Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
selamat malam Om Pimpa, mohon maaf ini mksdnya gmana ya? mau mendaftarkan lembaga keagamaan di lingkungan trus ini mksdnya gmna? apakah harus membayar pajak atau tidak? Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan Pemberitahuan yang Anda sampaikan, pengenaan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak tahun pajak berjalan; 2. Mulai dari tahun pajak berjalan (Tahun Pajak 2018), Anda tidak lagi dikenai Pajak Penghasilan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022; 3. Sebagai konsekuensi: a. Anda tidak dapat mengajukan Surat Keterangan dikenai Peraturan Pemerintah Namor 23 Tahun 2018. b. Anda tidak perlu lagi menyampaikan Pemberitahuan memilih untuk… Read more »
Bagaimana detail terkait nya? sedang mengajukan pendaftaran apakah?
Selamat malam Om Pimpa, mau tanya terkait pph 21, Jika Pegawai A termasuk pegawai yang mendapatkan penghasilan tetap dan sudah bekerja selama satu tahun, dalam contoh Pegawai A resign per Desember 2022, namun pegawai A masih memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran Kompensasi sebesar satu kali upah, oleh perusahaan kompensasi ini dibayarkan pada bulan Februari 2023 dimana pegawai A sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut, Bagaimana ya pengenaan pph 21 untuk kompensasinya? Pegawai ini statusnya menjadi “Mantan Pegawai” atau “Bukan Pegawai” dimana pengenaan pph 21 nya berbeda, perhitungan DPP dan tarifnya bagaimana ya, terima kasih
pemberian kompensasi seperti apakah yang dimaksud?
selamat siang om… klo pajak penghargaan masa bakti karyawan di potong berapa % ya om karena rancu antara pph 21 dan pph 23
termasuk PPh 21, tarif disesuaikan dengan penghasilan yang didapat karyawan tersebut
Om, mau tanya dong. Kalau perusahaan manufuktur (PKP) saat menjual barangnya produksinya (anggap saja sendal), apakah dikenakan PPn 11%? kalau iya apakah tetap ada fitur PPn Masukan dan Keluaran ya? Sistemnya bagaimana om?
penjualan dikenakan PPN. penjualan dan pembeliannya dilakukan ke siapa?
Ke sesama PKP om
jika transaksi dengan sesama PKP, maka penjual akan mendapatkan FPM (faktur pajak masukan) jika melakukan pembelian ke PKP. dan atas penjualan yang dilakukan oleh PKP, wajib diterbitkan Faktur Pajak
Siang Om …mau nanya …Remunisasi TNI & Polri..kena pajak pph21 kah?
remunerasi objek PPh 21
Tanya donk Om..
Ada toko /penyedia material paving, dia punya SIUP dan NPWP tp kok tdk punya PKP (perusahaan kena Pajak) ?? Apa mungkin ??
bisa
Pagi om mau tanya,
kalo BPJS masuknya ke beban atau tunjangan ya?
BPJSnya dibayarkan perusahaan atau ditanggung karyawan?
Permisi Om, apakah sebuah platform pihak ketiga seperti contohnya loket.com, dimana paltform tersebut bertugas sebagai perantara pembeli dan EO, apakah penyedia platform harus menetapkan pajak Ppn untuk tiket tersebut? atau Ppn tersebut sepenuhnya tanggung jawab EO? atau penyedia layanan tetap harus menetapkan Ppn, namun terhadap EO nya notabene sebagai pengguna jasa platform tersebut, dimana Ppn terakumulasi dari total pendapatan yang diperoleh malalui platform tersebut?
Mohon penjelasannya om, terima kasih.
apakah platform dan penyedia EO tersebut sudah PKP?
kalau penyedia platform masih belum om
jika belum PKP maka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN
baik om terima kasih
oiyaa om maaf, tapi misalkan kedua belah pihak sudah PKP, apakah pemungutan Ppn dilakukan oleh keduanya atau salah satu pihak saja?
Jika penyedia melakukan pemungutan, kepada siapa pemungutan itu diberlakukan apakah ke pembeli atau ke EO atau keduanya?
pemungutan PPN dilakukan oleh penjual kepada pembeli
om saya mau tanya, jadi saya ada input faktur pajak masukan bulan agustus, nah faktur tersebut sebesar 10.3jt kemudian di bulan september ada retun sebesar 5jtan udah tuh saya upload retur masukannya kemudian, hari ini saya ada info lagi dari vendor kalo ada kesalahan nominal di return masukan tersebut, dia minta faktur retur yg sebelumnya supaya dibatalkan dan buat retur barunya masuk di bulan oktober faktur retur tersebut sudah saya batalkan dan spt september juga sudah pembetulan maslahnya ketika saya mau buatkan return baru, dpp maximal pada sistem efaktur yg diretur tidak mencukupi padahal dpp retur barunya 4jtan sedangkan nominal… Read more »
Apakah nomor faktur pajak yang diinput sudah benar saat membuat retur faktur di efakturnya?
sudah sesuai om, kalo kasusnya gitu biasa penyebabnya apa ya?
apa pembatalan retur penjualan yg sebelumnya oleh vendor juga mempengaruhi?
apakah nominal sudah sesuai dengan nota retur?
sudah sangat sesuai om
gini terus om, padahal dpp faktur asli 10jt
transaksi yang diretur hanya Sebagian atau seluruh transaksi? silakan sesuaikan dengan jumlah nominal yang diretur. apakah sudah komunikasi dengan penjual? Bs jd pnjual melakukan penggantian faktur
sebagian transaksi om, dari penjual juga tidak ada penggantian faktur
tolong solusinya deh om
silakan cek prepopulated faktur pajak masukkan (untuk cek jika penjual menerbitkan Faktur masukkan pengganti atau tdknya), lalu cek kembali faktur retur yang sudah dibuatkan sebelumnya apakah benar sudh dibatalkan dan sukses upload?. Silahkan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjual.
Om, panitia sekolah kalau belanja barang di bawah 1 juta, apakah kena PPN? berapakah batasan nilai belanja yg kena pajak?
Apakah penjual nya sudah PKP? Dan tidak ada Batasan atas nilai yang dikenakan pajak
Om, kalau suatu sekolah mengadakan suatu kegiatan workshop, dan ada pembelian konsumsi sebesar 1.500.000. apakah kena pajak PPh ps 23?
Tergantung apa yang tercatat pada invoice
Halo om saya mau tanya . Rendy bekerja di perusahaan terkemuka di Kota Blitar, ia memperoleh gaji sebulan berupa pokok Rp 7.000.000. Rendy membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Rendy sudah menikah, dan memiliki satu anak. Hitunglah PPh Pasal 21 yang harus dibayar apabila Rendy belum memiliki NPWP?
tolong om dijawab
silahkan mengerjakan soal
Hallo Om,
Saya mau tanya terkait PP 55 Tahun 2022, diperusahaan saya saat ini masih menggunakan PP 23 Tahun 2018 apakah di tahun depan bisa melakukan transisi ke PP terbaru yaitu PP 55 Tahun 2022 dikarenakan omset perusahaan mulai menurun bahkan dalam jangka waktu 5 bulan tidak sampai 500 juta?
Terimakasih
PP 23 sama saja dengan PP 55
om, saya ada dua pertanyaan:
Terima kasih
apabila RS sudah PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN
Ada sebuah project pembangunan Gudang oleh PT A
dimana pekerjaan pondasi dan baja di subcon ke PT B dan PT C,
Pertanyaan :
1. PPH pasal 23 atau PPH final pasal 4 ayat 2 yg dikenakan ke PT B dan PT C ?
2. PPH pasal 23 atau PPH final pasal 4 ayat 2 yg dikenakan ke PT A ?
bagaimana detail transaksinya dan apakah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SUJK)?
om mau nanya, kalo kita nyimpan emas batangan atau saham itu kena pajak juga gak, terlepas dari kita lakuin transaksi jual belinya ??
apabila hanya simpan saja tidak kena pajak, namun perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta
izin bertanya, untuk premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja ke pihak vendor asuransi, apakah nilai premi kesehatan karyawan (premi setahun) tersbut menjadi objek pajak penghasilan karyawan / penambah penghasilan bruto karyawan? di perusahaan kami gaji nett, pajak seluruhnya dibayar oleh perusahaan
atau apakah bisa premi asuransi kesehatan tersebut dibebankan ke pajak tahunan / PPh badan yang nantinya bisa ikut koreksi fiskal? sehingga tidak pelu menjadi objek pajak penghasilan dari sisi karyawan
Terimakasih
Apabila premi asuransi tsb dibayar oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tsb boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yg bersangkutan merupakan penghasilan yg merupakan Objek Pajak.
om mau tanya, kita terbit bc40 dengan data pengusaha PT A, tapi untuk data pemilik barang PT B, padahal seharusnya yang di masukkan data PT A. untuk faktur pajak 070 nya apakah nanti akan bermasalah? apakah harus pembatalan dan pengajuan ulang bc40 nya?
iya. Silakan sesuaikan lawan transaksi yang sebenarnya.
Pembayaran pph 23 seperti jasa penggandaan kertas dengan nominal Rp 500.000 apakah dikenakan Pajak ? atau tidak dikenakan pajak karena nominalnya dibawah Rp 2.000.000 ? sebelumnya kami ucapkan terima kasih
bagaimana detail dan siapa pihak” yang bertransaksinya? misal atas pengadaan barang pph 22 bendaharawan jika dibawah 2jt tidak dipungut, namun jika atas transaksi jasa dipotong PPh 23.
Om mau tanya jika dalam satu KK ad sepupu apa dia masuk perhitungan PTKP juga gk?
tidak
Hallo om, Mau nanya jika kita sudah membuat kode billing, dan saat pembayarannya berhasil tetapi NTPN nya tidak muncul atau kosong, sudah di cek di konfirmasi NTPN di djp juga data tidak ditemukan, akhirnya saya membuat kode billing baru, pas membuat kode billing baru saat pembayaran baru muncul om nomer NTPN nya, terus saya cek kembali di konfirmasi NTPN di DJP ada kalau pake kode billing yang kedua, lalu apakah pembayaran yg pertama bisa refund om walaupun gaada NTPN nya?
Terima kasih…
silakan dicek kembali billing pertama, apakah sudh berhasil transaksi pembayarannya dan NPWP pd billing tersebut sesuai? jika sudh sesuai, atas pembayaran billing pretama dpat dilakukan pemindahbukuan.
Pagi Om, mau tanya casenya PT A ada terima komisi Odoo Hongkong (Program akuntansi) yg langsung ditrf ke rekening PT A. PT A bergerak dalam bidang Jasa solusi digital, yg menggunakan Odoo dalam salah satu jasanya.
atas penerimaan tsb, apakah PT A perlu mencatat dan melaporkannya sebagai apa ya Om?
apa ada pajak yg harus dilaporkan dan dibayarkan atas penerimaan tsb Om?
terima kasih sebelumnya Om
mengakui penghasilan tersebut dan melaporkan pd SPT Tahunan dengan menggunakan tarif umum atas penghasilan dari LN.
om, untuk rumus pph21 =IF(B23<=0, 0, IF(B23<=60000000, B23*0.05, IF(B23<=250000000, (B23*0.15)-6000000, IF(B23<=500000000, (B23*0.25)-31000000, IF(B23<=5000000000, (B23*0.3)-56000000, IF(B23>5000000000, (B23*0.35)-306000000))))) ; dengan asumsi B23 = PKP ; pertanyaannya pengurang 6jt, 31jt, 56jt dan 306jt didapat darimana?
silakan dapat ditanyakan kepada pihak yang merumuskan rumus excel tersebut
om, saya mau tanya,
persediaan akhir 2022 nilainya besar tapi aktualnya nilainya ga besar, menjadi besar krn terbit invoice penjualan di 2023 (itu karena beli barang 2022 langsung dikirim 2022 tapi terbit invoice penjualannya 2023), solusinya gimana ya om supaya nilai pajak terutang 2022 tidak besar?
perhitungan nilai PPh terutang untuk SPT Tahunan tidak dapat hanya dilihat dari persediaan nya saja, banyak aspek yang harus diperhatikan
Hallo om pimpa, mau tanya kalo telat input faktur pajak misalnya tgl 30 agustus, ketika mau input ikutin tgl faktur pajak (30 agustus) atau ikut bulan ini (10 novemver)?
faktur pajak masa agustus sudah tidak dapat diterbitkan di bulan november
permisi pak, saya mau menanyakan mengenai PMK 66 2023 mengenai fasilitas kendaraan, untuk nilai fasilitas kendaraan ini, dasar penentuan nya itu apa ya pak? dari nilai penyusutan aktiva kendaraan tersebut atau dari nilai pasar sewa kendaraan tersebut? terima kasih sebelumnya
kendaraan tersebut milik perusahaan atau sewa? nilai fasilitas dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk mobil tersebut, atau jika mobil tersebut sewa, maka nilai fasilitas nya adalah biaya sewa yang dikeluarkan
Ijin bertanya Om, kami dari perusahaan teksti di Jawa Tengah, tahun 2017 dan 2018 kami sudah menjalani pemeriksaan pajak all tax. Pertanyaan kami, apakah mungkin untuk tahun 2019 kami akan diperiksaan lagi, mengingat begitu gencarnya SP2DK yang kami terima, terimakasih
tidak menutup kemungkinan. jika sudah pernah diperiksa, maka bisa saja diperiksa Kembali di tahun pajak yang berbeda
mohon tanya Om Pimpa, terkait pph 23, kami menerima pembayaran dari pelanggan dengan VA atau dengan kata lain payment gateaway, dari setiap pembayaran pelanggan dikenakan PPN dari biaya transaksinya yang menjadi PPN masukan buat kami, lalu apakah pph 23 yang kami potong DPP nya sema dengan DPP PPN nya?
sama
Ijin bertanya om, apakah ppn DTP sektor properti bln nov 2023 sdh resmi berlaku di awal bln? Atau harus menunggu PMK-nya keluar dulu?
harus mengunggu PMK diberlakukan dahulu
Selamat pagi Om. mau tanya. klo dinas melakukan fotocopy dokumen ke percetakan. itu dikenakan pph 23 tidak pak berapun nominalnya? lalu klo seandainya kita fotocopy dokumen yang biayanya lebih dari 2 juta itu kena PPN apa tidak? terima kasih
lawan transaksinya pkp bukan?
Malam om, izin tanya
Untuk penggunaan pp 55/2022 utk umkm pribadi
– jika misalnya di usaha perorangan ini masih dbwah 4.8m (tdk melakukan pembukuan) dan mempunyai sdkit karyawan, apakah wajib lapor PPh 21?
– jika ingin melaporkan spt tahunan yang sebelumnya tdk lapor, apakah boleh jika ingin menggunakan pp 55 tsb? (contohnya ingin lapor mulai dari 2021 dengan omset sbsar 600jt, brrti 100jt nya dikenakan pajak sbsr 500rb dan kta baru byr dan lapor skrg)
Mohon pencerahannya ya om terkait ini..
Trimakasih om
– PPh 21 disetor dan dilapor oleh badan usaha
– tidak boleh. PP 55 tahun 2022 berlaku mulai tahun 2022
Selamat sore om. Ijin bertanya apakah Dana Sponsorship Kena PPN?
bagaimana detail transaksinya?
izin bertanya pak, sebuah perusahaan real estate berbentuk PT untuk pengenaan pajaknya atas pengalihan rumah dikenakan pph final, jika omsetnya dalam 1 th lebih dari 4,8 M dan sudah 3 tahun berjalan apakah dikenakan PPh pasal 25 juga? atau hanya pph final saja seterusnya?
Pajak atas pengalihan rumah dikenakan tarif pph final, pph final yg ini beda dengan yang di pp23 ya
Selamat siang om. Ijin bertanya klu penyelenggaraan kegiatan atau Event Organizer kena pajak PPN 11%?
Terima kasih
Apakah penyelenggara sudah PKP? Jika iya maka dikenakan pajak PPN 11%, tapi hati2 dengan perbedaan pajak hiburan yang dikenakan pajak daerah
Pagi Om, mau tanya untuk prive pemilik CV apakah perlu dilaporkan di e-spt pph 21 CV nya?
Tidak
Klu ikut pelatihan di lmbg pelatihan, apakah lembaga pelatihan tsb kena PPn atau cukup PPh honor pengajar
Bisa ppn pph dan bisa juga tidak, tergantung dari detail subjek pajak nya
Om numpang nanya..
Kalau bisnis kuku (nail art) pribadi dikenakan pajak apa ya om?
Apakah bisa pake tarif pajak umkm 0.5% atau pakai pajak yg lain?
Terimakasih
Bisa
sore om , mau bertanya error saya SPTSERVICE-00021: SPT Kurang Bayar PPN, sudah saya cek semua benar .. biasanya bisa , cuman hari ini tidak bisa dan selalu keluar error tsb , apakah ada solusi ? , semua sudah saya cek benar, dan saya juga sudah coba hapus postingan dan buat postingan lagi , terima kasih (di apliakasi efaktur sudah bisa , saat mau melapor ke efaktur pajaknya keluar error tersebut)
silahkan dicoba Kembali
Selamat sore om, mau bertanya mengenai ppn 11%. Saya membeli apartemen dengan cicilan bertahap 48X di Oktober 2019 saat itu nilai ppn yang dikenakan 10% sebagai dasar cicilannya. Saat ini saya sudah selesai membayar kewajiban saya sesuai dengan perjanjian cicilan bertahap 48X, dan saya mau meminta surat keterangan lunas karena saat ini apartemen tersebut masih belum dibangun. Tiba-tiba saat saya datang ke kantor pemasarannya, pihak pemasarannya menginformasikan kepada saya, bahwa saya ada kurang bayar karena sejak April 2022 ppn yang berlaku adalah 11%. Pertanyaan saya, apakah bisa pihak developer membebankan hal tersebut ke konsumen yang melakukan cicilan bertahap 48X dan… Read more »
Harga yg dibayar include PPN atau tdk? Cek dokumen2nya
Harga apartemen include ppn 10% kemudian dibagi 48x
sesuai dengan dokumen yang sudah ada
Selamat siang pa, saya kerja di perusahaan konsultan konstruksi. Perusahaan kami kebetulan non PKP. Pada saat melakukan pembayaran kontrak kepada SKPD, apakah dalam pembayaran kontrak itu perusahaan kami dipotong PPn atau tidak. Sedangkan dalam nilai kontrak diperhitungkan PPn 11%. Mohon bisa dibantu……terima kasih
Perusahaannya sbgai penjual atau pembeli?
Bukan perusahaan jual beli tp perusahaan jasa, konsultan perencana dan pengawasan.
siapa pnjual dan pembeli jasanya? bagaimana detail transaksi/invoicenya?
selamat siang om, mhn pencerahannya, bgini. Bos ak, ternyata mpnyai perusahaan baru bbrapa thn lalu dan msh bersts blm PKP. Kami bermksd akn lapor SPT Bdn thn 2020-2021 sbg slh satu syarat PKP (adanya BPS/ Bukti penyampaian SPT Tahunan utk 2 thn pjk terakhir).Om, kami kn blm pernah lapor…ini lapornya via web DJP Online dg menggunakan eform atau bgmna om..?.Tmksh om utk bantuannya
iya, lapor menggunakan eForm 1771
baik om, tmksh…
sama-sama
om mhn maaf ak mau menyambung pertanyaan diatas. smga berkenan om. Bgni, td sy sdh mencoba utk lapor sesuai dg saran dari om yaitu ke eForm 1771, alhasil saat sy mao login stlh menginput NPWP di web DJP, bos ak juga kebingungan soal password, efin dan email aktivasinya. Om, mhn koreksi. Dg case ak ini..auto ak hrs ngajuin permohonan efin yaa om via pos…berikut dg password dan email aktivasinya. Apkh spti itu om..? atau ada tambahan yg lain om…?agar saat kntr ak lapor/ akses web DJP lancar jaya…Tmksh om utk bantuannya
betul, aktivasi efin lalu buat akun djp dahulu
Tmksh om utk koreksinya…
sama-sama
mau tanya om bagaimana cara buat faktur di file csv
silakan gunakan file export-import pada aplikasi eFaktur
Halo, mau tanya untuk event kampus tapi diluar kampus, jika dari pihak penyelenggara menjual ticket eventnya dan menggunakan jasa EO apakah terkena pajak ya? Terima kasih
iya, namun tergantung detail transaksinya seperti apa
Detail transaksinya, transaksi dilakukan by online website dan kurang lebih nominalnya 3 juta
apakah penyelenggara sudah PKP? yg ditanya pajaknya itu untuk jasa eo atau tiket yg dijual?
Halo pak mau bertanya. Saya bekerja di distribusi barang. Untuk retur pajak kami meminta pelaporan retur pajak ke penjual dengan badan PT/CV dikarenakan mereka PKP, sehingga mereka bisa melaporkan pajak returnya. Yang mau saya tanyakan, apakah bisa pihak penjual melaporkan retur pajak yang hanya menggunakan NPWP pribadi/ Non PKP?. Mohon DIbantu. Terima kasih
maksudnya anda sebagai pihak pembeli dan non PKP?
hallo, mau tanya terkait tarif pajak. untuk impor komik itu tarifnya berapa persen yah?
bagaimana detail dan pihak” yg bertransaksinya?
om, pengadaan Tiang gawang pada pembangunan lapangan futsal yang dikerjakan secara swakelola kena pajak PPN?
bagaimana detail dan pihak” yg bertransaksinya?
Pembelian tiang gawang pada pengusaha non PKP menggunakan dana desa apakah kena PPN?
ga kena ppn
Halo, mau tanya apakah transaksi pembayaran pajak di tokopedia dikenakan ppn atau pph 23? Untuk dpp diambil dari nilai yang mana? Makasih
tidak terutang pajak
Bagaimana untuk pembayaran bpjs yang biasanya dikenakan biaya admin?
tidak terutang pajak
a. 10% x 20% x Rp. 700.000.000,-
b. 10% x 20% x Rp. 900.000.000,-
c. Tidak Terutang PPN
d. 10% x 20% x Rp. 990.000.000,-
Semangat mengerjakan soal
Hallo Om, mau tanya, kalau saya dapat dana pensiun dari LN, sekarang balik dan menetap di DN, pajak penghasilan pensiun dari bekerja di LN bisa memanfaatkan P3B (tax treaty) atau berlaku pasal 24? Bingung, kalau menurut P3B bukannya tidak kena pajak lagi di DN krn sudah dikenakan pajak di LN? Terima kasih Om.
bagaimana detailnya? contoh kapan menerima penghasilan tersebut, sejak kapan menetap di DN dan berapa lama selama 1 thun pajak?
pensiun nya seperti JHT, kerja jaman dulu potongan, balik ke DN tahun 2022 sampai sekarang. belum pernah punya NPWP Om. Tidak berpenghasilan di DN. Biaya dibayarin orang tua sekarang.
JHT nya dulu belum kena pajak, kalau tarik baru kena pajak, Om.
Bisa pakai P3B tapi bukan berarti jadi di DN tidak akan bayar pajak, karna isi P3B itu banyak
Selamat pagi pk izin bertanya pk saya septian dr PT berkat SBY,maaf mengganggu MLM” saya mau upload faktur pajak pengganti misalnya faktur normal saya tgl 31 Oktober 2023 ada kesalahan jumlah yang kami sadari di tanggal 1 november 2023 ini saya buat faktur pajak pengganti tetap sesuai faktur pajak normal tgl tgl 31 Oktober 2023,
apakah tidak masalah pk karena belum melewati batasan upload ?🙏
faktur pajak pengganti sesuai tanggal faktur pajak tersebut dibuat dan akan mengikuti masa pajak faktur normal
Tapi jika sudah terlanjur tanggal nya mengikuti faktur pajak normal apakah tidak masalah pk karena belum melewati batas upload?
keliru, silakan membuat faktur pajak pengganti lagi sesuai tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti tersebut