mengerjakan soal
Selamat siang..maaf mungkin bisa dibantu, untuk eksport textil dengan berbagai varian produknya ( benang,wol,pakaian dsb ) apakah dikenakan pajak?
secara umum atas ekspor BKP Berwujud dikenakan tarif PPN 0%
om mau tanya objek pajak untuk agen LPG apa saja yah
tergantung melakukan kegiatan/transaksinya apa aja
Selamat pagi om,
Izin bertanya,
Kami membeli barang dari CV. A dengan nominal 200 ribu, kemudian kami mendapatkan faktur penjualan dari PT. B dengan nominal 180 ribu untuk pembelian barang tersebut.
Jadi kami membeli ke distributor, tetapi mendapatkan faktur dari agennya.
Pertanyaannya
Terima kasih atas waktunya om.
dengan siapa kontrak pembeliannya? silakan disesuaikan dengan perjanjian/kontrak
Selamat pagi om,
Pembeliannya dengan Cv. A, tetapi kami dapat fakturnya dari PT. B om
Pengakuan nilainya dapat mengikuti invoice yang didapat, semuanya dicocokan ke dokumen/invoice
Selamat siang om
Baik om, terima kasih banyak atas penjelasannya.
Hatur nuhun
sama – sama
Om mau nanya. saya selaku konsultan pelaksana kegiatan desa. apakah bisa saya membayarkan pajak kegiatan yg saya lakukan (PPN dan PPh23)? atau bisa saya bayar tapi billing yg mengeluarkan/menerbitkan tetap desa?
kegiatan apa yang dimaksud?
selamat sore om,mau tanya. memang kita boleh ya bikin faktur pajak tanpa input NPWP dan NIK? (di efaktur bisa & approved), kita bikin atas dasar invoice penjualan asli tp cuma punya nama pembelinya aja. dibikin faktur pajak katanya buat ngejar PPN K
kira2 kalo kaya gitu aman ngga om? atau masalah?
Jika tdk menyertakan identitas pembeli maka tidak dpt diterbitkan, silakan cek PER-11/PJ/2022
Selamat sore om…. Izin bertanya
Untuk tahun 2022, PT jaya Sejahtera diterbitkan SKPKB senilai Rp 100 juta. Dalam pembahasan akhir, WP hanya menyetujui koreksi atas pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 20 juta. Atas koreksi yang tidak disetujui Wajib Pajak mengajukan keberatan. Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian keberatan WP dan menetapkan bahwa pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 75 juta. Jumlah yang masih harus di bayar berapa ya om?
selamat mengerjakan soal
Halo Om Pimpa, Jadi PT A kan baru ngasih SKB pph 23 mulai dr tgl 31 okt sampe 31 Des 2023. nah ada invoice di tgl 26 okt, tp baru dibayar tgl 22 nov. nah itu ttp dipotong pph 23 atau engga ya om?
tidak, karena tanggal 22 nov sudh ada SKB
Om, mau tanya.
Jika mendapat 2 bukti potong dari 2 perusahaan, status SPT pribadi tahunan akan kurang bayar.
Apakah boleh jika yang dilaporkan hanya 1 SPT saja? dan apa dampaknya di kemudian hari?
Apakah pihak pajak akan tau?
Terima kasih
iya, akan ditagih dikemudian hari atas pajak yang harusnya dibayakan tersebut.
pagi om mau tanya kami melakukan pembelian secara lokal, tetapi si penjual tidak punya npwp dan tidak bersetatus PKP, untuk pertanyaanya
tarif pph 22 berapa, lalu bagaimana pelaporanya karena tidak ber npwp???
bagaimana detail transaksinya? bisa pakai NIK jika tidak ada NPWP
Om , mau tanya saya kan sudah versi baru 3.2 ,kalau ada masalah saat penginputan no SPPB , faktur pajak bisa di ganti 071 dengan no sppb yang benar tau gimana ya om ??
bisa
sore om, ingin bertanya apabila ada seorang pemilik usaha katering pribadi yang memiliki banyak karyawan, semisal 15 orang, lalu jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan si pemilik usaha. Apabila dia sudah dikenakan pph pasal 23, apakah dia tetap dikenakan pph pasal 21 dengan dasar pemotongan gaji karyawan untuk pajak?
jika tidak berbentuk badan usaha maka tidak wajib menyetor dan melaporkan SPT PPh 21 kecuali orang pribadi tersebut telah ditunjuk/dikukuhkan oleh DJP sebagai pemotong. PPh 23 atas jasa catering yang telah dipotong oleh lawan transaksi dapat dikreditkan di SPT Tahunan Pribadi.
Usaha catering pribadi itu bukannya 21 ya om
bagaimana detailnya?
Malam om, mau tanya tentang lapor spt tahunan. Kalo ada kasus orang baru menikah istrinya jadi karyawan tetap di perusahaan swasta tapi suaminya masih kuliah tapi punya usaha kecil itu perhitungan pajaknya gimana ya om?? Lalu istrinya punya npwp tapi suaminya tidak punya karna belum ada pekerjaan tetap.
istri dapat melaporkan SPT Tahunan secara pribadi
Selamat sore… Izin bertanya om
Jika sebuah perusahaan di bidang property penghasilannya masih di bawah pkp…
Tetapi untuk tahun ini penjualannya bagus dan sudah mencapai 4,1M dan di akhir tahun nanti misalnya penjualanya sudah mencapai lebih dari 5,1M tetapi belum mengajukan untuk pkp apakah langsung otomatis di jadikan pkp? Untuk ppn yang di pungut itu yang mana ya om? Dari penjualan yang awal atau dari yang di atasnya 4,8M?
jika omset sudah mencapai lebih dari 4,8M, maka silakan mengajukan pengukuhan PKP ke KPP terdaftar maksimal di bulan berikutnya setelah omset mencapai lebih dari 4,8M, PPN dipungut saat wajib pajak sudah menjadi PKP
om, mau tanya untuk karyawan resign tengah tahun akan ada lebih bayar pas dia resign. untuk pengisian a1 dia pas resign. lebih bayarnya ketahuan dari mana gan?
terlihat dari hitungan pemotongan di masa pajak terakhir, nah masa pajak terakhir itu ada 2 jenis, yaitu masa pajak desember dan masa pajak paling akhir di tahun trsebut untuk pegawai yg resign
Om PIMPA
biaya apa saja yang tergolong natura pada PMK 66 tahun 2023?
apakah biaya catering hanya untuk admin terkena natura?
Terima Kasih
natura merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk lain selain dalam bentuk uang, jika imbalan diberikan dalam bentuk uang, maka imbalan tersebut bukan termasuk natura, untuk detail nya dapat dicek kembali pada PMK 66 tahun 2023
OM PIMPA,,,
jika perusahaan mengeluarkan biaya catering hanya untuk admin terkena natura juga tdk?
Terima kasih
perusahaan memberikan catering tersebut kepada karyawan atau perusahaan memberikan uang makan ke karyawan?
Halo om, mau tanya. Kalau kementerian A mengadakan acara dengan mengundang Narasumber Non PNS dengan jabatan sebagai Direktur. Berapa PPh 21 yang harus dipotong? Apakah 5% sesuai aturan non-PNS atau disesuaikan dengan jabatan Direktur (setara Eselon II/Gol.IV) sehingga dipotong 15%? Kalau ada, mohon disertakan rujukan aturannya ya om. Makasih 🙂
rujukan tetap ke per-16, secara khusus memang ada aturan pph final sesuai golongan untuk penghasilan yg diterima oleh PNS, tapi yg dilihat adalah siapa yg menerima penghasilan, bukan siapa yg membayarkannya, jadi kementrian tdk dapat menggunakan pph final 21 (5% dst) kepada non PNS, pemotongan dapat menggunakan mekanisme umum pph 21 tidak final untuk bukan pegawai
OM izin tanya tentang rumus excel pph 21 misal
=IF(PKP<=0;0;IF(PKP<=60000000;(PKP*5%);IF(PKP<=250000000;((PKP*15%)-6000000);IF(PKP<=500000000;((PKP*25%)-31000000);IF(PKP<=5000000000;((PKP*30%)-56000000);IF(PKP>5000000000;((PKP*35%))-306000000))))))
nah angka pengurang berupa 6000000, 31000000, dst itu dapatnya dari mana ya? makasih
silakan ditanyakan kepada yang merumuskan rumus excel tersebut
Selamat pagi Om.
Ijin bertanya
WP orang pribadi, tidak ikut tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela.
Berapa tahun kebelakang KPP berhak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SP2DK? kalau boleh minta rujukan aturannya.
Terimakasih om..
KPP berhak melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan SP2DK untuk seluruh wajib pajak jika terdapat ketidaksesuaian pada SPT yang dilapor oleh Wajib Pajak. hal tersebut adalah aturan umum, justru yg menjadi khusus karena ada aturan yg khusus dibuat untuk peserta tax amnesty ataupun PPS, sehingga untuk yg tidak ikut ya kembali ke aturan umum
permisi mau tanya, di bulan maret 2018, saya ada telat lapor spt masa bulanan. dan november 2023 ini ditagih denda nya yang katanya Rp. 100 ribu + 2% setiap bulan, dimana itu sangat memberatkan saya. saya baru bayar / lapor spt masa maret 2018 di januari 2019. Rp. 100 ribu + 2% + 2% + 2% + …. + 2% + 2% = hampir Rp. 400 ribu untuk 1x 1 bulan yang telat lapor spt masa bulanan. apalagi, saya juga ada beberapa kali lupa / telat lapor spt masa bulanan. solusinya bagaimana ya? atau bagaimana pun saya harus bayar denda dan semua… Read more »
resiko dari keterlambatan pelaporan SPT PPh masa dan penyetoran PPh masa adalah sanksi administrasi (100 ribu) dan sanksi bunga (2% dari angka kurang bayar) dan denda tersebut wajib dibayarkan. solusi nya adalah tepat Waktu dalam melaporkan SPT serta menyetorkan PPh agar terhindar dari sanksi denda
Pagi om,
Mau tanya, perusahaan saya menggunakan jasa ekspedisi PT A. ketika diminta NPWP untuk dibuat bukti potong mereka bilang menggunakan PPh Final UMKM. tetapi nama di Surat Keterangan PP23 yg tercantum atas nama pemilik perusahaan bukan nama perusahaan. Apakah saya harus tetap memotong PPh 23 atau tidak?
Terima kasih sebelumnya
tetap memotong PPh 23
Bila badan usaha tidak mampu membayar denda pajak apakah akan ada penyitaan atau sidang
dapat mengajukan angsuran untuk pembayaran denda terlebih dahulu ke KPP
halo om, izin tanya..
untuk peminjaman studio dan fasilitasnya apakah dikenakan pajak?
PT A ingin meminjamkan studio dan fasilitasnya ke PT B? apakah ada perpajakannya? jika ada, pajak atas apa ya om?
anda sebagai PT A atau PT B?
pajak apa yang ditanya?
malam om
malam juga
Om saya mau nanya masalah PPN.
Saya PKP, NPWP saya orang pribadi (bukan badan), omset masih dibawah 200jt pertahunnya. Rekanan saya (Dinas Pendidikan), usaha saya bergerak di bidang cetak foto/dokumen. Suatu hari Rekanan saya ini minta cetak dokumen total harga 650.000, apakah kena PPN, dan siapa yang membayarkan PPN-nya om. Trims
transaksinya tetap dikenakan PPN. karena transaksi < 1 juta maka PPN disetor sendiri oleh PKP bukan dinas pendidikan
selamat siang Om,
Mau menanyakan, jika perusahaan kami ingin ekspor ke negara XX, tetapi ada biaya yang harus kami bayarkan terkait registrasi barang di negara XX tersebut.
Apakah itu bisa kena PPH 26?
Apa saja yang tidak masuk PPH 26?
Mohon penjelasannya. terima kasih
– bagaimana keterangan dalam dokumen transaksinya?
– terkait dengan objek PPh 26 dapat di cek pada UU No. 36 tahun 2008 stdtd UU No. KEP – 368/PJ/2020
Kenapa harga rokok tiap tahun naik ? Kami ini para perokok keberatan kalau harga rokok naik terus ?
dapat ditanyakan ke perusahaan rokok
min mau tanya, apakah ada persyaratan atau ketentuan khusus untuk penyusutan & amortisasi (pmk 72 tahun 2023)bangunan lebih dari 20 tahun, atau apakah semua harta bangunan bisa di susutkan sesuai perhitungan komersil?
terkait dengan penyusutan bangunan dapat dilihat pada bagian keempat pasal 6 PMK 72 Tahun 2023
Ada Surat Paksa, Namun belum bisa bayar. Apakah akan ada penyitaan atau bisa minta bayar secara angsur? Bila penyitaan itu akan langsung disita atau proses menunggu berapa lama
belum bisa bayar karena apa? jika tidak ada uang dapat mengajukan angsuran
Izin tanya om,
Kalau penjualan ke perusahaan asing yg tidak ber-NPWP, FP nya bagaimana?
apakah penjual sudah PKP? penjualan/transaksinya dilakukan dimana?
Kalau biaya pemeliharaan kendaraan roda 2 sebesar 400.000 ke bengkel pakah kena pajak?
Tergantung apa yang tercatat pada invoice, jika terdapat jasa maka dikenakan pajak
Selamat pagi, mau tanya om. Dari perusahaan mau membayar sewa kost karyawan ke orang pribadi, terkait pembayaran ini apakah kami ada potong pajaknya om? Terima kasih
Ada
kost karyawan termasuk natura atau bukan Om?
detail nya seperti apa? apakah perusahaan memberikan uang sewa kos tersebut kepada karyawan atau kos tersebut disediakan oleh perusahaan untuk karyawan?
Selamat pagi Om Pimpa, izin bertanya. Kami mau mengadakan acara workshop dengan menggunakan jasa EO. Pajak apa saja yang harus kami pungut?
Tergantung apa yang tercatat pada invoice