Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
18.5K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iswandi
Iswandi
Juli 9, 2023 9:18 am

Om pertanyaan awam,
Sya baru bikin NPWP Juni 23, dan sudah mempunyai harta rumah dan kendaraan.dan rek tab 500an JT.
Untuk penghasilan dari karyawan dibawah 60 JT/THN.
Penghasilan lain /perkebunan dll dibawah 80 JT..variativ.

Pertanyaannya utk SPT tahunan no brpa,
Dan apakah tahun sebelumnya diminta jg untuk SPT-nya..
Kemudian penulisan hartanya apakah akan dikenakan pajak..karena sebelumnya kurang paham mengenai perpajakan..terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iswandi
Juli 11, 2023 9:33 am

1770, silahkan menuliskan harta sesuai dengan tahun perolehannya

Rizki Setiadi
Rizki Setiadi
Juli 8, 2023 6:15 am

Selamat siang om,
mau nanya om
Untuk jual beli ruko sama pelaku yang bukan PKP (pribadi), pajak2 apa saja yang berlaku ketika akan melakukan pembelian ya om ?
Terus, apakah ada pemberlakuan PPN juga om, misalnya ruko senilai 500 jt, ppn 11%, jadinya 555 juta om.

Mohon bantuannya om
Terima kasih om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rizki Setiadi
Juli 8, 2023 11:41 am

BPHTB bagi pembeli

Rizki Setiadi
Rizki Setiadi
Reply to  Om Pimpa
Juli 10, 2023 1:30 am

Terima kasih sebelumnya om.
Oh ya om,
Berarti yg berlaku cuman BPHTB ya om ?
Terus untuk Ppn tidak ada ya ?

Mohon bantuannya om.
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rizki Setiadi
Juli 11, 2023 9:31 am

Bagi pembeli ada bphtb, bagi penjual ada pph dan jika PKP akan ada PPN

Rizki Setiadi
Rizki Setiadi
Reply to  Om Pimpa
Juli 13, 2023 7:59 am

Baik Om,

Kalau ada perhitungan PPN, pihak mana yang menanggung PPN ya om ?

Terima kasih om

Last edited 1 year ago by Rizki Setiadi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Rizki Setiadi
Juli 14, 2023 2:29 am

sisi pembeli, pihak penjual akan melakukan penyetoran serta pelaporan atas PPN yang telah dipungut

Rizki Setiadi
Rizki Setiadi
Reply to  Om Pimpa
Juli 17, 2023 2:37 am

Baik, terima kasih om atas bantuannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rizki Setiadi
Juli 21, 2023 3:53 am

sama-sama

Siti Julpa
Siti Julpa
Juli 8, 2023 4:51 am

Jika Mr. Jack warga Negara amerika yang bekerja di kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta dan setiap hari sabtu mengajar di EF sebagai Native Speaker. Dari kasus diatas, apakah Mr. Jack mempunyai kewajiban perpajakan? Jelaskan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Siti Julpa
Juli 8, 2023 11:40 am

Selamat mengerjakan soal

Boy
Boy
Juli 8, 2023 2:22 am

Selamat pagi om, mau nanya

Kan ada invoice, contoh bulan mei sudah di lapor pajak dan trbit faktur pajak nya
Tapi sampai Juni kemarin belum dibayar

Terus ada tagihan invoice Juni
Apakah masih bisa lapor pajak dan terbit kan faktur pajak nya pak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Boy
Juli 8, 2023 11:40 am

Faktur pajak masa apa dan ingin lapor pajak masa apa ya yang dimaksud?

fanjili
fanjili
Juli 7, 2023 9:48 am

om saya mau nanya
kalo misal ada perusahan luar berdiri di indonesia trus mau di jual ke orang lain tapi payment nya ke WP dalam negeri pembayaran nya , apakah ada konsekuensinya dan aturan pajak treatynya

Om Pimpa
Editor
Reply to  fanjili
Juli 7, 2023 12:11 pm

Bisa dijelaskan dahulu detil kondisinya maka barulah bisa diketahui bagaimana perlakuan pajaknya

Fanjili Gratia Mamonto
Fanjili Gratia Mamonto
Reply to  Om Pimpa
Juli 10, 2023 2:20 am

perusahan ini perusahan luar dari malaysia cmn pendiriannya di indonesia tapi pemiliknya berada diluar dan dia ingin menjualnya ke WPDN
dia om mau jual saham semuanya aja ke orang indonesia, cmn pembayarannya melalui pihak ketiga katanya si komisaris tapi tidak memiliki saham apapun disana, dan pelunasannya belum dipastikan kapan kira-kira untung atau rugi nantinya berdasarkan peraturan , bila ada aturannya om kira-kira apa konsekuensi pajaknya dan mau nanya kira-kira apa efek tax treaty nya dan siapa yang memotong

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fanjili Gratia Mamonto
Juli 11, 2023 9:31 am

1. Siapa pemilik modal sesuai akta? Apakah dia Beneficial Owner? Apa bentuk subject nya?
2. Ini yg dijual saham semuanya? ada IPO ga?
3. Usaha PT di bidang apa?
4. Siapa yg akan membeli sahamnya? Bagaimana cara belinya?
5. Pihak ketiga ini sebagai apa? Dapat komisi?
6. Cara hitung untung ruginya itu gmn?

Banyak yg harus didetilin lg bos, ada dampak yg jd beda2, ga segampang itu langsung ke kesimpulan, ini bs jd bahan seminar seharian

Febia
Febia
Juli 7, 2023 7:17 am

om mau tanya, dalam pmk 66 tahun 2023 terkait natura. Bagaimana menentukan nilai fasilitas kendaraan?

natura.GIF
Om Pimpa
Editor
Reply to  Febia
Juli 7, 2023 12:09 pm

Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan,terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/bulan dari
pemberi kerja. Untuk detailnya dapat melihat dalam PMK 66 Tahun 2023

Nari
Nari
Juli 7, 2023 6:54 am

mau tanya om , jurnal untuk PBK apa yah?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nari
Juli 7, 2023 12:06 pm

bisa dilakukan jurnal pembalik

lila
lila
Juli 7, 2023 6:20 am

Om mau tanya, jika perusahaan developer perumahan bersubsidi(PKP) sudah dikukuhkan sejak 2021, tapi sampai skrg belum lapor PPN, bagaimana ya pengenaan PPN tsb? 
terkait pelaporan PPN yg telat, pajak penjualannya, apakah harus menerbitkan faktur atau penjualan tsb ikut digunggung atau bagaimana ya..?

Mohon bantuannya om, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  lila
Juli 7, 2023 12:07 pm

Penerbitan faktur pajak dan semua kewajiban PPN dimulai dari saat dikukuhkan

lin
lin
Juli 7, 2023 2:09 am

pagi om , mau tanya
tahun 2019-2020 omset cv qt di atas 4.8 M jadi melaporkan sesuai aturan tidak final
tapi saat covid 2021 omset mengalami penurunan setahuan hanya 2 M
jadi qt laporkan final
dan mendapatkan intensif pajak dtp ( ditanggung pemerintah ) dan melaporkkan tiap bulan
pertanyaannya :

  1. apakah laporan spt tahun 2021 harus di rubah menjadi tidak final ikut aturan pph terhutang 11 % ( berrati pembetulan ) atau boleh tetep final
  2. tapi qt dpt STP dec 2021 di haruskan bayar pph final hanya bulan dec di anggap blm bayar

mohon solusinya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  lin
Juli 7, 2023 12:05 pm

untuk PT hanya dapat menggunakan tarif final selama 3 tahun saja

Menik
Menik
Juli 6, 2023 2:40 pm

Om mau ty ….
Thn 2022 perusahaan saya tdk mengkreditkan PPh 22.
Thn 2023 perusahaan saya terlanjur byr cicilan PPh 25 pada bln 4 & 5, dg patokan laba thn 2022.

Jika saya tetap byr cicilan PPh 25, saya tkt LBH byr pajaknya, mengingat patokan laba 2022 kan tdk mengkreditkan PPh 22.

1. Apakah saya boleh menghentika. Byr cicilan PPh 25 di bln 6 dan seterusnya?
2. Jika berhenti ,apakah akan dikenakan sanksi denda ?

Mhn penjelasan nya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Menik
Juli 7, 2023 12:10 pm

Silahkan mengajukan permohonan pengurangan pph pasal 25

ponakan Om
ponakan Om
Juli 6, 2023 4:52 am

om, mau tanya. kode bayar STP pajak.
jika tertera STP pph pasal 21
dan STP pph pasal 25/29 badan
apakah keduanya kode bayarnya sama 300 atau ada kemungkinan kode lain.
jadi 411121 300
dan 411126 300
tertera surat STP/SKP

Om Pimpa
Editor
Reply to  ponakan Om
Juli 6, 2023 11:34 am

benar, kode pajak untuk STP adalah 300

fatimah
fatimah
Juli 6, 2023 4:03 am

Halo om, untuk pekerjaan SITAC/Survey dikenakan PPh berapa persen ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  fatimah
Juli 6, 2023 11:34 am

detail transaksi nya seperti apa? jika terkait penggunaan jasa survey maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%

nadhifa
nadhifa
Juli 6, 2023 3:34 am

Izin bertanya
Pak jalal bekerja di PT Aneka tambang. Dia sdh menikah dan memiliki 2 anak. Gaji yg diterima 25.000.000
Tunjangan transportasi 2.000.000
Dan iuran BPJS 400.000
Hitunglah PPh 21 yg haris dibayar setiap bulan.
(Note : biaya jabatan 5 %/ maksimal 500.000)

Last edited 1 year ago by nadhifa
Om Pimpa
Editor
Reply to  nadhifa
Juli 6, 2023 11:33 am

selamat mengerjakan soal

agus
agus
Juli 6, 2023 2:45 am

om izin tanya nih

etax api 10031 : no dokumen PPBJ tdk di temukan,,solusinya gmna om

no PPBJ sudah saya input juga,,,tp msh etax 10031 om,,,
harusnya apabila PPBJ sudah terbit kan otomatis sudah bisa tuh kita buat FP nya..
mohon solusi nya om…tks

Om Pimpa
Editor
Reply to  agus
Juli 6, 2023 11:33 am

silakan di cek Kembali nomor PPBJ yang diinput apakah sudah sesuai atau belum

Shelly
Shelly
Juli 5, 2023 9:55 am

Selamat sore Om, saya mau tanya untuk pajak daerah kos2an jakarta. Setiap bulan saya selalu bayar pajak daerah mengacu pada uud no 28 tahun 2009 (kos2an lebih dari 10 kamar dan masuk ke pengertian hotel). Lalu di 2023 saya stop bayar karena saya google ketemu artikel yg bilang dari 2022 sudah tidak perlu lagi bayar mengacu ke uud no 1 tahun 2022 tentang hub keuangan antara HKPD, kos2an tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Nah saya kan dapat surat teguran tidak bayar dan sudah coba menjelaskan ini ke kantor pajak daerahnya tapi orangnya bilang tetap… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shelly
Juli 5, 2023 1:02 pm

terkait pajak daerah tidak dibahas disini, silakan dikomunikasikan dengan daerah setempat

Shelly
Shelly
Reply to  Om Pimpa
Juli 5, 2023 2:23 pm

ok terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shelly
Juli 6, 2023 10:21 am

sama – sama

Gaby
Gaby
Juli 5, 2023 9:33 am

Apa saja pengenaan pajak restoran/cafe saat baru saja buka ? Dan bagaimana caranya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Gaby
Juli 5, 2023 1:02 pm

tergantung jenis transaksi yang dilakukan

zahra
zahra
Juli 5, 2023 8:07 am

Selamat sore, apakah jika membayar denda pajak online harus lapor?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zahra
Juli 5, 2023 1:02 pm

tidak perlu melakukan pelaporan atas pembayaran denda yang dilakukan, cukup dengan menyimpan dokumen bukti pembayaran denda yang telah disetor

Risa
Risa
Juli 5, 2023 6:40 am

Izin bertanya.
Dari kemarin saya mau upload Faktur pajak reject terus dengan keterangan Dokumen SPPB tidak di temukan, padahal saya sudah input sesuai BC 4.0 nya. dan anehnya 4 faktur pajak dengan customer yang berbeda reject sedangkan upload fp yang lainnya bisa. Sudah tlp ke help desk nya tapi cuma bilang mau di cek dulu, gmna solusinya ya ? Padahal biasanya ga pernah gini dan udah update versi 3.2 juga

Om Pimpa
Editor
Reply to  Risa
Juli 5, 2023 1:01 pm

kemungkinan sedang terjadi error jika data untuk SPPB nya sudah diinput dengan benar, silakan dicoba kembali

Putri
Putri
Reply to  Om Pimpa
Juli 6, 2023 2:29 am

Dear Om Pimpa,

Ini saya juga mengalami hal yang sama, padahal sudah diinput sesuai dengan dokumen SPPB. Tetapi direject terus. Apakah ada aturan atau mekanisme baru untuk mengisi faktur pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Putri
Juli 6, 2023 11:35 am

kemungkinan sedang terjadi error, silakan dicoba kembali atau jika tidak terjadi error dan data yang diinput sudah benar, silakan hubungi pihak bea cukai terkait

tanti
tanti
Juli 5, 2023 6:30 am

Siang Pak, Mau tanya apakah boleh jika tanggal di SPPB berbeda dengan tanggal Faktur Pajak? Karna pas saya coba upload ternyata Faktur Pajak bisa di upload walaupun tanggal SPPB dan terbit FP berbeda

Om Pimpa
Editor
Reply to  tanti
Juli 5, 2023 1:01 pm

bisa

Andra
Andra
Juli 5, 2023 4:58 am

saya memiliki pekerjaan sebagai terapi tradisional akupuntur bagaimana cara melakukan perhitungan pph saya? Menggunakan pasal atau perhitungan bagaimana?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andra
Juli 5, 2023 1:01 pm

perhitungan PPh dapat menggunakan tarif progresif pasal 17

yone
yone
Juli 5, 2023 4:48 am

om mau tanya, PT A (WP badan non pkp) menyewa rumah ke WP orang pribadi untuk menjalankan usahanya. haruskah PT A memotong pph pasal 4 ayat 2? dan yang harus lapor PT A atau si WPOPnya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yone
Juli 5, 2023 1:01 pm

PT A

Nur
Nur
Juli 5, 2023 2:48 am

izin bertanya, apabila faktur pajak dibuat di bulan mei dengan kode 020, lalu di bulan juni kami telah melakukan lapor pajak. tetapi di bulan juli pembeli ingin melakukan revisi (ganti NPWP dan kode pajak ke 010) apakah pkp akan dikenakan denda?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nur
Juli 5, 2023 1:00 pm

jika atas pembetulan yang dilakukan terdapat Kurang Bayar yang harus disetorkan maka berpotensi dikenakan sanksi denda bunga

Irsanti
Irsanti
Juli 5, 2023 1:49 am

Om, saya mau tanya. Perusahaan kami sebelumnya sudah lama memakai efaktur dengan ttd QR Code dan tentu sudah mendapatkan sertifikat digital, tetapi saat saya ingin filling dokumen pajak tidak menemukan form spesimen ttd faktur pajak dan bpsnya, selama perusahaan kami berdiri tidak ada perubahan pengurusan dsb. Saya hanya menemukan surat pernyataan perusahaan kami ke customer bahwa tidak dapat memberikan spesimen of tax signature karena sudah dikembalikan ke pihak pajak. Nah, maksudnya saya jika sudah dikembalikan ke pihak pajak apa artinya kami sudah pernah memberikan form spesimen ttd faktur pajak dan tinggal menunggu bps dari kpp om? Mohon advicenya, terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Irsanti
Juli 6, 2023 11:35 am

betul, jika perusahaan sudah pernah memberikan form specimen tandatangan ke KPP, maka tinggal menunggu BPS dari pihak KPP saja

Trish
Trish
Juli 4, 2023 12:35 pm

Om mau tanya apakah penghindaran pajak di Indonesia sampai saat ini masih diperbolehkan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Trish
Juli 5, 2023 1:00 pm

mekanisme penghindaran pajak seperti apakah yang dimaksud? mekanisme perpajakan di indonesia mengacu pada Undang – undang serta peraturan pemerintah yang berlaku

mute
mute
Juli 4, 2023 4:43 am

kalau ada kesalahan penginputan npwp saat akan buat pph 23, apa bisa direvisi npwpnya? dan berapa lama jangka pembetulannya dari terbitnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  mute
Juli 4, 2023 9:04 am

silahkan membuat revisi bukpot PPh 23 tersebut dan dapat dilakukan secara langsung pada DJP

Naning
Naning
Juli 3, 2023 11:47 am

Om mau tanya cara menghitung pajak bulanan perusahaan yg baru berdiri 4 bln, dan jg pph 21 nya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Naning
Juli 3, 2023 1:35 pm

tergantung bagaimana detail transaksinya

Iruiru
Iruiru
Juli 3, 2023 11:44 am

Pak mau tanya..
Bila gaji/pendapatan karyawan selama satu bulan di bawah 5juta apakah harus bayar pajak?
Apakah bonus2 yg tidak tentu di hitung pendapatan.?
Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iruiru
Juli 3, 2023 1:35 pm

tergantung bagaimana detailnya, contoh jika gaji dan bonus masih dibawah PKTP maka tidak terutang pajak PPh 21

Didik
Didik
Juli 3, 2023 5:15 am

Begini, saya beli barang A dengan menggunakan faktur pajak, disini saya tidak perlu bayar ppn lagi, hanya melapor saja. Kemudian
Saya jual barang A lagi ke PT B dan saya yang keluarkan faktur pajak, disini apakah saya yang akan bayar ppn nya?
Disini kalau saya yang bayar ppn nya berarti barang A saya up ppn nya lagi…
Mohon pencerahannya, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Didik
Juli 3, 2023 1:38 pm

Apakah PT anda PKP? PPN atas pembelian dapat dikreditkan dan penjualan barang terutang PPN.

wulan
wulan
Juli 3, 2023 5:03 am

Halo om.
Mau tanya, apakah badan usaha berbentuk Koperasi Karyawan Perusahaan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaannya? Fyi: Pengurus Koperasi merupakan Karyawan dari Perusahaan tersebut.
Mohon dijawab, terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  wulan
Juli 3, 2023 1:39 pm

tergantung bagaimana detailnya, contoh ada kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan dan sebagainya.

wulan
wulan
Reply to  Om Pimpa
Juli 4, 2023 3:19 am

Kepemilikan dan penyertaan modal 100% dari anggota yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, om.
penguasaan bergantung pada rapat anggota.

Om Pimpa
Editor
Reply to  wulan
Juli 4, 2023 9:04 am

ya hubungan istimewa

Mia
Mia
Juli 3, 2023 3:19 am

Berikut adalah summary laporan Laba Rugi PT. Amerta tahun 2021
Ø Omset Rp. 6.000.000.000
Ø Laba Komersil Rp. 4.600.000.000
Ø Data Koreksi Fiskal sbb:
a. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya penghapusan Piutang tidak tertagih yang belum sesuai ketentuan perpajakan sebesar Rp. 240.000.000,
b. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya pembelian alat komunikasi untuk jajaran direksi sebesar Rp. 60.000.000
c. Dalam Total pendapatan perusahaan terdapat penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak yaitu sebesar Rp. 120.000.000
d. Terdapat biaya zakat perusahaan yang diserahkan kepada Baznas sebesar Rp. 24.000.000
Pertanyaan:
Hitung PPh badan menggunakan tarif PPh Ps 17!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mia
Juli 3, 2023 1:35 pm

semangat mengerjakan soal

Liana
Liana
Juli 2, 2023 1:45 pm

Om..kalau pembayaran PPN apakah bisa dibayarkan setengahnya dulu.sisanya dibayarkan dibulan berikutnya? Tx om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Liana
Juli 3, 2023 1:36 pm

bisa bikin 2 billing, namun tidak dapat dilaporkan jika tidak dilunasi seluruhnya. Terkait hal tersebut akan ada denda telat setor dan lapor.

Viii
Viii
Juli 2, 2023 11:30 am

Halo om izin bertanya, ini ada contoh soal mengenai perpajakan, mohon bantuannya untuk menjawab contoh soal tersebut🙏 Farhat Abas (K/2) pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, memperoleh gaji sebulan Rp 17.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,75% dan 0,15% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 5,0% dari gaji sedangkan Farhat Abas membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,50% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Viii
Juli 3, 2023 1:36 pm

semangat mengerjakan soal

Iwan
Iwan
Juli 2, 2023 2:40 am

Halo Om, mau tanya jika perusahaan menjual aset bgn gudang, pajak apa saja yg harus dibayarkan & tarifnya berapa? terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iwan
Juli 2, 2023 10:52 am

terkait pajak pusat ada PPh final pengalihan tanah dan bangunan serta PPN (jika PKP), terkait pajak daerah silahkan pada daerah terkait

Eka
Eka
Juli 1, 2023 1:43 pm

om ijin tanya jika , SPT 1770 status nya lebih bayar , gimana cara hitung pph 25 untuk tahun depan ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Eka
Juli 2, 2023 10:53 am

tergantung detailnya, contoh lebih bayar karena bukti potong lebih besar daripada PPh terutang, maka tidak perlu mengajukan PPh 25. Namun jika tetap ingin mengajukan angsuran, maka dapat mengajukan PPh 25 dengan perhitungan sendiri tarif pasal 17.

Bella
Bella
Juli 1, 2023 6:15 am

Kenapa muncul etax 50008 SPT service 00046 ? Padahal lampiran sudah benar

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bella
Juli 1, 2023 2:11 pm

Bisa coba ulangi lagi

IDRIS
IDRIS
Juni 30, 2023 5:39 pm

SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai

OK

APA YG TERJADI SEBENARNYA?

SPT MASA GAGAL.png
Om Pimpa
Editor
Reply to  IDRIS
Juli 1, 2023 2:11 pm

Apakah masa pajak saat pembuatan billing sudah benar?

Samuel
Samuel
Reply to  Om Pimpa
April 23, 2024 2:57 am

Masa pajak telah sesuai, selain itu apa yang menjadi penyebabnya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Samuel
April 23, 2024 12:03 pm

kode pajak, tahun pajak dan ntpn apakah sudah sesuai?

Ardiansyah
Ardiansyah
Reply to  Om Pimpa
Mei 9, 2024 11:53 am

Maaf om klo disaya ternyata pembuatan billing dibulan 4 dan seharusnya bulan 3,itu solusinya gmn om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ardiansyah
Mei 11, 2024 8:02 am

silakan dibuat billing dengan bulan yang seharusnya, jika sudah terlanjur disetor maka silakan ajukan pemindahbukuan saja

noppi wardhana
noppi wardhana
Reply to  Om Pimpa
Mei 24, 2024 2:37 am

om pemindahbukuan ini harus ke kantor pajak atau online ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  noppi wardhana
Mei 25, 2024 10:31 am

bisa diajukan online, melalui e-PBK pada DJP Online

Apri
Apri
Juni 30, 2023 4:00 pm

Halo Om,

Mau tanya, apakah ada batasan pembetulan FP?
Dan Jika dengan kasus saya di bawah ini, apakah FP pengganti tidak bisa digunakan/dikreditkan lagi?

Karena ada pembeli kami yang menolak FP pengganti yang kami buat karena alasannya sudah lewat dari 3 bulan.

Misalnya FP normal kami terbitkan pada tanggal 12 Maret 2023 Lalu kami melakukan pembetulan FP pada tanggal 20Juni 2023 karena ada koreksi pada alamat.

Mereka mau menerima FP pengganti tsbt selambatnya adalah tertanggal 11 Juni 2023.
Alasan mereka karena telah lebih dari 3 bulan, sehingga faktur Pajak tidak bisa dikreditkan.

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Apri
Juli 1, 2023 2:10 pm

Untuk pembetulan FP tidak ada Batasan

Arif budiman
Arif budiman
Juni 30, 2023 1:52 pm

Untuk menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai), digunakan rumus:

PPN = 10% x Besaran Bruto.

Dalam hal ini, besaran bruto adalah harga jual yaitu Rp. 32.000.000.

PPN = 10/100 x Rp. 32.000.000 = Rp. 3.200.000

Jadi, besaran PPN yang terutang adalah Rp. 3.200.000.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arif budiman
Juli 1, 2023 2:10 pm

PPN 11%

vitew
vitew
Juni 30, 2023 9:58 am

Permisi mau bertanyaa.. kalo rugi selisi kurs itu masuk rekonsiliasi fiskal positif atau tidak ya? terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  vitew
Juli 1, 2023 2:09 pm

Bisa dibiayakan sehingga tidak di koreksi

gha
gha
Juni 30, 2023 8:39 am

om mau tanya, kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak, tapi mau laporkan nihil bisa gak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  gha
Juli 1, 2023 2:08 pm

Tidak bisa

no.
no.
Juni 30, 2023 8:28 am

saya mau tanya beberapa pertanyaan om,

  1. contoh saya ada tagihan vendor yang seharusnya di bayarkan juli tahun lalu (2022), tetapi baru mau di bayarkan di tahun ini, untuk bukti potongnya bagaimana ya? apakah bisa di kreditkan?
  2. kalau ada tagihan di bulan maret 2023 sebesar 21jt sekian, tapi mau di bayar setengah dulu, untuk potongan pajaknya bagaimana ya apabila dilakukan pembayaran setengahnya terlebih dahulu?
Om Pimpa
Editor
Reply to  no.
Juli 1, 2023 2:08 pm

1. Kreditkan sesuai tahun pajak
2. Sesuai nominal pembayaran

ian letwory
ian letwory
Juni 30, 2023 7:05 am

PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna sebesar… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  ian letwory
Juni 30, 2023 7:30 am

Silahkan mengerjakan soal

Hariyanti
Hariyanti
Juni 30, 2023 5:58 am

Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API).

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hariyanti
Juni 30, 2023 7:30 am

Terimakasih infonya

Liana
Liana
Juni 30, 2023 5:52 am

Om..apakah pajak masukan 010 dapat dikreditkan dengan pajak keluaran 030? Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Liana
Juli 1, 2023 2:12 pm

Tidak Bisa

firja sabban
firja sabban
Juni 30, 2023 5:19 am

PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna sebesar… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  firja sabban
Juni 30, 2023 7:29 am

Silahkan mengerjakan soal

APRIL
APRIL
Juni 30, 2023 4:26 am

siang om mau tanya kalo ada uang muka 50% tapi tidak saya centang di pembuatan FP,tapi saya kasih keterangan di referensi faktur apa boleh?

Om Pimpa
Editor
Reply to  APRIL
Juni 30, 2023 7:29 am

Sebaiknya di centang pada kolom uang muka, sehingga pada saat faktur dicetak sudah tertera bahwa ada uang muka

Lala
Lala
Juni 29, 2023 2:46 pm

Malam om, izin bertanya jika dalam 1 tahun adanya kontrak konstruksi dalam bulan februari,maret,mei,juni,juli. kemudian tanpa disadari pihak pemotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi melakukan kesalahan pemotongan. sehingga, terjadi lebih bayar dalam hal ini penyedia jasa harus melakukan restitusi, kompensasi atau pemindahbukuan ya? mohon bantuannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lala
Juni 30, 2023 7:28 am

Perbaiki hitungan dan jika ada kelebihan dapat mengajukan pemindahbukuan

diana
diana
Juni 28, 2023 6:43 am

siang om, mau tanya laporan SPT 2020 pada pembelian saya masukkan pembelian di feb – des 2020 dan beberapa di jan 2020 dan ada faktur pembelian yang tahun 2020 tapi masuk di jan 2021 apakah di perbolehkan seperti itu om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  diana
Juni 29, 2023 2:40 am

pembelian yang dilaporkan pada SPT Tahun 2020 silakan disesuaikan saja dengan pembelian ril yang dilakukan pada tahun tersebut

Haris
Haris
Juni 28, 2023 5:49 am

Siang Om, izin tanya untuk antisipasi. kebetulan saya ada di Batam om (FTZ area). yang ingin saya tanyakan adalah , apakah bisa kita create Faktur Pajak Pengganti dengan referensi PPBJ yang baru om . Hal ini karena Faktur Pajak yg pertama pakai nomor PPBJ yang sudah di cancel om di INSW

Om Pimpa
Editor
Reply to  Haris
Juni 29, 2023 2:39 am

bisa

Arini Dwi Sari
Arini Dwi Sari
Juni 28, 2023 5:00 am

Om mau tanya.
jadi gini. Kemarin saya baru lapor espt PPh 21 Masa Mei 2023.
Di perusahaan saya ada 6 total karyawan.
2 >PTKP, 4 PTKP sudah betul. Nah yang jumlah penghasilan bruto <PTKP selisih lebih banyak dari hitungan di daftar gaji saya.

Itu selisih di pembayaran BPJS untuk 2 orang yg ditanggung perusahaan. Dibulan bulan sebelumnya sudah benar 2 org tsb untuk BPJS tidak di masukan dalam espt. Yg seharusnya totalnya 15.664.976. di formulir espt 15.825.583

Jadi solusinya bagaimana om. Kalau lebih nya di total <PTKP.
Sedangkan saya sudah lapor.

Ditunggu segera ya om.
Makasih:)

IMG-20230628-WA0001.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Arini Dwi Sari
Juni 29, 2023 2:39 am

silakan disesuaikan kembali dengan perhitungan yang benar, jika SPT PPh 21 sudah terlapor dengan nilai yang keliru, silakan dilakukan pembetulan SPT

18.5K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x