Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya….perusahaan kami membantu menjual paket wisata ke luar neegeri, paket wisata tsb adalah milik perusahaan di luar negeri, kami di indonesia hanya memasarkan saja dengan harga yang kami up, misal harga awal dari pihak luar negeri adalah RP.100, kami memasarkan di indonesia dengan harga RP. 120, dengan model usaha sperti itu pajak apa saja yg harus kami bayar, tambahan…prusahaan kami blm PKP karena masih merintis, terima kasih om atas bantuanya
PPh badan; bisa menggunakan tarif UMKM (0,5% dari omzet)
PPh 26: 20% (atas transaksi ke perusahaan luar negeri dan tidak ada BUT di Indonesia, bisa lebih rendah jika negara bersangkutan ada Tax treaty dengan indonesia)
om mau tanya, apakah benar pajak masukan dari iklan jobstreet sudah tidak bisa di kreditkan lagi (menjadi biaya perusahaan)
*Apakah ada surat keterangan resmi dari KPP yang dilampirkan oleh lawan transaksi atas hal tersebut?*
tidak ada om, apa memang ada pembeda perlakuan kah
Om mau tanya dong. Jika karyawan tidak punya npwp itu gimana ya buat A1. soalnya buat lapor punya client
Om mau tanya, kalau faktur pajak tidak mencantumkan nomor invoice apakah mengakibatkan faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Terima kasih Om
Pencantuman nomor invoice adalah untuk referensi transaksi. Kalau untuk pengkreditan tidak ada hubungannya dengan pencantuman nomor invoice ya
om mau tanya, kalau suami meninggal dunia NPWPnya bagaimana yaa? apakah harus diaktifkan atau dihapuskan? meninggal pada pertengahan 2025. Bingung SPTnya harus dibagaimanakan Om? kalo suami punya usaha sebagai OP nanti apakah usahanya bisa dipindahkan NPWPnya ke istri atau bagaimana yaa?
harus lapor SPT Tahun 2025. Usahanya bisa dipindahkan ke istri
om mau tanya tanda bahwa spt tahunan pajak sudah di approve gimana ya ?
apakah maksudnya SPT Tahunan sudah terlapor?
Selamat sore om, maaf mau bertanya untuk WP OP PKP apakah juga wajib melaporkan SPT pph 21/26 gaji karyawan?
Belum tentu, harus ada penunjukan OP sebagai objek pemotong. Tidak ada hubungannya dengan PKP
Berarti hanya mencantumkan gaji karyawan dilaporan keuangan SPT Tahunan OP saja sdh cukup om?
SPT Tahunan OP-nya menggunakan pembukuan ?
Iya om pembukuan
Om, yayasan A memiliki beberapa dapur SPPG (MBG) mrk kan punya mobil tu om..misalnya yayasan tsb 1 dapur 2 mobil kan..untuk reimburse nya itu g boleh a.n yayasan tsb jadi harus pake perusahaan pihak ketiga.
Misalnya om punya mobil pribadi yg digunakan utk MBG nti invoice reimburse nya pake PT org lain klo PKP berarti mrk keluarkan faktur kan om? Tpi kenapa yayasan nya g bisa buat invoice a.n yayasannya om utk reimburse dana tsb? Apakah di PT itu nti harus mengakui kepemilikan aktiva orang lain? Sedangkan ini hya prosedur agar bisa cair dananya om
Reimburse operasional mobil SPPG MBG harus melalui PT PKP pihak ketiga yang mengeluarkan faktur pajak jasa sewa atas nama PT tersebut, bukan atas nama yayasan. PT hanya mencatat sebagai beban sewa tanpa mengakui kepemilikan aset
jadi kmrn kami prosedurnya gni om, awalnya kan gak tau klo ternyata pencairan dana MBG tu emang harus pakai pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan kami PT PKP menampung untuk invoice nya tapi kami gak dapat fee om krn blm ada pembicaraan kesana. jadi yayasan A punya dapur SPPG 5 x 2 mobil = 10 mobil, dimana2 antara 10 mobil tersebut 5 punya PT PKP (tapi yg nyicil yayasan) 5 lagi itu ada yg punya orang lain..jadi biar 1 tempat akhirnya kan kami yg buat invoice nya dimana masing2 invoice itu ditujukan ke dapur SPPG nya Cth : Sewa mobil… Read more »
kemudian kan di atas om bilang PT PKP buat faktur pajak kan, itu fakturnya a.n yayasan yg menaungi SPPG nya kan? krn sy sebagian ada buat faktur pajak atas sewa ini tapi yang mobilnya terdaftar di aktiva kami saja om. yg mobil orang lain saya blm buat om.
spertinya harus ada bahasan mengenai akuntansi MBG ni om, soalnya dari pihak MBG nya g bisa pencairan klo tidak dari pihak ketiga PT.
jika 5 mobil punya orang lain tapi karena kami yg buat invoice nya berarti gni ya om
jadi ppn nya pt pkp yg nanggung donk om
ini bs jd bahan seminar sehari jawabannya, gabisa dijawab di sini ya
waduh gimana donk om. orang2 pada buka MBG tapi pajak2nya pada gak diomongin. saya sbg pemula jadi pusing.
Terkait dengan topik ini akan kami jadikan masukan untuk salah satu tema seminar kami di komunitas PajakMania kedepannya ya!
kabari ya om, secepatnya om.
selamat siang om, mau nanya
batas laporan spt pajak ppn bulan desember sampai kapan ya? informasi dari internet beda beda soalnya
Batas Pelaporan SPT PPN Bulan Desember sampai dengan 31 Januari
Om mau tanya, jika ada uang masuk lebih dulu sejumlah invoice lalu invoice dan barang di kirim kemudian hanya beda tanggal di bulan yang sama,jatuhnya jadi faktur pajak uang muka atau bagaimana?lalu di faktur pajaknya tanggalnya ikut saat uang masuk atau saat barang di kirim
Pakai Faktur uang muka dan Pakai tanggal uang masuk
klo barangnya udah dikirim desember om 2025, kita beli 100 ton pupuk..barangnya dikirim 50 ton desember. tapi 50 ton lagi kosong sehingga dana nya dikembalikan.
berarti kan ada penjualan 50 ton pupuk tu. tapi faktur masukannya muncul januari 2026 om 50 ton. itu jurnalnya gimana?
Apakah untuk jasa penyedia tenaga kerja dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ? Karena saya akan melakukan proses pengadaan melalui aplikasi Inaproc namun tertera tulisan pada tampilan aplikasi Inaproc “bebas PPN / tidak dikenakan PPN”
Dan apa dasar hukum nya?
penyedia tenaga kerja dikenakan PPN atas Manajement Fee
Selamat pagi om Pimpa izin bertanya Keluarga saya mau mendapatkan bagian uang nominal 8,5 m dari kakak ayah saya yang paling besar setelah menjual aset rumahnya (dulu sekitar tahun 1965an berganti nama ke kakak ayah) dan tidak ada seperti tulisan wasiat..dan dia bagi menurut bagian dari dulu saja.jadi bingung untuk dikatakan warisan Posisi kakak ayah masih hidup yang dalam waktu dekat ingin memanggil kami 3 saudara dan ibu..posisi ayah saya sudah meninggal Saya mau tanya apa kalau case seperti ini kena pajak? Atau bisa dikatakan warisan?atau hibah Dan ada dari omongan dari sana tapi belum fix rencananya 8,5 dibagi 4… Read more »
masuknya hibah, karena pemberi statusnya masih hidup, hibah tersebut dikenakan pajak karena bukan 1 garis keturunan
Caranya mendapatkan.kode.TIN
TIN badan atau pribadi?
Selamat malam, Om. Saya izin bertanya.
Jika saya memiliki PT Perorangan (atas nama sendiri dan hanya saya seorang) dan sudah membayar pajak 0.5% UMKM tiap bulannya. Ketika ada laba perusahaan, apakah saya bisa menariknya ke rekening pribadi sebagai Prive?
Laba dari PT itu deviden. Jika ingin ambil deviden dari PT boleh-boleh saja
Selamat siang om, izin bertanya
Dokter yang bekerja di 1 rumah sakit itu ketika lapor spt tahunan apakah penghasilannya dianggap final tidak perlu gabung dengan suami?meskipun dia mendapatkan bupot A1 dan tenaga ahli
tidak final
Selamat siang om, ijin pertanya
Seorang istri memiliki usaha ( NPWP gabung suami ), dan istri mengambil gaji dari usaha tersebut setiap bulannya. Atas gaji dikenakan pph pasal 21, apakah hal ini benar ? Kalau tidak dibenarkan bagaimana solusinya ? Mohon petunjuk. Terima kasih
betul, gaji dikenakan PPh 21
Om, mau tanya dong.
Saya menikah di bulan april 2025 dan pada saat ingin melapor pajak di tahun ini (2026), saya lihat status PTKP saya masih TK/0 di bukti potong pajak saya. pada saat saya mengisi di coretax, apakah saya isi TK/0 sesuai dengan bukti potong atau menyesuaikan status saya saat ini ya ??
masih TK/0 karena acuannya status per 1 januari
Om Pimpa izin tanya. Batas upload pajak tgl 15 atau 20 ya om?
Ad F.pajak masa Des yg blm keupload.. sdgkan sekarang sdh tgl 16 Jan.
batas upload faktur mundur ke tanggal 20 bulan berikutnya
Om sy awam sekali soal pajak apalagi sekarang harus pakai coretax, sy ingin bertanya dan bantuannya om
Kalau hitungan persen dan masuk kategori ppn brp saja untuk
Uang transport peserta kegiatan: PPh 21 (tarif Ps 17 × bruto). Catering ke badan usaha: PPh 23 (2% × bruto); ke orang pribadi: PPh 21 bukan pegawai (50% × bruto × tarif Ps 17). Sewa tempat : PPh Final Pasal 4(2) (10% × bruto).
siang om pajak
mau nanya, apakah FP PPN keluaran yg transaksi invoice th 2025, FP PPN keluaranya bisa/boleh di terbitkan 2026
Transaksi Desember 2025 masih dapat dibuat dan diunggah sampai 20 Januari 2026. Transaksi masa 2025 selain Desember yg faktur pajaknya baru dibuat di tahun 2026 dianggap terlambat dan dapat dikenai sanksi 1% dari DPP
mau download pdf faktur keluaran gabisa om. solusi nya bagaimana ya? terimakasih
Bisa dicoba akses/download ulang secara berkala. Apabila membutuhkan faktur segera, dapat dilakukan pembatalan faktur lama lalu dibuat dan diunggah faktur baru
Hallo Om Pimpa tanya dong,
bagaimana jika karyawan kerja kurang dari setahun (agustus – desember 2025) lalau resign dan saat buat A1 jadi lebih bayar, bagaimana seharusnya min?
Bupot PPh 21 – A1 Lebih Bayar umum terjadi. Mengingat pemotongan PPh 21 Bulanan menggunakan Tarif TER. Lalu LB juga bisa terjadi apabila pada beberapa Masa Pajak, penghasilan (gaji) karyawan lebih besar daripada Masa Pajak biasanya sehingga penggunaan Tarif TER yang berbeda. Hal seperti itu yang dapat menyebabkan LB pada Bukti Potong A1 karyawan
bang mau nanya kalau mandor sistem pekerja harian apakah terkena potongan pajak?
termasuk pbjek PPh 21 jadi ada pemotongan PPh 21
jadi total upah pekerja harian dan mandor langsung dikenakan tarif 4% om?
tarifnya bukan itu. upah perharinya berapa?
Om mohon tanya,
Perusahaan dagang CV saya punya omzet lewat 4.8M, sama konsultan pajak disarankan tidak perlu bayar pajak dulu karena sudah bukan tarif 0.5% UMKM, cuman disuruh tabunh 22% dari laba per bulan untuk bayar di tahun depan sekalian spt.
Saya cek2 lagi sekarang 22% itu pph ps 25 ya? Banyak yang bilang bisa kena sanksi karena selama ini tidak angsur, apa benar ini Om?
Trims, sehat selalu.
jika omset di atas 4,8 M sudah pakai tarif umum PPh badan. Angsuran PPh 25 dimulai setelah lapor SPT Tahunan dengan menggunakan tarif umum
om izin bertanya kalo dari awal pelaporan menggunakan TIN untuk pegawai tidak tetap apakah harus dilakukan pembetulan PPh Bupot 21 nya juga?
jika identitas di bukti potong belum valid, maka dapat melakukan pembetulan dengan menggunakan NIK yang valid
bagaimana solusinya klo pada portal lupa sandi di coretax tidak muncul email yang terdaftar
Dapat melakukan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id atau melalui KPP. Alternatifnya, lakukan verifikasi via nomor telepon
Mau nanya dong kak, client kita kan non pkp tapi franchise usaha nya itu kita lapor pph 23, pph omset saja atau ada tambahan lagi?
pph 21 kalo ada karyawan, pph pasal 4 (2) kalo ada sewa bangunan
om mau tanya, ini kenapa saat download pdf ada notif seperti ini terus ya? padahal download yg lain nya tidak seperti itu
Download PDF dokumen apa yang dimaksud ? Hal ini bisa terjadi karena error, Alternatifnya dapat di refresh dan login ulang, lakukan login dengan browser incognito
download faktur keluaran om, sudah coba login di incognito tetep tidak bisa
dapat dicoba berkala
Om ijin tanya :
Sampai dengan saat ini peraturan terbaru-nya belum terbit. Jika tarif PPh Final UMKM-nya masih bisa dimanfaatkan maka tidak perlu ajukan permohonan NPPN
selamat pagi om saya izin bertanya jika pada awal pelaporan PPh 21 karyawan menggunakan TIN karena NIK belum muncul, namun pada saat akan melakukan pelaporan PPh 21 masa terakhir menggunakan NIK, data PPh 21 yang sudah disetor belum muncul..
Bagaimana solusinya? Apakah sebaiknya tetap menggunakan TIN yang datanya muncul, atau beralih menggunakan NIK?
Datanya belum muncul karena identitas yang tidak sinkron. Silahkan lakukan pembetulan Bupot PPh 21 bulanan dengan identitas (NIK) yang sesuai, agar data PPh21-nya bisa muncul
Om, bagaimana jika pembetulan PPh 21 karyawan tidak dilakukan?
Jadi, untuk pelaporannya tetap menggunakan NIK, dan jumlah kelebihan bayar tetap dikembalikan kepada karyawan, namun tanpa melakukan pembetulan SPT. Apakah ada dampak atau risiko tertentu bagi perusahaan jika hal tersebut dilakukan?
Perusahaan bisa dianggap tidak melakukan pemotongan dengan benar dan tidak melaporkan PPh 21 sesuai data setoran
Sore om, sy sewa tanah 3 are sy bangun untuk usaha kontrakan rencana dapat 7 kamar (skrg baru kebangun 2 kamar). Rencana harga per tahun tiap kontrakan 25jt, jika dikalikan 7 kamar (kl sdh kebangun semua) kan pendapatan bruto 175jt/thn, apakah pendapatan bruto segitu dikenakan pajak om? Krn menurut artikel yg pernah sy baca <500jt/thn bebas PPH final/bebas pajak, apakah benar om? Dan jika bebas pajak apakah pendapatan bruto dari kontrakan itu sy laporkan ke SPT Tahunan? Terimakasih sebelumnya om
dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% jika memenuhi dan pendapatan bruto tersebut ttp dilaporkan
Hallo om, saya mau upload faktur pajak keluaran kenapa selalu seperti ini ya? Sudah percobaan ke 5 tetap seperti ini gagal.
apakah untuk tgl terbit di 2026? Jika iya, silakan gunakan tgl pada bulan Desember 2025, lalu save draft, kemudian lakukan edit tgl yg benar
Pagi om, mau tanya, kalau mau merubah nama direktur yang berwenang dalam perpajakan, apakah bisa melalui KPP atau hanya bisa dilakukan melalui coretax? bila bisa dilakukan melalui datang ke KPP, dokumen apa saja yang harus disiapkan?
bisa langsung di coretax, namun akta perusahaan juga perlu diubah
Halo om, kami perusahaan menggunakan jasa pengurusan dokumen (imigrasi) untuk karyawan kami kepada orang pribadi. Jasa tsb kena pph brp ya ? Karena saya cek di objek pajak PPh 23 ada jasa pengurusan dokumen, tetapi penerima orang pribadi. Thanks
Penghasilan sehubungan dengan jasa yang diterima orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 ya
Sore om, mau tanya dong. untuk pph 21 gaji honorer guru yang dapat BOP setahun sekali dikenakan berapa % ya?
Tarif PPh 21 dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh
Siang Om, tolong dibantu jawab. Sayakan sdh terbitkan faktur pajak dan statusnya sdh di approv. Tapi setelah saya cek kembali dibagian esign status dan referensi tidak terisi. padahal sdh saya buatkan faktur pengganti dgn mengisi ulang data2 yg tdk muncul. Apakah bisa dibantu jawab Om… Trmks
Pada saat didownload pdf Faktur Pajaknya apakah referensinya muncul dan penandatangannya sudah sesuai?
Pak, mau tanya, total tax pada potongan slip gaji saya dan kawan kawan berbeda.
Boleh izin ajarin rumus menghitung total tax pada gaji karyawan swasta,
Terimakasih
Kl angkanya beda maka tanyakan dl ke pemberi kerja, apakah ada kekeliruan atau tidak
Pagi Pak, izin bertanya jika ada pegawai tetap yang resign di pertengahan tahun tapi belum dibutkan BPA1 itu bagaimana ya pak? apakah bisa di buatkan BPA1 di akhir desember?
Tidak bisa, untuk BPA1 atas pegawai resign dibuatkan pada Masa Terakhir pegawai bekerja. Silahkan lakukan pembetulan untuk buat A1-nya ya
Pagi Om, izin bertanya kalau CV melakukan pinjam pakai printer apakah boleh? Dan dokumen yang biasa dibutuhkan untuk sisi pajaknya apa saja?
Pinjam Pakai yang dimaksud apakah sama dengan sewa? Apabila sewa maka atas transaksi pinjam pakai ini dikenakan PPh 23 dengan tarif 2%
Bukan om, tidak ada biaya sewa yang dikenakan kepada perusahaan. Ini murni aktivanya dipinjamkan dari OP untuk penggunaan operasional perusahaan dengan biaya atas penggunaan printer ditanggung perusahaan, apakah secara perpajakan boleh? Jika boleh selain dari surat perjanjian pinjam pakai, apakah ada dokumen lain untuk kebutuhan perpajakan nya om?
Bisa saja, persiapkan kontrak dan perjanjian atas pinjaman tersebut
Baik, terima kasih Om
sama-sama
Halo om, kalau produk sudah include ppn. Itu dpp nya pakai dpp 100% or 11/12 di accurate
jika inculude PPN, maka DPP = 100/111 x nominal yang include PPN
om, saya mau tanya, di emal pajak saya ada notif atau surat pemberitahuan kode otorisasi/sertifikat elektronik.saya aktivasi coretax tgl 20 des 2025, apakah saya harus buat ulang kode otorisasi.sertifikat elektronik? dikarenakan kode pasfashe nya saya tdk tahu
Bisa di buat ulang dan di isi kode phassprase sesuai yang dikehendaki