Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat pagi izin bertanya, jika badan usaha cv sudah pkp tetapi tidak ada transaksi pajak masukan atau keluaran apa tetap diwajibkan lapor spt masa ppn?
Om mau tanya, jika perusahaan PKP (pabrik) mengikuti event bazaar (yg penjualannya eceran), apakah fakturnya boleh menggunakan faktur pajak digunggung? Atau tetap menggunakan faktur biasa? Kalo faktur biasa lawan transaksinya bgmn?
boleh digunggung
Dear Om Pimpa
Jika kita lupa memotong pph 23 (dibayar full) perusahaan jasa itu bagaimana ya?
Dan jurnalnya seperti apa?
Terimakasih
Jika lupa memotong PPh 23, perusahaan wajib menanggung pajak tersebut. Jurnalnya Utang Pajak di Debit pada saat penyetoran
Selamat siang Om Pimpa,
Izin bertanya terkait dengan Piutang Pemegang Saham yang diakui atas modal saham yang belum disetorkan itu wajib dikenakan Bunga ? atau Tidak ya Om ? Jika dikenakan Bunga dasarnya apa ya Om ? dan Jika tidak dikenakan Bungan dasar aturannya apa ya Om ? Mohon Pencerahannya. Terima kasih.
Tidak wajib dikenakan bunga, kecuali terdapat perjanjian pinjaman dengan bunga.
pagi OM mo nanya pernyataan tsb artinya apA ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00053: Tidak Dapat Melakukan Lapor untuk Masa Pajak Sebelum PKP dengan Status Nihil atau Lebih Bayar
SPT masa sebelum wajib pajak berstatus (PKP) tidak dapat dilaporkan jika hasilnya nihil atau lebih bayar
Bagaimana perlakukan pph 23 atas pemotongan Faktur pajak tahun 2023 yang baru di bayar di tahun 2024 dan baru di buat bupot tahun 2024?
yang ditanyakan atas PPN atau PPh nya ya?
Mau Nanya, kalau Prevalue Asset ke Properti Investasi kena Pajak itu masih bisa ga ya? Syarat dan peraturan nya gimana ya?
Masih memungkinkan, tetapi tidak dikenakan pajak selama tidak ada perubahan status pemilikan. Syaratnya adalah mengikuti ketentuan PSAK 13
Halo Om, ijin bertanyaa dong, terkait munculnya iuran JSHK dan Tapera, bagaimana penerapan dan implikasinya pada pph 21 karyawan dengan gaji gross? Iuran ini terdari dari iuran perusahaan dan karyawan dengan porsi yang berbeda, tapera 2.5% karyawan 0.5% perusahaan, JSHK 0.12% karyawan 0.24% perusahaan. Apakah iuran dari perusahaan akan menambah netto penghasilan di setiap bulannya? atau akan mengurangi? kemudian di form 1721 A1 nya nanti akan masuk ke poin 3 atau 5 ya?
Iuran yang dibayarkan perusahaan tidak menambah netto penghasilan karyawan, tercatat di kolom 5 (Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh) pada Form 1721 A1.
izin bertanya om, jika perusahaan memiliki lebih bayar ppn, dan bulan berikutnya terdapat ppn luar negeri apakah dapat dikompensasikan ke lebih bayar tersebut? dan jika bisa untuk pembayaran atau pelaporan terhadap ppn luar negeri tsb bagaimana om?
PPN luar negeri tidak dapat dibayarkan menggunakan mekanisme kompensasi lebih bayar (LB) dari masa sebelumnya
Bagaimana solusi terkait PPh 22 atas pengadaan perlengkapan yang dipihak ketigakan oleh pemerintah desa terlanjur disetor menggunakan NPWP Bendahara Desa?
Bisa dilakukan dengan PBK
izin bertanya om, bagaimana perlakuan pajak untuk jasa airbnb ?
pajak apa yg dimaksud? bagaimana detail transaksinya?
Izin bertanya om, Setelah saya input pajak keluaran (start uploader) malah tidak muncul captcha. Dan saat “Get Data” di prepopulated data muncul pesan error “etax-10004 : data tidak ditemukan java.lang.nullpointerException”. Kira-kira masalahnya dimana ya ?
Kalau ada informasi yang harus dicek kembali, itu biasanya informasi apa ya yang salah ? Terima kasih om.
Dpt dicoba kembali terkait upload FPK dan pastikan koneksi lancar. Kemudian terkait prepop FPM bisa jd memang tdk ada FPM pada masa tersebut, silakan dapat dicek pada efaktur web jg ya
Masih sama om, koneksinya juga lancar. Tapi terima kasih untuk bantuannya.
dari hari sabtu kak saya juga kayak gini. info dari AR saya server efaktur DJP lagi ada problem.
saat ini memang masih ada gangguan terkait dgn efaktur tsb
Selamat sore om, smga sehat sllu. Mhn pencerahannya om. Bgini:
Sy bermksd mau pembetulan SPT masa PPh ps 21 thn’23. Tepatnya di list peg.lepas. Nah saat sy klik bwt file csv..>>continue…muncullah file csv. Sy iseng aj,,di copy file csv ini pas diopen/ hsl copyannya..alhasil isi nya blank..Lalu sy coba di file bln Agust’23 file cvs utk kary lepas sy copas..open…muncul kode2 gitu…Pertanyaannya om..Ini kode error apa yaa?mhn pencerahan utk solusinya. Sy juga klik quit….>>tampilan langsung kluar ke menu awal…file csv tdk terbentu. Tmksh om
Apakah sudah install crystal report? Dan pengaturan PTKP serta tahun berlaku sudah di update?
Halo om, mau tanya, kalau perusahaan kita mendapat pendapatan deviden dari anak perusahaan, apakah pendapatan tersebut dikoreksi fiskal saat perhitungan PPH 29 tahunan? Kalau menurut aturannya dikecualikan dari PPh untuk deviden badan dalam negeri. PPh disini hanya PPh 23 saja atau PPh tahunan juga?
dividen tersebut akan diinvestasikan kembali atau tidak?
Pagi Om,
mohon bantuan atas beberapa pertanyaan berikut :
Terimakasih
1. Sumbangan bukan objek pajak namun tidak dapat dibiayakan (dikoreksi fiskal positif)
2. Objek PPh 26, pemberi jasa dari negara mana?
om, dalam perihal cv menyewa gudang milik direktur, diperlukan akta notaris atas sewa menyewa gak ya?
boleh-boleh saja
Om, saya mau tanya perusahaan kami bergerak di bidang PLTS (pemasangan & instalasi listrik) selama 2 th ini kami kenakan tarif PPh atas jasa konstruksi 1.75%, nah tetapi kami tidak memiliki SBUJK, karena kami hanya punya SBUJPTL (perizinan utk perusahaan yg bergerak dibidang PLTS), apakah seharusnya kami dikenakan tarif PPh 4% karena tidak memiliki sertifikasi konstruksinya? Dan apakah SBUJPTL ini bisa dijadikan sbg pengganti SBUJK? terimakasih
apabila tdk memiliki SBUJK, tarifnya tergantung dengan jenis jasa konstruksi tsb, apakah jasa konstruksi perencana, pelaksana, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
mengenai dokumen blm dpt kami pastikan apakah dapat saling menggantikan atau tdk
Om mau tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan, saya dan teman saya memiliki gaji yang sama yaitu di atas 5 juta bahkan teman saya bisa mencapai 8 juta , tetapi setiap bulannya saya terkena pph21 sedangkan teman saya tidak, apakah bisa di jelaskan? Padahal golongan kami sama yaitu K0
dapat ditanyakan ke temannya kalau PPh 21 atas gaji dia itu ditunjang perusahaan atau tidak?. Jika ditunjang perusahaan maka tidak memotong atas gaji dia
om, kalau kita pernah kenakan pajak ke rekanan berbentuk PT atas jasa, lalu selanjutnya kita kerja sama lagi dan tidak potong pajak jasanya apa bermasalah ya om?
iya, karena tidak melaksanakan kewajiban PPh nya
saya ingin bertanya berkaitan dengan PPN 11% yang ditanggung oleh sebuah PT yang sudah PKP, namun pada sebuah Perjanjian kerjasama, terdapat pasal perpajakan yang PT ini tawarkan kepada kami yang berkaitan dengan melempar tanggungjawab melaporkan PPN kepada organisasi profesi.
Problemnya adalah kami ini bukan Perusahaan Kena Pajak, kami hanya organisasi profesi saja. Apakah pasal pada PT tersebut keliru? Karena yang terjadi adalah mereka hanya ingin terima komisi namun PPN ditanggung organisasi. Sedangkan kami tidak berkewjiban setor dan lapor PPN kepada negara. Bukankah begitu?
jika perusahaan bukan PKP maka tidak ada kewajiban untuk setor dan lapor PPN
halo saya mau bertanya
saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang import barang dari luar negri dan menjual produk di dalam negri. pertanyaan saya jika ada custamor kami beli barang di kami tapi barangnya import sendiri kami hanya sebagai perantaranya, bagaimana cara lapor pajaknyaaa? bagaimana cari kami untuk lapor penjualannyaa
terimakasi
Perantara seperti apa yg dimaksud disini?
Pagi om, mau tanya untuk PT Perorangan apakah biaya gaji di laporan keuangan bisa Rp0 dan apakah pemilik bisa hanya ambil dividen (pajak 10%) saja untuk keperluan pribadi?
Bisa saja, tetapi harus tetap memenuhi syarat yang berlaku
Pak mau tanya .. pemasangan KWH listrik PJU skala desa kena pajak tidak
yang dimaksud pajak apa?
Pak mau tanya Kalau pajak atas penghasilan 2023 yg baru terbayar 2024 itu perhitungan pajaknya ikut tata cara 2023 atau 2024 ya mas?
Untuk kasus pajak penghasilan apa?
Pagi om, mau tanya untuk PT Perorangan apakah biaya gaji di laporan keuangan bisa Rp0 dan apakah pemilik bisa hanya ambil dividen (pajak 10%) saja untuk keperluan pribadi?
Bisa saja, tetapi harus tetap memenuhi syarat yang berlaku
Kalau sudah melaporkan SPT pajak di efaktur, NTPN sudah sesuai dan ternyata nominal di BPE berbeda dengan nominal setor pada kode billing itu karena apa ya pak?
apakah pelaporan PPN yg dilakukan merupakan pembetulan atau keliru cek masa pajak?
Hallo om, mau tanyaa jadi perusahaan kami ada tagihan jasa perbaikan AC tapi ternyata mereka kasih npwp pribadi, apakah dikenakan pph pasal 21?
ya
tarifnya 50% x 5% bukan ya om?
silakan dapat dicek pada PP Nomor 58 Tahun 2023
Siang om. Mau tanya
perusahaan tempat saya bekerja dapat SP2DK mengenai biaya bongkar muat / pengiriman yang belum dilakukan pemotongan PPh pasal 23. lalu saya coba membuat bupot PPH Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 untuk biaya bongkar muat / pengiriman tersebut. namun untuk kode objek pajaknya tidak saya temukan yg sesuai untuk Biaya Bongkar Muat / pengiriman tersebut, saya harus pilih kode objek pajak yg mana ya ?
mohon bantuannya om
orang-orang yang melakukan bongkar muat itu apakah dari perusahaan outsourcing atau perorangan?
per orangan om
apabila dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong PPh 21
Izin bertanya untuk input faktur pajak masukan sudah approvel sukses tapi blm diposting data tersebut sudah terekam olah kantor pajak ?
Terimakasi
sudah
siang om, kalau pph23 ebilling & bukti potongnya perlawan transaksi atau bisa di gabung 1 ebilling & 1 bupot untuk semua lawan transaksi?
billing pph 23 dibuat sesuai jenis transaksi dan bukti potong dibuat per lawan transaksi, tidak digabung
om mau tanya, kalau ada pembelian kendaraan yg dibawa pulang oleh direksi (stnk atas nama perusahaan) utk pajak masukan pembelian dan pemeliharaan kendaraan (service) nanti apa bisa dikreditkan?
tidak dapat dikreditkan karena untuk penggunaan direksi
selamat siang
perusahaan tempat saya bekerja dapat SP2DK mengenai biaya bongkar yang belum dilakukan pemotongan PPh pasal 23. lalu saya coba membuat bupot untuk biaya bongkar tersebut. namun untuk kode objek pajaknya tidak saya temukan yg sesuai untuk Biaya Bongkar Muat tersebut, saya harus pilih kode objek pajak yg mana ya ?
mohon di bantu
orang-orang yang melakukan bongkar muat itu apakah dari perusahaan outsourcing atau perorangan?
per orangan om
apabila dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong PPh 21
Selamat siang om mau tanya, status npwp saya NE karna emg udh ga kerja dari lama udh jd irt. Lalu saya ada jual saham bris taun ini. Sahamnya beli lama dr jaman kuliah awal2 belajar gitu tp ga pernah dilaporin. Nah saya khawatir disuratin dari pajak. Apa saya harus tetep lapor atau engga? Sahamnya kecil cuma nilai 1jt tdk ada keuntungan hanya jual aja. Saya baca digoogle kalo lapor spt otomatis npwp saya aktif masalahnya saya masih blm bekerja karena masih jadi irt. Terima kasih
tidak harus
siang om mau tanya untuk pembayaran Bea Materai atas dokumen transaksi penjualan diatas 5jt, saat buat billing, jenis pajak & jenis setorannya apa ya om ?
billing yang dimaksud untuk lapor SPT bea meterai atau bayar meterainya saja?
bayar materainya om
apabila hanya e-materai saja, tidak perlu dengan billing djp online. cukup dapat dilalakukan pada distributor yang resmi
siang om, kantor saya ada biaya bongkar muat yg dikenakan PPH pasal 23. cara buat bupot dan kode objek pajaknya apa ya om ?
orang-orang yang melakukan bongkar muat itu apakah dari perusahaan outsourcing atau perorangan?
per orangan om
apabila dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong PPh 21
hai om
izin bertanya pertanyaan pemula
kantor saya melakukan hendak membuat retur pembelian atas FP masukan masa agustus yang diretur bulan november, jika dibuat nota retur di e faktur apakah SPT masa agustus kami harus pembetulan?
terimakasih
iya
Malam om saya memiliki badan usaha (PT) lalu saya menjual barang ke perusahaan yg dikenalkan oleh pihak external (pribadi) lalu saya memberi fee tiap penjualan ke pihak external tersebut, apakah badan usaha saya wajib memotong pph atas fee-nya atau bisa dia sendiri yg memotong pph atas fee-nya.
Lalu pph berapa yg dikenakan dan berapa persen?
Terimakasih
apakah fee yang dimaksud adalah komisi?
Iya om
komisi ke orang pribadi objek PPh 21, persentasenya sesuai tarif pasal 17
Berarti yg motong pajaknya gak harus badan usaha saya ya om? Bisa si pihak penerimanya sendiri yg motong
PPh 21 dipotong oleh pemberi penghasilan (badan usaha Anda)
Selamat siang Om,
Mau tanya,
Misal saya mau buka usaha UMKM konter pulsa di 2025 (udh ga bs pake 0.5%), transfer uang, aksesories hp. Tapi NPWP saya pribadi.
Ada beberapa pertanyaan om:
1. Ketentuan PPHnya seperti apa?
2. Misal jasa TF 100.000 itu 5.000, pulsa 10.000 itu 12.000 omzet per itemnya dr mana om? Misal TF omzet 5.000 x pph, pulsa 12.000 pph atau bagaimana om?
3. KLU nya di update apa om di NPWPnya?
4. Misal nnti punya karyawan harian, apa perlu lapor pph jg?, misal iya, cara nya gmn
Terima kasih om
1. Pakai tarif progresif
2. Omzetnya dihitung dari total penjualan
3. Bisa pakai kode telekomunikasi
4. Jika wajib pajak badan perlu lapor pph 21
1. Tapi saya barusan tanya ke KPP, jawabannya pakai yg 500 jt ke bawah tdk kena pph (mohon pencerahannya)
2. Berarti kalau ada bayar BPJS lewat PPOB misal 1jt, admin 8 rb, jadi seolah² besar sekali om padahal gross margin ngga sebesar itu. Berarti konter pulsa bukan jasa ya om?
3. Ok om, nnti saya cb pelajari
4. Kalau dari diskusi dengan KPP, tetap perlu pph21 meski pribadi, tapi kalau di bawah ptkp infonya nihil, ada tambahan info lg ngga om?
1. Iya jika masih bisa menggunakan PPh Final UMKM
2. Bukan jasa
3. Ok
4. jika ada karyawan dan pelaporan pajak menggunakan pembukuan maka ada pelaporan PPh 21
Malam om saya memiliki badan usaha (PT) lalu saya menjual barang ke perusahaan yg dikenalkan oleh pihak external (perorangan) lalu saya memberi fee tiap penjualan ke pihak external tersebut, apakah badan usaha saya wajib memotong pph atas fee-nya atau bisa dia sendiri yg memotong pph atas fee-nya.
Lalu pph berapa yg dikenakan dan berapa persen?
Terimakasih
Perorangan disini maksudnya pribadi ya om, maaf rancu
apakah fee yang dimaksud adalah komisi?
Iya om, gimana ya?
komisi ke orang pribadi objek PPh 21, persentasenya sesuai tarif pasal 17
halo om izin bertanya
saya dari UD yg masih memakai pp 23 0,5%,sedangkan sekarang PP 23 diganti PP 55,apakah nanti laporan SPT masih bisa untuk lapor pp 23
terimakasih
Untuk PP 23 hanya dapat digunakan selama masih memenuhi kriteria hingga berakhirnya jangka waktu