Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Decarion
Decarion
Juli 9, 2025 4:43 am

Halo Om, izin bertanya ya Om. Sewa aset berupa mesin fotocopy ini apakah pmotongan pajak PPh 23 2% nya hanya atas nilai sewa saja atau nilai pemakaian saja (contoh output kertas atau rate tertentu) ya Om? Terima kasih ya Om.

lia
lia
Juli 9, 2025 3:02 am

izin tanya om, kalau bayar tagihan indihome apakah perlu dibuatkan bupot?

saya
saya
Juli 7, 2025 9:27 am

Om, terkait PER 11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, pasal 126 (1): instansi Pemerintah (IP) wajib memungut PPN dari belanja pengadaan barang/jasa. Salahkah bila IP tetap tidak memungut PPN karena bukannya dasar pungut PPN adalah faktur pajak? Selain itu, untuk kontrak dg SPK awal TA, apakah harus dilakukan addendum di pertengahan tahun ini, dg menambahkan nilai PPN di kontrak? Tq om pencerahannya.

Last edited 1 day ago by saya
Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Juli 7, 2025 12:08 pm

iya wajib memungut PPN yg menjadi bagian dari nilai pengadaan

yufi
yufi
Juli 7, 2025 7:32 am

Halo ompa

Saya ada perusahaan PKP khusus ekspor, nah supplier saya mayoritas adalah PKP yang otomatis mereka akan menerbitkan ppn masukan ke perusahaan saya, sedangkan perusahaan saya langsung jual BKP tersebut ke luar negeri (PPN0%).
Untuk restitusi PPN Biasanya butuh waktu berapa lama ya, dan apakah ada cara yang lebih cepat untuk resitusi nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yufi
Juli 7, 2025 12:08 pm

pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, untuk lebih cepat dpt mengajukan pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi kreteria

yufi
yufi
Reply to  Om Pimpa
Juli 7, 2025 2:51 pm

Kemarin sudah mengajukan pengembalian pendahuluan om, biasanya untuk pengembalian pendahuluan butuh waktu berapa lama ya?.
Dan yang dimaksud WP memenuhi kriteria itu seperti apa ya om?

wahyu
wahyu
Juli 5, 2025 1:22 pm

saya adalah WNI dengan status SPLN, saat ini sedang bekerja di LN. orang tua saya berada di Indonesia dengan status SPDN. ketika saya memperoleh hibah dari orang tua saya, bagaiamana dengan perlakuan perpajakannya …? mohon penjelasannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  wahyu
Juli 6, 2025 12:19 pm

hibah dari orang tua ke anak dikategorikan sbg penghasilan non objek pajak sehingga tdk ada pajaknya

natali
natali
Juli 5, 2025 2:23 am

halo om, sekarang ini npwp sudah 16 digit, untuk WP OP pakai NIK, terkait pph unifikasi (pph 23) kalau kami (PT A) bertransaksi jasa pemasangan CCTV dengan OP yang menyertakan KTP nya, kami memotong PPh 21 atau PPh 23 ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  natali
Juli 6, 2025 12:20 pm

PPh 21

erna
erna
Juli 2, 2025 9:58 am

hallo om, mau tanya peraturan djp nomor per-11/pj/2025, mengenai faktur pajak harus mencantumkan nama deskripsi yang jelas, itu berlaku untuk DO/SURAT JALANnya juga kah? atau hanya invoice dan faktur pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Juli 3, 2025 2:12 am

Dapat disesuaikan saja dengan deskripsi invoice dan faktur

Nani Suryani
Nani Suryani
Juli 2, 2025 9:15 am

Selamat sore om, sy mau pembetulan PPh ps 21 bln April’24 dg alasan uang THR nya blm di includkn ke gaji karyawan masing2. Inikan auto smuanya berubah nilai gajinya (kartap&karpas). Nah ini baiknya bgmna yaa..pembetulannya satu1 per bukpot di edit? atau, bukpot yg sdh ada di SPT masa April’24- Normal sy haps smuanya, lalu sy bwtkn impor baru keseluruhn karyawannya yg nantinya sts SPT ini bkln jd SPT Pembetulan ke-1. Tmksh pencerahannya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:12 am

Bisa impor baru semuanya dan lakukan pembetulan SPT

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juli 3, 2025 1:05 pm

ok om, sy del smuanya lalu impor yg baru, praktis. Tmksh om pencerahannya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:58 pm

sama-sama

Silvi
Silvi
Juli 2, 2025 4:15 am

Siang ompa…izin ya ompa mau nanya…apakah biaya kontribusi peserta kegiatan di kenakan pajak? kalau iya, pajak apa aja? makasih ompa

Om Pimpa
Editor
Reply to  Silvi
Juli 3, 2025 2:12 am

Biaya kontribusi seperti apa ? Apakah kegiatan tersebut merupakan produk penjualan?

agustinus sasmoyo
agustinus sasmoyo
Juli 1, 2025 11:07 am

Bila kami sebagai pembuat barang menerima order dari pembeli di luar negeri yang selanjutnya pembeli luar negeri menjual barang tersebut ke pelanggannya di Indonesia (dalam negeri), lalu bagaimana kewajiban pajak kami, pembeli luar negeri dan pelanggan di Indonesia.

Om Pimpa
Editor
Reply to  agustinus sasmoyo
Juli 3, 2025 2:11 am

Jadi transaksi yang tercatat itu pembelinya siapa?

Yulia
Yulia
Juli 1, 2025 4:49 am

Siang ompa, ijin bertanya. Saya ada problem atas surat putusan banding yg sdh ikrah dan sudah menang keseluruhan, tiba2 dapat surat revisi putusan banding yg akhirnya jd KB. Apakah atas surat putusan banding yg sdh ikrah bisa di revisi kembali? Klo bisa brp lama waktu nya setelah surat putusan pertama kluar? Mohon pencerahan nya ompa.terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yulia
Juli 3, 2025 2:11 am

Sudah ditanyakan ke pengadilan pajak?

Risman
Risman
Juli 1, 2025 2:15 am

Pagi Om. mau tanya tentang PPh 21
Ada karyawan sudah kerja dari Jan-Apr dan dibulan Mei tidak bekerja lagi. Tapi dibulan Jun karyawan tersebut bergabung lagi. Bagaimana perhitungan PPh 21 tahunannya, apakah gabung atau dianggap karyawan baru lagi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Risman
Juli 3, 2025 2:11 am

bisa saja digabung dan bulan mei penghasilan dianggap 0

Rani
Rani
Juni 30, 2025 12:49 pm

Penjualan/Peredaran Usaha 30.500.000.000 Persediaan 1 Januari 2024 12.000.000.000 Pembelian 20.000.000.000 Persediaan 31 Desember 2024 17.200.000.000 Beban Operasional : Gaji Karyawan 850.000.000 Transportasi Karyawan 550.000.000 Makan Karyawan 85.000.000 Beban Pengobatan ditanggung perusahaan 25.000.000 Beban Training Karyawan 200.000.000 Beban Seragam Satpam 120.000.000 Sanksi Administrasi Pajak 100.000.000 Bunga Pinjaman 80.000.000 Cadangan Penghapusan Piutang 240.000.000 Beban Jamuan Tamu 90.000.000 Air & Listrik 340.000.000 Telepon 92.000.000 PBB dan Biaya Materai 30.000.000 Penyusutan asset tetap 402.500.000 Premi Asuransi Kebakaran 100.000.000 Bantuan untuk Panitia HUT RI 50.000.000 Sumbangan ke Panti Asuhan 60.000.000 3.414.500.000 Pendapatan Lain-lain Sewa kendaraan (Setelah dipotong PPh) 98.000.000 Keuntungan Selisih Kurs 100.000.000 Penerimaan kembali… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rani
Juni 30, 2025 1:41 pm

selamat mengerjakan soal

20K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x