Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
rio fahmi belerja di PT abadi dengan gaji 10 juta. bulan juni 2021 sudah menikah tapi belom memiliki anak. PT abadai membayar asuransi keselamatan kerja dan asuransi kematian masing masing 0,40% dan 0,30% dari gaji rio fahmi membayar iuran pensiunan rp. 150 ribu dan jminan hari tua rp. 50 ribu berapa PPH pada bulan juni
selamat mengerjakan soal
Om pimpa izin bertanya,perusahaan tempat saya bekerja minta kumpul data KK,NPWP,dan KTP dengan alasan update data pajak.apa benar ini permintaan dari perpajakan untuk update data
bisa jadi, untuk membuat bukti potong karyawan
Permisi mau tanya, jika perusahaan yang baru berjalan selama 4 bulan dari bln juli 2023 – bulan oktober 2023 apakah harus membuat spt masa pph 21?? Dan jika ada bgmna cara perhitungan pph21nya sprti contoh: 1 karyawan diperusahaan trsebut sudah menikah dan digaji 8jt/bln yang dimulai dari bln juli 2023 hingga bulan oktober 2023. Dan diberikan biaya jabatan tidak memiliki tunjangan lainnya, tetapi memiliki tanggungan 2 anak. Ini cara ngitungnya gmna ya?
jika perusahaan ada pembayaran gaji kepada karyawan dan nilai nya diatas PTKP maka silakan lakukan pelaporan SPT PPh 21, untuk detail Perhitungan silakan di cek di PER 16/PJ/2016
Ijin bertanya Om..apakah kantor cabang perlu melakukan pembayaran angsuran PPh 25 ? jika iya, billing yang dibuat menggunakan NPWP pusat atau menggunakan NPWP cabang ?
Terima kasih atas pencerahannya
angsuran PPh 25 hanya dilakukan oleh kantor pusat
izin bertanya, untuk pajak hadiah sayembara dalam hal ini misal sayembara desain suatu kawasan, maka hadiah yg diterima peserta pemenang akan dipotong berapa persen ya?
tergantung pihak yang menyelenggarakan lomba dan peserta nya, bisa dikenakan PPh 23 15% atau PPh 21 tarif progresif
ijin tanya om, jika suatu perusahaan yang sudah tidak aktif dan sudah tidak ada pegawai tetapi tiap bulannya perusahaan itu masih membayarkan BPJS direktur dan tiap tahunnya juga melaporkan SPT Pasal 25 (walaupun nihil)
ini sebaiknya bagaimana ya? tetap dibiarkan lapor pajak nihil seterusnya, dan tetap membayarkan BPJS direktur tersebut, atau bagaimana om solusi terbaiknya?
SPT Pasal 25 apakah yang dimaksud?
SPT badan yang dilapor tahunan pak
tidak ada hubungan pembayaran BPJS dengan pelaporan SPT Tahunan Badan
maaf yg saya mau tanyakan sebetulnya bagaimana baiknya apakah perusahaan tersebut di non aktifkan saja atau bagaimana
jika perusahaan sudah tdk beroperasional, maka dapat mengajukan NE
Halo Om Pimpa, untuk WP berpenghasilan Final (Konstruksi) jika ada biaya medical check up rutin setiap tahun untuk masa pajak 2019-2022 apakah bisa dianggap biaya 3K sehingga bukan merupakan objek PPh 21 karyawan (167/PMK.03/2018 Pasal 5)? lalu dasar hukum jika natura dan kenikmatan yang direimburse karyawan menjadi objek pajak bagi karyawan ada dimana ya?
reimburse biaya medical checkup apakah diberikan kepada seluruh pegawai?
secara peraturan perusahaan, iya, om pimpa, tapi tidak diwajibkan jadi tergantung pegawainya apakah akan melakukan medical checkup atau tidak. Apakah jika reimburse biaya medical checkup benar2 diterima seluruh pegawai, maka bisa dianggap biaya 3k BiK yang bukan merupakan objek PPh 21?
iya
Ijin Tanya Pajak Pertanahan thn 1980’an,, apa bisa cek detail Pajak Tanah dari data Nmr Surat Tanah Sertifikat dan Nama (didapat dari team ATR/BPN),
Kita mau mencari tau data diri pemilik Surat tanah itu (Sedang pengurusan surat Tanah yg diduga lokasi tertumpuk di data BPN)
Mohon bantu pencerahannya..
pajak pertanahan tidak dibahas di sini
Om, berdadarkan informasi yang saya terima dari pelayanan pajak, jika perusahaan menerima pembayaran sebelum barang/jasa dikirimkan maka harus menerbitkan faktur pajaknya. contoh : tgl 30 Okt 2023 diterima pembayaran dari PT A untuk PT B, kemudian faktur pajak di terbitkan oleh PT B tanggal 30 Okt 2023, pertanyaannya, bagimana tanggal pada dokumen surat jalan dan faktur jual nya apabila barang dikirimkan di tanggal 02 November 2023? Apakah bisa tanggal di faktur jual dan surat jalan tanggal 02 Nov 2023 dan FP tanggal 30 Okt 2023, atau semuanya dibuat tanggal 30 Okt 2023 sesuai FP nya? mohon di jawab ya om… Read more »
surat jalan, faktur jual bisa mengikuti tanggal FP
Om pimpa ijin bertanya, u/ barang branded faktur pajak yg kita keluarkan pakai kode berapa ya? misal kalau kode FP 040 apakah indikasi kena pph 23?
mohon dibantu jawab.
trimakasih
lawan transaksinya siapa? apakah diinvoice/dokumen transaksi terdapat keterangan jasa?
Lawan transaksi distributor atau toko tidak ada ket jasa, ket ya nama barang tsb
untuk kegiatan usaha Anda apakah bergerak di bidang apakah? apakah sebagai distributor?
Kami manufaktur om pimpa, krn distributor bs menjual item sekian maka kita kasih barang banded. Bisa dikatakan kita kasih barang promo
diterbitkan menggunakan kode faktur 04
Tanya om…saya kerja di perusahaan dan perusahan tempat saya kerja rutin melakukan pebelian barang ke pabrik, dan dari sekian barang yg di beli itu menngunakan nama saya, ada juga memakai nama teman saya, pertanyaan, apakah ada resiko saya di kemudian hari? Krn beberapa thn lalu dari kantor pajak pernah menagih pajak kepada saya sebesar 4 jutaan dan pihak perusahaan membayarnya, demikian mohon pencerahan….terima kasih🙏🙏🙏
ya jelas, ada resiko kepada individunya
Izin tanya om, perusahaan A melaporkan jumlah pembelian pada SPT tahunan sebesar 200 juta. 1 tahun kemudian datanglah surat dr kantor pajak yg menyatakan terdapat perbedaan antara pembelian yg dilaporkan pada SPT tahunan dgn SPT masa. Di SPT masa nilai pembelian 230 juta. Setelah ditelusuri trnyata ini human eror dr si pelapor SPT.
Pertanyaanx apa yg harus dilakukan perusahaan A untuk menyelesaikan masalah ini om? Apakah jika melakukan pembetulan, ada potensi tambahan PPN dr pembelian senilai 30 juta tersebut??
Mohon bantuannya om. Terima kasih
melakukan pembetulan SPT. ada potensi tambahan PPN kurang bayar dan dendanya
Hallo ijin tanya apabila perusahaan mengadakan lomba mewarnai dan ada uang pendaftaran, atas uang pendaftaran tersebut apakah di kenakan PPN?
apakah perusahaan sudah PKP?
Iya sudah pkp
iya betul dipungut PPN
izin bertanya, jika ada karyawan resign pada bulan 10 sedangkan masih ada 2 bulan lg penggajian untuk hitung gaji tahunan. Apakah kekurangan bayar 2 bulan itu ditanggung karyawan atau perusahan? karena karyawan yang resign pada bulan 10 itu gaji bulan pertama sampai dengan bulan 10 itu hitungan annual salarynya dikali dengan 12. Bisa tolong dijelaskan?
untuk perhitungan PPh 21 disetahunkan tidak ada kekurangan bayar jika karyawan sudah resign. dapat di cek pada lampiran PER 16/PJ 2016
Mohon ijin bertanya Om, jika omset sewa tanah bangunan WPOP lebih dari 4,8 M setahun, apakah dia tetap dikenakan pph final 4 ayat 2? sedangkan untuk pph final umkm punya batasan dibawah 4,8 M.. apakah untuk obyek penghasilan sewa tanah dan bangunan juga ada batasannya? terimakasih sebelumnya…
tetap dikenakan pph final 4 (2) atas sewa bangunan. penghasilan mencapai 4,8 M tidak bisa menggunakan pph final umkm. tidak ada batasan objek pph
Lalu jika WPOP suami melakukan pisah harta, dasar pengukuhan PKP apakah pada omset masing2 atau omset gabungan om? misal Istri pendapatan sewa tanah bangunan 3 M, dan pendapatan sewa tanah bangunan suami 5 M, apakah dasar pengukuhan PKPnya dengan omset digabung 8 M & suami istri harus PKP semua, atau hanya suami yang wajib PKP?
pisah harta yang dimaksud disini apakah benar suami dan Istri menjalankan kewajiban perpajakan nya sendiri – sendiri dan memiliki NPWP terpisah dengan suami/Istri? jika ya, maka dasar pengukuhan PKP berdasarkan masing – masing omset
iya suami istri punya NPWP sendiri2 dan ada perjanjian pisah harta Om. apakah bisa dibantu untuk referensi aturannya untuk pengukuhan PKP berdasarkan masing2 omset dan untuk perhitungan pph final sewa suami istri wlopun lebih dari 4,8 M tetap dikenakan pph final 10%? Terimakasih..
tidak ada korelasi antara PPh final atas sewa dengan pengukuhan PKP
Ijin tanya om… Pajak apa aja yg harus dipungut/dipotong dari jasa uji laboratorium oleh Universitas Swasta? terimakasih perkenannya om..
PPN ga dipungut lg kan om klo lembaga pendidikan..
Tergantung apa yang tercatat dalam invoice dan penjualnya PKP bukan?
Halo Om Pimpa,
Mohon bantuannya om, saya mau tanya kalau untuk perusahaan jasa kan biasanya pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu kemudian baru kita tagihkan untuk periode tsb di bulan berikutnya. Nah kalau misalnya di akhir tahun pekerjaan periode Des baru ditagih di Jan dengan tanggal invoice & faktur di Jan tahun berikutnya itu secara perpajakan boleh tidak di accrued revenue di des sebagai dasar perhitungan pph badan?krn jika diakui di jan th berikutnya maka tidak matching revenue & expensesnya di tahun tsb…terima kasih Om
Bisa-bisa saja
Ijin bertanya, apakah semua NGO sudah pasti non PKP dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak?
PKP atau tidak, tidak dapat dilihat dari bentuk usahanya, tetapi dilihat dari obyeknya. apakah obyek PPN atau tidak. Jika melakukan penyerahan BKP/JKP, maka harus dikukuhkan sebagai PKP.
Ommmm, misal nih si A ingin mengajukan berkas ke PT. X dimana harus ada lampiran pelaoran SPT tahunan. Namun Status NPWP si A nya masih NE. Jika si A ingin mengaktifkan di bulan 11 untuk lapor SPT tahunan 2022 apakah akan ken denda telat lapor?
iya
Sore Om,
Izin bertanya apakah Biaya Pelatihan pajak berserta Tiket pesawat , makan termasuk kedalam Objek Natura / Kenikmatan ,
TQ
apakah diberikan kepada seluruh karyawan?
Tidak, hanya khusus tim keuangan saja,
Jika bukan untuk seluruh karyawan maka termasuk natura yang merupakan objek pajak
Apkah pelatihan pajak tidak termasuk 3M om karna sebagai penunjang kerja, jadi tetep jadi natura ya reimburst jika dibawah 2 juta bukan objek pph21. untuk tiket dan penginapan nya bukan objek ya
hubungan nya bukan dengan 3M, jika yang menerima fasilitas tersebut hanya bagian tertentu saja maka atas natura tersebut merupakan objek pajak
berati tanpa batasan ya om naturanya langsung menambah penghasilan karyawan tersebut
jika yang menerima manfaat hanya karyawan tertentu saja, termasuk objek pajak
berti biaya pelatihan,transport pp, hotel,uang makan semuanya langsung masuk ke natura ya . semuanya ditambahkan ke op tsb
silahkan cek PMK 66 Tahun 2023 mengenai natura
Izin tanya om, Perusahaan A membayar biaya renovasi Perusahaan B, di akhir bulan perusahaan A menagih ke Perusahaan B biaya tersebut. apakah biaya tersebut kena ppn lagi?
apakah perusahan A merupakan PKP? jika iya maka tagihan tersebut kena PPN
tanya om kalau usaha kontruksi badan tetapi saat mendatar npwp yang di pilih 0,5% karena usahanya belum berjalan apa boleh ya dan apa bisa mendapat s ket 0,5%
Sekarang jadinya akan melakukan kegiatan konstruksi?
iya om tapi belum aktif masih aktif tahun depan jika jadi juga jadi inginya dapat sket 0,5% dulu untuk antisipasi. apa boleh seperti itu ya om atau sebaiknya langsung di kenai tarif pajak umum saja
Jika sudah memiliki SIUJK, maka tarifnya mengikuti SIUJK tersebut
Selamat siang om. Mau tanya, saya pedagang eceran yang sudah PKP. Apakah tarif PPN untuk pedagang eceran masih 2% sesuai SE-06/PJ.52/1995? Terima kasih sebelumnya.
terkait pedagang eceran silakan dapat dicek pada PER-11/PJ/2022
Om Pimpa,jika membuat jurnal untuk transaksinya pajak
apa perbedaan jika mengakui pajak dibayar muka (PPN) dengan hutang pajak (PPN)?
Mohon penjelasannya
Terima kasih banyak Om Pimpa
Sama saja
sama gimana Om?
Saya bingung ini jurnalnya harus dilawankan pajak dibayar muka atau hutang pajak?
Ket:pajak yang dimaksud PPN
pajak keluaran ada di akun hutang pajak
pajak masukan ada di akun pajak dibayar dimuka
Selamat pagi, ijin bertanya om.
Jika terdapat pembayaran honorarium kepada PNS pengelola RKUD namun sumber pembayaran honor tersebut dari Bank (BPD), perlakukan pemotongan pajak pph21 bgmna?
Sesuai per 16, silahkan cek
malam om izin bertanya..
kalo kita CV yg awalnya hanya supply barang (misal produk AC) nah untuk pemasangan AC tsb kita mau buka lagi CV baru khusus untuk jasa pemasangannya saja.. jadi dari karyawan sendiri yg mengerjakannya
tentunya di CV yg jasa ini bakal sedikit sekali pengeluarannya atau bahkan mungkin tdk ada..
apakah itu jadi masalah atau tidak ya?
bisa saja, namun untuk karayawan yang diberikan gaji merupakan biaya perusahaan
baik om terimakasih atas jawabannya
sama-sama
ijin tanya om, npwp istri saya sudah di nonaktifkan dan join dengan npwp saya, untuk harta istri saya yang sebelumnya ada di spt nya apakah nanti perlu di laporkan di spt saya yang terbaru om, kalo harus , di masukkannya di mana yah
iya dilaporkan, di bagian harta.
Selamat siang Om Pimpa, tanya dong, untuk pajak tukang bangunan apakah terkena PPh 21 pajak penghasilan ataukah PPh pasal 4 ayat 2 pelaksana jasa konstruksi. Terakhir dapat bimtek bahwa tukang termasuk pelaksana jasa konstruksi yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2.
kemudian untuk mekanisme perhitungannya bagaimana ya om?
terimakasih sebelumnya.
atas jasa konstruksi dipotong PPh 4(2), silahkan cek PP 9 Tahun 2022 untuk tarifnya
Om Pimpa,
Jika perusahan akan menjual persediaan alat berat, maka untuk penerbitan FP PPNnya sebaiknya PPN di gunggung atau PPn lengkap dengan no seri?
lalu bagaiamana mekanisme perpajakan (apa saja yang perlu dibayarkan pajaknya) nya terkait Penjualan persediaan atau penjualan aset (alat berat) apakah perlakuan nya sama?
nb: Perusahaan ini adalah distributor penjualan kendaraan
Terima kasih banyak Om Pimpa,
jika bukan retail maka dibuatkan FPK normal dengan nomor seri. Tergantung bagaimana detail transaksinya, jika alat berat tersebut sebelumnya merupakan aset perusahaan maka termasuk penjualan aset.
ijin bertanya apakah bisa untuk pebayaran /pemotongan pajak di bulatkan Ratusan Atau puluhan di karenakan pecahan rupiah di kita tidak ada 10,20 yang ada hanya 50 dan 100 rupiah petunjuk
pembayaran pajak tidak dibulatkan keratusan terdekat, pembayaran dalam nilai satuan rupiah pun bisa dibuatkan billing dan dibayarkan pajaknya.
Om Pimpa, izin bertanya
untuk perusahaan yang menjual persediaan alat beratnya, apakah menerbitkan FP PPN digunggung atau lengkap dengan no seri?
boleh dijelaskan perbedaan menjual aset alat berat dengan menjual persediaan alat berat bagaimana mekanisme pajak yang harus dilakukan?
Nb: perusahaan ini adalah perusahaan menjual kendaraan (distributor kendaraan)
Terimakasih banyak om.
jika bukan retail maka dibuatkan FPK normal dengan nomor seri. Tergantung bagaimana detail transaksinya, jika alat berat tersebut sebelumnya merupakan aset perusahaan maka termasuk penjualan aset.
Malam om. Klo perusahaan UMK ada kerja sama dengan perusahaan luar negri tapi pembayaran kontraknya berbentuk kripto di bayar per bulan apakah boleh? laporan pajaknya gmn?
diakui sbgai pnghasilan dri LN dan dilaporkan pd SPT Tahunan Badan.
Walaupun PT Perorangan Laporan SPT Badan nya tetap sama dengan PT biasa?
ya
Pagi pak mau nanyak,
Kalau kerjaan sebelumnya punya badan hukum di indonesia dan pajak sudah dipotong dari gaji, trus pindah kerja ke perush luar gaji di transfer nah bingung ga tau cara bayarnya trus akhirnya setelah 3th berikutnya pengin bayar/taat pajak apakah kena sanksi? yg 3 th alpha itu? apakah ada amnestinya?
pd saat pindah perusahaan luar negeri, domisilinya dimana?
Halo Om, mau tanya: Saya dan 2 teman (A & B) berjualan online selama 2 bulan sebelum membuat PT dengan rekber joint account A & B. Masing2 mentransfer modal usaha ke rekber tsb. Lalu setelah daftar PT dengan modal tertentu, rek PT baru diisi 3 bulan kemudian dari transferan rek joint account dengan nilai lebih dari modal yang ada di akta (dari hasil penjualan sblumnya, langsung jadi lump sum). Pertanyaannya: 1) Apakah seharusnya saya, A & B, mentransfer modal ke rek PT bukan lewat rekber? Sebagai bukti bahwa masing-masing menaruh modal? Jika benar demikian, bagaimana memperbaiki yang sudah terjadi? 2)… Read more »
1. dpt diakui sbgi modal disetor dri rekening bersama tersebut
2. dpt diakui sbgai penambahan modal dan melakukan perubahan akte atau diakui sebagai utang prusahaan kpd pemegang saham
3. pembelian dan penjualan bisa diakui pada saat PT dan NPWP sudh terdaftar
4. aspek perpajakan tergantung pd detail transaksi perusahaan
Trima kasih responsnya Om Pimpa.. untuk PT & NPWP sudah terdaftar semua.
Untuk no. 2, berarti tidak bisa diakui sebagai 2 entri jurnal dalam 1 transaksi? (1 sebagai modal senilai X, sisanya sebagai penjualan?)
bisa-bisa aja
Sore om, mau nanya kalo saat pelaporan spt masa ppn tedapat ETAX-WEB-50008: Internal Server Error itu bagaimana ya solusinyaa?
sedang terjadi error server silakan dicoba kembali secara berkala
Mau nanya lagi om, untuk case diatas itu kebetulan kami lagi mengajukan perpanjang sertifikat digital, apakah ngaruh om karna kami lagi mengajukan sertifikat digital jadi error atau bisa lapor SPT masa ppn?
betul, berpengaruh dan tidak bisa lapor SPT PPN jika setifikat elektronik kadaluarsa
sore pak
saya mau tanya
untuk perusahaan konstruksi skala kecil dan memiliki SBU, kena pph 4 ayat 2 sebesar 1,75% tiap transaksi
apakah ada batas nilai kontrak maksimalnya dalam setahun ?
sehingga jika dalam setahun melebihi nilai kontrak maksimal tersebut, perusahaan akan otomatis menjadi skala menengah atau besar
terimakasih
tidak akan secara otomatis berubah
Siang pak,
saya mau tanya pak
saya Sudah buat faktur pajak utk supplier tetapi waktu supplier mau uplod itu tidak bisa
Jika saya batalkan fakturnya dan buat baru apa saya harus bayar lagi?
tidak bisa dengan keterangan yang Bagaimana?
Siang pak,
saya mau tnya pak
saya terbitkan nota retur dgn no dokumen yang sama utk supplier yg berbeda bisa pak?
atau nnt jdi mslah dikemudian hari?
Harus beda
Selamat pagi mau tanya Om, langsung saja CV kami Non PKP apakah harus lapor pajak Pph pasal 22 padahal setiap transaksi sudah dipungut oleh pihak lain/marketplace.
karena kita tidak punya bukti potong untuk lapornya, apa yang harus dilakukan
terima kasih.
bagaimanakah detail transaksi yang dimaksud?
Mau tanya om, beli tanaman hias masuk kelompok aset kah? atau masuk ATK saja?
bisa kategorikan sebagai beban keperluan kantor
Malam om Pimpa, mau nanya om. Jika perusahaan saya beli furniture seperti Meja untuk perusahaan dari PT Home Center Retail Indonesia dan diberikan faktur pajak oleh pihak mereka. Kalau saya mau menghitung biaya penyusutan atas inventaris tersebut, harga perolehannya itu DPP + PPN atau DPP saja ya pak? Terima kasih
apakah perusahaan anda PKP? nilai perolehan untuk asset tetap mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh asset tetap tersebut
om mau tanya dong, jika istri menggabungkan npwpnya ke suami, kemudian istri mendapat hibah dari orang tua nya dan hibah tersebuh berupa tanah yang langsung dijual, bagaimana pelaporan spt nya nanti om untuk hibah tersebut?
dilaporkan pada SPT bagian bukan objek pajak
Selamat siang, semoga Om sehat selalu. Mohon maaf izin bertanya… saya punya saudara,yg menunggak pajak atas CV usahanya dg perusahaan pabrik XX.Itu terjadi sejak tahun 2016. CV tersebut sejak tahun 2018 sudah tidak aktif lagi karena pabrik XX sudah tutup.Akan tetapi, saudara saya tidak melaporkan ke perpajakan jika CV nya sudah tidak digunakan lagi. nah ternyata masalah ini kasus, dan saudara saya diadili , dia masuk penjara dengan tuduhan pengemplang pajak istilahnya. Dan Om.. saudara saya sekarang sudah bebas. Yang ingin saya tanyakan, apakah saudara saya harus tetap melaporkan ke perpajakan jika CV miliknya tersebut sudah tidak aktif lagi, atau… Read more »
jika CV tidak beroperasi maka dapat mengajukan penghapusan NPWP
Selamat siang Om Pimpa,
Perusahaan kami adalah NON PKP dan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan ke rumah sakit yang PKP. Kami mau tanya, jika pihak lawan (RS) membayar kepada kami dengan memotong Pph 23 2%, apakah benar kami harus memasukan ke dalam laporan e spt tahunannya? karena jika kami mencoba input melalui DJP Online, maka hasil laporannya akan terdapat lebih bayar akibat inputan Pph23 2% tsb… Kami mohon kiranya petunjuknya. terima kasih.
PPh 23 atas jasa tarifnya 2%. pelaporan SPT Tahunan badan melalui eform. Apakah masih menggunakan PPh Final UMKM?
Selamat malam.. Iya masih menggunakan Pph Final 0,5% UMKM
maka bukti potong PPh 23 tidak dapat dikreditkan pd SPT Tahunan. Jika masih menggunakan tarif umkm silakan infokan SUKET kpd lawan transaksi agar tdk dipotong PPh 23 lagi.
Selamat siang om, mohon pencerahannya dan pandangannya. Jika saya menjual rumah dengan harga jual yang termasuk ppn, bphtb dan biaya2 kpr bank. Apakah nilai ajb yang saya buat dalam akte jual beli adalah harga jual setelah dikeluarkan ppn, bphtb dan biaya2 kpr tersebut. Contoh : harga jual rumah 2,2 Milyar, harga sudah termasuk ppn 11%, bphtb, dan biaya2 kpr. Berapakah nilai ajb yg saya cantumkan dalam akte jual beli? Mohon pendapatnya, terima kasih🙏
nilai ajb tidak termasuk PPN, BPHTB, dan biaya2 lain
Terima kasih om pimpa 🙏
sama – sama
om nanya dong, kalo misalnya pada bulan oktober ada retur pembelian atas faktur bulan juli apakah untuk masa ppn bulan juli harus diakukan pembetulan?
tidak
Selamat Pagi, langsung ke inti. Misal saya kerja terima fee 1 miliar per bulan selama 3 bulan (jadi total 3 miliar) itu perhitungan pajaknya bagaimana ya?
perhitungan dan tarif PPh disesuaikan dengan penghasilan yang diterima. bisa dicek pada https://pajakstartup.com/2022/08/02/simak-perhitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi-berdasarkan-uu-hpp/
Apakah benar apa bila kita bayar pajak tanah di tahun 2022 akan di tulis di dalam nota tahun 2021
kita yang dimaksud sebagai badan atau orang pribadi? dan bagaimana detail transaksinya?
Halo,saya mau tanya. Jika perusahaan saya menyewa sebuah bangunan kan terkena pajak final 10% tp jika di dalam bangunan tersebut terdapat pembayaran utilities dan misal ada penambahan daya listrik kira2 jasa tersebut kena komponen pajak final 10% juga kah? Thank you
terkait dengan jasa dikenakan PPh 23 tarif 2%
Halo om izin bertanya. kalau mau tau nomer NPPKP dimana ya? apakah yang ada di bawah tulisan ‘Surat Pengukuhan PKP’ di SPPKP? atau nomernya sebenarnya sama dgn NPWP?
nomor dibawan bacaan SPPKP itu nomor surat. NPPKP sama dengan NPWP