Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om ini saya mau tanya soal PPh hibah tanah kena pajak (tidak 1 derajat). Si A menghibahkan tanah pada si B senilai 100 juta. Dalam hal ini pihak A dikenai pph phtb 2,5% (final), sementara pihak B dikenai bphtb 5%. Kemudian di SPT harta B bertambah 100 juta berupa tanah. Lalu bagaimana cara B melaporkan penghasilan atas tambahan harta yang 100 juta tadi? Apakah sebagai penghasilan kena pajak final (2,5%)? Atau penghasilan yang bukan objek pajak?
Halo Om,
Jika nama JKP pada faktur pajak tidak sama persis (tapi berkaitan) dengan invoice, apakah faktur pajak bisa diterima.
Misalkan JKP pada invoice ada 9 items JKP :
Sedangkan pada faktur pajak hanya mencantumkan 1 JKP :
Tolong masukannya Om.
Terima kasih,
Jemi
Bisa saja, namun lebih ideal jika list tersebut di cantumkan dalam deskripsi saat buat faktur pajaknya
Halo Om Pimpa,
Om, ada yang mau saya tanyakan mengenai PPh 25.
Jika perusahaan tempat saya bekerja telah melakukan pembayaran pph 25 beberapa kali atas SPT Badan tahun 2024, apakah pembuatan ID billing nya benar menggunakan tahun pajak 2024? jika terdapat kesalahan pencantuman tahun pajak apakah bisa diperbaiki data pajaknya?
Terima kasih ya om atas bantuannya.
Iya, atas billing angsuran PPh 25 mencantumkan Masa dan Tahun Pajak, jika terdapat kesalahan pencantuman, baik Masa atau Tahun Pajaknya dapat melakukan Pemindahbukuan
Halo Om Pimpa,
Ada yg mau saya tanyakan mengenai pembayaran pph 25.
Kami telah bayarkan beberapa bulan pph 25 atas laporan SPT Badan 2024. Apakah pembuatan ID billing di DJP Online mencantumkan tahun pajak 2024 atau 2025 ya om?
Jika ternyata ada kesalahan pencantuman tahun pajak dan telah dibayarkan ke Kantor Pajak apakah bisa diperbaiki datanya om?
Terima kasih ya Om Pimpa.
Ya, billing angsuran PPh 25 mencantumkan Masa dan Tahun Pajak. Apabila terdapat kesalahan pencantuman, baik Masa atau Tahun Pajak-nya silahkan lakukan Pemindahbukuan
Halloo om,
untuk pembuatan NPWP WNA selain datang ke KPP dan Via coretax melalui apa ya? krn sistem coretaxnya eror dan WNAnya masih diluar negeri
Per 2025, pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax ya. Silahkan nanti dicoba lagi berkala melalui website Coretax
Selamat Siang Om Pimpa yg Gouanteng,.
kabarnya ada pajak pph 21 ditanggung pemerintah nih, mulai kapan berlakunya Om,.??
PPh 21 DTP (PMK 10 Tahun 2025) untuk industri padat karya mulai Januari 2025
Om mau tanya jika ada kasus
Ada pensiunan PNS beliau masih di perbantukan di Instansi sebagai wakil Indonesia dan mendapatkan honorarium setiap bulannya itu diluar dari Gaji Pensiunan yang beliau dapat. Apakah benar jika beliau mendapatkan honorarium tetap kami potong sesuai golongan terakhir IV seebsar 15% sepeti tertera peraturan PP 80 tahun 2010
Tarif 15% PP 80 hanya berlaku untuk PNS aktif, untuk pensiunan yang masih diberi honor pemotongannya ikut aturan PPh 21 bukan pegawai/jasa profesional (50% × tarif pasal 17)
Tapi di pp 80 di situ disebutkan juga untuk pensiunannya
peraturan terupdate dapat dicek pada PMK No.59/PMK.03/2022
Selamat pagi om, mau menanyakan apakah akan ada sanksi yang muncul jika pajak masukan yang kita terima tidak kita kreditkan ya?
Tidak ada
Siang om, Mau tanya kalo buat faktur 030.
itu pada laporan tahunan apa tetep masuk kedalam peredaran usaha nya kan ya om? jadi untuk faktur itu tetep di kenakan spt tahunan 11%?
masuk ke peredaran usaha
Halo om, mau tanya misalnya PT A menyewa Sapi kepada PT B untuk tujuan pengujian vaksin hewan, apakah atas transaksi tersebut dikenakan potongan pajak penghasilan? mohon dibalas ASAP
PT B bergerak di bidang apa? apakah sapinya termasuk ke dalam aset biologis?
om jasa jahit itu masuk kejenis jasa yang mana yaaa
jenis jasa dalam konteks apa?
halo om, mau tanya. saya baru mau buat NPWP, tapi setelah coba bikin ternyata NIK saya sudah terdaftar, karena pd tahun 2019 sy pernah bawa formulir ke KPP tp setelah itu sy tdk tau kelanjutannya, dan tdk pernah dapat nomor NPWP. tdk pernah buka DJP juga. tp sy coba aktivasi akun di coretax, hanya email saya yg tidak sesuai, tapi nomor HP sesuai. solusinya gmna ya om ? mohon pencerahannya.
Dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu melalui contact center di layanan livechat http://pajak.go.id dan telepon kring pajak 1500200, atau melalui KPP
Hallo Om, mau tanya , saya kan ada pembelian barang import ke LN, untuk pengirimannya saya pakai Jasa DHL expresss, saat DHL express membuat tagihan kami. apakah tagihan tersebut harus kami potong PPH 23 ?
Iya, atas penggunaan jasa kepada badan oleh perusahaan dikenakan PPh 23 dalam hal ini atas jasa pengiriman
Selamat pagi om..izin bertanya. Dithn’24 kntr sy lapor SPT 1771 di Jun’25 (sblmnya ngajuin permohonan perpajangan lapor via SPT 1771-Y di 20-04-25). Nah saat lapor di Jun’25 muncul angsuran thn berjln PPh ps 25 katakanlah 100 jt (sd bln Sept’25 ini kntr angsur sesuai/ 100 jt). Pertanyaannya: Saat ajuin SPT-Y di tgl 20-04-25 dn unggah LK muncul angsurn misal 75 jt dan ini tetap diangsur sd bln Mei’25 (acuannya LK pd SPT -Y). Nah dg kondisi tsb apakh kntr sy tetap hrs byr kekurangannya pd angsuran PPh ps 25 x 2 bln (kekurangan angsuran apr-mei?) atau sdh abaikan sj dg asumsi toh… Read more »
Iya harus disetorkan kekurangannya sebesar selisih angsuran SPT Y dengan SPT normal tersebut
Baik om sngt jelas. Tmksh pencerahannya..
sama-sama
pagi om,
mau tanya untuk jasa pengeboran sumur dan pengurusan izin pengeboran sumur dipotong pph apa dan tarifnya berapa ya?
PPh Final, untuk tarifnya tergantung pada sertifikasi kualifikasi usaha. Range tarifnya dari 1,75% s.d. 4%
Selamat pagi om. Mau tanya, di perusahaan kerja saya mendapat SP2DK dan disuruh untuk menyiapkan data tahun 2022, sedangkan saya baru 1 minggu kerja. Apa hal yg menyebabkan perusahaan mendapat surat tersebut dan bagaimana yang harus saya lakukan
SP2DK pada dasarnya diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan/klarifikasi kepada Wajib Pajak. Silahkan atas SP2DK yang diterima, dibuatkan Surat Tanggapan-nya yang berisi penjelasan atas pertanyaan yang diajukan
Pagi om, mau tanya
Prsh (PT) pemilik sekaligus pegawainya suami istri npwp digabung , sudah 1 tahun tdk ada omzet sama sekali , berencana ingin membubarkan PT tsb .Namun sebelum dibubarkan , apakah bisa laba ditahan PT pada tahun2 sebelumnya sekaligus diambil sebagai deviden, kira2 akan bermasalah engga ? Apakah kena pajak om ? Lalu bagaimana jurnal pada laporan keuangan nya ? Terima kasih atas informasinya om.
1. laba ditahan dapat diambil melalui deviden
2. deviden bebas pajak jika direalisasikan dan membuat laporan realisasi deviden
3. jurnalnya dapat dibuat:
Saat deviden ditetapkan
Laba Ditahan (D) XX
Utang deviden (K) XX
Saat deviden dibayarkan
Utang deviden (D) XX
Kas/Bank (K) XX
Halo om, mau nanya jika kita mau sewa kita akan memotong pajak sewa untuk ps23, apakah tidak perduli subjeknya itu cv ya kan om? dan jika tidak dipotong itu berarti subjeknya memiliki skp pajak ya om
PPh 23 atas sewa tidak melihat siapa subjeknya. Jika ada SKB PPh 23 tetap dibuatkan bukti potong tetapi PPh 23 nya 0
Apapun bentuk usahanya, selama dia wajib pajak dalam negeri maka harus di potong pph 23, Dan kalau tidak dilakukan pemotongan, itu hanya boleh kalau mereka punya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Tanpa SKB, tetap harus potong.
Halo Om, jika saya salah input kode faktur yang seharusnya 02 tapi diinput 04, fakturnya bisa diganti atau dibatalkan buatkan faktur baru?
Bisa pakai faktur pengganti ya
Om nanya bgm perpajakan pemegang saham yang berhutang ke perusahaan . Baik dari sisi pemegang saham maupun perusahaan . Apakah ada muncul pendapatan bunga oleh perusahaaan?
Walau tidak ada pembayaran bunga dari orang pemegang sahamnya
Idealnya terdapat bunga yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang saham tsb. Sesuai dengan Pasal 33 PP No. 55 Tahun 2022, pemegang saham merupakan bagian dari pihak afiliasi perusahaan. Sehingga jika perusahaan sebenarnya tdk menagihkan bunga, tetapi DJP bisa membuktikan adanya hubungan istimewa tersebut, maka DJP berhak menentukan nilai bunga wajar dr transaksi tsb. Dengan begitu akan ada penghasilan bunga dari sisi perusahaan
Selamat siang om, izin bertanya.
jika saya mendapat dokumen pib-khusus tetapi nilai ppn nya tidak muncul saat prepopulated coretax. apakah akan ada sanksi jika ppn dari pib-khusus tersebut tidak saya input di coretax? karena dokumen yang saya terima memuat informasi yang kurang lengkap untuk input manual
Bisa dicoba untuk input secara manual di Coretax melalui menu e-Faktur -> Dokumen Lain Pajak Masukan -> pilih “Buat Dokumen Lain Masukan” -> Input Data. Jika PIB tidak diinput di Coretax maka tdk bisa dikreditkan
Selamat siang Om, ijin bertanya.
Jika ada SPT WP yang mencantumkan Tanah dengan Harga Perolehan enol Rupiah apakah diperkenankan?
Tanah itu sudah dilapor sejak tahun 2003 dengan Harga Perolehan enol Rupiah. Pada saat Tax Amnesty tahun 2015 WP hanya menambahkan aset lain yg belum masuk. Jadi sampai sekarang pun tanah itu masih tertulis senilai enol rupiah dalam setiap pelaporan SPT.
Tanah seharusnya dilaporkan sesuai dengan harga perolehan saat tanah tersebut dibeli
Tanah itu dulu banget pemberitan orang tua, jadi mungkin saat pertama lapor merasa tidak mengeluarkan sepeserpun.
Dapat dilakukan pembetulan SPT untuk mencantumkan nilai tanah tersebut ya
1. Tuan Ari bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Ari dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan Ari.. 2. Tuan Andi bersama 3 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke Blue di Semarang dengan harga jasa karaoke sebesar Rp130 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Andi dan kedua rekannya tersebut menghabiskan waktu 4 jam untuk karaoke. Maka biaya… Read more »
Silahkan dikerjakan soalnya…
Pagi om, mau tanya nih mengenai bupot PPH Pasal 4 ayat 2. Flashback sedikit, dibulan Maret 2025 kemarin ada orang yang menyewa bangunan ke bos ku, karna si penyewa nggak tau cara bikin bukpot nya, akhirnya mereka minta bos ku yang bikin. Bos ku cobalah bikin bupot PPh 4 ayat 2 setor sendiri di coretax. Karna dia juga mumet akhirnya di nggak jadi bikin dan nyuruh si penyewa yang bikin bukpotnya dan ternyata si penyewa bisa.Nah setelah itu, hari ini tepatnya, bos ku minta bantuan ku untuk buka coretax dia dan bikin bukpot buat lapor SPT bulan ini. Pas aku… Read more »
bukpot yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan, untuk konsep SPT Bisa langsung dihapus juga
Badan usaha jenis apa untuk menaungi jual beli aset objek 3 dimensi digital, untuk keperluan arsitektur, rendering interior eksterior, animasi, game aset dan 3d printing. Bagaimana menghitung besaran pajaknya
Bidang usaha jasa desain/artistik dasain. Pajak apa yang dimaksud?
met sore Om,
mau tanya terkait NOTA RETUR PAJAK,
jika ada retur atas BKP yang dibebaskan PPN (buah2an) dengan kode Faktur Pajak 080, apakah dibuat juga NOTA RETUR PAJAK atas FP 080, tersebut? terimakasih sebelumnya
Ya, tetap dibuatkan Nota Retur-nya
tanya om, saya mau lapor pajak smuanya caranya gimana ya, untuk badan yang belum pernah lapor pajak dari tahun 2023 dan tidak ada pemasukan apapun dari tahun tsb hingga tahun 2025
SPT Badan Tahun 2023 s.d. 2024 dilapor melalui DJP Online dengan pengisian Eform, untuk Tahun Pajak 2025 melalui Coretax
Haloo Om, mau tanya. Apabila kita sebagai WP Badan dalam negeri dalam bidang jasa memperoleh penghasilan dari perusahaan luar negeri,objek pajak yang mungkin dikenakan apa saja yah.
Atas penghasilan dari jasa dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan (Kredit Pajak LN). Namun atas pajak tersebut perlu perhatikan juga P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara sumber penghasilan untuk menghindari pajak berganda
Tanya Om, ada transaksi sewa bangunan masa Apr 2025 s/d Mar 2026. Namun, di tengah periode sewa (masa Sept) ada kenaikan harga (karna harga sebelumnya di bawah harga pasar). Apakah adendum bisa berlaku surut? Bagaimana cara menagih kekurangan harga sewa masa Apr s/d Aug? dan bagaimana dengan pelaporan PPh dan PPN yang telah dilapor bulan Apr s/d Aug? Apakah harus pembetulan?
Atas perubahan nilai sewa tersebut dapat dilakukan Pembetulan SPT PPh dan PPN yang telah dilapor, menyesuaikan dengan nilai sewa yang baru