Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.1K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Luna
Luna
Juli 18, 2025 9:27 am

Selamat sore om pimpa, mau tanya bagaimana jika direktur cv mengambil deviden dipertengahan tahun pembukuan, apakah boleh , jika boleh bagaimana pencatatannya di akuntansi,terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Luna
Juli 18, 2025 10:17 am

keuntungan yg diperoleh dari CV itu bukan deviden tapi prive.
Prive (D) XX
  Kas/Bank (C) XX

Abby
Abby
Juli 17, 2025 12:27 pm

Kalau pemerintah daerah bermaksud menyewa kamar hotel utk kegiatan, room only, pajak apakah yg akan digunakan? Bagaimana hitungannya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Abby
Juli 18, 2025 10:17 am

sisi pajaknya mau dilihat dari siapa dahulu? dari sisi pemerintah atau dari sisi hotel?

Surkani
Surkani
Juli 16, 2025 5:19 pm

Izin mau tanya om..apakah pajak pph21 kita bekerja blm sampai 1 thn.tp udh di phk apakh pajak yg bln² sblm nya akan di kembalikan.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Surkani
Juli 17, 2025 11:06 am

tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawan

Nana
Nana
Juli 16, 2025 6:11 am

Halo om, izin bertanya ya. Apakah perusahaan non-transporter bisa mengkreditkan ppn dan pph 23 atas jasa angkut? terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nana
Juli 17, 2025 11:06 am

bisa jika sudah PKP dan menggunakan tarif umum

Sanni
Sanni
Juli 16, 2025 3:29 am

Mau tanya om jadi gini kami ada melakukan pembeteluan ppn masa desember tahun 2024 dengan status lebih bayar, pembetulan masa desember itu di tanggal 17/03/2025 dan dikompensasikan ke masa januari 2025, tapi kami sudah melapor masa januari status normal di tanggal 10/03/2025 (karna coretx error) dan ketika ingin melakukan pembetulan masa januari lagi, kompensasi itu gak terlink ke masa januari, jadi gimana cara pelaporannya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sanni
Juli 17, 2025 11:05 am

bisa dicoba untuk di refresh dan di posting Kembali

Iati Daus
Iati Daus
Juli 15, 2025 8:43 pm

mau tanya tentang pajak PPH 26 itu bagaimana ya? saya ada bisnis online dan proses pencairan dari perusahaan yang di luar negeri ini ada penolakan, katanya saya perlu menyelesaikan pajak PPH 26. mohon dibantu om pimpa, terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iati Daus
Juli 17, 2025 9:31 am

pihak mana yg menerima penghasilan?

Nurhasanah
Nurhasanah
Juli 15, 2025 8:10 am

Selamat sore Pak,
saya ingin bertanya, Apabila perusahaan PKP lupa pungut PPh 23 atas pembayaran invoice, apakah ada sanksi bagi PKP tsb?
Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nurhasanah
Juli 17, 2025 11:07 am

ada

Arie
Arie
Juli 15, 2025 6:59 am

Ijin tanya om. Jika saya adalah penerima hibah Tanah/Bangunan dari kakak, maka kakak saya kan dikenai pajak (pph final) 2,5% (sebagai pemberi hibah). Lalu apakah saya (sebagai penerima hibah) akan dikenai pajak juga selain BPHTB? Pajak apa yang nanti akan dikenakan kepada saya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
Juli 17, 2025 9:30 am

BPHTP dan Final dikenakan

Hendra
Hendra
Juli 15, 2025 6:22 am

halo om, izin tanya. Perusahaan tidak mengkreditkan PPN Masukan. Di SPT Tahunan lampiran II bagian “Biaya Sehubungan dengan Jasa”, yang dicatat itu DPP nya saja atau Include PPN ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hendra
Juli 17, 2025 9:30 am

Jika tidak dapat dikreditkan dicatat DPP dan PPN nya

Fatimah
Fatimah
Juli 14, 2025 8:41 am

Halo om, saya salah lapor pph 21 harusnya lapor di akun wajib pajak tapi terlapor dan bikin bukti potong di akun utama. Gimana penyelesaiannya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fatimah
Juli 15, 2025 1:24 am

akun wajib pajak disini apakah akun badan?

faaf
faaf
Juli 11, 2025 2:29 am

Halo om mau tanya tentang cara pehitungan dan tarif apabila aku mau lapor pajak. Ingin lapor pajak tpi gak tau cara ngitungnya om. Untuk wajip pajak org pribadi dengan usaha yaa om.. please reply me om

Om Pimpa
Editor
Reply to  faaf
Juli 14, 2025 9:50 am

pajak apa yang dimaksud? pajak itu banyak jenisnya

Achmad S
Achmad S
Juli 10, 2025 8:23 am

Saya punya sukuk dg kupon yg diterima setelah pajak sebesar 10 juta setiap bulan dan setiap setiap bulan saya menerima uang pensiun Rp. 1,5 juta. Apakah saya harus membayar Pajak Penghasilan, bagaimana perhitungan nya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Achmad S
Juli 12, 2025 4:42 pm

iya, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai pendapatan

nana
nana
Juli 10, 2025 4:18 am

om izin tanya apakah di perbolehkan untuk pembuatan faktur pajak jika muatan pada barang hitungan metrik ton namun di tuliskan pengkalinya 1 x langsung dengan harga

Om Pimpa
Editor
Reply to  nana
Juli 12, 2025 4:42 pm

boleh

yunita
yunita
Juli 9, 2025 11:54 am

Mau tanya om, PBB saya NJKP 60 ℅. Artinya apa ya om, padahal rumah saya di pedesaan. mengapa NJKP nya bisa sebesar itu?
Tolong bantuannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  yunita
Juli 12, 2025 4:42 pm

Silahkan ditanyakan ke pemda setempat

Decarion
Decarion
Juli 9, 2025 4:43 am

Halo Om, izin bertanya ya Om. Sewa aset berupa mesin fotocopy ini apakah pmotongan pajak PPh 23 2% nya hanya atas nilai sewa saja atau nilai pemakaian saja (contoh output kertas atau rate tertentu) ya Om? Terima kasih ya Om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juli 12, 2025 12:33 pm

Sejumlah seluruh nilai sewa atas aset tersebut

lia
lia
Juli 9, 2025 3:02 am

izin tanya om, kalau bayar tagihan indihome apakah perlu dibuatkan bupot?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juli 12, 2025 12:34 pm

Iya perlu

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juli 15, 2025 1:52 am

tapi kalau transfer nya ke rekening pribadi (reimburse) dulu bagaimana om? jadi bukan langsung bayar ke VA nya

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juli 17, 2025 11:07 am

Tagihannya nama siapa?

lukman
lukman
Juli 9, 2025 1:50 am

Halo ompa,

Selamat pagi mau tanya om,
biasanya kami menerbitkan invoice menggunakan materai tempel dan ttd basah, dan sekarang kami akan menggunakan e-materai dan e-sign. Setelah kami informasikan kepada customer ada yang meminta surat dari kpp/djp, memang harus seperti itukah?
mohon pencerahannya om.
Terima kasih.

Last edited 9 days ago by lukman
Om Pimpa
Editor
Reply to  lukman
Juli 12, 2025 1:01 pm

Apakah maksudnya surat keterangan menggunakan e-sign/e-materai? Jika iya maka dapat mengurus untuk surat keterangan dari KPP atas peralihan tandatangan tersebut jika memang dibutuhkan oleh customer

Irma Dita intantika hadi
Irma Dita intantika hadi
Juli 8, 2025 12:50 pm

Akte tanah sudah keluar mulai dari 2015 tapi SPPTtanah belum keluar itu kenapa ya?
Bagaimana agar mendapatkan sppt tanah nya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Irma Dita intantika hadi
Juli 9, 2025 9:06 am

Ditanyakan ke bapenda atau Dispenda setempat

It.Abdul Effendi
It.Abdul Effendi
Juli 7, 2025 2:14 pm

PERTANYAAN:
Kami ada jual product origin/asal India Dan dijual ke United Kingdom -UK. Penyerahan product langsung dikirim dari India ke UK ( TIDAK masuk dahulu ke Indonesia).
Pembayaran product dari UK transfer ke Indonesia Dan dari Indonesia KAMI transfer ke India
Pertaanyannya : PAJAK APA SAJA YANG HARUS KAMI BAYAR DAN TARIBNYA.
Terima kasih pak.

Om Pimpa
Editor
Reply to  It.Abdul Effendi
Juli 9, 2025 9:05 am

Atas transaksi penjualan yang tidak terjadi di Indonesia maka tidak dipungut PPN, namun tidak melepaskan kewajiban PPh badan dari perusahaan

saya
saya
Juli 7, 2025 9:27 am

Om, terkait PER 11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, pasal 126 (1): instansi Pemerintah (IP) wajib memungut PPN dari belanja pengadaan barang/jasa. Salahkah bila IP tetap tidak memungut PPN karena bukannya dasar pungut PPN adalah faktur pajak? Selain itu, untuk kontrak dg SPK awal TA, apakah harus dilakukan addendum di pertengahan tahun ini, dg menambahkan nilai PPN di kontrak? Tq om pencerahannya.

Last edited 11 days ago by saya
Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Juli 7, 2025 12:08 pm

iya wajib memungut PPN yg menjadi bagian dari nilai pengadaan

yufi
yufi
Juli 7, 2025 7:32 am

Halo ompa

Saya ada perusahaan PKP khusus ekspor, nah supplier saya mayoritas adalah PKP yang otomatis mereka akan menerbitkan ppn masukan ke perusahaan saya, sedangkan perusahaan saya langsung jual BKP tersebut ke luar negeri (PPN0%).
Untuk restitusi PPN Biasanya butuh waktu berapa lama ya, dan apakah ada cara yang lebih cepat untuk resitusi nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yufi
Juli 7, 2025 12:08 pm

pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, untuk lebih cepat dpt mengajukan pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi kreteria

yufi
yufi
Reply to  Om Pimpa
Juli 7, 2025 2:51 pm

Kemarin sudah mengajukan pengembalian pendahuluan om, biasanya untuk pengembalian pendahuluan butuh waktu berapa lama ya?.
Dan yang dimaksud WP memenuhi kriteria itu seperti apa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yufi
Juli 12, 2025 4:43 pm

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi persyaratan:

a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
b.  Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.  Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d.  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

wahyu
wahyu
Juli 5, 2025 1:22 pm

saya adalah WNI dengan status SPLN, saat ini sedang bekerja di LN. orang tua saya berada di Indonesia dengan status SPDN. ketika saya memperoleh hibah dari orang tua saya, bagaiamana dengan perlakuan perpajakannya …? mohon penjelasannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  wahyu
Juli 6, 2025 12:19 pm

hibah dari orang tua ke anak dikategorikan sbg penghasilan non objek pajak sehingga tdk ada pajaknya

natali
natali
Juli 5, 2025 2:23 am

halo om, sekarang ini npwp sudah 16 digit, untuk WP OP pakai NIK, terkait pph unifikasi (pph 23) kalau kami (PT A) bertransaksi jasa pemasangan CCTV dengan OP yang menyertakan KTP nya, kami memotong PPh 21 atau PPh 23 ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  natali
Juli 6, 2025 12:20 pm

PPh 21

erna
erna
Juli 2, 2025 9:58 am

hallo om, mau tanya peraturan djp nomor per-11/pj/2025, mengenai faktur pajak harus mencantumkan nama deskripsi yang jelas, itu berlaku untuk DO/SURAT JALANnya juga kah? atau hanya invoice dan faktur pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Juli 3, 2025 2:12 am

Dapat disesuaikan saja dengan deskripsi invoice dan faktur

Nani Suryani
Nani Suryani
Juli 2, 2025 9:15 am

Selamat sore om, sy mau pembetulan PPh ps 21 bln April’24 dg alasan uang THR nya blm di includkn ke gaji karyawan masing2. Inikan auto smuanya berubah nilai gajinya (kartap&karpas). Nah ini baiknya bgmna yaa..pembetulannya satu1 per bukpot di edit? atau, bukpot yg sdh ada di SPT masa April’24- Normal sy haps smuanya, lalu sy bwtkn impor baru keseluruhn karyawannya yg nantinya sts SPT ini bkln jd SPT Pembetulan ke-1. Tmksh pencerahannya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:12 am

Bisa impor baru semuanya dan lakukan pembetulan SPT

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juli 3, 2025 1:05 pm

ok om, sy del smuanya lalu impor yg baru, praktis. Tmksh om pencerahannya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:58 pm

sama-sama

Silvi
Silvi
Juli 2, 2025 4:15 am

Siang ompa…izin ya ompa mau nanya…apakah biaya kontribusi peserta kegiatan di kenakan pajak? kalau iya, pajak apa aja? makasih ompa

Om Pimpa
Editor
Reply to  Silvi
Juli 3, 2025 2:12 am

Biaya kontribusi seperti apa ? Apakah kegiatan tersebut merupakan produk penjualan?

agustinus sasmoyo
agustinus sasmoyo
Juli 1, 2025 11:07 am

Bila kami sebagai pembuat barang menerima order dari pembeli di luar negeri yang selanjutnya pembeli luar negeri menjual barang tersebut ke pelanggannya di Indonesia (dalam negeri), lalu bagaimana kewajiban pajak kami, pembeli luar negeri dan pelanggan di Indonesia.

Om Pimpa
Editor
Reply to  agustinus sasmoyo
Juli 3, 2025 2:11 am

Jadi transaksi yang tercatat itu pembelinya siapa?

Yulia
Yulia
Juli 1, 2025 4:49 am

Siang ompa, ijin bertanya. Saya ada problem atas surat putusan banding yg sdh ikrah dan sudah menang keseluruhan, tiba2 dapat surat revisi putusan banding yg akhirnya jd KB. Apakah atas surat putusan banding yg sdh ikrah bisa di revisi kembali? Klo bisa brp lama waktu nya setelah surat putusan pertama kluar? Mohon pencerahan nya ompa.terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yulia
Juli 3, 2025 2:11 am

Sudah ditanyakan ke pengadilan pajak?

Risman
Risman
Juli 1, 2025 2:15 am

Pagi Om. mau tanya tentang PPh 21
Ada karyawan sudah kerja dari Jan-Apr dan dibulan Mei tidak bekerja lagi. Tapi dibulan Jun karyawan tersebut bergabung lagi. Bagaimana perhitungan PPh 21 tahunannya, apakah gabung atau dianggap karyawan baru lagi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Risman
Juli 3, 2025 2:11 am

bisa saja digabung dan bulan mei penghasilan dianggap 0

Rani
Rani
Juni 30, 2025 12:49 pm

Penjualan/Peredaran Usaha 30.500.000.000 Persediaan 1 Januari 2024 12.000.000.000 Pembelian 20.000.000.000 Persediaan 31 Desember 2024 17.200.000.000 Beban Operasional : Gaji Karyawan 850.000.000 Transportasi Karyawan 550.000.000 Makan Karyawan 85.000.000 Beban Pengobatan ditanggung perusahaan 25.000.000 Beban Training Karyawan 200.000.000 Beban Seragam Satpam 120.000.000 Sanksi Administrasi Pajak 100.000.000 Bunga Pinjaman 80.000.000 Cadangan Penghapusan Piutang 240.000.000 Beban Jamuan Tamu 90.000.000 Air & Listrik 340.000.000 Telepon 92.000.000 PBB dan Biaya Materai 30.000.000 Penyusutan asset tetap 402.500.000 Premi Asuransi Kebakaran 100.000.000 Bantuan untuk Panitia HUT RI 50.000.000 Sumbangan ke Panti Asuhan 60.000.000 3.414.500.000 Pendapatan Lain-lain Sewa kendaraan (Setelah dipotong PPh) 98.000.000 Keuntungan Selisih Kurs 100.000.000 Penerimaan kembali… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rani
Juni 30, 2025 1:41 pm

selamat mengerjakan soal

20.1K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x