Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om mau izin tanya ini saya mau buat faktur pajak tapi terdapat selisih antara hitungan saya dan invoice sekitar 39 rupiah
Apakah bermasalah?
tanya om, aku kan suruh ngerjain study kasus pajak ya, nah terus di dalam soal itu seorang karyawan swasta, nah tapi di dalam soalnya ga tertera biaya jabatan dan iuran pensiun, nah kalo misal gitu tetep di tulis di pengurangan atau ga usah om?
biaya jabatan itu 5% dari penghasilan bruto maksimal 6 juta setahun. iuran pensiun jika dibayar karyawan maka jadi pengurang
tanya om, ini saya bayar pajak pph 25 masa juni salah tahun pajaknya harusnya tahun 2025 jadi tahun 2026? bagamana yah om?
dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
om ijin bertanya untuk meta ads NPWP nya berapa ya saya sudah cari tidak ketemu
ada di invoice asli dari meta dibagian paling bawah
Selamat siang, Om
Bolehkah menerbitkan faktur pajak di bulan September dengan rincian surat jalan pengiriman barang di bulan Juli dan Agustus ?
Terima kasih
Faktur Pajak Keluaran dibuat saat barang atau jasa kena pajak diserahkan atau saat pembayaran sudah dilakukan sebelum penyerahan tersebut
Om, saya umkm gerobakan pinggir jalan yang omzetnya 150jt-200jt(dibawah 500jt) per tahun tp laba bersihnya diatas ptkp 54 jt. Apakah saya wajib membuat npwp & lapor spt? Jika iya, apakah harta yang saya dapat sebelum punya npwp akan terkena denda?
Saat ini saya punya tabungan saham 150jt, apakah akan menjadi masalah jika lapor spt pertama langsung diisi harta 150jt tsb?
– NPWP sudah beralih ke NIK jadi aktivasi NIK di coretax untuk dijadikan NPWP 16 digit
– iya, perlu lapor SPT
– tidak ada denda untuk harta yang diperoleh dari tahun sebelumnya
Siang om, mau tanya apakah bila saya dapat bukti potong untuk bonus tahunan dari supplier, apakah saya harus menerbitkan faktur pajak terlebih dahulu. Terimakasih
Perusahaan Anda sudah PKP atau belum?
tanya om, kalau di faktur nya mencantumkan biaya delivery, retur dan pick up apakah perlu dibuatkan bupot?
jika ada atas biaya jasa nya maka dibuatkan bukti potong
meskipun di faktur/invoice nya tidak ada keterangan jasa nya om ?
halo pak, izin tanya untuk pajak koskosan per september 2025 ini bagaimana ya ketentuannya apakah kena PB1? terima kasih
Siang Om mau nanya dongg untuk pajak 0,5% UMKM emng udh gabisa di pakai lagi sekarang?
UMKM milik orang pribadi atau berbentuk badan? dan terdaftar sebagai WP sejak tahun berapa? Untuk jangka waktu penggunaan PPh final UMKM dapat dilihat di Pasal 59 PP 55 tahun 2022
Pribadi om, sudah lama, kan biasa lapor omset pakai itungan 0,5% kemarin dapet kabar katanya 0,5% udh ga bisa di gunain lagi, gtu, bnr ga om?
belum keluar peraturan resmi nya
tidak
saya terima Faktur pajak keluaran Return, Proses apakah yang harus saya lakukan di coretax
Jika retur pajak keluaran tidak sesuai, maka penjual dapat melakukan pembatalan atas retur tersebut di coretax. Namun, apabila nota retur sudah sesuai dan sudah berhasil diterbitkan oleh pembeli, maka bisa dipastikan dahulu bahwa nota retur sudah masuk di menu “Retur Pajak Keluaran” pada sistem Coretax milik penjual dan tercantum di Konsep SPT Masa PPN pada masa pajak ketika nota retur tersebut terbit. Nota retur tersebut berfungsi untuk mengurangi pajak keluaran penjual pada masa pajak terjadinya pengembalian BKP
Halo om mau tanya jika perusahaan ada pakai jasa orang pribadi atas jasa maklon, maka perusahaan kami mengeluarkan bukti potong PPh 21 atau PPh 23 ya? Karna kami sdh lakukan pemotongan PPh 23 tpi KPP bilang kalau org pribadi itu dipot pph 21 apa benar om seperti itu? Jika iya apa sebaiknya dilakukan pembetulan atau dibiarkan saja?
Atas transaksi tersebut perlu dibuat bukti potong PPh Pasal 21 ya. Apabila sebelumnya dipotong PPh 23, lebih baik dilakukan pembetulan saja
halo om. mau nanya om. nik saya sudah terdaftar sebagi wajib pajak. tp npwp saya hilang, email lupa dan nomor telepon sudah bukan lagi yang di pakai daftar. cara buat npwp yang baru bagaimana om
Apakah sudah ada EFIN atas NPWP yang sebelumnya?
Halo om mau tanya, jika istri membeli mobil STNK atas nama istri tanpa perjanjian pisah harta, apakah sang suami kena pajak dari pembelian mobil tsb?
(Dikarenakan akta pisah harta blm keluar)
apakah pajak yang dimaksud atas PPN pembelian mobil?
Iyaa om, kira² bagaimana?
Hallo om mau tanyaa, jika instansi pemerintah ada tagihan transaksi pinalti atas katering di karnakan kegiatanya batal, apakah saat melakukan pembayaran tetap di potong pph 23 sebesar 2%?
iya
boleh minta peraturannya om, biar bisa di kasihkan ke rekanan
Lebih lanjut dapat disimak di PMK 141/2015 ya
Hallo Om mau tanya, apakah bisa membuat NPWP Badan sekarang(2025) meskipun Badan Tersebut Disahkan di bulan november tahun 2024
Bisa
om mau tanya, PT A dapet pekerjaan konstruksi dari PT B. Nah PT A ini mengerjakan melalui pemborong (mandor) pribadi, bukan badan. Maka PT A perlu memotong pajak pph 21 betul ya om? untuk jenisnya apakah masuk ke “tenaga ahli” atau “bukan pegawai lainnya”? makasih om
iya pph 21, bisa ke bukan pegawai lainnya
Halo, mau tanya.
Jika invoice & faktur pajak telah diterbitan sebelum tanggal SKB PPh Pasal 23 terbit, namun client belum bayar invoice tersebut sampai tanggal SKB PPh Pasal 23 tersebut terbit, apakah client tetap memotong pph 23 atau tida?
adakah acuan peraturan atas hal tersebut?
Terima Kasih
Menurut Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010, pemotongan PPh 23 dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan (seperti bunga dan sewa); atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan (seperti royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Jika pembayaran dilakukan setelah SKB terbit, maka client tidak memotong PPh 23 tetapi tetap membuatkan bukti potong atas transaksi tsb.
Mohon bagi ilmu nya Om 🙏🏻
Bagaimana dasarnya kalau mau transaksi tanah (sertifikat atas nama Istri), NPWP hanya ada atas nama Suami, pelaporan selama ini dg NPWP Suami, kondisi nya Suami & Istri ada perjanjian pisah harta.
Sudah cari info, beberapa notaris jawab bisa, namun kebetulan notaris yang handle bilang tidak bisa 🙏🏻, kalau berdasarkan peraturan & teknisnya bagaimana menurut Om ? sekali lg terima kasih ilmunya
Berdasarkan Pasal 2 PP 50 tahun 2022, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, perlu memiliki NPWP sendiri. Dengan begitu kewajiban pajak atas transaksi tanah akan dibayarkan dan dilaporkan oleh istri.
Halo kak untuk instansi pemerintahan dibawah 2jt itu gimana ya konsep fakturnya, mereka sudah bayar include ppn hanya potong pph 23 saja,, dan saya sudah terlanjur buat faktur 02 solusi nya apa ya.. terus kalo ada faktur yang belum terbuat itu juga bagaimana,,
bisa buat faktur pengganti dgn kode 04 untuk ke bendaharawan transaksi <2jt, namun perlu dilakukan konfirmasi kepada lawan transaksi, dan faktur yang belum terbuat ini maksudnya belum dibuat untuk masa apa ?
Om aku mau tanya dong. Aku kan buat faktur pajak di coretax bulan juli salah penggunaan tgl hrusnya tgl 21 di invoice dan di dok bc nya, eh aku buat faktur pajak nya tgl 22 itu gimna ya solusi nya? Apakah masalah?
bisa dibuat faktur baru dan sesuaikan dgn tanggal invoice dan bc
om mau nnya,
Jika accounting telat submit pph 23 apakah terkena denda?
Trx dibulan juni, dan pph 23 harusnya juga di submit blan juni.. cuma karena lupa dia submit di bulan agustus tapi masa juni..
apakah itu bisa? dan apakah terkena denda?
Trimkaish sblmnya
Denda telat lapor SPT Masa adalah sebesar Rp100.000. Batas Lapor SPT Masa PPh Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila sudah melewati batas lapor tetap dapat dilaporkan, namun tentunya akan terkena denda karena terlambat ya.
Halo, pertanyaannya basic aja sih, tapi kalo googling belum masuk aja polanya, mau tanya tentang dpp total, dpp nilai lain dan ppn itu hubungannya gimana ya?
PPN dihitung dari 12% x DPP, di mana DPP bisa berupa harga transaksi sebenarnya (DPP total) atau menggunakan persentase tertentu sesuai ketentuan khusus (DPP nilai lain).
hallo kak izin tanya.
perusahaan kami ada menerima fp dari supplier tapi fp tersebut sama dengan no seri fp yg sudah ada diterima pada tahun 2024. apakah seperti itu boleh dilakukan dan apakah fp bisa dianggap sah atau valid?
supplier mengasih ke kami fp tgl 15 agustus 2025, tapi sampai sekarang tgl 29 agustus kami belum menerima faktur pajak masukan di sistem coretax kami. apakah itu ada pengaruh karna mereka membuat dengan no seri yg sama di tahun sebelumnya?
no faktur 2024 dengan 2025 idealnya berbeda, dapat dipastikan lagi tanggal terbit fp kapan dan muncul di akun coretax juga. jika belum muncul dapat konfirmasi ke supplier
Om jika sekolah membeli laptop bekas (baru 3 bulan) ke perorang (guru misanya), di mana laptop itu kan udah ada pajaknya waktu beli ppn 12%. Ketika dibeli ole sekolah apakah kena pajak lagi nggak?
Perorangan tersebut bukan PKP, tidak dikenakan PPN
Selamat siang. Ijin bertanya mengenai pajak pembelian barang melalui ecatalog v6. Karena terdapat kendala kami tidak bisa membayar melalui system sehingga kami melakukan pembayaran diluar sistem. Untuk perhitungan pajak apakah tetap mengikuti invoice keluaran ecatalog atau menggunakan perhitungan diluar system. Terima kasih sebelumnya
Perhitungan pajak tetap mengikuti invoice/kontrak dari e-Catalog, bukan dari hitungan di luar sistem.