Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.7K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
riski
riski
Desember 5, 2025 2:42 am

selamat pagi om, izin bertanya terkait pengadaan event organizer apakah wajib dikenakan PPN? kemudian jika pengaaan tsb melalui ekatalog bagaimana pengenaan pjakanya jika ada? terimakasih

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  riski
Desember 6, 2025 11:55 am

dikenakan PPN. jika lawan transaksi bendaharawan maka PPN disetor oleh bendaharawan, ada objek PPh 23 juga

Andi
Andi
Desember 4, 2025 10:04 am

Selamat sore, Izin bertanya. kami bekerja di salah satu unit kerja instansi vertikal sebagai pengelola keuangan mau membuat bukti potong PPh 21. dikarenakan jumlah pegawai lebih dari 50 orang maka kami akan menggunakan mekanisme import bukti potong pada coretax. namun yang menjadi pertanyaan kami. untuk penghasilan apakah diisi hanya gaji induk saja yang diterima dari aplikasi gaji web atau data penghasilan yang diisi pada kolom excel adalah gabungan seluruh penghasilan (gaji induk, uang makan, dan tunjangan kinerja). mohon petunjuknya

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Andi
Desember 5, 2025 8:19 am

Brutonya

riza
riza
Desember 4, 2025 9:35 am

sore om.. saya mau tanya perusahaan tempat sya bekerja bergerak di bidang manufaktur, dan disini saya ada biaya pengurusan izin BPOM. apakah biaya itu dikenakan pph 23?

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  riza
Desember 5, 2025 8:19 am

Tidak ada

Elok
Elok
Desember 4, 2025 5:51 am

Siang om,

ijin bertanya, kalau karyawan kontrak mendapatkan kompensasi atas berakhirnya kontrak kerja namun secara kontrak masih kita perpanjang, perlakuan PPh21-nya apakah dibuat PPh Final atau Penghasilan tidak teratur seperti bonus?

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Elok
Desember 5, 2025 8:18 am

Dimasukan ke bonus (akumulasi di bruto)

slamet
slamet
Desember 4, 2025 2:36 am

Pagi pak, mau tanya saya bayar pph 21 menggunakan NPWP cabang 001 dan berhasil bayar dan lapor juga.
tetapi AR pajak meminta kami rubah ke 000 dengan alasan semua ke pusat,padahal baru mulai 1 juli 2024 NPWP 001 tidak berlaku lagi

bagaimana kami harus menjawab dan apa solusinya

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  slamet
Desember 5, 2025 8:18 am

Kedepannya Pelaporan dan pembayaran PPh 21 dilakukan dengan NPWP Pusat

Rahma
Rahma
Desember 3, 2025 10:15 am

Sore Om, ijin tanya Om..sy bekerja di suatu perusahaan J, perusahaan sy selaku pemberi jasa mengadakan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan perusahaan K ( main contractor), nah perusahaan K ini selaku penyedia jasa untuk melaksanakan kontrak tsb mempunyai subkon, apakah saat perusahaan K membayar subkon nya harus disertakan PPN atau tidak, karena nantinya dalam penagihan perusahaan K ke perusahaan J akan dikenakan PPN, apakah kalau disertakan ppn dari main kontraktor ke sub kontraktor dan dari pemberi jasa ke main kontraktor juga dikenakan ppn tidak doublen ppn, terimakasih mohon pencerahannya

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahma
Desember 4, 2025 7:33 am

Subkon tetap wajib kenakan PPN ke Perusahaan K dan Perusahaan K tetap kenakan PPN ke Perusahaan J.
Tidak double, karena PPN-nya mekanisme berjenjang

marlin
marlin
Desember 3, 2025 5:28 am

siang om, kebetulan saya coba2 beli baju trifting online (IG) yg saya cek followernya sudah puluhan ribu. saya pesan kemeja 2 pcs dgn harga 100k. setelah saya transfer. sipenjual wa saya kalau harus membayar BMTPs 115k, saya keberatan, tetapi penjual bilang akan direfund krn peraturan baru pemerintah & kirim saya screenshot cust lain. Saya tranfer, setelah itu dia minta kirim skrinsyut saldo rekening saya & mengirim kode BMTPs (yg angkanya hampir sama dengan saldo rekening saya), dia minta saya mentranfer uang senilai kode BMTPs itu kerekening dia dengan alasan saldo tidak akan terpotong dan uang 115k diawal tadi akan ditransfer… Read more »

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  marlin
Desember 4, 2025 7:31 am

BMTPs tidak pernah dipungut ke pembeli eceran. Lebih hati hati terlebih ada perminta screenshoot saldo rekening.

No...
No...
Desember 3, 2025 4:05 am

Siang Om,

Izin tanya, jika perusahaan berdomisili di Jambi. Menyewa kapal untuk membawa angkutan/muatan dari Tg Balai ke Batam. apakah harus menerbitkan PPBJ ke perusahaan kapal yg disewa agar Faktur Pajak nya 070?

Terima kasih sebelumya.

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:12 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ

No...
No...
Desember 3, 2025 3:31 am

Siang Om,

Izin tanya, jika perusahaan membawa angkutan/muatan dari Tg Balai – Batam dan penyewa berdomisili di Jambi. Apakah penyewa wajib/perlu menerbitkan PPBJ untuk faktur pajak 070, jika tidak ada PPBJ maka tetap punggut ppn 11% dengan faktur pajak 040?

Untuk penerbitan PPBJ, apakah diterbitkan oleh penyewa tergantung berdomisili di TLDDP, KPBPB atau KEK? atau tergantung ke bongkar nya di mana ya Om?

Terima kasih sebelumnya.

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:10 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ.
PPBJ ditentukan oleh lokasi kegiatan jasa yang mendapat fasilitas PPN (TLDDP, KPBPB, KEK), bukan domisili perusahaan.

No...
No...
Desember 3, 2025 3:06 am

Pagi Om,

Izin tanya, jika perusahaan pelayaran membawa angkutan/muatan dari Tg Balai ke Batam. Tetapi penyewa kapal berdomisili di Jambi, untuk ini apakah penyewa perlu/wajib menerbitkan PPBJ untuk Faktur Pajak 070? Jika tidak menerbitkan PPBJ kita tetap punggut PPN 11% dengan Faktur Pajak 040?

Untuk penerbitan PPBJ, apakah tergantung dari perusahaan penyewa berlokasi di TLDDP, KPBPB atau KEK? atau tergantung bongkar nya di mana?

Terima kasih sebelumnya.

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:08 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ.
PPBJ ditentukan oleh lokasi kegiatan jasa yang mendapat fasilitas PPN (TLDDP, KPBPB, KEK), bukan domisili perusahaan.

Anonim
Anonim
Desember 3, 2025 2:45 am

Pagi Om,

Izin tanya untuk Medical Chek Up yang diberikan Perusahaan kepada seluruh karyawan dengan menunjuk Rumah sakit apakah di potong PPH 23 dan apaka termasuk natura untuk karyawan yang mendapatkannya ?

Terima kasih om

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Anonim
Desember 4, 2025 7:06 am

Tidak Ada pph 23 ke rumah sakit & tidak dianggap natura kena pajak untuk karyawan.

Johan
Johan
Desember 1, 2025 9:51 am

om mau tanya, di PP 94 2010 terkait pinjaman tanpa bunga kenapa kok hanya untuk pemegang saham ke persero? kenapa kalau sekutu ke CV tidak boleh (wajib berbunga)? filosofinya apa ya?

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Johan
Desember 2, 2025 9:28 am

Kalau terkait dengan Filosofi bisa-bisa kuliah 3 SKS untuk menjelaskannya

Johan
Johan
Desember 1, 2025 9:43 am

om mau tanya, di PP 94 terkait pinjaman tanpa bunga kenapa kok hanya untuk pemegang saham ke persero? kenapa kalau sekutu ke CV tidak boleh? filosofinya apa ya?

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Johan
Desember 2, 2025 9:27 am

Kalau terkait dengan Filosofi bisa-bisa kuliah 3 SKS untuk menjelaskannya

Rahmania
Rahmania
Desember 1, 2025 8:04 am

Halo om, mau tanya.. di mana ya kita bisa melihat riwayat pembayaran pajak dalam rentang waktu tertentu. Misalnya.. sekarang saya perlu riwayat pembayaran pajak tahun 1930-1960

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmania
Desember 2, 2025 9:26 am

Tahun 1930 bahkan Indonesia belum merdeka dong(?) ^_^

Ricky
Ricky
Desember 1, 2025 8:01 am

Selamat sore om, izin bertanya.
Di perusahaan saya ada 2 penghasilan, 1 final dan 1 tidak final. Terkait ini apakah laporannya perlu displit om jadi ada 2 laporan keuangan final dan tidak final? Dan untuk biaya-biayanya jika tercampur dengan yang tidak final gimana ya om? Lalu apakah bagian Neraca juga harus displit om?

Terima kasih

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 2, 2025 9:16 am

Berdasarkan Pasal 27 – PP 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d PP 45/2019, apabila Wajib Pajak melakukan usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final maka penyelenggaraan pembukuannya secara TERPISAH. Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat memisahkannya, maka untuk pembebanannya dapat dialokasikan secara PROPORSIONAL

Ricky
Ricky
Reply to  Om Pimpa
Desember 3, 2025 3:51 am

terima kasih banyak om

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 6, 2025 11:48 am

Sama-sama

Suraj
Suraj
Desember 1, 2025 6:56 am

Saya bayar kode billin KAP-KJS 411125-100 harusnya untuk Juli 2025 namun salah masuk Juli 2026. Mau melakukan pemindahbukuan di Coretex. Namun pada saat Buat pemindahbukuan baru, pembayaran saya tidak muncul di opsi cari kredit. Bahkan opsi Cari kredit saya kosong.

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Suraj
Desember 2, 2025 12:39 am

Pemindahbukuan sekarang memang tidak bisa dilakukan untuk PPh 25. Pada masa coretax ini pemindahbukuan hanya dapat dilakukan untuk PBK Deposit Pajak saja.

putri
putri
Desember 1, 2025 3:08 am

om ijin bertanya, kalau saya mau ngajuin restitusi pajak lebih bayar pembetulan PPH 23, itu kan saya nnti ngajuin pakai PIC ya direktur, itu harus ada surat yang di ttd direktur ga om? atau apa aja si om syarat atau formulir yang harus di ajukan kalau mau restitusi pajak di coretax?

putri
putri
Reply to  putri
Desember 1, 2025 3:27 am

pakai akun direktur maksudnya om

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Desember 2, 2025 12:37 am

Pengajuan Pengembalian diajukan melalui Coretax PIC impersonate akun Badan melalui menu “Pembayaran” lalu pilih “Formulir Restitusi Pajak”. Untuk permohonannya dapat memilih “Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT”

putri
putri
Reply to  Om Pimpa
Desember 2, 2025 2:55 am

untuk dokumen lampirannya selain SPT pembetulan dan NTPN apa lagi om yang harus di lampirin?

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Desember 3, 2025 10:13 am

Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Surat Kuasa Khusus (untuk permohonan yang diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak) atau Surat Penunjukan Pengurus (bagi permohonan yang diajukan oleh Pengurus Wajib Pajak),Bukti pemotongan atau pemungutan pajak, Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan atau Faktur Pajak, Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri, dan bukti bayar

ASHILAH
ASHILAH
November 30, 2025 4:31 pm

Maulana status menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki dua tanggungan sebagai Wajib Pajak Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2024. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2024 sebesar Rp150.000.000,00 dan biaya yang diperkenankan sebesar Rp120.000.000,00. Hitunglah PPh pasal 25 bulan Maret 2024 merujuk pada PMK 164/2023! Pada Bulan Juli 2024, PT. Permata Nusa menyewa pesawat dari PT. Widya Artara dengan biaya sewa/carter sebesar Rp250.000.000,00. PT. Widya Artara merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Berapakah PPh Pasal 15 terutang? Hitung dan beri penjelasan! Pengusaha Kena Pajak A melakukan ekspor Jasa Kena Pajak maklon dengan Nilai Ekspor sebesar… Read more »

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  ASHILAH
Desember 2, 2025 12:34 am

Selamat Mengerjakan Soal 😀

Warga
Warga
November 28, 2025 4:43 pm

Om, mau tanya kalau beberapa tahun terakhir kolom harta hanya lapor kas padahal ada juga yang diinvestasikan, dengan kondisi semua penghasilan dilaporkan, bagaimana melaporkan harta yang diinvestasikan karena jumlahnya lebih besar dari laporan kas selama ini. Thanks Om

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Warga
November 29, 2025 2:49 am

Harta investasi dapat dilaporkan sebagai penambahan harta yang sebelumnya belum dicantumkan karena seluruh penghasilan sudah dilaporkan, penambahan harta tidak menimbulkan pajak tambahan, dan DJP melihat kecukupan penghasilan per tahun, bukan besaran kas yang pernah dilaporkan.

20.7K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x