Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Pagi Om, ijin bertanya yah om.
Kalau SPT PPh 21 Masa Desember 2025 (Gross-up) ternyata LB, apakah LB tersebut bisa dikompensasikan pada SPT PPh 21 masa Jan 2026?
Selamat malam om, apakah pembelian pasir dan kerikil oleh bendahara pengeluaran dikenakan pajak?
PPN dan Pph 22 ? Atau pajak lainnya?
bang, jika ada suatu perusahaan ingin support customernya dengan membuatkan papan reklame (untuk toko customer) maka siapa pihak yang wajib membayar pajak untuk reklame tersebut?
Yang melakukan penyewaan atas reklame tersebut
Sore kak, ijin bertanya jika kita adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja atau outsorcing, itu kode faktur pajaknya pakai yang mana ya?
Atas pemberian Jasa tersebut dapat menggunakan kode faktur 040
Halo om, selamat sore. Izin bertanya ya om terkait koreksi fiskal, apakah pendapatan jasa giro, pajak jasa giro serta biaya administrasi bank terkena koreksi fiskal om?
Iya dikoreksi fiskal, kecuali biaya administrasi bank tidak perlu koreksi
tanya om, kalau di fp shopee tertera “isi saldo iklan” , bupot nya nanti pakai yang 24-104-18 atau 24-104-34 ya om?
Bisa pakai kode 24-104-34, mengingat transaksi berhubungan dengan iklan
kalau sudah terlanjur lapor dengan kode 24-104-18 perlu di revisi ya om?
Dapat lakukan pembetulan bukti potong/impor ulang bukti potong
Mau tanya penjual yg belum melakukan penjualan tp sdh menerbitkan invoice DP yg sdh dpotong Pph 23, Pph sdh dibayar oleh penjual tetapi DP blm dibayar oleh pembeli, bagaimana itu nanti jurnalnya, terima kasih
Jurnal saat menerbitkan invoice:
Piutang usaha
Uang muka penjualan
Jurnal saat menyetor PPh 23:
Pajak dibayar dimuka – PPh 23
Kas
Jurnal saat DP dibayar pembeli:
Kas
Piutang Usaha
Selamat siang om, izin bertanya. Kntr sy-retail sembako. Lalu beli plas baja dan besi utk peremajaan mobil truk sembako. AR bilang ini PM tdk boleh dikreditkn krn diluar kegiatan utama oprasonal. Tp saat invoice kami trima, ternyata invoicenya ada 2 (penawaran harga & penawran harga jasa). Intinya ini dipecah mjadi 2harga yg berbeda yaitu penawaran harga berisi brng2 dan tercantum dlm PM yg kami terima. Penawaran jasa berisi ongkos kirim. Nah pertanyaan utk ongkos kirim apakh perlu dibwtkn bukpot PPh ps 23nya…? tp dilain sisi PM ini tdk boleh dkreditkn. Tmksh pencerahannya om..
bukti potong PPh 23 jasa kirim tetap dibuat walaupun pajak masukan tidak di kreditkan
selamat siang, kalau ada tagihan untuk pembelian catering lalu ada tambahan service charge, bagaimana potongan pajaknya?
Kalau Catering PKP maka dikenakan PPN atas total transaksi (pembelian + service charge), kalau service charge bukan bagian dari catering (sewa peralatan, dekorasi atau event organizer) maka dikenakan pajak pph 23 atas jasa sebesar 2%
mau tanya Om,,,
Saya dapet sp2dk karena di FP laporan distributor npwp saya tidak di isikan atau 0000,,, gimana ya solusinya,,, saya enggak bisa kredit dan dengan alasan itu pembayaran ppn saat transaksi tidak diakui dan saya diharuskan membayar kembali ppn pembelian,,, ini kasus atas fp 2023,,,
terima kasih,,,
ini maksutnya salah mengkreditkan tau giman?
Selamat pagi Om, kalau WP Badan menggunakan PP55 selama bulan berjalan ada transaksi ats uang muka penjualan, penyetoran pph final 0.5% nya dilakukan di bulan tersebut atau nanti digabungkan dengan pelunasan di bulan diterima nya pelunasan?
Misal, di Jan ada uang muka 1jt dan di Maret diterima pelunasan 2jt, sehingga total transaksi nya 3jt. Untuk PP55 apakah dibayarkan di
Jan = 1jt x 0.5%
Maret = 2jt x 0.5%
atau Maret 3jt x 0.5%?
Sesuain dengan Uang yang diterima di bulan tersebut
Izin tanya Om. Saat mengisi E Reporting Investasi untuk “Nilai Investasi” yang diinvestasikan pada “Laporan Investasi” diinput sesuai nilai deviden yang diterima ataukah sesuai dengan harga saham saat dilakukan pembelian (re-investasi).
Misal nilai deviden 100juta, tapi saya beli saham lagi 105juta. Nah ini nilainya diinput sesuai nilai deviden 100juta atau sesuai nilai transaksi 105juta?
Sesuai nilai Transaksi
Selamat siang om, saya izin bertanya. Untuk perusahaan dagang minyak (SPBU) yang mengambil minyaknya dari pertamina (PPN & PPh 22 Sifatnya Final) itu perlakuan pajaknya gimana ya om? Apakah sama seperti perusahaan yang masih menggunakan fasilitas UMKM 0,5% atau berbeda? Dan apakah terdapat pajak PPh 29 terutang serta angsuran PPh 25?
Kewajiban pembayaran pajak Pengusaha SPBU sudah selesai dengan membayar PPh 22 Final, sehingga nantinya hanya perlu melaporkan PPh 22 Final yang telah dibayar di SPT Tahunan
Selamat siang om, terima kasih atas jawabannya.
Saya izin bertanya lagi om, berarti pada SPT 1771 – IV lampiran – IV pada nomor 5 kita perlu mengisi DPP sebesar yang telah dipotong pertamina ya om? Dan nilainya tidak harus sesuai dengan Harga Pokok Penjualan yang akan kita laporkan?
DPP sesuai dengan bukpot nya, jika dengan HPP itu berbeda dengan yang di Lampiran IV
selamat pagi om, saya pensiunan karyawan swasta sejak april 2025, dan saya sekarang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan sebagai freelance yang pegang pembukuan. Apakah penghasilan bulanan yg saya terima itu terkena Pajak?
Iya, atas penghasilan pekerjaan bebas, dilapor pada SPT Tahunan OP
PPh 21 berapa % Om
Tarif PPh 21 Non Pegawai: 50% x Peng. Bruto x Tarif Pasal 17
Tanya om, bagaimana penghitungan pajaknya, jika sebuah pekerjan pembangunan gedung menggunakan sistem borongan untuk pembayaran upahnya?
atas upahnya bisa menggunakan perhitungan PPh 21 non employee, selengkapnya dapat cek di PMK 168 Thn 2023
Tanya om, saya selaku bendahara pengeluran akan membayarkan jasa service mesin jahit kepada teknisi, pajak apakah yang akan saya pungut dari transaksi tersebut om?
perlu, PPh 21 non employee