Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
apakah penyerahan sertifikat SSL (security socket layer) untuk domain website terkena pemotongan pph 23
Tidak
Malem om, mohon bantuannya
Jika penyerahan barang terjadi ditanggal 26 Juni disertai faktur/invoice dan faktur pajak terbit dibulan Juli kira2 boleh kah dan tidak ada masalah kah ? Untuk pembayaran kami terima di bulan Juli juga
Terimakasih
jika tanggal faktur pajak mengacu pada tanggal invoice, maka atas invoice bulan juni tapi faktur pajak bulan juli, maka ada denda keterlambatan penerbitan faktur pajak.
Ketika saya mengsubmit untuk pelaporan PPN di web base muncul notifikasi “SPT PPN KMS kurang bayar” padahal saya sudah melakukan pembayaran, namun pembayaran dilakukan dua kali, kenapa bisa terjadi seperti itu ya? dan bagaimana solusinya?
apakah kedua NTPN tersebut sudh diinput? silahkan cek kembali masa pajak, kode pajak dan nominalnya
ijin bertanya kk, sebelumnya tgl 27 juli sdh terbit faktur pajak dan sudah diupload sesuai tgl invoice tetapi ada kesalahan pada harga, maka dibuat faktur pajak pengganti di tgl 31 juli. yang mau ditanyakan, apakah pada saat dibuat faktur pajak pengganti, invoice apakah perlu diganti tgl nya juga? jika tidak diganti, apakah ada resiko kena denda ?
tidak
Selamat sore rekan rekan.
Saya minta bantuan pendapatnya.
Bagaimana pencatatan untuk laporan keuangan atas modal di akta yg sama sekali belum disetorkan oleh pemegang saham.
Terima kasih
dapat diakui sebagai piutang pemegang saham
Siang om, izin tanya, saya merupakan cv penjual di siplah dan telah pernah melakukan transaksi, mulai per 1 juli ppn 11% dan pph pasal 22 0,5% dipotong secara langsung oleh pihak siplah, yg mau saya tanyakan apakah potongan pph pasal 22 tersebut dapat saya gunakan sebagai kredit untuk mengurangi tagihan pada saat saya laporan spt tahunan, trims
ya
mau tanya klo faktur pajak bulan juli itu mau dibuat faktur pengganti tapi ke bulan agustus bisa ga?
bisa, Masa faktur pajak pengganti akan mengikuti faktur pajak normal yakni Juli
ijin bertanya, saya selaku pemilik PT D, PT D membeli BKP dari PT A, tetapi dalam pembayarannya saya memakai rekening pribadi. apakah itu tidak apa-apa?
apakah tidak memiliki rekening PT? Jika uang titipan saja maka tidak masalah.
ijin bertanya, untuk billboard termasuk kelompok penyusutan berapa ya ka?
Jika masa pakai nya lebih dari 4 tahun maka bisa masuk ke kelompok 2
hallo om,saya cerita keadaan saya sekarang.saya punya gaji SGD2200 tau setara 24jt.setiap bulan perusahaan saya potong RP.2.970.000.saya dapat gaji sekitar Rp.21.100.000.saya punya NPWP sudah lama sampe sudah ganti KTP.saya cek NPWP saya tidak terdaftar.kasi saya petunjuk om saya harus buat bagaimana?
Bisa ditanyakan ke KPP terdaftar terkait NPWP nya ya
KTP sy medan om,sy pernah domisil jakarta maka NPWP sy di buat jakarta.sekarang posisi kerja di laut.kontrak kerja 1 tahun….
silahkan tanyakan pada KPP sesuai NPWP terdaftar sebelumnya ya
Om,kode faktur pajak untuk jasa angkut material bangunan itu masih 04 ato 05 ya?
05
Oom mau tanya, kami dari Dana Pensiun, lalu membuat SKB atas bunga deposito di bulan Juli, namun sebelumnya di bulan Februari, Maret dan Juni kami sudah terima bunga deposito dan tidak dipotong pajak oleh Bank, apakah kami terkena utang pajak? Dan siapakah yang harus membayar utang pajaknya? apakah Kami sebagai Dana Pesiun ataukah pihak Bank.
Trima kasih yaa oom…
Jika belum ada pemotongan pajak sebelum SKB terbit, maka ada utang pajak yang harus dibayarkan. Secara umum penerima penghasilan adalah subjek pajak yang mempunyai kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan yg diperolehnya
Saya mempunyai nilai pekerjaan 1.000.000, terkena denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 50.000, bagai mana cara menghitung atau nilai PPN terhadap tagihan pekerjaan tersebut?….
Mohon bantuan penjelasan nya
dasar perhitungan nominal PPN berdasarkan nominal yang tertera pada invoice
Halo Om, izin bertanya, jadi Ayah saya memiliki tanah warisan. Tanah tersebut telah diwariskan pada ayah saya dan saudara-saudaranya, dan masing-masing telah memiliki sertifikat. Jadi tanah bagian Ayah saya telah menjadi atas nama beliau. Surat bayar pajak telah diberikan dan lancar dibayarkan walaupun ladang telat dan ada denda. Lalu, Ayah saya sudah bayar pajak tanah dan bangunan yang tahun 2013-2020. Namun, waktu akan membayar pajak kembali dari 2021-2023, kenapa di beri surat pajak bukan atas nama Ayah saya, tapi atas nama pemilik tanah sebelumnya yang berarti tenah tersebut mencakup semua sebelum pembagian tanah, juga tertulis bahwa pembayaran ditahun 2013-2020 tertera… Read more »
Apakah ini maksudnya terkait dokumen SPPT PBB? Jika iya silahkan dapat menghubungi pemda setempat
Halo om pimpa jika ada invoice terbit sebelum ada SKB apakah dikenakan PPh 23? Tetapi bukti potong baru dibuat setelah diterima SKB
Apakah sebelum tanggal berlaku SKB invoice tetap dikenakan?
jika belum ada SKB maka tetap dilakukan pemotongan pph 23
Halo Om Pimpa Ijin tanya, saya ada toko kecil, status non PKP. Sekarang karena mau omset, mau berubah jadi PKP. Masalahnya stock saya yang lama, itu kan tidak dapat PPN masukan karena belinya pas non PKP. Itu bagaimana ya pak? Saya harus bayar PPN keluaran, tapi stock lama saya PPN masukannya 0. Harga jual saya 100% ga bisa naikin pak, jadi harga jual nanti setelah PPN sama dengan harga ketika msh non PKP. Kalau yang case stock lama pembelian di masa non PKP, saya rugi dong ya pak, PPN masukkan ga dpt, tapi nanti harus bayar PPN keluaran? Apakah ada… Read more »
PPN baru dipungut dan pengkreditan PPN masukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP
Halo Pak izin tanya, saya hendak membuat perusahaan yang bergerak di bidang IT. Dikarenakan calon customers itu mewajibkan vendor memberikan faktur pajak, maka saya wajib mengubah status perusahaan menjadi PKP kan ya?
Itu biasanya menurut pengalaman Bapak bisa berapa lama ya
proses pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP
Terima kasih, Pak!
sama-sama
selamat siang guru2 ahli perpajakan
perkenalkan saya ragais, izin bertanya
untuk pkp itu apa saja yang harus di bayarkan dan di laporkan setiap bulannya?
mohon arahan untuk detail alur bayar & lapor pajak pkp dr ppn, pph dsb
demikian terima kasih
tergantung transaksi yang terjadi di bulan tersebut
trx faktur masukan & faktur keluaran masing2 ada 2
dr pt yg kita beli dan yg kita keluarkan
silahkan upload faktur pada efaktur desktop dan lapor pada efaktur web. Jika SPT PPN LB maka dapat dilakukan restitusi/dikompensasi, namun jika KB maka silahkan buat billing dan melakukan penyetoran terlebih dahulu
Selamat pagi, saya ingin bertanya tentang ketentuan ppn atas hibah persediaan, dan saya sebagai WP yang melakukan hibah tersebut, apakah kami wajib menerbitkan ppn ? Berapa persen ?
PPN pemberian cuma2
Selamat pagi Om..Om maaf saya ingin bertanya mengenai Modal PT, dimana bos saya adalah seorang WNA yang saat mendirikan PT tidak mengetahui atau sadar bahwa akta pendiriannya tercantum modal dasarnya sebesar 15 milyar, setelah saya cek dan tanyakan ke dia ternyata modal dasar tersebut hanyalah fiktif dibuat oleh pihak notaris dan jasa perijinannya saat itu untuk memenuhi aturan wajib setor modal min karena PT tersebut dibuat oleh WNA dan kategorinya beresiko menengah. terkait hal ini bagaimanakah perlakuan akuntansi maupun perpajakannya yang lebih tepat mengingat modal yang ada sebenarnya tidak sebesar itu. apakah saat pelaporan SPT tahunan pada neraca bisa kita… Read more »
jika modal yang tercatat pada akta belum disetorkan seluruhnya, maka dapat dicatat sebagai piutang pemegang saham
Halo om mau nanya, kalau pajak masukan masa september 2022 belum dikreditkan dan mau dikreditkan di masa Juni 2023 apakah bisa? Apakah ada solusinya seperti pembetulan SPT PPN masa september 2022? Mohon penjelasannya om terima kasih
maksimum masa pengkreditan faktur pajak masukin adalah 3 bulan
Om ijin tanya, keluarga ada yg dapat surat ketetapan lebih bayar pjak penghasilan, tahun pajak 2019.
Tapi ada surat tagihan pajak juga untuk tahun pajak 2019. Apa yg harus dilakukan ya?
SKPLB dilanjutkan dengan infoin nomor rekening, STP dilanjutkan dengan dilunasi
kalau saya orang pribadi bekerja sama dengan PT lain,saya angkut sawit itu kena pajak pph 21 atau 23 yaa
Bagaimana detail transaksi nya? jika berbentuk seperti penerimaan komisi maka dipotong PPh 21
sore om pimpa, izin bertanya. untuk nota retur pajak masukan apakah bisa dibuat dengan 2 faktur pjk yg berbeda tapi masih dalam satu Nota retur, tq
tidak bisa
siang om mau nanya
saya lapor spt tahunan utk pembetulan ke 1
nah saya lupa ubah di periode pembukuannya om
harusnya dari bulan 6 s/d 12 tahun 2022 jdi terbuat bulan 1 s/d 12 tahun 2022 om
saya pikir itu sudah otomatis di file PDF SPT tahunannya om
kalau mau mengubah nya harus buat pembetulan ke 2 yah om ??
makasih om
kalau gak dibuat pembetulan ke 2 apa gak bermasalah om ??
Lakukan pmbetulan lg ya
om tanya dung
jurnal untuk pph 4 ayat 2 atau final itu jurnalnya kemana yah..
detail nya seperti apa?
kita dipotong pph final akunnya masuk ke mana yah…krn kan bukan pajak dibayar dimuka..dan apabila sdh diterima bupotnya juga. mohon infonya. mksh
bisa dicatat sebagai beban pajak atau jika PPh Final tersebut sudah include dalam transaksi maka dapat dicatat sebagai utang pajak
contoh pencatatan sebagai beban : beban pajak (d) xxx
Kas/Bank (c) xxx
contoh pencatatan sebagai utang : Biaya (d) xxx
Utang pajak (c) xxx
Kas/Bank (c) xxx
halo om mau tanya, kalau ada invoice atas jasa angkutan dan digabung dengan tagihan reimbust di no.invoice yang sama. Saya diintruksikan oleh senior saya menerbitkan faktur pajak yang dibebaskan ppn hanya untuk jasa angkutannya saja. Namun saya baru tau ternyata customer memotong pph23 atas total nominal di invoice. Jadi apakah harus buat faktur pajak pengganti? Terimakasih.
tidak
kalau orang pribadi pekerjaan angkut sawit kena pph apa ya pak, contoh saya kerja sama dengan bumn dan mengankut sawit.
jika menerima komisi dari pekerjaan tersebut maka dipotong PPh 21
Ijin tanya. Ibu sy meninggal & ada tanah warisan atas nama ibu. Ibu tdk pnya npwp & penghasilan di bwh ptkp. Sy belum ada rencana utk balik nama tanah tsb dlm waktu dekat. Apakah sy bisa memasukkan tanah warisan tsb (msh atas nama ibu) ke dlm SPT sy tanpa minta SKB pph? Krn setau sy SKB pph digunakan utk proses balik nama sertifikat. Trimakasih.
jika diwariskan kepada anak, maka dapat mengakui penghasilan berupa warisan dan harta tersebut pada SPT anak
permisi kak. mau tnya bagaimana cara meng upload nota retur pajak dimenu web DJP pajak. kondisi sebagai pembeli yang melakukan retur ke penjual?
hal ini perlu dilakukan karena adanya tuntutan dari si penjual yang menuntut pembeli untuk melakukan proses upload nota retur yang telah dikeluarkan dari penjual.
mohon bantuan atas jawabannya kak terima kasih kak.
sebagai pembeli, dapat membuat retur faktur pajak masukkan pada efaktur desktop menu faktur, lalu pilih retur pajak masukkan
Halo Om Pimpa, saya mau tanya tolong dijawab yaa, kalo PPPK jenis setoran pajak atas honorarium tambahannya masuk 402 atau 100 ya? agak membingungkan utk kami karena PNS masuk 402, sedangkan PPPK berdasarkan peraturan bukan PNS (CMIIW). Kemudian ada 1 lagi, penugasan khusus pada pemda itu masuk ASN atau bukan ya dalam setoran pajaknya. Terima kasih Om Pimpa
ini semua penerimanya adalah pegawai ASN bukan?
Untuk PPPK masuk ASN, tapi penugasan khusus bukan ASN
jenis setoran 402 final
Terima kasih Om
sama-sama
sore, om. sy kerja di swalayan. dr distributor ada terbitkan faktur pajak PPN, sebagai pembeli yg PKP jika telat lapor faktur pajak apakah kena denda pajak, om ?
faktur pajak masukkan dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Selamat pagi om,
Izin bertanya
Terima kasih om.
Bagaimana detail transaksinya, contoh jasa freight forwarding dikenakan PPN Besaran tertentu dengan tarif sebesar 1,1%
Kami menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga untuk mengirimkan barangnya ke klien kami om, jadi apakah ada pengenaan pajak di ongkos kirim pihak ketiga ini om ?
Terima kasih om
atas jasa pengiriman tersebut dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan tarif 1,1%
mo tny om. Sy mengangsur pembelian rumah dari th 2017 tapi lupa belum sy laporkan d SPT. Tidak ada Akad Jual Beli, tidak melalui KPR, hanya kekeluargaan/hutang ke perseorangan. Perkiraan sertifikat jadi di akhir 2023. Harga Beli 160jt. Dari th 2017-2023 sudah terbayar 100jt, tersisa utang sebesar 60jt. Di SPT 22 ada tabungan 20jt, deposito 20jt. Bagaimana carany agar SPT 23 nanti wajar apabila ada penambahan harta berupa rumah senilai 160jt?apakah tabungan & deposito saya 0 kan dan menambah utang bank 60jt u membayar kekurangn yg 60 jt? saya ASN,penghasilan hny dari gaji dan TPP, serta tidak punya usaha. terima… Read more »
Silahkan melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mengakui aset dan utang pada saat pembelian rumah tersebut walaupun belum lunas.
apakah tidak akan menjadi masalah d kemudian hari karena di tahun 2022 ada program pps (program pengungkapan sukarela) dimana sy tidak tau dan tidak mengikutinya. terima kasih.
PPS adalah opsi lain, pembetulan SPT ya tetap bisa
Izin bertanya Pak orang tua ada lapor harta rumah di SPT tahunan, rumah sudah terjual, hasil dari penjualan rumah diberi ke anak. Dan Uang penjualan rumah tersebut dipakai anak untuk melunaskan hutang KPR rumah lain. Rumah terjual di tahun yang sama dengan pelunasan KPR anak. Secara perpajakannya gmn dilaporkannya ya Pak. Terimakasih Pak
lapor SPT Pribadi ananknya? mengakui hibah dari orang tua
Selamat malam Om, jika PT saya pailit, namun saya belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak, apakah dikemudian hari saya sebagai wajib pajak pribadi akan dibebankan pajak atas PT saya yang telah pailit tersebut?
maksudnya pailit ini bagaimana? apakah sudah hasil keputusan pengadilan bahwa pailit?
Kami belum mengajukan pernyataan kepailitan, namun secara akuntansi sudah minus.
Kami bergerak di sektor rumah makan dan memungut 10% ppn padaa setiap transaksi.
Pada awalnya kami taat dan membayar pajak tepat waktu, namun 3 bulan belakangan ini terjadi penurunan omset sehingga kami menunda menyetorkan pajak, dan dana dari pajak kami alokasikan untuk operasional, harapannya omset akan membaik di bulan berikutnya, dan kami akan melunasi. Namun yang terjadi justru, semakin memburuk.
Apakah kami bisa membuat pernyataan bahwa kami tidak sanggup membayar pajak tersebut?
Mohon solusi nya Om, Terima kasih
tidak ada PPN 10% untuk restoran, adanya adalah 10% pajak restoran dan ini adalah pajak daerah yg dikelola oleh pemda, jadi silahkan dapat dikonsultasikan ke dinas terkait, untuk pajak daerah tidak dibahas disini
pak izin bertanya, jika perusahaan sudah berjalan 4 tahun dan masih bersatus non pkp lalu omset juga masih jauh di bawah 4,8m, apakah tahun ke 5 diwajibkan pkp ?
mohon penjelasannya pak. matursuwun
tidak wajib
berarti tidak ada jangka waktu untuk perusahaan harus menjadi pkp ?
Ijin bantu. Tdk ada jgka waktu utk pkp. Hanya masalah omzet saja.
matursuwun pak penjelasannya
betul
tdk ada, jika omset diatas 4,8M maka wajib PKP
selamat siang om, maaf mau bertanya,
1. Ya
2. PPN besaran tertentu 1,1% berdasarkan 71/PMK.03/2022
pak izin bertanya, jika perusahaan masih non pkp dan selama ini omset masih jauh di bawah 4,8m, lalu perusahaan tersebut sudah berjalan 4thn, apakah thn ke 5 diwajibkan pkp meskipun omset blm mencapai 4,8m
tidak wajib
Selamat siang Pak Admin, Mau tanya cara hitung sanksi administratif pph 21 atas pph terutang Januari 2019 sebesar Rp.4.663.550,- yg baru dibayarkan tgl 27 Juli 2021. Terimakasih Admin
sebelum UU cipta kerja, denda adm 100k + denda bunga (2%xbulan terlambat x PPh terutang), namun setelah UU Cipta kerja denda pajak bunga kumulatif sesuai peraturan KMK Tarif bunga
Permisi saya mau tanya.
Tentang pph 21.
Contoh gaji bulanan 3,5
Total pertahun 42 jt
Dalam 1 tahun ada 1 bulan yg saya dapat penghasilan 13,5 jt.
Apakah di bulan ini saya kena pph 21?.
Sedangkan bila di totalkan pertahun penghasilan saya hanya 52 jt.
Apakah masih tetap kena pph 21 pak?.
Terimakasih
jika penghasilan masih dibawah PTKP dalam 1 tahun pajak maka tidak teurang PPh 21
1. Tanya kalau input pajak masukan periode bulan mei atau juni di tanggal faktur, periode “bulan” input nya sesuai bulan faktur terbit atau bulan pas input
2. Cara pelaporan PPN dan pph badan
1. pada saat masa dikreditkan faktur masukkan tersebut
2. pelaporan PPN menggunakan efaktur web dan pelaporan PPh Badan dapat menggunakan eform 1771 yang tersedia pada DJP Online
Pak/Bu mohon info, apa saja persyaratan untuk mendapatkan NPWP Yayasan?
silahkan tanyakan pada KPP terdaftar
Pak izin bertanya mengenai pelaporan pph 21. Bagaimana jika telah dipotong dan dilaporkan oleh bagian pajak diperusahaan, akan tetapi ternyata no npwp yang tercantum bukan no npwp dari orang yang dipotong melainkan no npwp orang lain yang notabenenya sudah bekerja diperusahaan lain. Bagaimana dengan nilai pajak yang sudah dilaporkan, tetapi dengan no npwp dari orang yang berbeda tersebut. Apakah solusi dari permasalahan tersebut. Terimakasih.
silahkan melakukan pembetulan SPT dengan NPWP yang sesuai
Pak izin bertanya, apabila kita kelebihan lapor penghasilan bruto karyawan resign bulan mei. Posisinya setiap bulan kita lapor di karyawan kena PPh, yang otomatis bruto setiap bulan tercantum. Apakah bisa dibulan Juli kita buat minus penghasilan bruto sebesar kelebihan lapor atau dibiarkan saja kelebihan lapornya? Terima kasih sebelumnya
bisa diminus PPh nya
izin tanya pak
saya sudah pengangguran bbrp tahun dan hanya kerja serabutan dengan penghasilan di bawah umr, katanya di bawah umr tidak dikenakan pajak, apa itu benar?
lalu sekiranya saya hanya bisa dapat penghasilan dengan nominal bawah umr lalu saya tabung katakanlah mencapai 50jt apa tabungan itu akan dikenakan pajak?
terima kasih
penghasilan dibawah PTKP tidak dikenakan pajak dan atas harta tidak dikenakan pajak
Pak izin bertanya…. apabila saya memiliki PT (Non-PKP) dan selama 2 bulan in imemang tidak ada pemasukan (ini memang usaha sampingan saja) bagaimanakah pembayaran pajak setiap bulannya pak?
dapat melaporkan SPT PPh (bulanan) dengan keadaan nihil jika memang tidak ada transaksi
Om mau tanya, kalau pph 23 untuk jasa pengiriman itu dibayar oleh penerima atau pengirim? Lalu kalau misalnya kita jualan di platform marketplace itu yg wajib memotong pph 23 pengirimannya pihak penjual atau pembeli?
Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) yang memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak
selamat sore Om… Saya mau tanya, kalau misalkan perusahaan itu dari bulan Januari hingga Maret memiliki NPWP: XX.XXX.XXX.X-509.000 Lalu pada bulan April hingga seterusnya mengajukan pindah domisili dan harus pindah KPP menjadi NPWP: XX.XXX.XXX.X-503.000 Pertanyaan saya, bagaimana pemberlakuan terhadap data penghasilan dan PPh 21 karyawan yang sebelumnya dilaporkan atas NPWP lama, menjadi yang baru? Apakah pemberlakuannya seperti biasa saja: cukup 1 bukti potong saja dengan NPWP yang baru? (eSPT melakukan proses pindah KPP dan merubah nomor NPWP untuk seluruh data tahun sebelum-sebelumnya) Atau diberlakukan seperti layaknya karyawan yang berpindah cabang? Dengan kata lain, membuat 2 bukti potong 1721-A1, yg pertama… Read more »
jika perusahaan melakukan perubahan data domisili cukup melakukan perubahan setting wilayah pada espt saja
mau tanya, kita pakai jasa fedex utk pengiriman impor, itu apakah harus dipotong pph 23?
iya
om kalau pajak untuk cetak dan jilid itu pph nya 22 atau 23 ya om? terimakasih
spesifik pekerjaan yang dimaksud seperti apa ya?