Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om, ijin bertanya, saya ada kasus di kantor saya saat covid 19, faktur pajak 070 untuk transaksi-transaksi terkait penanganan pandemi COVID-19 yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah, nah saat itu ada beberapa outlet yang pembayaran secara utuh atau full berikut ppn nya walaupun memakai kode ajak 070, dan di bagian keuangan saya malah mengambil uang ppn nya dan tidak di kembalikan ke pada outlet tersebut dan pajaknya tetap di claim atau di laporkan dengan kode 070, saya ingin bertanya jika kasus seperti itu apa masih bisa kita laporkan penyalahgunaan perpajakan walau sekarang sudah tahun 2025 dan… Read more »
halo min, mau tanya nihh kalau pembetulan spt tahunan kurang bayar dan data untuk dimasukan ke form spt itu sudah direvisi oleh pihak pajak bagaimana ya? apakah untuk lampirannya disesuikan dengan yang sebelumnya atau disesuaikan dengan data yang terbaru ya minn
terima kasih
Maksudnya direvisi oleh pihak pajak bagaimana?
Selamat sore pak mau bertanya. semisal kita bayar vendor ( pihak ke 3 untuk sewa ruko ) tpi pemilik ruko itu mau terima bersih ( tanpa pot pph ). tpi krna aturan, PT ttap hrus potong pph , namun untuk angka sewanya itu di Gross up. jdi untuk pph itu dibayar/di tanggung oleh PT. yg jdi pertanyaan saya, untuk bupot apakah wajib di terima oleh si pemilik ruko ? walaupun pemilik ruko tidak membayar pph nya ?
Apakah Bupotnya atas nama pemilik ruko? Idealnya Bupot tetap diberikan
Selamat malam om, izin bertanya terkait pengisian formulir 1721 untuk satu masa pajak saja, misal bulan november, itu saldo yang diinput di formulir 1721-I itu didapat dari perhitungan TER (penghasilan bruto×tarif) atau bagaimana?
Apakah maksudnya 1721 untuk A1 ?
Ijin tanya om,, apakah semua hibah (berupa uang tunai) dari orang tua kepada anak bukan merupakan objek pajak?? dan apa kode bupot untuk jasa kalibrasi.
terima kasih
Ya, hibah bukan merupakan objek pajak. Jasa kalibrasi bisa pakai Kode Objek Pajak 24-104-29
Om mau nanya, saya beli akad beli rumah melalui KPR bulan Maret 2025, terinfo bahwa PPN yang di tanggung 50%, rumah dijanjikan serah terima unit di Desember 2025, lalu terbit PMK 60 th 2025 yang mengatur bahwa PPN free 100%, apakah saya ikut kebijakan lama (50%) atau kebijakan baru (100%) ya om?
Untuk besaran PPN DTP tergantung pada Waktu diterbitkannya faktur pajak. Adapun kalau untuk PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 adalah apabila Faktur Pajak atas pembayara pertama start pada tanggal 1 Juli 2025 s.d. 31 Desember 2025
selamat pagi im, izin mau tanya dari kamren buat faktur pajak di coretax emailnya memang tidak otomatis lagi ya?
Seharusnya baik key in ataupun menunggunakan ekspor XML akan otomatis terisi
Selamat siang om, izin bertanya. untuk pemotongan PPh Unifikasi yang memiliki SK Peredaran Bruto Tertentu sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Fasilitas yang digunakan sebagai acuan pemotongan itu yang mana ya?
Pilih PP 23
Bagaimana jika saya sudah ekspor xml ke coretax dengan kode fasilitas tersebut namun terdapat keterangan gagal “Sertifikat PP23 yang dipilih tidak ditemukan atau periode tidak valid”?
Disini saya sudah menerima salinan SK dari suplier
Apabila demikian, silahkan coba pembuatan bupot-nya dengan key-in manual langsung di coretax
pagi om, mau nnya untuk ppn 1.1% atas jasa freight forwarding apakah boleh dikreditkan ya?
boleh
Selamat sore om. Mau tanya, kantor saya termasuk yang memakai aturan PPh Final 0.5%. Jika kami menerima pembayaran atas uang muka, apakah bisa pajaknya diakui dan disetorkan saat pelunasan ? Terima kasih
Tidak bisa
om izin tanya, untuk kode bupot atas sewa ambulance, apa kodenya?
kode 24-100-02
Pagi Om, ijin bertanya yah om.
Kalau SPT PPh 21 Masa Desember 2025 (Gross-up) ternyata LB, apakah LB tersebut bisa dikompensasikan pada SPT PPh 21 masa Jan 2026?
Bisa
Selamat malam om, apakah pembelian pasir dan kerikil oleh bendahara pengeluaran dikenakan pajak?
PPN dan Pph 22 ? Atau pajak lainnya?
dikenakan PPN dan PPh 22
bang, jika ada suatu perusahaan ingin support customernya dengan membuatkan papan reklame (untuk toko customer) maka siapa pihak yang wajib membayar pajak untuk reklame tersebut?
Yang melakukan penyewaan atas reklame tersebut
Sore kak, ijin bertanya jika kita adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja atau outsorcing, itu kode faktur pajaknya pakai yang mana ya?
Atas pemberian Jasa tersebut dapat menggunakan kode faktur 040
Halo om, selamat sore. Izin bertanya ya om terkait koreksi fiskal, apakah pendapatan jasa giro, pajak jasa giro serta biaya administrasi bank terkena koreksi fiskal om?
Iya dikoreksi fiskal, kecuali biaya administrasi bank tidak perlu koreksi
tanya om, kalau di fp shopee tertera “isi saldo iklan” , bupot nya nanti pakai yang 24-104-18 atau 24-104-34 ya om?
Bisa pakai kode 24-104-34, mengingat transaksi berhubungan dengan iklan
kalau sudah terlanjur lapor dengan kode 24-104-18 perlu di revisi ya om?
Dapat lakukan pembetulan bukti potong/impor ulang bukti potong
kemudian faktur atas biaya biaya transaksi apakah perlu dibuatkan bupot juga om?
biaya biaya transaksi ini maksudnya apa? apakah terkait dengan penggunaan jasa?
seperti ini om
Mau tanya penjual yg belum melakukan penjualan tp sdh menerbitkan invoice DP yg sdh dpotong Pph 23, Pph sdh dibayar oleh penjual tetapi DP blm dibayar oleh pembeli, bagaimana itu nanti jurnalnya, terima kasih
Jurnal saat menerbitkan invoice:
Piutang usaha
Uang muka penjualan
Jurnal saat menyetor PPh 23:
Pajak dibayar dimuka – PPh 23
Kas
Jurnal saat DP dibayar pembeli:
Kas
Piutang Usaha
Selamat siang om, izin bertanya. Kntr sy-retail sembako. Lalu beli plas baja dan besi utk peremajaan mobil truk sembako. AR bilang ini PM tdk boleh dikreditkn krn diluar kegiatan utama oprasonal. Tp saat invoice kami trima, ternyata invoicenya ada 2 (penawaran harga & penawran harga jasa). Intinya ini dipecah mjadi 2harga yg berbeda yaitu penawaran harga berisi brng2 dan tercantum dlm PM yg kami terima. Penawaran jasa berisi ongkos kirim. Nah pertanyaan utk ongkos kirim apakh perlu dibwtkn bukpot PPh ps 23nya…? tp dilain sisi PM ini tdk boleh dkreditkn. Tmksh pencerahannya om..
bukti potong PPh 23 jasa kirim tetap dibuat walaupun pajak masukan tidak di kreditkan
selamat siang, kalau ada tagihan untuk pembelian catering lalu ada tambahan service charge, bagaimana potongan pajaknya?
Kalau Catering PKP maka dikenakan PPN atas total transaksi (pembelian + service charge), kalau service charge bukan bagian dari catering (sewa peralatan, dekorasi atau event organizer) maka dikenakan pajak pph 23 atas jasa sebesar 2%
mau tanya Om,,,
Saya dapet sp2dk karena di FP laporan distributor npwp saya tidak di isikan atau 0000,,, gimana ya solusinya,,, saya enggak bisa kredit dan dengan alasan itu pembayaran ppn saat transaksi tidak diakui dan saya diharuskan membayar kembali ppn pembelian,,, ini kasus atas fp 2023,,,
terima kasih,,,
ini maksutnya salah mengkreditkan tau giman?
Selamat pagi Om, kalau WP Badan menggunakan PP55 selama bulan berjalan ada transaksi ats uang muka penjualan, penyetoran pph final 0.5% nya dilakukan di bulan tersebut atau nanti digabungkan dengan pelunasan di bulan diterima nya pelunasan?
Misal, di Jan ada uang muka 1jt dan di Maret diterima pelunasan 2jt, sehingga total transaksi nya 3jt. Untuk PP55 apakah dibayarkan di
Jan = 1jt x 0.5%
Maret = 2jt x 0.5%
atau Maret 3jt x 0.5%?
Sesuain dengan Uang yang diterima di bulan tersebut
Izin tanya Om. Saat mengisi E Reporting Investasi untuk “Nilai Investasi” yang diinvestasikan pada “Laporan Investasi” diinput sesuai nilai deviden yang diterima ataukah sesuai dengan harga saham saat dilakukan pembelian (re-investasi).
Misal nilai deviden 100juta, tapi saya beli saham lagi 105juta. Nah ini nilainya diinput sesuai nilai deviden 100juta atau sesuai nilai transaksi 105juta?
Sesuai nilai Transaksi
Selamat siang om, saya izin bertanya. Untuk perusahaan dagang minyak (SPBU) yang mengambil minyaknya dari pertamina (PPN & PPh 22 Sifatnya Final) itu perlakuan pajaknya gimana ya om? Apakah sama seperti perusahaan yang masih menggunakan fasilitas UMKM 0,5% atau berbeda? Dan apakah terdapat pajak PPh 29 terutang serta angsuran PPh 25?
Kewajiban pembayaran pajak Pengusaha SPBU sudah selesai dengan membayar PPh 22 Final, sehingga nantinya hanya perlu melaporkan PPh 22 Final yang telah dibayar di SPT Tahunan
Selamat siang om, terima kasih atas jawabannya.
Saya izin bertanya lagi om, berarti pada SPT 1771 – IV lampiran – IV pada nomor 5 kita perlu mengisi DPP sebesar yang telah dipotong pertamina ya om? Dan nilainya tidak harus sesuai dengan Harga Pokok Penjualan yang akan kita laporkan?
DPP sesuai dengan bukpot nya, jika dengan HPP itu berbeda dengan yang di Lampiran IV
selamat pagi om, saya pensiunan karyawan swasta sejak april 2025, dan saya sekarang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan sebagai freelance yang pegang pembukuan. Apakah penghasilan bulanan yg saya terima itu terkena Pajak?
Iya, atas penghasilan pekerjaan bebas, dilapor pada SPT Tahunan OP
PPh 21 berapa % Om
Tarif PPh 21 Non Pegawai: 50% x Peng. Bruto x Tarif Pasal 17
Tanya om, bagaimana penghitungan pajaknya, jika sebuah pekerjan pembangunan gedung menggunakan sistem borongan untuk pembayaran upahnya?
atas upahnya bisa menggunakan perhitungan PPh 21 non employee, selengkapnya dapat cek di PMK 168 Thn 2023
Tanya om, saya selaku bendahara pengeluran akan membayarkan jasa service mesin jahit kepada teknisi, pajak apakah yang akan saya pungut dari transaksi tersebut om?
perlu, PPh 21 non employee