Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
21.1K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Yanti
Yanti
April 20, 2026 12:09 pm

Mau tanya om ,

Spt tahunan badan yg lbh bayar karena angsuran pph 25, bgmn supaya nihil di cortax ya om . Soalnya prsh tdk ada omset tahun 2025 kmrn. Terimakasih om .

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yanti
April 22, 2026 1:06 pm

Kalau tidak mau lebih bayar, mau tidak mau dibuat KB sesuai dengan total angsuran PPh 25 yang telah disetor

ella
ella
April 20, 2026 4:41 am

selamat siang.
saya mau tanya pak jika perusahaan kami menerima faktur pajak kode 080 apakah harus di edit terus mengklik tidak bisa di kreditkan atau faktur pajak tersebut di biarkan saja dengan status approve tanpa di ubah?

mohon infonya terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  ella
April 22, 2026 1:04 pm

Silahkan pilih menu “Tidak Kreditkan Faktur” -> di SPT akan masuk ke menu B3

Helly
Helly
April 20, 2026 3:50 am

Pagi Om, izin bertanya kalau perusahaan UMKM tarif pajak pelaporan SPT Tahunan Badannya pakai tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh atau tarif pajak lainnya?

Terima kasih 🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Helly
April 22, 2026 1:02 pm

Pilih “Tarif Lainnya” saja ya

Helly
Helly
Reply to  Om Pimpa
April 23, 2026 12:38 am

Perusahaan bukan bergerak dibidang mineral dan batu bara, apakah tidak masalah om?

Helly
Helly
April 17, 2026 3:21 am

Halo om, jika CV memiliki 2 pengurus, namun di coretax badan bagian pihak terkait nama direktur nya ada lebih dari satu dengan kolom jenis pihak terkait sang direktur terisi pengurus (2x) dan pendiri. Sehingga pada saat mau melaporkan spt tahunan badan, lampiran 2 daftar pengurus nama direktur ada 3 baris. (Direktur bukan PIC)

Untuk melakukan perubahan data agar nama direktur menjadi hanya 1 di pihak terkait, jika direktur di akta selaku persero aktif dan memiliki setoran modal, maka kolom pihak terkait sang direktur isinya bagaimana om? Apakah hanya sebagai pengurus atau pendiri om?

Terima kasih🙏

Last edited 5 days ago by Helly
Venika
Venika
Reply to  Helly
April 17, 2026 3:43 am

Bantu jawab kak, ini aku juga problem nya hampir sama yaitu 1 nama sebagai pemegang saham sekaligus direktur, dan namanya muncul 2x di Lampiran 2. Aku udah tanya ke kringpajak lewat telfon ya, kakak bisa edit di bagian profil, informasi umum, pihak terkait, trus masukin nama pengurus nya sesuai posisi nya sebagai apa. Kalau dia punya 2 atau bahkan lebih posisi di dalam perusahaan, maka kakak bisa masukan ulang sesuai jumlah posisinya. Di lampiran 2 bakal muncul berapa kali dengan nama yang sama, tapi itu gapapa asalkan memang benar seperti itu fakta nya di lapangan yang bersangkutan memiliki posisi seperti… Read more »

Last edited 5 days ago by Venika
Helly
Helly
Reply to  Venika
April 18, 2026 5:49 am

Oke terima kasih Kak🙏

Venika
Venika
April 16, 2026 1:58 am

Pagi Om, izin bertanya om, untuk Lampiran L11-B di Coretax kan diperuntukan untuk menghitungan pinjaman yang dibebankan ke pajak penhasilan. Apabila perusahaan tidak memiliki pinjaman, apakah boleh dikosongkan / di isi 0 pada lampiran tersebut Om? Soalnya saya telfpn ke kring pajak malah disuruh tanya ke KPP huhuuu. Terimakasih sebelumnya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Venika
April 17, 2026 1:13 am

Ya, boleh dikosongkan atau diisi 0 pada Lampiran L11-B Coretax jika perusahaan tidak memiliki pinjaman

Venika
Venika
Reply to  Om Pimpa
April 17, 2026 3:45 am

Terimakasih om atas jawabannya

Ester
Ester
April 14, 2026 3:15 pm

Om, izin tanya. Kalo kantor saya perusahaan baru dan jualan barang, namun belum mengurus PP 55. Jika kami sudah Terima penjualan sebelum PP 55nya diurus, perlakuan pajaknya bagaimana? Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ester
April 15, 2026 5:38 pm

Saat daftar npwp di awal sudah bisa langsung mulai pake final

Juli
Juli
April 13, 2026 5:02 pm

Halo … Om.
Tolong tanya …
Saat lapor harta perolehan lama di Coretax, apakah keterangan tentang ‘TA/warisan’ (yang biasa disebutkan di spt sebelumnya) harus dimasukkan juga atau boleh diabaikan?
Karena agak kesulitan untuk isikan.
Terima kasih sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Juli
April 22, 2026 1:27 pm

Pada beberapa kategori asset dapat diisikan untuk keterangan Harta PPS/Invetasi PPS, namun memang ada juga yang tidak bisa ya

21.1K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x