Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat pagi, Apabila ada penghasilan yang dikenakan PPh 21 secara komulatif tapi pembayarannya secara termin. untuk pehitungan pajaknya bagaimana ya?
setiap kali pembayaran termin dikenakan tarif awal yaitu 5% atau nyambung tarif yang dibayarkan di termin sebelumnya?
Contoh prhitungan silahkan cek di per-16 ya
Jika pemda mengadakan acara di Hotel di daerah Kabupaten/Kota lain, apakah bisa ditarik PHRnya oleh pemda tsb?
PHR adalah pajak daerah yang tidak dibahas dalam peraturan ini
Siapa saja yang bisa dilaporkan di formulir 1721-I dan 1721-II untuk pelaporan PPh 21?
1721-I untuk pegawai tetap
sedangkan 1721-II untuk pegawai tidak tetap
Om mau tanya.. Kalau ada karyawan resign di pertengahan tahun jadinya kan lebih bayar pajak pph 21 nya. Lebih bayarnya boleh dikompensasi kan ke pegawai lain gak om?
Sudah sampai ada nilai LB di SPT blm?
Hallo Om, saya punya pertanyaan terkait pajak mengenai seorang pria Prancis yang tinggal di Indonesia selama 3 tahun terakhir dengan Kitas pasangan. Dia mendapatkan gajinya dari pekerjaan online (yang berpusat di AS). Sebelum pindah ke Indonesia, dia biasa membayar pajak di negara asalnya (Perancis), dengan status sebagai wiraswasta. Nah, pertanyaannya, apakah menurut Om, dia harus membayar pajak di Prancis atau Indonesia? Dan dengan status wajib pajak perorangan atau pengusaha?
jika sudah bertempat tinggal di indonesia, maka statusnya adalah subjek pajak dalam negeri dan wajib bayar serta lapor pajak di indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pagi pak mau tanya , misalkan ada pembelanjaan bahan2 kantor. Belanjanya di toko Yang sama dlam 1 bulan, beda kode rekening tetapi setelah di totalkan smwa nya jumlah nya melebihi 2 juta. Apakah tetap dikenakan pajak ?
bahan kantor yang dimaksud adalah apa ya?
Mau bertanya om
Sy kan buat PT perorangan dari bulan februari 2022..dan sama sekali blom sy gunakan dan skrg Juli 2023 sy dpt surat utk melaporkan pajak.sy bingung mau apa yg dilaporkan.dan baru bulan ini sy ada order dari salah satu perusahaan pembuat trafo..sy bingung panggilan denda pajak ini apa yg mau sy laporkan..sedangkan tidak ada jual beli sy di tahun 2022
jika memang tidak ada transaksi dapat dilaporkan seadanya saja sesuai dengan keadaan kantor
Hallo om, mau bertanya. Kalau pemilik kapal tongkang menyewakan kapal tongkanya dikenakan PPN , tapi pihak penyewa tdk kenakan PPN untuk menyewakan kembali kapalnya . Apakah boleh begtu ? Dan laporan ke pajaknya nnti bgaimana ? Apakah ada solusi.
PPN dikenakan atas penghasilan yang diperoleh
Jadi tetap harus dikenakan PPN ya pak. ?
ya
Usaha saya Agen LPG nonsudsidi yang belum dikukuhkan sbagai PKP. Pada tahun lalu 2022 bulan Mei omzet penjualan agen sudah melebihi 4,8M dan pada bulan Des 2022 akhir tahun sdh mencapai 10M. dasar hal tersebut mendapat surat dri KPP untuk membayar PPN dan PPh pasal 23 dari omzet thn 2022 yg berjumlah 10M Yg saya mau tanyakan: 1. apakah pengusaha yg belum terdaftar PKP harus tetap bayar PPN dri peredaran bruto thn 2022 dikarenakan omzet sudah melebihi 4,8M? 2. Pada saat pembelian LPG di pertamina kami agen sudah di pungut PPh 22 final sebesar 0,3% dri DPP sebelum PPN dan… Read more »
1. jika surat dari KPP terkait adanya proses Pemeriksaan maka hal tersebut mungkin terjadi untuk menagih kewajiban PPN setelah omset melebihi 4,8M per tahun
2. tidak ada hubungan antara pembayaran PPh 23 dengan status non PKP
Hallo Om.. saya mau tanya..
Untuk menghitung PPh 25 Orang Pribadi yang bekerja hanya 2 bulan, dari Jan – Feb 2023, Apakah benar jika Nilai Pajak Terutangnya disetahunkan..? Bukankah seharusnya hanya 2 bulan saja sesuai masa kerja..
Ini maksudnya kerja sebagai karyawan bukan?
Betul Om.. Statusnya sebagai karyawan, tetapi menggunakan PPH 25 untuk angsuran PPh 21 nya. Karena si A ini, memiliki gaji di Indonesia dan gaji dari luar negeri.
Sehingga, PPh 21 hanya untuk menghitung gaji di Indonesia. Sedangkan PPh 25, untuk menghitung gaji dari luar negeri.
Iya perhitungan akan disetahunkan
Halo om, saya mau nanya. kita sebagai konsumen dari perusahaan. Perusahaan mereka ada buka faktur pajak, tetapi faktur pajak tidak di kasih ke kita sebagai pkp. perusahaan tersebut hanya isi npwp 000 tanpa meminta npwp kita.jadi ngak terlapor faktur pajaknya. ini di ketahui setelah 2 tahun. bagaimana solusinya?
apakah kondisi ini berlangsung hingga saat ini? jika ya, maka silakan komunikasikan Kembali ke pihak lawan transaksi agar diterbitkan faktur pajak dengan nomor NPWP yang tepat
Halo om mau tanya, apakah karyawan tetap boleh dilaporkan di formulir 1721-I (daftar bukti pemotongan pph 21 tidak final)? Lalu untuk biaya jabatan boleh menjadi pengurangan untuk karyawan tidak tetap atau tidak?
lampiran untuk daftar karyawan tidak tetap adalah formulir 1721 – II, biaya jabatan tidak dapat menjadi pengurang untuk karyawan tidak tetap
Halo om saya mau tanya, misal nya ada CV yang dipimpin 3 direktur, tapi si CV ini sudah pisah jadi 3, surat pbb juga sudah di pisah jadi 3. Tapi surat pajak masih terdaftar jaid 1 di CV. Salah 1 direktur ingin agar pajak nya dipisah dan di urus sendiri, bagaimana caranya ya om terima kasih
surat pajak yang dimaksud seperti apakah? jika ingin melakukan kewajiban perpajakan masing2 maka silakan untuk masing2 CV mendaftarkan NPWP masing2 ke KPP
Maksut saya dalam pelaporan pajak mereka masih terdaftar dalam 1 CV, sedangkan saalah 1 teman saya (direktur) ingin mengurus pajak nya sejara pribadi, apa kah hrus pisah akta perusahaan? Dan NE NPWP lalu buat akta dan npwp badan baru?
silahkan mendaftarkan NPWP untuk masing2 CV ke KPP
Halo saya mau tanya om, misalnya perusahaan terdaftar pkp di tanggal 10 juni dan perusahaan keluarkan invoice di tanggal 7 Juni, apakah invoice tanggal 7 juni harus dibayarkan VATnya? Jika iya, apakah perusahaan harus melakukan revisi invoice di bulan juli atau membuat invoice tambahan saja untuk terkait vat yang tidak dimasukan di invoice sebelumnya tertanggal bulan juli? makasihhh om
transaksi saat perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dipungut PPN
Halo om, izin bertanya
Kalau perusahaan (PT) bergerak di bidang jasa, baru berdiri di tahun 2023 dan belum ada pendapatan sama sekali, apa masih bisa menggunakan tarif pph final 0.5% ya untuk pelaporan pajaknya?
Terima kasih om
ya, jika pada pembukaan NPWP PT Tidak mengajukan penggunaan tarif umum
Oke makasih jawabannya om
sama – sama
Saya adalah pekerja lepas/freelance yang bergerak dalam bidang illustrasi dengan klien dari luar negeri. Penghasilan kotor sekitar 96jt sampai 100/tahun. Di keluarga ada 1 orang tangguan. Selama ini belum mendaftar npwp.
Yang ditanyakan :
1. Pekerjaan bebas dan silahkan pilih jenis jasa yang sesuai
2. atas penghasilan dari LN dengan perhitungan Neto penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif pasal 17 progresif
3. 1770
Apakah hitungan saya ini benar? Mohon dikoreksi om
Penghasilan Bruto 1 tahun : Rp 90.000.000
Penghasilan Neto : 29% x Rp 90.000.000 = Rp 26.100.000
Rp 90.000.000 – Rp 26.100.000 = Rp 63.900.000
PTKP TK/1 : Rp 58.500.000
PKP : Rp 63.900.000 – Rp 58.500.000 = Rp 5.400.000
Pph 21 terutang setahun : 5% x Rp 5.400.000 = Rp 270.000
untuk perhitungan penghasilan neto tarif 29% berasal dari manakah? jika tarif tersebut merupakan tarif norma, atas penghasilan dari luar negeri yang diterima tidak dapat menggunakan tarif norma untuk menghitung penghasilan neto
Oh jadi tidak bisa pakai tarif norma ya, Kalau begitu penghitungan Netonya jadi seperti ini kah?
Pendapatan kotor – (biaya operasional untuk internet+listrik+langganan software) = Penghasilan Neto
penghasilan bruto = penghasilan neto jika tidak memakai norma
maaf om mau tanya,
saya mau bikin id billing utk pembayaran SKPKB, akan tetapi tidak bisa, malah muncul kode CB-52, padahal untuk pengisian sudah benar semua, tks atas solusinya
Silahkan cek kembali Nomor Ketetapan, Jenis Pajak, Jenis Setoran, NPWP
Siang om mau tanya… Misalnya Saya kontrak penyewaan kapal tongkang… Dgn kontrak tree parti/back to back… Owner kapal berkontrak sama perusahaan saya di angka 100rb/ton include pajak dan perusahaan saya berkontrak lagi sama penyewa nya dgn harga 125rb/ton include pajak…berarti perusahaan saya menerima selisih keuntungan 25rb/ton…yg saya tanyakan apakah perusahaan saya membayar pajak sebesar 125rb/ton atau hanya bayar selisihnya saja 25rb/perton? Mohon pencerahannya om… Terimakasih…
tergantung jenis pajak yang perusahaan Anda gunakan, apakah menggunakan tarif final umkm/umum?
Kalau kami menggunakan yg umum bagaimana om?
pph dikenakan atas keuntungan yang diterima (net income)
Selamat siang om, ijin bertanyaa.
Jadi misal penghasilan usaha di bidang jasa itu 10 jt, kemudian kita pakai freelancer untuk mengerjakan project tersebut dan di bayar 8 jt, kita ambil untung dari selisihnya saja 2 jt,
Yang di tanyakan:
1. Ini bayar pajak penghasilannya dari angka brp ? 2 jt atau 10 jt ya om?
2. Ini tuh kena pajaknya pajak apa ya om?
Terimakasih🙏
tergantung bagaimana detailnya, misal perusahaan baru berdiri dan masih menggunakan tarif UMKM. Maka atas penghasilan tersebut dikenakan tarif final UMKM (0,5% x bruto/10jt). Lalu jika perusahaan menggunakan jasa orang pribadi maka diwajibkan melaporkan PPh 21.
Padahal kita hanya dapatnya 2 jt saja tp tetap ya pak yg di kenakan 0,5% dari 10 jt..
Dan misal freelancer nya ada beberapa orang (kelompok) jd penghasilannya di bawah ptkp apakah tetap harus melaporkan pajak nya?
ya, jika Perusahaan Anda menggunakan tarif final umkm. Namun ketika perusahaan Anda menggunakan tarif umum, maka pajak penghasilan akan dikenakan berdasarkan laba bersih fiskal. Mengenai perhitungan pajak PPh 21 tergantung detailnya seperti apa, silahkan cek PER 16 PJ 2016
sore om, saya ada transaksi dengan promotor yang yang pinjam tempat dan bantu adakan even, perjanjiannya, ada even fee dan pembagian revenue, untuk pajaknya atas transaksi even fee sudah pasti di potong om, cuma saya bingung atas pembagian revenue nya tersebut apakah ada objek pajaknya ya om?
bagaimana detail transaksi dan pihka yang bertransaksinya? contoh pembagian revenue tersebut berupa komisi kepada orang pribadi, maka dipotong PPh 21
izin bertanya om, misalnya ada sebuah cv yang selama satu tahun tidak ada transaksi sama sekali apakah wajib lapor pajak tahunan?
wajib melaporkan SPT Tahunan
Siang om… maaf saya mau tanya terkait proses impor untuk penentuan nilai pabeannya apakah bisa diurus sendiri oleh importirnya langsung tanpa melibatkan JFF atau PPJk? Atau memang harus melibatkan JFF atau PPJK? Terimakasih
bisa diurus sendiri
Om, khusus PKP ..klw pengadaan barangnya cuma kena PPh 22 , apakah untuk tagihannya juga PKP buat e’faktur ? Mohon penjelasan 🙏
iya, PKP wajib menerbitkan faktur pajak
Hi Om, mau tanya untuk potongan Pph 23 Kasus : PT A (perusahaan saya bidang outsourcing), PT D(relasi perusahaan), PT E (perusahaan assesment) PT D meminta pengadaan supervisor kepada PT A dan meminta agar di assesment terlebih dahulu dan disepakati biaya ditagih ke PT D PT A mencari calon supervisor dimaksud dan melakukan assesment tenaga dimaksud ke PT E PT E menagih atas biaya assesment ke PT A kemudian PT A membayar PT E dengan potong pph 23 sebesar 2% dari tagihan PT E PT A kemudian menagih ke PT D sebagai berikut : Biaya Assesment ……………………………………….. Rp.1.000.000 Jasa Penyedia… Read more »
invoice atas biaya assessment dari PT E kepada siapa?
Invoice dari PT E ke PT A om..
PT A memotong PPh 23 atas jasa PT E dan PT D memotong PPh 23 atas jasa PT A
Dr. bimantara mempunyai rumah di kertajaya indah V no 100 surabaya dengan kriteria: a.rumah di beli tanggal 3-12-2007 harga Rp 2.600.000.000 b. luas tanah 50 meter x 50 meter, NJOP= Rp 4.000.000/Meter c. luas bangunan lantai 1= 25 meter x 25 meter, NJOP= Rp 6.000.000/Meter d. kolam renang di lantai 1= 15 meter x 20 meter, NJOP= Rp 12.000.000/Meter e. luas bangunan lantai 2= 20 meter x 10 meter, NJOP= Rp 5.000.000/meter f. sisa lahan untuk taman mewah, NJOP= Rp 2.000.000/meter g. didepan rumah diberi pagar mewah dengan tinggi pagar 1,5 meter, NJOP= Rp 3.000.000/meter h. rumah tersebut dijual tanggal… Read more »
selamat mengerjakan soal
Halo selamat malam, permisi saya mau tanya kak, jika omset bersih hanyak 500 juta setahun berapa besaran pajak yang harus dibayar ya kak?
Bagaimana detailnya pekerjaan/usaha yang anda lakukan dan apakah berbentuk badan usaha/orang pribadi?
siang om, mau tanya untuk perhitungan pajak jasa service komputer bagaimana ya?
contoh: sekolah negeri a menyewa jasa pt x untuk service 15 komputer dgn harga 500rb/unit, bagaimana perhitungan pajaknya, karna jarang sosialisasi pajak di sekolah, termakasih
atas biaya jasa nya dikenakan tarif 2%
Halo om
Saya mau bertanya, kalau kita menerbitkan faktur berkode 02, lalu lawan transaksi ingin kita yang menerbitkan ppn, itu kodenya apakah berbeda dari kita yang biasanya nerbitkan ppn? Dan kodenya berapa ya kalau lawan transaksi itu bumd?
Terimakasih
BUMD bisa menggunakan kode 02
Kalau untuk ppn nya kodenya apakah 900 kalau kita yang bayarkan, sama npwpnya pakai npwp lawan transaksi kah?
lawan transaksi bendaharawan melakukan penyetoran sendiri. kode PPN 900 untuk non bendaharawan.
Selamat siang Om, izin bertanya.
Saya melakukan kesalahan dalam pembuatan kode billing PPH Pasal 25 yang seharusnya masa maret 2023 menjadi maret 2022. Saya sudah setorkan tepatnya tanggal 5 April 2023. Saya baru melakukan permohonan pbk bulan juli 2023 dan statusnya masih dalam proses.
Ternyata STPnya sudah terbit 18 Juni 2023 tetapi baru saya terima 13 Juli 2023
Apakah proses pbk saya bisa dikabulkan dan STP tersebut bisa dibatalkan?
Terimakasih Om..
Proses PBK dapat dilanjutkan dan dapat mengajukan permohonan pembatalan STP
Selamat siang, maaf mau tanyak jika omset yang dimilki perusahaan pada akhir tahun lebih dari 4,8M padal awalnya masih menggunakan final karena omset dibawah 4,8M pada tahun lalu, apakah pada tahun tersebut tetap dilanjutkan memakai pph final sampai akhir tahun baru kemudian tahun depan menggunakan tarif pph normal ?
Jika omzet sudah melebihi 4,8M maka sudah menggunakan tarif normal
Selamat sore om,
Izin bertanya,
Jika pada saat pengisian spt tahunan pt statusnya lebih bayar, kira – kira apa saja yang harus kita lakukan sebagai PKP dengan status spt lebih bayar tersebut om ?
Mohon penjelasan nya om
Terima kasih.
dapat melakukan restitusi
Selamat pagi om,
Baik om, berarti untuk prosedur restitusi ini sesuai persyaratan dari KPP ya om ?
Mohon penjelasan nya om
Terima kasih.
betul, KPP akan menghubungi perusahaan anda terkait proses restitusinya
sore om
perusahaan tempat saya bekerja di bidang pelayaran
jadi ada customer saya tidak mampu membayar piutangnya dan
menukar nya dengan asset kapal yang dimiliki
dalam segi perpajakan seperti apa dan dokumen apa yang dibutuhkan
terima kasih
tergantung bagaimana detail transaksi terkait
Ty om… CV saya jual barang dengan pihak sekolah melalui mitra yg dikenal dg marketplace seperti siplah/ toko ladang.
Ketika sekolah melakukan pembelian brg lwt siplah saya dapat inv yg tertera PPN dan bupot PPh 22.
Yg saya ty kan, faktur pajak yg saya terbitkan NPWP nya saya input NPWP siplah atau sekolah ya?
Mhn penjelasan nya om
faktur pajak akan diterbitkan oleh pihak mitra SIPlah
Untuk laporan tiap bulan saya selaku Cv tdk perlu melaporkan atas pembelian brg yg di beli sekolah melalui mitra siplah?
Artinya saya selaku Cv tdk membuat faktur pajak dg kode 02 dan dg NPWP an/ mitra siplah ya
iya, karena yang menerbitkan fpk adalah mitra SIPlah
Kewajiban perpajakan saya tiap bln apa selain PPh 21 jika CV saya tidak perlu membuat faktur pajak untuk sekOlah sedangkan kami pengusaha PKP. saya fikir tetap membuat faktur pajak dengan kode 02 , NPWP atas nama sekolah
mba rekanan sekolah ya? saya mau tanya di siplah knp pajaknya 11% mulu ya, kalau untuk pemeliharaan bukan cmn 2 % ya?
untuk PPN dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan silakan dimintakan SSP atau NTPN kepada mitra SIPlah. untuk PPh yang transaksi nya telah dipotong oleh mitra SIPlah dapat dimintakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak untuk SPT Tahunan.
hallo om, saya mau tanya. saya kan sudah buat retur faktur pajak masukan. apakah bisa direvisi? tapi di aplikasi efaktur yg ada hanya batalkan. kalau memang dibatalkan apa saya masih bisa membuat yg seperti saya batalkan?
atas nota retur yang telah dibuat tidak dapat dilakukan revisi, dapat dibatalkan terlebih dahulu lalu dibuatkan sesuai dengan yang benar
Selamat siang Om, mhn pencerahannya terkait dg faktur pajak 08/ item barang utk gula konsumsi. Bgini Om: Kntr sy merupakan perusahaan PKP, bergerak dlm distribusi sembako termasuk didlmnya penjualan gula konsumsi dalam kemasan (kemasan bantal 1 kg, kemasan sachet dan ukuran per zak (50 kg)) Biasanya jk lawan sy PKP untuk pembelian gula konsumsi tsb terlepas kemasannya ukuran brapa sllu sy bwtkn PK dg kode 08. Nahh..beberapa hari ini saya dpt RUMOR bahwa khusus utk penjualan gula dg kemasan per zak (ukuran 50 kg) utk PKnya menggunakan kode faktur pajak 010. Om, mohon pencerahannya dunk apakah benar RUMOR tsb…?Sy khawatir… Read more »
Om blm tau nih, nanti mau semedi dulu ya
Pagi Om, mau tanya kalo biaya FEE MDR Qris sebesar 0,7% apakah didalamnya terdapat PPH 23 2% atas fee nya?
tidak
Om mau tanyak saya ada buat pembetulan 1 pph 21/26, tapi setelah saya lapor ulang ternyata statusnya tertulis “Nihil”, setelah saya cek, file SPT yang saya lapor rupanya SPT yang lama (belum revisi)
Saya mau upload ulang file sudah tidak bisa
Tapi kurang bayar sudah full dan SPT dari apk e-SPT sudah cocok
Apakah ada solusi untuk case ini?
apakah terdapat kurang bayar setelah pembetulan SPT? jika tidak maka status SPT Pembetulan akan NIHIL
Halo om, mau bertanya : perusahaan ditempat saya bekerja ada jualan di market place, si market place memberikan SKB PPh pasal 23. Artinya si market place tidak perlu dipotong PPh 23. Pertanyaannya adalah, perusahaan saya bekerja haruskah mengakui PPh 23 tsb? Konsen saya adalah agar tidak menjadi pertanyaan pada saat pemeriksaan pajak dan jurnalnya harus seperti apa? Terimakasih
transaksi tersebut tetap dilaporkan di SPT unifikasi, namun tidak ada PPh 23 yang harus dipotong. entry data bupot tetap dilakukan tp yg dipotong 0
Okay om. Thx a lot
sama – sama
om sanksi kalo menerbitkan faktur pajak, tanggal nya tidak sesuai transaksi itu boleh ga ya om?
eh maksudnya ada sanksi ga
sanksi keterlambatan menerbitkan faktur pajak dengan tarif 1% dari DPP
om kita kan statusnya pedagang eceran, misalkan pelanggan A beli barang di tgl 10,15,20,28 juni 2023, atas semua transaksi tsb dibuatkan 1 faktur tertanggal 30 juni 2023 (tgl terakhir dibulan tsb), apakah bisa om?
bisa diterbitkan faktur pajak gabungan
halo om, sy baru mendirikan CV setaun lalu 2022, blm melakukan transaksi apapun yg berkaitan dgn pajak baik SPT tahunan atau apapaun termasuk transaksi jual beli/ jasa yg kena pajak jg blm. apa yg hrs sy lakukan? dan gmn caranya? mksh
Sudah urus efin blm?
halo, saya baru tau kalau setiap penghasilan harus dibuatkan faktur pajak. Namun ada beberapa invoice yang saya tidak buatkan faktur pajak ppn yang dibebaskan, tapi saya laporkan di SPT masa di kolom tidak terutang ppn. Apakah ada solusi jika tidak membuat faktur pajak yang dibebaskan ppn tersebut?
bagaimana detail transaksi dan pihak yang bertransaksinya?
perusahaan saya kan jasa angkutan jadi misalnya seperti tenaga kerja bongkar muat, fee custom, tambahan tol/parkir itu saya tidak buatkan faktur pajak bebas ppn yang saya buat hanya biaya angkutannya saja. Tapi saya laporkan di spt sebagai tidak terutang ppn. Adakah solusinya untuk bulan-bulan sebelumnya yanh sudah terlanjur tidak saya terbitkan faktur pajaknya?
Harus dibuat faktur pajaknya
tapi ada customer yang tidak ingin invoice semacam biaya inap/tkbm diterbitkan faktur pajak karena mereka anggap sebagai reimbust. Dan kalau faktur dibuat baru-baru ini apa bisa? apa bisa tanggal invoice dengan faktur pajak berbeda?
sebaiknya tanggal faktur pajak sesuai dengan tanggal invoice
om kalo nomor seri faktur pajak yang depannya 030, berlaku nya berapa bulan? apakah 3 bulan?
bukan, kode faktur pajak 030 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut lain selain bendaharawan pemerintah.
halo om saya mau tnya. jadi saya kerja sama dengan pihak supplier jasa drilling, namun mereka mau kita bayar full payment, sbnenrya diakutansinya hanya tidak dijadikan beban saja, karena pihak supplier yg akan bayar dan lapor namun pihak supllier tidak pernah lapor. lalu mereka kirim rekonsilasi piutang mereka, catatan mereka itu potong pph 23 namun payment kita di slip ke beberapa invoive jdi tidk pernah sama pencatatan. lalu akhirnya aku buat stiap pembayaran aku urutin dari invoice pertama – akhir , namun ada sisa tenyata setelah aku cek sisanya itu pph total pph 23 yg harus aku kurangi agar sesuai… Read more »
jika menggunakan jasa badan usaha maka perusahaan Anda berkewajiban memotong PPh 23 serta melaporkannya.
Iya pak betul, namun dari awal sblum saya masuk disitu, selaku bayar full payment gitu.
silakan dilakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan untuk setiap transaksi tersebut
Malam Om, saya WP biasa kerjaan freelance lalu ingin membeli emas batangan, diminta NPWP, berarti di laporan SPT Tahunan wajib saya laporkan dengan keterangan logam mulia kah? Apakah saya harus membayar pajak dari membeli emas batangan ini?
betul, dilaporkan sebagai harta dan bukti potong PPh 22 atas pembelian emas dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Perusahaan saya mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disaat beli barang kami dikenakan pajak ppn oleh toko. Kemudian saat proses pengadaan juga dikenakan pajak ppn lagi untuk pengadaan barang dan jasa. Apakah bisa dilakukan retitusi pajak? Krn pembelian barang yg dikenakan pajak 2x dalam tahun anggaran yang sama
Mohon petunjuk dan terima kasih
apakah perusahaan Anda PKP? jika ya, maka PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan pada pelaporan PPN
Om pimpa tanya terkait PMK no. 66 tahun 2023 terkait natura dan kenikmatan lainnya yg ada batasan di kenakan pajak dan tidak…
Berarti untuk uang makan mulai PMK diatas tersebut tetap masuk perhitungan PPH 21 apa tidak ya?
uang makan dimasukkan ke perhitungan PPh 21
Di PMK terbaru kok dijelaskan bukan objek pph ya om?
jika bentuk nya berupa tunjangan uang makan maka dimasukkan ke dalam Perhitungan PPh 21, yang dikecualikan adalah jika makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dalam bentuk natura
Oh iya paham om. Trims om..
Om tanya terkait dokumen yang dipersamakan dengan faktur (BUMD) Kalau kita isi di efaktur nya detail transaksi di isi apa ya? 1. Kepada pihak yang bukan pemungut PPN atau 2. Penyerahan lainnya?
ini dokumen yang seperti apa ya? dan kenapa dibuat dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak?
Halo om, saya mau tanya
Berapa lama batas waktu daluarsa Lebih Bayar PPh 21?
Saya mau melakukan pembetulan PPh 21 masa Desember 2019 di tahun 2023 ini,
terdapat LB masa Jan s/d Nov 2019 yang dikompensasikan ke masa pajak Des 2019 pada pembetulan tahun 2020.
Apakah di tahun 2023 ini Lebih Bayar tersebut masih bisa diakui?
harus disampaikan 2 tahun sebelum daluarsa penetapan
Halo om, om saya mau tanya
kalau pengerjaan sumber air (termasuk pengeboran air tanah dan pemasangan pompa) itu dikenakan pph 23 atau pph pasal 4(2) jasa konstruksi ya?
apakah lawan transaksi mempunyai Izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi?
tidak punya om
dikenakan PPh 23 jika tidak memiliki izin jasa konstruksi
Om, mau tanya
1. Apabila pembagian hasil dalam perusahaan tiap tahun hanya fibagikan dalam bentuk prive bagaimana?
2. Bagaimanakah penulisan prive di SPT WP OP?
Makasih om..
1. bisa jika CV membagikan prive kepada pengurusnya
2. pada bagian non objek pajak atas pembagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
Pagi OM
perusahan ini perusahan luar dari malaysia cmn pendiriannya di indonesia tapi pemiliknya berada diluar dan dia ingin menjualnya ke WPDN
dia om mau jual saham semuanya aja ke orang indonesia, cmn pembayarannya melalui pihak ketiga katanya si komisaris tapi tidak memiliki saham apapun disana, dan pelunasannya belum dipastikan kapan kira-kira untung atau rugi nantinya berdasarkan peraturan , bila ada aturannya om kira-kira apa konsekuensi pajaknya dan mau nanya kira-kira apa efek tax treaty nya dan siapa yang memotong
1. Siapa pemilik modal sesuai akta? Apakah dia Beneficial Owner? Apa bentuk subject nya?
2. Ini yg dijual saham semuanya? ada IPO ga?
3. Usaha PT di bidang apa?
4. Siapa yg akan membeli sahamnya? Bagaimana cara belinya?
5. Pihak ketiga ini sebagai apa? Dapat komisi?
6. Cara hitung untung ruginya itu gmn?
Banyak yg harus didetilin lg bos, ada dampak yg jd beda2, ga segampang itu langsung ke kesimpulan, ini bs jd bahan seminar seharian
Hi Om, jika invoice tanggal 26 juni, dibayarkan/dilunasi tgl 1 juli atas jasa. Untuk bukpot nya apakah boleh sy input tanggal dokumen invoice 26 juni, tanggal bukpot 1 juli dan disetor dan lapor sebagai masa juli?
Apakah akan dianggap terlambat karna saya input tgl invoice 26 mei tpi tanggal bukpot 1 juli?
boleh, sesuai bulan transaksi