Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Izin tanya om,
Kami mau melakukan pembayaran atas jasa, seharusnya jasa tersebut dipotong pph23 namun dari vendor meminta kami tidak motong karena mereka memberikan suket pp 55 dan nantinya akan setor sendiri ke pajak, apakah ini memang seharusnya kami potong pph 23nya atau tidak ya om?
tidak, karena memiliki suket PP 55
terkait pph final suket pp 55 tsb, kami yg potong dan setor atau vendor yg langsung setorkan pajaknya ya om?
bisa pilih salah satu dari keduanya
Mau nanya om, saya bekerja di hotel bila melakukan pameran pernikahan dan menggunakan vendor dekor apakah dikenai pph 23?
vendor tersebut apakah atas nama orang pribadi atau perusahaan?
Selamat pagi.. izin bertanya
No NPWP saya gabung dengan suami saya… kami sama-sama berkerja. Saya dapat surat untuk lapor SPT, sementara suami saya tidak. Mohon solusinya karna saya jadi tidak dapat lapor SPT karena suami saya tidak mendapat surat lapor SPT dari tempatnya bekerja.. apakah bisa no NPWP di pisah saja…?
NPWP gabung dengan suami artinya hanya ada 1 nomer NPWP untuk suami dan istri, sudah dipastikan seperti itu? untuk lapor SPT seorang karyawan dibutuhkan bukti potong dan silahakn dimintakan ke tempat kerjanya
Misi om mau menanyakan,jika misalkan PT A jasa debtcollection yang sudah pkp ituu dikenakan pajak ppn atau engga yaa?setau saya jasa debtcollection itu tidak kena pajak ppn
dikenakan PPN, silakan cek pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Izin bertanya om,
Untuk perlakuan pengenaan tarif usaha jasa konstruksi pph pasal 4(2) di tahun 2022 apabila perusahaan tsb memiliki kualifikasi SBU Kecil (K3) namun ditahun tersebut nominal nilai pekerjaan lebih dari 2.5M, apa tetap dikenakan tarif 1.75% atau untuk tarif pphnya otomatis naik berdasarkan pekerjaan itu masuk di kualifikasi menengah atau besar?
klasifikasi sesuai SIUJK, silakan memperbarui SIUJK sesuai klasifikasi sebenarnya.
Selamat sore om, izin bertanya.
Saya ada kesalahan pembuatan faktur pajak yang semula atas nama pribadi ingin di rubah menjadi atas nama perusahaan. Apakah bisa dibuat pengganti ? Ataukah harus dibatalkan ? Mohon pencerahannya, terima kasih
jika merubah NPWP maka perlu melakukan pembatalan faktur pajak
jika pribadi hanya menggunakan ktp bisa pengganti saja om ?
tetap perlu melakukan pembatalan faktur pajak
Om mau tanya, cara pembulatan angka pajak yg tertera tanpa harus nongol angka pajak 11% gmn?
jadi yg tertera nanti harga barang yang sudah include angka ppn
jika penjualan sudah include PPN maka silakan cari dahulu nilai DPPnya. nilai jual dengan dpp pada faktur pajak nilainya sama kecuali ada pembayaran termin atau karena menggunakan DPP nilai lain.
Om jin bertanya, saya menyewakan unit apartemen dan pembayaran sewa dibayarkan oleh kantor si penyewa. itu kan mrk harus potong pajak (WHT 10%)..kalau NPWP saya non aktif apa masih bisa mereka potons pajak (WHT 10%)?
saya masih ga paham masalah perpajakan malum baru om hehe…terima kasah
penyewa/perusahaan tersebut tetap berkewajiban memotong pajak, jika NPWP anda NE maka dapat diaktifkan kembali
ijin tanya, jika ada modal yang belum disetor, apakah piutang saham tsb timbul bunga? piutang saham yg belum disetor ya, bukan piutang pemegang saham. terimakasih
“piutang saham yg blum disetor” yang anda maksud adalah selisih antara modal dasar dengan modal ditempatkan atau selisih antara modal ditempatkan dengan real penyetoran pemegang saham?
Pak Saya mau tanya kalau jasa Foto copy soal Ujian kena Pajak PPn atau PPh 22 ?
tergantung detail dan pihak-pihak yg bertransaksi
Om pimpa, saya mau tanya mengenai pengisian SPT 1771 Lampiran Khusus 1A mengenai penyusutan. Di lampiran tersebut ada kode untuk Jenis Usaha, itu diisi dengan kode apa ya??
Kalau dulu keterangannya terdiri dari 2 angka yg merupakan gabungan kode Jenis Harta dan Kelompok Harta. Sedangkan yang saya download kemarin di Jenis Usahanya terdiri dari 3 angka.. Jadi saya bingung..
format impor harta untuk kode jenis usaha masih bisa menggunakan format lama yakni gabungan jenis harta dan kelompok harta.
Om Pimpa, selamat pagi, izin bertanya kebetulan saya membeli barang (surat kabar harian) dari rekanan dengan nilai kontrak 1 tahun sebesar Rp. 27 juta dengan tagihan per bulan Rp. 1.900.000, apakah tagihan tersebut tetap dikenakan PPN? terimakasih
jika rekanan PKP maka akan memungut PPN.
Om izin bertanya, untuk jasa pembuatan video yg dilakukan oleh rekanan yg punya usaha kecil dikenakan pajak apa saja om? Kebetulan nilai transaksi sebesar Rp 5jt. Apakah dikenakan pph 23 dan ppn om? Dan berapa tarif masing2 pajak tsb apabila rekanan tidak punya npwp om. Saya masih newbie dalam dunia perpajakan ini om. Terimakasih
tergantung bagaimana detailnya. Contoh jika perusahaan menggunakan jasa orang pribadi maka maka dipotong PPh 21
Selamat siang Om Pimpa, om maaf mau bertanya, kami perusahaan konstruksi, kami membeli atap kepada supplier, lalu kami melakukan pemasangan atap sendiri, ternyata atap tersebut tidak sesuai pesenan dan dibongkar ulang, lalu pihak supplier atap melakukan ganti rugi biaya pemasangan yg sudah kami lakukan, atas uang yg kami terima apakah terutang ppn dan pph ? Terimakasih
tidak
Om saya mau tanya, jadi saya ada situasi dimana saudara saya ini membeli rumah atas nama saya, nah lalu ketika nanti akhir tahun laporan pajak apa yang harus saya sampaikan? Karena pada dasarnya saudara saya hanya pinjam nama saya sedangkan dana pembelian rumah tersebut dari saudara saya. Alasan menggunakan nama saya karena saudara saya ini ada di Kalimantan sedangkan dia beli rumahnya di malang Jawa timur, jadi untuk mempermudah proses pembelian dan niat membeli rumah ini adalah untuk investasi untuk segera dijual kembali. Mohon pencerahannya. Terimakasih
silakan rumah tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan Pribadi anda
Jadi nanti ketika dilaporkan apa perlu saya jelaskan bahwa aset tersebut sebenarnya bukan milik saya tapi milik saudara?
Jika kantor pajak menanyakan terkait hal tersebut dapat dijelaskan atas kondisi sebenarnya
Om mau tanya dong. perusahaan kami menyediakan jasa akuntansi keagenan untuk pelanggan. dan kami perlu menerbitkan Faktur kepada pelanggan.jenis faktur apa yang dikeluarkan perusahaan? dan berapa tarif pajaknya?
perusahaan Anda sudah PKP atau belum? dan dengan siapakah perusahaan bertransaksi?
untuk Faktur Performa berapa tarif pajaknya?
atas transaksi apa?
Mau tanya om saya lakukan pembetulan pertama karena salah harusnya hitung 6 bln tapi saya hitung 1 tahun jadi ada lebih bayar.sudah saya lapor.ternyata stlh saya lapor saya baru tahu ada tenaga ahii jafi saya lakukan pembetulan kedua.ada lebih bayar juga akan tetapi lebih bayar tsb lebih kecil di espt beda dengan pbk terhutang dengan yg telah disetorkan.jadi bagaimana agar di pembetulan kedua spt induk selisih lebih bayarnya sama dengan pbk terhutang dengan yg telah disetorkan?makasih
apakah maksud nya PPh terutang? jika nilai PPh terutang di SPT Pembetulan lebih kecil dibandingkan SPT Normal, maka status SPT Pembetulan akan Lebih Bayar
Mau tanya om saya lakukan pembetulan pertama karena salah harusnya hitung 6 bln tapi saya hitung 1 tahun jadi ada lebih bayar.sudah saya lapor.ternyata stlh saya lapor saya baru tahu ada tenaga ahii jafi saya lakukan pembetulan kedua.ada lebih bayar juga akan tetapi lebih bayar tsb lebih kecil di espt beda dengan pbk terhutang dengan yg telah disetorkan.jadi bagaimana agar di pembetulan kedua spt induk selisih lebih bayarnya sama dengan pbk terhutang dengan yg telah disetorkan?makasih
apakah maksud nya PPh terutang? jika nilai PPh terutang di SPT Pembetulan lebih kecil dibandingkan SPT Normal, maka status SPT Pembetulan akan Lebih Bayar
Ommm. Mau nanya. Jika di prepopulated data di E-faktur pajak masukan dan ada faktur yg keterangan nya tidak dapat di kreditkan, apakah itu tetap di upload dan dilaporkan di e-spt ppn? Atau tdk di laporkan krn ppn nya juga tdk dapat di kreditkan?
tetap diupload, faktur masukin yang tidak dapat dikreditkan akan masuk ke lampiran B.3
Siang pak , Ijin Tanya ,,,
Ada 1 wp dengan status PKP , Dia ada transaksi Penjualan ke bendahara pemerintah di bulan juli tahun 2023 ,atas transaksi tersebut WP tidak menerbitkan FP karena ketidak tahuannya atas kewajiban penerbitan faktur pajak untuk setiap penjualannya.
Pertanyaan :
1. Apakah Faktur Pajak Atas transaksi Tersebut masih bisa di terbitkan ?
2. Apakah PM nya atas Pembelian bisa di kreditkan , karena WP belum lapor SPT PPn Masa Juli
Mohon pencerahannya pak
1. pembuatan faktur pajak masa juli 2023 sudah tidak bisa
2. bisa, dapat di cek pasal 63 PMK-18/2021
Sore Om ijin bertanya, Saya dan suami, berencana membeli sebuah rumah. Status skrg suami adalah seorang WNA, bekerja di company Indonesia dan saya, Ibu Rumah Tangga Murni WNI.. Setau saya kalo WNA itu tdk bs beli rumah (SHM) di Indonesia, jadi kita buat Surat Perjanjian Perkawinan, agar kelak bisa beli rumah di Indonesia dan rumah tersebut diatas nama kan Istri. Suami WNA bekerja di company Indonesia dan memiliki NPWP tersendiri dari Kantor, dipotong pajak dan lapor pajak tiap tahun sama company nya, Sedangkan Istri, punya NPWP terpisah dan selama ini saya lapor sendiri (dan masih aktif selama ini saya lapor… Read more »
jika rumah tersebut atas nama istri maka dilapor di SPT Tahunan istri. jenis SPT apa yang digunakan itu menyesuaikan dengan penghasilan yang diterima.
ada pajak yang harus dibayar atau tidak menyesuaikan dengan penghasilan yang diterima
Siang Om, semoga sehat selalu.
Kalau posisi istri tidak bekerja alias IRT murni itu, lapor SPT tahunan istri pakai SPT ap ya Om ?
apakah ada pajak yg mesti di bayar ?
jika tidak memiliki penghasilan maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tetap mau melaporkan silakan gunakan eform 1770.
Siang Om,
tapi kalo saya punya aset atas nama saya berupa rumah tetap harus lapor SPT kan ya om?
itu 1770 karena saya tidak berpenghasilan hanya lapor harta apakah tetap bisa lapor nihil om ?
kewajiban lapor SPT bukan pada karena memiliki harta melainkan adanya penghasilan melebihi PTKP yg diterima pada tahun tersebut
Selamat Siang Om, Mau tanyak. saya sudah beberapa kali entri ebupot instansi pemerintah untuk pemotongan pajak PPN, tapi kali ini saat saya ingin membuat ebupot belanja bulan 10, kok selalu gagal yah, muncul seperti ini : Gen Exception. Silahkan hubungi Admin.
mohon solusi nya om, tks
ebupot hanya untuk PPh unifikasi bukan untuk PPN
Halo om pimpa, kalau kita membeli jasa dari perusahaan yg di BVI apa kita mesti potong PPh26?
bagaimana detail dan perjanjian dalam invoice/dokumen traksaksinya?
PERTANYAAN Saya adalah WP OP, selama ini saya memakai peraturan UMKM 0,5%, tetapi jika suatu saat saya sudah tidak bisa memakai peraturan tsb ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan. Pertanyaan saya ada 2 yang saling berhubungan sehingga mohon dijelaskan secara utuh, yaitu: PERTANYAAN PERTAMA: Apakah betul jika saya harus berpedoman pada : a. psl. 17 UU no.36 tahun 2018 tentang Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan, diperaturan ini mengatur bahwa penghasilan Rp.0,- sd/ Rp.60 juta dikenakan tariff PPH 5 % b. Psl.7 UU no.07 tahun 2021 tentang HPP, diperaturan ini mengatur bahwa ada penghasilan tidak kena pajak untuk WP OP kawin sebesar… Read more »
1. dapat dicek pada peraturan PP 55 tahun 2022 terkait perhitungan PPh Final UMKM
2. Untuk perhitungan pajaknya ingin menggunakan pembukuan atau pakai NPPN?
Pagi Om Pimpa,
Izin bertanya om,
Kita ada rencana renovasi kantor (milik sendiri) dengan pembelian material dan bahan-bahannya kita lakukan sendiri om.
Terus dari kami nanti cuman bayar jasa ke orang yg mengawasi pekerjaan renovasinya om.
Dari segi perpajakan, nanti bagaimana ya om ?
Terima kasih om.
pembayaran jasanya ke badan usaha atau ke orang pribadi? pembelian material ke PKP atau non PKP?
1. pembayaran jasa kepada orang pribadi, maka terutang PPh 21.
2. Untuk pembelian material kepada PKP, maka dapat mengkreditkan faktur pajak masukannya, jika ke non PKP, maka tidak ada pengkreditan faktur pajak masukan
hallo om tanya untuk NPWP yang di nonaktifkan dan sudah beda wilayah gimana solusi nya ?
NPWP yang sudah NE dapat diaktifkan kembali dengan melapor SPT Tahunan, jika sudah berbeda wilayah dapat ajukan pindah kpp
Pagi om mau tanya,
1 invoice, 1 faktur pajak, 1 surat jalan, nominalnya diatas 5 jt
ditagihakan ke konsumen untuk dibayar (tidak ditempel meterai)
Misal selama 1 bulan oktober 2023 ada 1 konsumen yang punya 10 set invoice (inv, fp, sj). sampai akhir oktober 2023 sudah dibayar 8, yang 2 belum.
Bisa gak ya saya cukup buat 1 lembar yang namanya “kwitansi/bukti penerimaan uang”
di buat list 8 nomor inv, no fp, nomimal, total nominal. Dan dokumen inilah yang saya tempelin meterai ?
bisa
Sore Om, mau tanya apakah ada UU pajak yang mengatur perlakuan pajak atas importir yang hanya digunakan kuota impornya oleh pihak berelasi?
bagaimana detail transaksinya?
Sore om, mau tanya. MIsal saya penjual, lalu menjual sebuah barang kepada customer dan dilaporkan sebagai ppn digunggung. lalu kemudian dua bulan setelah itu pembelian oleh customer diretur, bagaimana cara perlakuan retur itu? apakah ppn digunggung bisa dikurangi retur?
tidak bisa
Sore…
Boleh tanya ttg Pajak Konsumsi utk HNB(Heat Not Burn) product. Salah satu E-Cigarette.
Or Hybrid type Electrik rokok. Makasih.
Boleh
Tidak ada pilihan nyaa kak tolong dibantu biar saya tidak bingung
Silahkan membuka website melalui komputer/laptop lalu dapat di refresh Kembali
Hallo om, izin bertanya, Jika perusahaan tidak pernah melaporkan pph 23 tp lawan transaksi selalu memotong pembayaran pph23nya apakah perusahaan dikenakan denda? Begitu juga sebaliknya, Perusahaan diberikan invoice yg sudah terpotong pph 23 tp perusahaan tidak pernah menyetorkan atau melaporkan pph23nya, apakah ada denda juga om?
Iya
Halo om, izin bertanya. Jika perusahaan membatalkan faktur pajak keluaran tapi dalam keadaan masih belum lapor spt masa ppn, apakah ada konsekuensinya?
lawan transaksinya sudah lapor PPN belum? jika faktur pajak batal telah dilaporkan oleh lawan transaksi, maka akan membuat SPT masa PPN PKP pembeli (lawan transaksi) mengalami KB, silakan diinfokan kepada lawan transaksi
Selamat sore Om, mau nanya nih. Kakak saya dulu berdomisili di Kalimantan. Setelah kerja di Surabaya, dari kantor nya diberikan npwp. Status KTP kakak saya masih KTP Kalimantan. Setelah melahirkan kakak saya tidak bekerja lagi. Jadi kakak saya membawa surat keterangan dari kantor kalo tidak bekerja lagi dan minta npwp nya di non aktif. Kemudian pindah KK Surabaya. Bulan kemarin ortu memberi hibah ruko untuk kakak. Pajak hibah dibayar ortu. Kemudian ruko disewa. Nah yang harus bayar pajak penghasilan ruko itu kakak atau ortu? Karena ortu yg terima uang sewa. Kalo kakak yang bayar kan npwp nya non aktif, itu… Read more »
silakan lakukan aktivasi NPWP kakak anda, pajak atas sewa ruko dibayarkan atas nama NPWP kakak anda
om kalau untuk wajib pajak non efektif apakah juga harus melakukan pemadanan nik dan npwp? dan kalo iya, apakah harus mengaktifkan status pajak dulu dari yg sekarang (non efektif) karena yg WP NE gapunya SKT om
iya, silakan mengajukan permohonan aktivasi NPWP kembali apabila ingin memanfaatkan NIK saat mengakses layanan pajak
izin tanya om, jika lawan transakti keluarkan bukti potong dan tidak dikasih ke pihak kita, bagaimana cara mengetahui semua bukti potong lawan transaksi agar tidak terlewat dan tidak lebih bayar spt tahunan?
silakan dikomunikasikan dengan lawan transaksi, karena saat ini bukti potong belum semuanya otomatis masuk ke sistem djp online
ijin bertanya om , apakah sewa angkutan WP OP berhak mendapatkan SK PP 55. karena diaplikasi saya tdk memenuhi syarat keteranganya
sewa angkutan seperti apa yang dimaksud? apabila sewa angkutan seperti mobil dikenai PPh 23
Om Pimpa, Izin bertanya. Pajak apa yang dikenakan untuk jasa pembuatan video, rekanan berupa badan usaha kecil-kecilan tapi tidak memiliki npwp. Pph 23 dan PPN kah om? Terimakasih om
bagaimana detailnya? anda sebagai pengguna jasa atau pemberi jasa? Contohnya jika Badan Usaha menggunakan jasa OP maka badan usaha tersebut berkewajiban memotong PPh 21.
izin tanya, semisal perusahaan ada pembuatan sumur baru, biaya upah dan perlengkapan lainnya masuknya ke mana ya, untuk upah yg terpenting , dan juga untuk bak mandi itu masuk ke inventaris atau buka, karna harga bak mandi tsb lebih dari 500rb
terima kasih
tergantung dengan pencatatan akuntansi perusahaan. Contohnya seluruh pengeluaran pembuatan sumur tersebut menjadi harga perolehan aset sumur.
om saya mau lapor pajak kok ada notif gini SPTSERVICE-00007: Internal Service Error, Coba Beberapa Saat Lagi -> SERVICE BPS SEDANG SIBUK, COBA BEBERAPA SAAT LAGI
silakan dicoba berkala
Saya mau lapor pph 21 di espt, tapi ternyata ada kelebihan bayar. Kalau mau dikompensasikan di bulan berikutnya itu lapornya seperti biasa atau harus ada yang diinput di B13? Terimakasih
maksudnya lebih setor? jika lebih setor maka tdk bisa dikompensasikan namun bisa melakukan PBK
mau nanya om wordit nggk beli motor pajaknya mati 3 tahun.
pajak motor merupakan pajak daerah dan tidak dibahas disini, worth it atau tidak tergantung kondisi ya haha
Izin tanya kang, semisal ada UMKM sampai th 2021 dengan omzet kurang dari 60jt, masuk tahun 2022 masih sama, mendadak di pertengahan tahun 2022 omzet naik > 4.8m/th, bukannya seharusnya masih di kenakan pajak pada tahun aktif pajak tersebut ya yaitu masih 0.5%, terus pada tahun 2023 kembali menurun ke kurang dari 100jt
WP Badan atau OP? silahkan cek terlebih dahulu batas wktu penggunaan tarif umkm. Jika thn 2022 masih bsa pakai tarif umkm namun pertengahan tahun sudh mencapai 4,8M, maka tetap menyetorkan pajak final UMKM sampai dengan akhir thn 2022.
Siang Om,
Terkait PMK 66
Misalkan Natura atas kendaraan yang mana Terdapat Biaya Service Kendaraan , Pembayaran Pajak Kendaraan , PPN pembelian Suku cadang dan jasa yang telah terpotong PPH 23 apakah menjadi objek Natura lagi,
TQ Om
PPh atas natura dan PPh 23 merupakan jenis pajak yang berbeda, sehingga perlakuan nya pun berbeda
Mau tanya om.. klo fktur retur itu batas upload nya apa sama tgl 15?
tidak
selamat pagi om, mau tanya. Bagaimana pada saat WP dalam proses pengajuan PPS untuk tahun 2019, tiba² diterbitkan surat ketetapan pajak?
pengajuan PPS apakah yang dimaksud disini? saat ini sudah melewati periode pelaporan PPS
Selamat malam om, mohon izin bertanya untuk belanja penggandaan fotocopy jika nilai belanja Rp.51.000 apakah dikenakan pajak pph23? Mohon informasinya🙏🏻
dengan siapakah pihak bertransaksi nya?
Pagi om, WPLN akan dikenakan PPh26 20% atas jasa yang diberikan ke perusahaan di dalam negeri. Di posisi ini, apa WPLN sudah terdaftar di database pajak? Lalu misalnya kita mau request DGT Form, apa berarti WPLN ini jadi otomatis terdaftar?
otomatis terdaftar seperti apakah yang dimaksud, banyak aspek yang harus diperhatikan saat mengajukan DGT Form, bukan hanya dilihat dari pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan Dalam Negeri
selamat pagi om, saya izin bertanya om kenapa pada saat cetak lampiran spt pph 21 tidak bisa malah menutup sendiri apk nya
Ini prlu install ulang crystal report 32bit