Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om pertanyaan awam,
Sya baru bikin NPWP Juni 23, dan sudah mempunyai harta rumah dan kendaraan.dan rek tab 500an JT.
Untuk penghasilan dari karyawan dibawah 60 JT/THN.
Penghasilan lain /perkebunan dll dibawah 80 JT..variativ.
Pertanyaannya utk SPT tahunan no brpa,
Dan apakah tahun sebelumnya diminta jg untuk SPT-nya..
Kemudian penulisan hartanya apakah akan dikenakan pajak..karena sebelumnya kurang paham mengenai perpajakan..terimakasih
1770, silahkan menuliskan harta sesuai dengan tahun perolehannya
Selamat siang om,
mau nanya om
Untuk jual beli ruko sama pelaku yang bukan PKP (pribadi), pajak2 apa saja yang berlaku ketika akan melakukan pembelian ya om ?
Terus, apakah ada pemberlakuan PPN juga om, misalnya ruko senilai 500 jt, ppn 11%, jadinya 555 juta om.
Mohon bantuannya om
Terima kasih om.
BPHTB bagi pembeli
Terima kasih sebelumnya om.
Oh ya om,
Berarti yg berlaku cuman BPHTB ya om ?
Terus untuk Ppn tidak ada ya ?
Mohon bantuannya om.
Terima kasih
Bagi pembeli ada bphtb, bagi penjual ada pph dan jika PKP akan ada PPN
Baik Om,
Kalau ada perhitungan PPN, pihak mana yang menanggung PPN ya om ?
Terima kasih om
sisi pembeli, pihak penjual akan melakukan penyetoran serta pelaporan atas PPN yang telah dipungut
Baik, terima kasih om atas bantuannya
sama-sama
Jika Mr. Jack warga Negara amerika yang bekerja di kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta dan setiap hari sabtu mengajar di EF sebagai Native Speaker. Dari kasus diatas, apakah Mr. Jack mempunyai kewajiban perpajakan? Jelaskan
Selamat mengerjakan soal
Selamat pagi om, mau nanya
Kan ada invoice, contoh bulan mei sudah di lapor pajak dan trbit faktur pajak nya
Tapi sampai Juni kemarin belum dibayar
Terus ada tagihan invoice Juni
Apakah masih bisa lapor pajak dan terbit kan faktur pajak nya pak?
Faktur pajak masa apa dan ingin lapor pajak masa apa ya yang dimaksud?
om saya mau nanya
kalo misal ada perusahan luar berdiri di indonesia trus mau di jual ke orang lain tapi payment nya ke WP dalam negeri pembayaran nya , apakah ada konsekuensinya dan aturan pajak treatynya
Bisa dijelaskan dahulu detil kondisinya maka barulah bisa diketahui bagaimana perlakuan pajaknya
perusahan ini perusahan luar dari malaysia cmn pendiriannya di indonesia tapi pemiliknya berada diluar dan dia ingin menjualnya ke WPDN
dia om mau jual saham semuanya aja ke orang indonesia, cmn pembayarannya melalui pihak ketiga katanya si komisaris tapi tidak memiliki saham apapun disana, dan pelunasannya belum dipastikan kapan kira-kira untung atau rugi nantinya berdasarkan peraturan , bila ada aturannya om kira-kira apa konsekuensi pajaknya dan mau nanya kira-kira apa efek tax treaty nya dan siapa yang memotong
1. Siapa pemilik modal sesuai akta? Apakah dia Beneficial Owner? Apa bentuk subject nya?
2. Ini yg dijual saham semuanya? ada IPO ga?
3. Usaha PT di bidang apa?
4. Siapa yg akan membeli sahamnya? Bagaimana cara belinya?
5. Pihak ketiga ini sebagai apa? Dapat komisi?
6. Cara hitung untung ruginya itu gmn?
Banyak yg harus didetilin lg bos, ada dampak yg jd beda2, ga segampang itu langsung ke kesimpulan, ini bs jd bahan seminar seharian
om mau tanya, dalam pmk 66 tahun 2023 terkait natura. Bagaimana menentukan nilai fasilitas kendaraan?
Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan,terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/bulan dari
pemberi kerja. Untuk detailnya dapat melihat dalam PMK 66 Tahun 2023
mau tanya om , jurnal untuk PBK apa yah?
bisa dilakukan jurnal pembalik
Om mau tanya, jika perusahaan developer perumahan bersubsidi(PKP) sudah dikukuhkan sejak 2021, tapi sampai skrg belum lapor PPN, bagaimana ya pengenaan PPN tsb?
terkait pelaporan PPN yg telat, pajak penjualannya, apakah harus menerbitkan faktur atau penjualan tsb ikut digunggung atau bagaimana ya..?
Mohon bantuannya om, terimakasih
Penerbitan faktur pajak dan semua kewajiban PPN dimulai dari saat dikukuhkan
pagi om , mau tanya
tahun 2019-2020 omset cv qt di atas 4.8 M jadi melaporkan sesuai aturan tidak final
tapi saat covid 2021 omset mengalami penurunan setahuan hanya 2 M
jadi qt laporkan final
dan mendapatkan intensif pajak dtp ( ditanggung pemerintah ) dan melaporkkan tiap bulan
pertanyaannya :
mohon solusinya om
untuk PT hanya dapat menggunakan tarif final selama 3 tahun saja
Om mau ty ….
Thn 2022 perusahaan saya tdk mengkreditkan PPh 22.
Thn 2023 perusahaan saya terlanjur byr cicilan PPh 25 pada bln 4 & 5, dg patokan laba thn 2022.
Jika saya tetap byr cicilan PPh 25, saya tkt LBH byr pajaknya, mengingat patokan laba 2022 kan tdk mengkreditkan PPh 22.
1. Apakah saya boleh menghentika. Byr cicilan PPh 25 di bln 6 dan seterusnya?
2. Jika berhenti ,apakah akan dikenakan sanksi denda ?
Mhn penjelasan nya om
Silahkan mengajukan permohonan pengurangan pph pasal 25
om, mau tanya. kode bayar STP pajak.
jika tertera STP pph pasal 21
dan STP pph pasal 25/29 badan
apakah keduanya kode bayarnya sama 300 atau ada kemungkinan kode lain.
jadi 411121 300
dan 411126 300
tertera surat STP/SKP
benar, kode pajak untuk STP adalah 300
Halo om, untuk pekerjaan SITAC/Survey dikenakan PPh berapa persen ya?
detail transaksi nya seperti apa? jika terkait penggunaan jasa survey maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%
Izin bertanya
Pak jalal bekerja di PT Aneka tambang. Dia sdh menikah dan memiliki 2 anak. Gaji yg diterima 25.000.000
Tunjangan transportasi 2.000.000
Dan iuran BPJS 400.000
Hitunglah PPh 21 yg haris dibayar setiap bulan.
(Note : biaya jabatan 5 %/ maksimal 500.000)
selamat mengerjakan soal
om izin tanya nih
etax api 10031 : no dokumen PPBJ tdk di temukan,,solusinya gmna om
no PPBJ sudah saya input juga,,,tp msh etax 10031 om,,,
harusnya apabila PPBJ sudah terbit kan otomatis sudah bisa tuh kita buat FP nya..
mohon solusi nya om…tks
silakan di cek Kembali nomor PPBJ yang diinput apakah sudah sesuai atau belum
Selamat sore Om, saya mau tanya untuk pajak daerah kos2an jakarta. Setiap bulan saya selalu bayar pajak daerah mengacu pada uud no 28 tahun 2009 (kos2an lebih dari 10 kamar dan masuk ke pengertian hotel). Lalu di 2023 saya stop bayar karena saya google ketemu artikel yg bilang dari 2022 sudah tidak perlu lagi bayar mengacu ke uud no 1 tahun 2022 tentang hub keuangan antara HKPD, kos2an tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Nah saya kan dapat surat teguran tidak bayar dan sudah coba menjelaskan ini ke kantor pajak daerahnya tapi orangnya bilang tetap… Read more »
terkait pajak daerah tidak dibahas disini, silakan dikomunikasikan dengan daerah setempat
ok terima kasih om
sama – sama
Apa saja pengenaan pajak restoran/cafe saat baru saja buka ? Dan bagaimana caranya
tergantung jenis transaksi yang dilakukan
Selamat sore, apakah jika membayar denda pajak online harus lapor?
tidak perlu melakukan pelaporan atas pembayaran denda yang dilakukan, cukup dengan menyimpan dokumen bukti pembayaran denda yang telah disetor
Izin bertanya.
Dari kemarin saya mau upload Faktur pajak reject terus dengan keterangan Dokumen SPPB tidak di temukan, padahal saya sudah input sesuai BC 4.0 nya. dan anehnya 4 faktur pajak dengan customer yang berbeda reject sedangkan upload fp yang lainnya bisa. Sudah tlp ke help desk nya tapi cuma bilang mau di cek dulu, gmna solusinya ya ? Padahal biasanya ga pernah gini dan udah update versi 3.2 juga
kemungkinan sedang terjadi error jika data untuk SPPB nya sudah diinput dengan benar, silakan dicoba kembali
Dear Om Pimpa,
Ini saya juga mengalami hal yang sama, padahal sudah diinput sesuai dengan dokumen SPPB. Tetapi direject terus. Apakah ada aturan atau mekanisme baru untuk mengisi faktur pajak?
kemungkinan sedang terjadi error, silakan dicoba kembali atau jika tidak terjadi error dan data yang diinput sudah benar, silakan hubungi pihak bea cukai terkait
Siang Pak, Mau tanya apakah boleh jika tanggal di SPPB berbeda dengan tanggal Faktur Pajak? Karna pas saya coba upload ternyata Faktur Pajak bisa di upload walaupun tanggal SPPB dan terbit FP berbeda
bisa
saya memiliki pekerjaan sebagai terapi tradisional akupuntur bagaimana cara melakukan perhitungan pph saya? Menggunakan pasal atau perhitungan bagaimana?
perhitungan PPh dapat menggunakan tarif progresif pasal 17
om mau tanya, PT A (WP badan non pkp) menyewa rumah ke WP orang pribadi untuk menjalankan usahanya. haruskah PT A memotong pph pasal 4 ayat 2? dan yang harus lapor PT A atau si WPOPnya?
PT A
izin bertanya, apabila faktur pajak dibuat di bulan mei dengan kode 020, lalu di bulan juni kami telah melakukan lapor pajak. tetapi di bulan juli pembeli ingin melakukan revisi (ganti NPWP dan kode pajak ke 010) apakah pkp akan dikenakan denda?
jika atas pembetulan yang dilakukan terdapat Kurang Bayar yang harus disetorkan maka berpotensi dikenakan sanksi denda bunga
Om, saya mau tanya. Perusahaan kami sebelumnya sudah lama memakai efaktur dengan ttd QR Code dan tentu sudah mendapatkan sertifikat digital, tetapi saat saya ingin filling dokumen pajak tidak menemukan form spesimen ttd faktur pajak dan bpsnya, selama perusahaan kami berdiri tidak ada perubahan pengurusan dsb. Saya hanya menemukan surat pernyataan perusahaan kami ke customer bahwa tidak dapat memberikan spesimen of tax signature karena sudah dikembalikan ke pihak pajak. Nah, maksudnya saya jika sudah dikembalikan ke pihak pajak apa artinya kami sudah pernah memberikan form spesimen ttd faktur pajak dan tinggal menunggu bps dari kpp om? Mohon advicenya, terima kasih.
betul, jika perusahaan sudah pernah memberikan form specimen tandatangan ke KPP, maka tinggal menunggu BPS dari pihak KPP saja
Om mau tanya apakah penghindaran pajak di Indonesia sampai saat ini masih diperbolehkan?
mekanisme penghindaran pajak seperti apakah yang dimaksud? mekanisme perpajakan di indonesia mengacu pada Undang – undang serta peraturan pemerintah yang berlaku
kalau ada kesalahan penginputan npwp saat akan buat pph 23, apa bisa direvisi npwpnya? dan berapa lama jangka pembetulannya dari terbitnya
silahkan membuat revisi bukpot PPh 23 tersebut dan dapat dilakukan secara langsung pada DJP
Om mau tanya cara menghitung pajak bulanan perusahaan yg baru berdiri 4 bln, dan jg pph 21 nya
tergantung bagaimana detail transaksinya
Pak mau tanya..
Bila gaji/pendapatan karyawan selama satu bulan di bawah 5juta apakah harus bayar pajak?
Apakah bonus2 yg tidak tentu di hitung pendapatan.?
Terimakasih
tergantung bagaimana detailnya, contoh jika gaji dan bonus masih dibawah PKTP maka tidak terutang pajak PPh 21
Begini, saya beli barang A dengan menggunakan faktur pajak, disini saya tidak perlu bayar ppn lagi, hanya melapor saja. Kemudian
Saya jual barang A lagi ke PT B dan saya yang keluarkan faktur pajak, disini apakah saya yang akan bayar ppn nya?
Disini kalau saya yang bayar ppn nya berarti barang A saya up ppn nya lagi…
Mohon pencerahannya, terima kasih
Apakah PT anda PKP? PPN atas pembelian dapat dikreditkan dan penjualan barang terutang PPN.
Halo om.
Mau tanya, apakah badan usaha berbentuk Koperasi Karyawan Perusahaan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaannya? Fyi: Pengurus Koperasi merupakan Karyawan dari Perusahaan tersebut.
Mohon dijawab, terimakasih.
tergantung bagaimana detailnya, contoh ada kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan dan sebagainya.
Kepemilikan dan penyertaan modal 100% dari anggota yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, om.
penguasaan bergantung pada rapat anggota.
ya hubungan istimewa
Berikut adalah summary laporan Laba Rugi PT. Amerta tahun 2021
Ø Omset Rp. 6.000.000.000
Ø Laba Komersil Rp. 4.600.000.000
Ø Data Koreksi Fiskal sbb:
a. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya penghapusan Piutang tidak tertagih yang belum sesuai ketentuan perpajakan sebesar Rp. 240.000.000,
b. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya pembelian alat komunikasi untuk jajaran direksi sebesar Rp. 60.000.000
c. Dalam Total pendapatan perusahaan terdapat penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak yaitu sebesar Rp. 120.000.000
d. Terdapat biaya zakat perusahaan yang diserahkan kepada Baznas sebesar Rp. 24.000.000
Pertanyaan:
Hitung PPh badan menggunakan tarif PPh Ps 17!
semangat mengerjakan soal
Om..kalau pembayaran PPN apakah bisa dibayarkan setengahnya dulu.sisanya dibayarkan dibulan berikutnya? Tx om.
bisa bikin 2 billing, namun tidak dapat dilaporkan jika tidak dilunasi seluruhnya. Terkait hal tersebut akan ada denda telat setor dan lapor.
Halo om izin bertanya, ini ada contoh soal mengenai perpajakan, mohon bantuannya untuk menjawab contoh soal tersebut🙏 Farhat Abas (K/2) pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, memperoleh gaji sebulan Rp 17.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,75% dan 0,15% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 5,0% dari gaji sedangkan Farhat Abas membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,50% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar… Read more »
semangat mengerjakan soal
Halo Om, mau tanya jika perusahaan menjual aset bgn gudang, pajak apa saja yg harus dibayarkan & tarifnya berapa? terima kasih
terkait pajak pusat ada PPh final pengalihan tanah dan bangunan serta PPN (jika PKP), terkait pajak daerah silahkan pada daerah terkait
om ijin tanya jika , SPT 1770 status nya lebih bayar , gimana cara hitung pph 25 untuk tahun depan ?
tergantung detailnya, contoh lebih bayar karena bukti potong lebih besar daripada PPh terutang, maka tidak perlu mengajukan PPh 25. Namun jika tetap ingin mengajukan angsuran, maka dapat mengajukan PPh 25 dengan perhitungan sendiri tarif pasal 17.
Kenapa muncul etax 50008 SPT service 00046 ? Padahal lampiran sudah benar
Bisa coba ulangi lagi
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
OK
APA YG TERJADI SEBENARNYA?
Apakah masa pajak saat pembuatan billing sudah benar?
Masa pajak telah sesuai, selain itu apa yang menjadi penyebabnya ya?
kode pajak, tahun pajak dan ntpn apakah sudah sesuai?
Maaf om klo disaya ternyata pembuatan billing dibulan 4 dan seharusnya bulan 3,itu solusinya gmn om?
silakan dibuat billing dengan bulan yang seharusnya, jika sudah terlanjur disetor maka silakan ajukan pemindahbukuan saja
om pemindahbukuan ini harus ke kantor pajak atau online ?
bisa diajukan online, melalui e-PBK pada DJP Online
Halo Om,
Mau tanya, apakah ada batasan pembetulan FP?
Dan Jika dengan kasus saya di bawah ini, apakah FP pengganti tidak bisa digunakan/dikreditkan lagi?
Karena ada pembeli kami yang menolak FP pengganti yang kami buat karena alasannya sudah lewat dari 3 bulan.
Misalnya FP normal kami terbitkan pada tanggal 12 Maret 2023 Lalu kami melakukan pembetulan FP pada tanggal 20Juni 2023 karena ada koreksi pada alamat.
Mereka mau menerima FP pengganti tsbt selambatnya adalah tertanggal 11 Juni 2023.
Alasan mereka karena telah lebih dari 3 bulan, sehingga faktur Pajak tidak bisa dikreditkan.
Terima kasih
Untuk pembetulan FP tidak ada Batasan
Untuk menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai), digunakan rumus:
PPN = 10% x Besaran Bruto.
Dalam hal ini, besaran bruto adalah harga jual yaitu Rp. 32.000.000.
PPN = 10/100 x Rp. 32.000.000 = Rp. 3.200.000
Jadi, besaran PPN yang terutang adalah Rp. 3.200.000.
PPN 11%
Permisi mau bertanyaa.. kalo rugi selisi kurs itu masuk rekonsiliasi fiskal positif atau tidak ya? terima kasih
Bisa dibiayakan sehingga tidak di koreksi
om mau tanya, kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak, tapi mau laporkan nihil bisa gak?
Tidak bisa
saya mau tanya beberapa pertanyaan om,
1. Kreditkan sesuai tahun pajak
2. Sesuai nominal pembayaran
PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna sebesar… Read more »
Silahkan mengerjakan soal
Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API).
Terimakasih infonya
Om..apakah pajak masukan 010 dapat dikreditkan dengan pajak keluaran 030? Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.
Tidak Bisa
PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna sebesar… Read more »
Silahkan mengerjakan soal
siang om mau tanya kalo ada uang muka 50% tapi tidak saya centang di pembuatan FP,tapi saya kasih keterangan di referensi faktur apa boleh?
Sebaiknya di centang pada kolom uang muka, sehingga pada saat faktur dicetak sudah tertera bahwa ada uang muka
Malam om, izin bertanya jika dalam 1 tahun adanya kontrak konstruksi dalam bulan februari,maret,mei,juni,juli. kemudian tanpa disadari pihak pemotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi melakukan kesalahan pemotongan. sehingga, terjadi lebih bayar dalam hal ini penyedia jasa harus melakukan restitusi, kompensasi atau pemindahbukuan ya? mohon bantuannya
Perbaiki hitungan dan jika ada kelebihan dapat mengajukan pemindahbukuan
siang om, mau tanya laporan SPT 2020 pada pembelian saya masukkan pembelian di feb – des 2020 dan beberapa di jan 2020 dan ada faktur pembelian yang tahun 2020 tapi masuk di jan 2021 apakah di perbolehkan seperti itu om?
pembelian yang dilaporkan pada SPT Tahun 2020 silakan disesuaikan saja dengan pembelian ril yang dilakukan pada tahun tersebut
Siang Om, izin tanya untuk antisipasi. kebetulan saya ada di Batam om (FTZ area). yang ingin saya tanyakan adalah , apakah bisa kita create Faktur Pajak Pengganti dengan referensi PPBJ yang baru om . Hal ini karena Faktur Pajak yg pertama pakai nomor PPBJ yang sudah di cancel om di INSW
bisa
Om mau tanya.
jadi gini. Kemarin saya baru lapor espt PPh 21 Masa Mei 2023.
Di perusahaan saya ada 6 total karyawan.
2 >PTKP, 4 PTKP sudah betul. Nah yang jumlah penghasilan bruto <PTKP selisih lebih banyak dari hitungan di daftar gaji saya.
Itu selisih di pembayaran BPJS untuk 2 orang yg ditanggung perusahaan. Dibulan bulan sebelumnya sudah benar 2 org tsb untuk BPJS tidak di masukan dalam espt. Yg seharusnya totalnya 15.664.976. di formulir espt 15.825.583
Jadi solusinya bagaimana om. Kalau lebih nya di total <PTKP.
Sedangkan saya sudah lapor.
Ditunggu segera ya om.
Makasih:)
silakan disesuaikan kembali dengan perhitungan yang benar, jika SPT PPh 21 sudah terlapor dengan nilai yang keliru, silakan dilakukan pembetulan SPT