Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.6K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Warga
Warga
November 28, 2025 4:43 pm

Om, mau tanya kalau beberapa tahun terakhir kolom harta hanya lapor kas padahal ada juga yang diinvestasikan, dengan kondisi semua penghasilan dilaporkan, bagaimana melaporkan harta yang diinvestasikan karena jumlahnya lebih besar dari laporan kas selama ini. Thanks Om

Om Pimpa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Warga
November 29, 2025 2:49 am

Harta investasi dapat dilaporkan sebagai penambahan harta yang sebelumnya belum dicantumkan karena seluruh penghasilan sudah dilaporkan, penambahan harta tidak menimbulkan pajak tambahan, dan DJP melihat kecukupan penghasilan per tahun, bukan besaran kas yang pernah dilaporkan.

20.6K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x