Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om, mau tanya kalau beberapa tahun terakhir kolom harta hanya lapor kas padahal ada juga yang diinvestasikan, dengan kondisi semua penghasilan dilaporkan, bagaimana melaporkan harta yang diinvestasikan karena jumlahnya lebih besar dari laporan kas selama ini. Thanks Om
Harta investasi dapat dilaporkan sebagai penambahan harta yang sebelumnya belum dicantumkan karena seluruh penghasilan sudah dilaporkan, penambahan harta tidak menimbulkan pajak tambahan, dan DJP melihat kecukupan penghasilan per tahun, bukan besaran kas yang pernah dilaporkan.