Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang Om, tolong dibantu jawab. Sayakan sdh terbitkan faktur pajak dan statusnya sdh di approv. Tapi setelah saya cek kembali dibagian esign status dan referensi tidak terisi. padahal sdh saya buatkan faktur pengganti dgn mengisi ulang data2 yg tdk muncul. Apakah bisa dibantu jawab Om… Trmks
Pada saat didownload pdf Faktur Pajaknya apakah referensinya muncul dan penandatangannya sudah sesuai?
Pak, mau tanya, total tax pada potongan slip gaji saya dan kawan kawan berbeda.
Boleh izin ajarin rumus menghitung total tax pada gaji karyawan swasta,
Terimakasih
Kl angkanya beda maka tanyakan dl ke pemberi kerja, apakah ada kekeliruan atau tidak
Pagi Pak, izin bertanya jika ada pegawai tetap yang resign di pertengahan tahun tapi belum dibutkan BPA1 itu bagaimana ya pak? apakah bisa di buatkan BPA1 di akhir desember?
Tidak bisa, untuk BPA1 atas pegawai resign dibuatkan pada Masa Terakhir pegawai bekerja. Silahkan lakukan pembetulan untuk buat A1-nya ya
Pagi Om, izin bertanya kalau CV melakukan pinjam pakai printer apakah boleh? Dan dokumen yang biasa dibutuhkan untuk sisi pajaknya apa saja?
Pinjam Pakai yang dimaksud apakah sama dengan sewa? Apabila sewa maka atas transaksi pinjam pakai ini dikenakan PPh 23 dengan tarif 2%
Halo om, kalau produk sudah include ppn. Itu dpp nya pakai dpp 100% or 11/12 di accurate
jika inculude PPN, maka DPP = 100/111 x nominal yang include PPN
om, saya mau tanya, di emal pajak saya ada notif atau surat pemberitahuan kode otorisasi/sertifikat elektronik.saya aktivasi coretax tgl 20 des 2025, apakah saya harus buat ulang kode otorisasi.sertifikat elektronik? dikarenakan kode pasfashe nya saya tdk tahu
Bisa di buat ulang dan di isi kode phassprase sesuai yang dikehendaki