Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Izin bertanya di cortex pajak keluaran, untuk customer yg hanya memiliki KTP, kenapa jadi berubah 0000000000000000?
dapat dicoba berkala
Hallo om saya mau lapor pajak op saya ada Dp rumah dithn 2024 dan perlunasannya di thn 2025 ut Dp rumah di masukkan kemana ya
bisa masukin aja seluruh nominal rumah di harta
mau tanya… jika usah online shop.. secara penjualan, pembeli langsung bayar saat itu juga.. tapi pemilik toko online bisa menarik uang hasil penjualan desember, di bulan depannya (januari thn depan)… jadi di laporan neraca apa boleh masukin jumlah piutang dagang des / tidak boleh (piutang 0)?
boleh saja
Jika invoice dan faktur pajak terbit di 28 Februari, namun invoice baru terima dan di catat di tanggal 5 Maret dan SKB terbit di tanggal 11 Maret apakah tetap di potong PPH atau tidak?
dipotong
mau tanya om kalau OP pembukuan dan ada laba ditahan apakah bisa diambil dimasukan di daftar harta di SPT tahunan OP nya ?
bisa
hallo om, maaf mau tanya kalau pembelian sparepart untuk mobil kantor apakah ppnnya boleh dikreditkan?
bisa
Selamat siang,
mau tanya dong
inikan saya buat faktur pajak pelunasan, tapi DPP nilai lain dan PPN nya kok munculnya tidak sesuai dengan perhitungan ya??
seharusnya
DPP atas barang: 944.102.500 (benar)
DPP nilai lain : 865.427.292
PPN : 103.851.275
mohon bantuan nya ya
terimakasih
di sistem coretax, baik uang muka ataupun pelunasan bagian nominal DPP itu diisi dengan nominal DPP nilai lain, jadi tidak input harga jual dan Nominal DPP dan DPP nilai lain nominalnya akan muncul sama dan PPN juga akan sesuai dengan perhitungan
Izin bertanya om, untuk sekarang apakah masih bisa yang bagian Induk II.E.”PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan” dikosongin om untuk pembetulan SPT PPN yang mengakibatkan LB menjadi lebih kecil supaya tidak perlu membayar selisihnya ?
jika pembetulan harus menyertakan PPN kurang atau lebih bayar sesuai dengan nominal pembetulan yang dilakukan
Selamat Pagi ijin bertanya ..
Kalau kita beli barang di platform marketplace di atas 2 juta, apakah perlu juga membayar pajak PPH dan PPH 22 ?? dikarenakan penggunaan anggaran menggunakan Uang Persedian dari Bendahara?
Jika transaksi pembayaran dilakukan oleh bendaharawan maka barang diatas 2 juta dikenakan PPN dan PPH 22 dari nilai DPP nya
jika pembetulan harus menyertakan PPN kurang atau lebih bayar sesuai dengan nominal pembetulan yang dilakukan
Selamat pagi , izin bertanya
terima kasih
1. Tergantung apa yang tercatat pada invoice
2. Tergantung apa yang tercatat pada invoice
Selamat pagi izin tanya..
Kalau dalam mengisi spt op ada kurang bayar 17 rupiah itu bagaimana ya?
Apa bisa dinihilkan?
tetap dibayarkan
Selamat siang, mau tanya. Saya sudah menjadi SPLN sejak tahun 2021/2022 tapi masih memiliki apartemen di Indonesia. Rencananya apartement tersebut mau dijual dengan rugi ke pihak ketiga (di bawah harga beli / NJOP).
Pertanyaan saya:
Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.
1) tidak harus, 2) iya atas penjualan tersebut hanya 2,5% pphnya
terima kasih om, maaf follow up satu hal lagi – apakah penjualan tersebut mengubah status SPLN saya dan saya harus kembali mengajukan SPLN setelah melakukan penjualan?
tidak mengubah status SPLN
terima kasih om!
Halo om, izin tanya kalau misalnya ada penjualan asset dalam bentuk rumah, namun hanya sebagian yang dijual (split sertifikat), itu
[1] bagaimana ya pengisiannya di 1770?
[2] Apakah pada lampiran IV tetap ada harta bangunan tersebut dengan tahun perolehannya tidak berubah dan harga perolehannya menjadi 50% yang semula?
[3] Pada lampiran III no 7 diisi nominalnya dan jumlah pajak terutang 2.5% dari nominal?
[4] Apabila sudah bayar pajak saat serah terima asset apakah PPh terutang pada lampiran III no 7 tetap diisi nominalnya?
Maksudnya, sertifikat rumah tersebut lebih dari 1 nama? Jika iya, Harta hanya diakui sesuai porsi pembagian dan jika ada penjualan dikenakan pajak 2,5% di pajak final SPT
Halo om, izin nanya donk
pajak masukan yang saya proses hari ini, kok ga muncul di SPT ya?
udah di klik posting SPT, tulisan prefilling returnsheet nya masih 3 minggu yang lalu.
silahkan di refresh secara berkala, atau bisa lakukan posting ulang SPT
Holla om, apakah insentif RT RW dipotong pajak penghasilan?
Siapa pihak pemberi penghasilannya?
Hallo selamat siang Om, ketika ingin mengajukan KSWP di kantor pratama langsung dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan apa saja ya? karena ketika pengajuan lewat Coretax selalu gagal log in.
detail pengajuannya apa? ingin mengajukan SKF? jika SKF dapat ajukan di coretax
om, kalau kita pakai jasa dari shopee apakah kode pajak nya benar ‘jasa perantara’ ?
ini jasa promosi, atau komisi, atau bagaimana? mohon dijelaskan lebih spesifik
halo… 1) apa jika op yg sdh menggunakan umkm 7tahun dari 2018, sudah resmi diperpanjang 1tahun utk thn 2025? 2)jika belum resmi, apa boleh mendaftar norma/nppn tapi tidak pakai normanya, tetep pakai umkm ? daftar norma hanya utk jaga2 seandainya perpanjangan umkm tidak bisa suatu saat
bisa
Hallo saya ingin tanya bagaimana cara mendapatkan KSWP sedangkan sistem gagal log in terus. Apakah bisa mengurus KSWP di Kantor Pajak Pratama langsung? Kalau bisa apa saja syaratnya dan dokumen yang harus dibawa?
iya bisa, informasi syarat bisa hubungi dan tanyakan pada KPP terdaftar
Mau tanya beberapa pertanyaan ,
1. perpanjangan licensing software apakah kena pph ?
2. Percatakan kartu nama apakah kena pph?
Mohon arahannya, terima kasih
1. potensi pemotongan pph 23
2. maksudnya melakukan percetakan kartu atau menggunakan jasa percetakan kartu, atau bagaimana?
om jika NPWP terdaftar 28 Feb ..apakah pada bulan feb kita harus lapor PPN dan PPH
ini badan atau pribadi?
Hallo, bulan lalu bikin billing ppn dalam negeri KAP-KJS 411211-100 tapi blm sempat bayar sudah kadaluarsa kode billing nya. Ketika mau bikin lagi tidak ada KAP-KJS diatas, apa diganti ya ? Diganti apa mohon diinfo
billing PPN untuk masa dan tahun pajak berapa? jika untuk tahun pajak 2025 dapat menggunakan billing deposit yaitu 411618-100
Selamar sore om.. saya ingin bertanya, 1) jika istri ingin gabung npwp dgn suami, thn 2025 apa istri perlu hapus npwp?… karena thn ini sdh pakai nik di coretax, tdk pakai npwp lagi…. 2)jika dihapus & sdh dihapus npwp istri, utk buat bukpot pph21 istri thn 2025, apa nanti pakai nik suami/nik istri?
3) menghapus npwp harus ke kpp istri ya? bukan dari coretax? jika sdh dihapus, apa tetep bisa login akun coretax istri?
1. iya
2. NIK istri
3. iya, silakan hubungi KPP terdaftar, bisa login istri jika sudah registrasi coretax
Selamat siang, izin tanya..
Untuk memasukan jumlah pph yang dipotong / dipungut di spt op itu diisi dari poin 18 atau 21 di bupot A1 ya? Jika dari 2 pemberi kerja ( mendapatkan 2 bupot A1)
poin 21 PPh PASAL 21 TERUTANG
Selamat siang, permisi izin bertanya om…
Jika sebuah perusahaan menjual sebuah produk senilai 1.000.000 kemudian ada retur senilai 100.000 bolehkah perusahaan menerbitkan faktur pajak senilai 900.000 sesudah nominal retur?
bisa jika sebelumnya belum menerbitkan faktur pajak
Halo om di tahun 2024, saya bekerja sebagai karyawan tetap di PT A dari bulan Januari – Agustus
Di bulan Agustus akhir, saya resign, dan saya mendirikan dan menjadi direktur utama PT B
Secara default, saya tidak mengambil gaji rutin, hanya selama 3 bulan (September – November), setelah itu saya tidak ambil gaji lagi
1.) Apakah boleh pemotongan penghasilan saya di PT B menggunakan kode objek pajak 21-100-03 (Karyawan tidak tetap) karena saya sebenarnya tidak mengambil gaji rutin?
2.) Di pelaporan SPT saya, saya harus memilih “Ya” / “Tidak” di pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?”
Terima kasih
1. bisa-bisa saja, di SPT pribadi akan ada kurang bayar
2. pilih ‘ya’
Di tahun 2024, saya bekerja sebagai karyawan tetap di PT A dari bulan Januari – Agustus Di bulan Agustus akhir, saya resign, dan saya mendirikan dan menjadi direktur utama PT B Di PT B, secara default, saya tidak mengambil gaji rutin, hanya selama 3 bulan (September – November), setelah itu saya tidak ambil gaji lagi 1.) Apakah boleh pemotongan penghasilan saya di PT B menggunakan kode objek pajak 21-100-03 (Karyawan tidak tetap) karena saya sebenarnya tidak mengambil gaji rutin? 2.) Di pelaporan SPT pribadi saya, saya harus memilih “Ya” / “Tidak” di pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?”… Read more »
1. bisa-bisa saja, di SPT pribadi akan ada kurang bayar
2. pilih ‘ya’
Halo om, mau tanya … Jika pada tax amnesty 2018 ada harta yang nilainya lebih besar dari yang sebenarnya, lalu di SPT 2024 apakah bisa langsung dihapus ?
harta yang di lapor di tax amnesty di akhir 2024 masih ada atau tidak?
Om mau nanya kalo misalnya perusahaan tempat saya bekerja jual jasa ke klien perorangan tanpa legalitas badan ga punya npwp badan, itu kena pph 23 ga ya?
jika client perorangan maka mereka tidak memotong PPh 23
izin om, untuk fpm dengan status amended apakah memang tidak bisa di kreditkan karena data nya tidak masuk di lampiran B-2
bisa di kreditkan, apakah sudah klik posting?
sudah om, tapi tetap tidak masuk ke situ
dapat masukkan angka sembarang di Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, setelah itu hapus lagi
Hlo om mutanya 2 thn
ya?
Toko jual skin care dan kosmetik, pajak apa saja yg dikenakan?
biaya-biaya yang dikeluarkan pada toko itu apa saja? pajak itu banyak jenisnya
om tanya dong, kok potongan PPh 21 di simgaji Taspen hasilnya beda ya sama hitungan manual (case nya gaji maret + THR)? manual itu itungnya gaji maret plus THR dikali TER. Nah, kalo dari simgaji taspen itu hasilnya lebih besar dari perhitungan manual. Katakanlah tarif TER nya harusnya 3% tapi di simgaji Taspen dipotongnya 3,32%, gitu om. trims om
apakah ada komponen penghasilan lain selain gaji dan THR?
tanya om, lebih bayar atas ppn januari kok masih belum muncul di spt februari ya?
bisa di cek secara berkala
hallo, perusahaan dimana saya bekerja sekarang membentuk PT. baru dimana semua karyawan akan dipindahkan ke PT. baru tersebut dan PT. lama akan ditutup. yang jadi pertanyaan saya itu bagaimana ya untuk hitungan PPH21 setiap karyawannya ?
menjadi kewajiban di PT baru
Hallo om, saya penyedia jasa reparasi dan form spt yg digunakan 1770 untuk bagian peredaran bruto sudah saya isi, apakah saya harus mengisi lampiran peredaran usaha dengan norma karena sy tidak lapor nppn?
Status spt saya sekarang LB karena omzet <500 dan terdapat bupot dari pihak lain
Mohon penjelasannya om apakah hanya peredaran bruto yg diisi atau bagian yg ada perhitungan norma juga?
lampiran peredaran bruto untuk penghasilan final, sedangkan tarif nppn untuk pekerjaan bebas, sebaiknya mengajukan nppn untuk dapat pakai norma
mau tanya dwnk
klo demurage merupakan obhek pajak pph 23 bukan ya?
tergantung apa yang tercatat pada invoice nya
halo. jika badan berbentuk CV, tahun ke1 s/d 4 pakai pph umkm, tahun ke5 pakai pph normal 11% omzet dibawah 4,8m… ditahun ke-5 apa harus mulai bayar angsuran pph25 setiap bulan? jika tidak pakai angsuran pph25 apa boleh? langsung bayar full pph29 diakhir, karena omzet dan pajak tahunan juga kecil, mungkin dibawah 5jt / 1jt
jika ceklis lampiran untuk pph 25 pada SPT Tahunan Badan nya maka wajib cicilan
jika tidak mau pakai & ceklis pph25 , apa boleh?
untuk SPT tahunan badan usaha jika ada kurang bayar maka wajib angsur PPh 25
halo, aku adalah PKP yang melakukan ekspor. Ada sebagian dari bahan baku produkku yang beli dari pengusaha non PKP. Bagaimana perlakukan pajaknya? Secara perpajakan lebih menguntungkan belanja ke PKP atau non PKP?
jika sudah PKP maka lebih baik belanja ke PKP juga, agar bisa dikreditkan atas faktur pajak masukannya
Halo om,
Bagaimana perlakuan dan pelaporan pajak utk perusahaan yang sudah berNPWP namun belum melakukan kegiatan operasional sehingga tidak memiliki penghasilan? Sedangkan jika dibuatkan laporan keuangan akan ada kerugian atas biaya admin bank yg dimiliki pada perusahaan. Terimaskasih.
jika keadaan sebenarnya rugi tidak apa2
haloo.. jika badan dgn usaha online shop menggunakan pph normal… 1) apa beban iklan (iklan yg dipasang di toko online shop) bisa dibiayakan secara fiskal? 2) jika iya apa perlu membuat daftar normatif? sdh ada invoice pemasangan iklan
3)apa kemungkinan akan ditanya pph23 oleh fiskus? karena di inv iklan hanya ada pajak : “Tax (Indonesian PMSE VAT@11%)” dan dibayar sesuai tagihan (subtotal+tax11%=amount)
1) bisa
2) iya, perlu buat daftar normatif
3) biaya promosi dikenakan PPh 23 jika biaya tersebut dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh 23. Misal, pembayaran jasa iklan kepada agensi pemasaran yang berbentuk PT/CV atau badan lainnya
kita langsung bayar full tagihan pasang iklan ke tiktok.. padahal harusnya di potong pph23 ya…
PPh atas iklan tidak memotong tagihan yang dibayarkan, namun PPh atas iklan dapat dibebankan
Hallo om, tanya jika NIK belum dipadankan dan teamnya tidak mau. apakah masih bisa pake NIK sementara 9990000000999000?
bisa
Halo om, jadi saya mau lapor pajak 1770S untuk tahun pajak 2024. Nah saya bingung nya di bagian hutang. Jadi tagihan kartu kredit bulan Desember 2024 itu kan di cetak tanggal 25 Desember 2024, dengan jatuh tempo di 10 Januari 2025. Jadi saya baru bayar tagihan tersebut full di bulan Januari 2025.
Apakah itu berarti tagihan yang belum bayar itu masuk ke kewajiban hutang di akhir tahun?
iya betul
halo om pimpa mau tanya,
kalau kita punya CV menempati rumah direktur untuk kegiatan usaha (atas tanah banguanan tersebut tidak dimasukan ke dalam aktiva CV) apakah bisa dikenakan biaya sewanya atas sewa tanah dan bangunan tersebut?
terima kasih om..
bisa saja
ijin bertanya lagi untuk memastikan ya om pimpa, berarti ketika ada orang pajak yang menagih PPh Final atas jasa sewa tanah bangunan ke kita sebagai CV yang menggunakan rumah direktur bisa ya om?
terim kasih..
jika di laporan keuangan ada biaya sewa gedung maka ada objek PPh 4 (2) sewa gedung juga
bagaimana cara mencatat jurnal untuk restitusi pajak tahunan badan?
apakah restitusi atas kelebihan bayar PPh 25? jika iya maka jurnalnya
Piutang pajak xx
angsuran PPh 25/pajak dibayar dimuka xx
ketika restitusi sudah dikembalikan ke kas, maka dibuat jurnal pembalik
kas xx
piutang pajak xx
Halo Om Pimpa, izin tanya, saya sudah tidak berpenghasilan dan status npwp saya non efektif.
Punya rumah yg dibeli sudah lama, minggu lalu baru saja dijual, tapi harta berupa rumah tsb belum pernah dilaporkan di spt.
Apakah harta berupa rumah tsb harus tetap dilaporkan di spt? Mengingat status npwp saya yg sudah non efektif. Apakah ada resiko jika tidak dilaporkan?
Terima kasih.
jika status npwp non efektif tidak wajib melaporkan SPT tahunan orang pribadi
hallo om mau tanya, jika sebuah perusahaan membeli merk dagang (trmasuk aset tdk berwujud akun marketplace dan akun instagram) milik OP, itu dipotong pajak atas apa ya om ke OP tersebut dan tarifnya berapa?
jika kepada orang pribadi maka dipotong PPh 21
selamat pagi om, maaf mau menanyakan ketika ingin melakukan pembetulan SPT bulan januari, pada SPT pajak yang sudah dibayarkan tertera bulan februari sehingga mengakibatkan selisih. solusinya bagaimana ya Om? terima kasih sebelumnya
silakan dapat dilakukan pengembalian dan penyetoran ulang
Kalo belum memadankan nik npwp solusinya gmn ya om ?
ya silakan lakukan registrasi pada coretax